PAJAK SEBAGAI PENGGANTI ZAKAT DALAM ISLAM
Pajak merupakan kewajiban warga kepada negara untuk membiayai pembangunan dan kepentingan umum. Sementara itu, zakat adalah kewajiban umat Islam untuk membantu sesama sesuai ketentuan agama. Keduanya sama-sama bersifat wajib, namun memiliki dasar hukum, tujuan, dan sasaran yang berbeda.
Permasalahan muncul ketika sebagian masyarakat beranggapan bahwa membayar pajak sudah cukup menggantikan kewajiban zakat. Di Indonesia, sistem yang mengintegrasikan antara pajak dan zakat belum berjalan dengan baik, sehingga sebagian umat Islam merasa terbebani untuk menunaikan keduanya secara bersamaan.
Pertanyaan:
Apakah pajak dapat dianggap sebagai pengganti zakat dalam Islam?
Jawaban:
Tidak Bisa Dianggap Pengganti Zakat
Pajak tidak dapat menggantikan zakat karena keduanya memiliki perbedaan. Dijelaskan dalam Kitab Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, kewajiban membayar pajak tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, karena sebab kewajiban keduanya berbeda.
وَضَبَطُهُ جَمْعٌ بِكُلِّ مَا لَا يَسْتَنْبِتُهُ اْلاَدَمِيُّوْنَ لِأَنَّ مِنْ لَازِمِ عَدَمِ اسْتِنْبَاتِهِمْ لَهُ عَدَمَ اقْتِيَاتِهِمْ بِهِ اخْتِيَارًا، أَيْ وَلَا عَكْسَ إذِ الْحُلْبَةُ تَسْتَنْبِتُ اخْتِيَارًا وَلَا تُقْتَاتُ كَذَلِكَ وَعَلَى زَارِعِ أَرْضٍ فِيْهَا خَرَاجٌ وَأُجْرَةُ الزَّكَاةِ وَلَا يُسْقِطُهَا وُجُوبُهُمَا لِاِخْتِلَافِ الْجِهَّةِ، وَالْخَبَرُ النَّافِي لِاجْتِمَاعِهِمَا ضَعِيْفٌ إجْمَاعًا بَلْ بَاطِلٌ وَلَا يُؤَدِّيْهِمَا مِنْ حَبِّهَا إِلاَّ بَعْدَ إخْرَاجِ زَكَاةِ الْكُلِّ، (تحفة المحتاج بشرح المنهاج : ج ١، ص ٤٥٤)
"Sebagian ulama memberikan batasan (yang tidak wajib zakat) adalah segala tanaman yang tidak sengaja dibudidayakan manusia. Karena, lazimnya tanaman yang tidak dibudidayakan itu tidak dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal. Namun logika sebaliknya tidak berlaku (maksudnya: tidak semua yang dibudidayakan pasti jadi makanan pokok), sebab Hulbah itu dibudidayakan, tapi tetap bukan makanan pokok. Wajib bagi penyewa tanah pertanian yang terkena beban pajak tanah (Kharaj) dan biaya sewa (Ujrah) untuk tetap membayar zakat hasil panennya. Kewajiban membayar pajak dan sewa tidak menggugurkan kewajiban zakat, karena sebab kewajibannya berbeda. Adapun hadits yang menyatakan tidak boleh berkumpulnya kewajiban zakat dan pajak tanah adalah hadits lemah (dha'if) menurut kesepakatan ulama, bahkan dianggap batil. Dan penyewa tanah tidak boleh membayar pajak atau sewa tanah menggunakan hasil panen tersebut, kecuali setelah ia mengeluarkan zakat dari total keseluruhan hasil panennya." (Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, : juz 1, hal. 454)
Penulis : Rino Wajahtul Hikmah
Contact Person : 082333566604
e-Mail : rinowajahtulhikmah@gmail.com
Perumus : Ust. M. Faisol, S. Pd
Mushohih : Ust. M. Faisol, S. Pd
Penyunting : M. Salman Alfarizi
Daftar Pustaka
Syaikh al-Islam Syihab al-Din Abi al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Bin Ali Ibnu Hajar al-Haitami (W. 974 H), Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cet. Ketiga, 2010 M, Sebanyak 4 juz dalam 4 jilid.


%20Rino%20Wajahtul%20Hikmah%20%20(7).png)
Posting Komentar untuk "Pajak Sebagai Pengganti Zakat Dalam Islam"