HUKUM SHALAT MEMAKAI SANDAL
Sofyan adalah seseorang yang sudah berumur tua yang tinggal di daerah pegunungan sehingga setiap hendak shalat ia merasa kedinginan untuk menginjak lantai. Maka sofyan berinisiatif untuk shalat memakai sandal dengan tujuan agar kakinya tidak kedinginan saat shalat. Bagaimanakah hukum shalat memakai sandal ?
Boleh
Boleh shalat memakai sandal Selama yang dipakai suci (tidak terkena najis) maka
tidak masalah dengan keabsahan shalat akan tetapi jikalau sandalnya terkena
najis maka tidak sah shalatnya karena sama saja shalat dengan membawa najis.
وَلِمَا رَوَاهُ اِبْنِ أَبِى شَيْبَةَ
بِإِسْنَادِهِ إِلى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِى لَيْلَى أَنَّهُ قَالَ
"صَلَّى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فِيْ
نَعْلَيْهِ وَصَلَّى النَّاسُ فِيْ نِعَالِهِمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعُوْا
فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فِيْ نَعْلَيْهِ فَلْيُصَلِّ
وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَخْلَعَ فَلْيَخْلَعْ....." (المنهل العذب المورود شرح
سنن أبي داود: ج 5، ص 41(
“Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibn
Syaibah dengan sanadnya sampai Abdur Rahman bahwa Dia berkata : Rasulullah SAW.
shalat menggunakan kedua alas kakinya begitu juga para sahabat juga shalat
dengan alas kakinya. Kemudian Rasulullah SAW. melepas kedua alas kakinya maka
sahabat juga melepas alas kakinya. Ketika Rasulullah SAW. selesai shalat beliau
bersabda barang siapa yang ingin shalat menggunakan kedua alas kakinya maka
shalatlah dan barang siapa yang ingin melepas alas kakinya maka
lepaskanlah....” (al-Manhal al-Adzb al-Maurud Syarh Sunan Abi Daud, 5: 41)
0 Response to "HUKUM SHALAT MEMAKAI SANDAL"
Posting Komentar