Mahal al-Qiyam, (Berdiri Ketika Membaca Barzanji)

     Ketika membaca shalawat Barzanji, ketika sampai bacaan “Ya Nabi Salam ‘Alaika” biasanya orang-orang melantunkannya sambil berdiri yang dikenal dengan istilah Mahal al-Qiyam. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa berdiri ketika membaca shalawat adalah bid’ah syayyiah sebab tidak ada dalil yang membenarkannya, benarkah begitu? Dan sebetulnya bagaimanakah hukum berdiri ketika membaca shalawat?
     Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. merupakan ibadah yang sangat terpuji. Tujuan membaca shalawat itu adalah untuk mengagungkan Nabi Muhammad Saw. Salah satu cara untuk mengagungkan seseorang adalah dengan cara berdiri. Oleh karena itu boleh hukumnya berdiri ketika membaca shalawat Nabi Saw. Sebagaimana diterangkan dalam kitab al-Bayan wa at-Ta’rif fii Dzikr al-Maulid an-Nabawi, hal.29-30:
وَيَقُوْلُ اَلْبَرْزَنْجِىُّ فِىْ مَوْلِدِهِ الْمَنْثُوْرِ هَذَا وَقَدِ اسْتَحْسَنَ الْقِيَامُ عِنْدَ ذِكْرِ مَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ أَئِمَّةٌ ذُوْ رِوَايَةٍ، وَرِوَيَةٌ اِلَخْ فَطُوْبَى لِمَنْ كاَنَ تَعْظِيْمَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غاَيَةَ مَرَامِهِ وَمَرْماَهُ وَنَعْنِيْ بِالْاِسْتِحْسَانِ باِلشَّيْءِ هُناَ كَوْنُهُ جاَئِزًا مِنْ حَيْثُ ذَاتِهِ وَأَصْلِهِ وَمَحْمُوْدًا وَمَطْلُوْباً مِنْ حَيْثُ بِوَاعِثِهِ وَعَوَاقِبِهِ اِلَخْ لاَ بِالْمَعْنىَ الْمُصْطَلَحِ عَلَيْهِ فِيْ أُصُوْلِ الْفِقْهِ (البيان والتعريف فى ذكر المولد النبوى، ص 29-30)
Imam al-Barzanji dalam kitab maulidnya, yang berbentuk prosa mengatakan sebagian ulama’ ahlu hadits yang mulia itu mengaggap baik (istihsan) berdiri ketika disebutkan sejarah kelahiran Nabi. Betapa beruntungnya orang yang mengagungkan Nabi Saw. Yang dimaksud dengan istihsan disini ialah jaiz (boleh) dilihat dari aspek perbuatan itu sendiri serta asal usulnya, dan dianjurkan dari sisi tujuan dan dampaknya. Bukan dari istihsan dalam pengertian ilmu usul fiqh. (al-Bayan Wa al-Ta’rif Fii Dzikri al-Maulid al-Nabawi, hal. 29-30)
     Berdiri untuk menghormati sesuatu sebetulnya sudah menjadi tradisi kita. Bahkan tidak jarang berdiri untuk menghormati benda mati. Misalnya setiap tanggal 17 Agustus, maupun pada waktu yang lain, ketika bendera merah putih dinaikkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan, maka seluruh peserta diharuskan berdiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghormati Sang Saka Merah Putih dan mengenang jasa para pejuang bangsa.
     Jika dalam upacara bendera saja harus berdiri, maka berdiri untuk menghormati Nabi tentu lebih layak dilakukan, sebagai ekspresi dari bentuk penghormatan. Bukankah Nabi Saw. adalah manusia yang teragung yang lebih layak di hormati dari pada yang lain??? Oleh sebab itu Imam Nawawi berpendapat:
اَلْقِياَمُ لِلْقاَدِمِ مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ مُسْتَحَبٌّ وَقَدْ جَاءَ فِيْهِ أَحاَدِيْثُ وَلَمْ يَصَحْ فِى النَّهِىْ عَنْهُ شَيْئٌ صَرِيْحٌ (صحيح مسلم بشرح النووى رقم ج 12 ص 80)
Berdiri untuk (menyambut) kedatangan orang yang mempunyai keutamaan itu dianjurkan. Ada banyak hadits yang menerangkan hal tersebut. Tidak ada dalil yang secara nyata menyatakan larangan berdiri itu. (Shahih Muslim Bi Syarh al-Nawawi, juz XII, hal.80)


     Dari sini dapat disimpulkan bahwa sebagai salah satu bentuk penghormatan, berdiri menyambut kedatangan orang terhormat itu dianjurkan. Maka berdiri untuk menghormat Nabi ketika membaca shalawat itu lebih dianjurkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mahal al-Qiyam, (Berdiri Ketika Membaca Barzanji)"

Posting Komentar