HUKUM SUJUD DENGAN SIKU MENEMPEL PADA TEMPAT SUJUD

 

HUKUM SUJUD DENGAN SIKU MENEMPEL PADA TEMPAT SUJUD

Ketika hendak melaksanakan shalat di suatu masjid, kang Ulul menjumpai seseorang yang sedang melaksanakan shalat, pada saat sujud kedua lengannya menempel tempat sujud. Padahal menurut kang Ulul hal yang dilakukan oleh orang tesebut tidak sama dengan apa yang diajari oleh gurunya.

lantas apakah hukum sujud seperti yang dilihat oleh kang Ulul tadi (menempelkan lengan ke tempat sujud)?

Tidak Membatalkan Tetapi Hukumnya Makruh sujud dengan lengan menempel tetapi tidak membatalkan shalat karena tidak termasuk perkara-perkara yang membatalkan shalat. Dihukumi makruh Menurut imam Nawawi. Tetapi bagi seorang wanita tidak dihukumi makruh menempelkan lengan pada tempat sujud karena seorang wanita disunnahkan untuk merekatkan anggota tubuhnya dengan anggota yang lainnya. Seperti kedua tangannya sehingga menempel pada tempat sujud.

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " اِعْتَدِلُوا فِيْ السُّجُوْدِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَاطَ الْكَلْبِ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ يَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ " ................ وَيُكْرَهُ بَسْطُهُمَا وَافْتِرَاشُهُمَا وَقَدْ سَبَقَ دَلِيلُ ذَلِكَ كُلِّهِ (المجموع شرح المهذب: ج 3، ص 430(

“Diriwayatkan dari sahabat Anas Ra. Dari Nabi Muhammad Saw bersabda : “seimbanglah dalam sujud dan janganlah seseorang meletakkan tangannya seperti anjing” (HR Imam Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan dari Aisyah Ra “sesungguhnya nabi melarang meletakkan kedua tangannya (dalam sujud) sebagaimana binatang buas” …. makruh menempelkan kedua lengan pada tempat sujud sebagaimana dalil di atas (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab, 3:430)

تَضُمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ؛ لِأَنَّهُ أَسْتَرُ لِلْمَرْأَةِ، وَلِحَدِيْثِ يَزيْدَ بْنِ أَبِيْ حَبِيْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ، فقال: إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ (إتحاف الأريب بشرح الغاية والتقريب :86(

“Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat diantaranya wanita merapatkan anggota tubuh ke anggota yang lain karena hal itu lebih menutupi bagi perempuan berdasarkan hadist Yzid Ibn Abi Habib “sesungguhnya nabi Muhammad Saw bertemu dua wanita yang sedang shalat lalu nabi bersabda: jika kalian sujud rapatkan sebagian anggota tubuh pada tempat sujud karena wanita dan laki-laki tidak sama dalam melakukan sujud” (Ittikhafu al-Ariib Bi Syarh al-Ghoyah Wa al-Taqrib :86)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM SUJUD DENGAN SIKU MENEMPEL PADA TEMPAT SUJUD"

Posting Komentar