HUKUM SUJUD DENGAN SIKU MENEMPEL PADA
TEMPAT SUJUD
Ketika
hendak melaksanakan shalat di suatu masjid, kang Ulul menjumpai seseorang yang
sedang melaksanakan shalat, pada saat sujud kedua lengannya menempel tempat
sujud. Padahal menurut kang Ulul hal yang dilakukan oleh orang tesebut tidak
sama dengan apa yang diajari oleh gurunya.
lantas apakah hukum sujud seperti yang dilihat
oleh kang Ulul tadi (menempelkan lengan ke tempat sujud)?
Tidak
Membatalkan Tetapi Hukumnya Makruh sujud dengan lengan
menempel tetapi tidak membatalkan shalat karena tidak termasuk perkara-perkara
yang membatalkan shalat. Dihukumi makruh Menurut imam Nawawi. Tetapi bagi
seorang wanita tidak dihukumi makruh menempelkan lengan pada tempat sujud
karena seorang wanita disunnahkan untuk merekatkan anggota tubuhnya dengan
anggota yang lainnya. Seperti kedua tangannya sehingga menempel pada tempat
sujud.
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " اِعْتَدِلُوا
فِيْ السُّجُوْدِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَاطَ الْكَلْبِ
" رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ يَنْهَى أَنْ
يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ " ................
وَيُكْرَهُ بَسْطُهُمَا وَافْتِرَاشُهُمَا وَقَدْ سَبَقَ دَلِيلُ ذَلِكَ كُلِّهِ
(المجموع شرح المهذب: ج 3، ص 430(
“Diriwayatkan
dari sahabat Anas Ra. Dari Nabi Muhammad Saw bersabda : “seimbanglah dalam
sujud dan janganlah seseorang meletakkan tangannya seperti anjing” (HR Imam
Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan dari Aisyah Ra “sesungguhnya nabi melarang
meletakkan kedua tangannya (dalam sujud) sebagaimana binatang buas” …. makruh
menempelkan kedua lengan pada tempat sujud sebagaimana dalil di atas (Al-Majmu'
Syarh al-Muhadzab, 3:430)
تَضُمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ؛
لِأَنَّهُ أَسْتَرُ لِلْمَرْأَةِ، وَلِحَدِيْثِ يَزيْدَ بْنِ أَبِيْ حَبِيْبٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ
تُصَلِّيَانِ، فقال: إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ
فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ (إتحاف الأريب بشرح الغاية
والتقريب :86(
“Perbedaan
laki-laki dan perempuan dalam shalat diantaranya wanita merapatkan anggota
tubuh ke anggota yang lain karena hal itu lebih menutupi bagi perempuan
berdasarkan hadist Yzid Ibn Abi Habib “sesungguhnya nabi Muhammad Saw bertemu
dua wanita yang sedang shalat lalu nabi bersabda: jika kalian sujud rapatkan
sebagian anggota tubuh pada tempat sujud karena wanita dan laki-laki tidak sama
dalam melakukan sujud” (Ittikhafu al-Ariib Bi Syarh al-Ghoyah Wa al-Taqrib :86)
0 Response to "HUKUM SUJUD DENGAN SIKU MENEMPEL PADA TEMPAT SUJUD"
Posting Komentar