Ketika membaca shalawat Barzanji, ketika sampai bacaan “Ya Nabi
Salam ‘Alaika” biasanya orang-orang melantunkannya sambil berdiri yang
dikenal dengan istilah Mahal al-Qiyam. Ada sebagian orang yang
mengatakan bahwa berdiri ketika membaca shalawat adalah bid’ah syayyiah
sebab tidak ada dalil yang membenarkannya, benarkah begitu? Dan sebetulnya
bagaimanakah hukum berdiri ketika membaca shalawat?
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. merupakan ibadah yang
sangat terpuji. Tujuan membaca shalawat itu adalah untuk mengagungkan Nabi
Muhammad Saw. Salah satu cara untuk mengagungkan seseorang adalah dengan cara
berdiri. Oleh karena itu boleh hukumnya berdiri ketika membaca shalawat Nabi
Saw. Sebagaimana diterangkan dalam kitab al-Bayan wa at-Ta’rif fii Dzikr
al-Maulid an-Nabawi, hal.29-30:
وَيَقُوْلُ اَلْبَرْزَنْجِىُّ فِىْ
مَوْلِدِهِ الْمَنْثُوْرِ هَذَا وَقَدِ اسْتَحْسَنَ الْقِيَامُ عِنْدَ ذِكْرِ
مَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ أَئِمَّةٌ ذُوْ رِوَايَةٍ، وَرِوَيَةٌ اِلَخْ فَطُوْبَى
لِمَنْ كاَنَ تَعْظِيْمَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غاَيَةَ مَرَامِهِ
وَمَرْماَهُ وَنَعْنِيْ بِالْاِسْتِحْسَانِ باِلشَّيْءِ هُناَ كَوْنُهُ جاَئِزًا
مِنْ حَيْثُ ذَاتِهِ وَأَصْلِهِ وَمَحْمُوْدًا وَمَطْلُوْباً مِنْ حَيْثُ
بِوَاعِثِهِ وَعَوَاقِبِهِ اِلَخْ لاَ بِالْمَعْنىَ الْمُصْطَلَحِ عَلَيْهِ فِيْ
أُصُوْلِ الْفِقْهِ (البيان والتعريف فى ذكر المولد النبوى، ص 29-30)
Imam al-Barzanji dalam kitab maulidnya, yang berbentuk prosa
mengatakan sebagian ulama’ ahlu hadits yang mulia itu mengaggap baik (istihsan)
berdiri ketika disebutkan sejarah kelahiran Nabi. Betapa beruntungnya orang
yang mengagungkan Nabi Saw. Yang dimaksud dengan istihsan disini ialah jaiz
(boleh) dilihat dari aspek perbuatan itu sendiri serta asal usulnya, dan
dianjurkan dari sisi tujuan dan dampaknya. Bukan dari istihsan dalam pengertian
ilmu usul fiqh. (al-Bayan Wa al-Ta’rif Fii Dzikri al-Maulid al-Nabawi, hal.
29-30)
Berdiri untuk menghormati sesuatu sebetulnya sudah menjadi tradisi
kita. Bahkan tidak jarang berdiri untuk menghormati benda mati. Misalnya setiap
tanggal 17 Agustus, maupun pada waktu yang lain, ketika bendera merah putih
dinaikkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan, maka seluruh peserta
diharuskan berdiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghormati Sang Saka
Merah Putih dan mengenang jasa para pejuang bangsa.
Jika dalam upacara bendera saja harus berdiri, maka berdiri untuk
menghormati Nabi tentu lebih layak dilakukan, sebagai ekspresi dari bentuk
penghormatan. Bukankah Nabi Saw. adalah manusia yang teragung yang lebih layak
di hormati dari pada yang lain??? Oleh sebab itu Imam Nawawi berpendapat:
اَلْقِياَمُ لِلْقاَدِمِ مِنْ أَهْلِ
الْفَضْلِ مُسْتَحَبٌّ وَقَدْ جَاءَ فِيْهِ أَحاَدِيْثُ وَلَمْ يَصَحْ فِى
النَّهِىْ عَنْهُ شَيْئٌ صَرِيْحٌ (صحيح مسلم بشرح النووى رقم ج 12 ص 80)
Berdiri untuk (menyambut) kedatangan orang yang mempunyai keutamaan
itu dianjurkan. Ada banyak hadits yang menerangkan hal tersebut. Tidak ada
dalil yang secara nyata menyatakan larangan berdiri itu. (Shahih Muslim Bi
Syarh al-Nawawi, juz XII, hal.80)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sebagai salah satu bentuk
penghormatan, berdiri menyambut kedatangan orang terhormat itu dianjurkan. Maka
berdiri untuk menghormat Nabi ketika membaca shalawat itu lebih dianjurkan.
0 Response to "Mahal al-Qiyam, (Berdiri Ketika Membaca Barzanji)"
Posting Komentar