Hukum Wali Nikah Secara Virtual Melalui Panggilan Video

 


HUKUM WALI NIKAH SECARA VIRTUAL MELALUI PANGGILAN VIDEO

Wali nikah merupakan salah satu syarat sah dalam akad nikah, dan wali utama bagi seorang perempuan adalah ayah kandungnya. Dalam praktiknya, terkadang muncul kendala ketika wali tidak dapat hadir secara langsung di tempat akad, seperti karena berada di luar negeri atau terhalang jarak yang jauh.

Sebagai contoh, Fatimah hendak menikah dengan Mahmud, tetapi ayahnya sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang. Karena keterbatasan jarak dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung, sang ayah berencana menjadi wali nikah melalui panggilan video daring saat akad dilangsungkan.

Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai keabsahan akad nikah yang dilakukan dengan wali jarak jauh melalui media digital.

Pertanyaan:

Apakah seorang ayah diperbolehkan menjadi wali nikah melalui panggilan video, dan bagaimana solusi yang sesuai dengan hukum Islam?


Jawaban:

Tidak Boleh

Tidak diperbolehkan menjadi wali nikah melalui panggilan video, karena wali dalam akad nikah itu harus hadir.

(فَرْعٌ)[مَنْ يُشْتَرَطُ حُضُوْرَهُمْ لِصِحَّةِ النِّكَاحِ] يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُوْرُ أَرْبَعٍ : وَلِيٍّ، وَزَوْجٍ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: ج ٢، ص ٤٨٢)

“(Cabang) [Orang-orang yang disyaratkan hadir dalam sahnya pernikahan] Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah yaitu hadirnya empat orang; wali, calon suami, dua orang saksi yang adil.” (Kifayah al-Akhyar fi Hal Ghayah al-Ikhtishar, : juz 2, hal. 482)

Solusi:

Diperbolehkan dengan solusi jika wali tersebut mewakilkan hak kewaliannya kepada orang lain.

وَيَجُوْزُ أَن يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ، فَلَوْ وَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ، أَوْ أَحَدُهُمَا، وَحَضَرَ الْوَلِيُّ وَوَكِيْلُهُ، وَعَقَدَ الْوَكِيْلُ . . لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ ؛ لِأَنَّ الْوَكِيْلَ نَائِبُ الْوَلِيِّ، وَاللهُ أَعْلَمُ (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: ج ٢، ص٤٨۳-٤٨٢)

“Wali dan calon suami boleh mewakilkan akad nikah. Namun, jika wali dan calon suami sama-sama mewakilkan, atau salah satunya, dan wali bersama wakilnya hadir, lalu wakil tersebut mengakadkan, maka nikahnya tidak sah. Karena wakil adalah pengganti dari wali. Wallahu a’lam.” (Kifayah al-Akhyar fi Hal Ghayah al-Ikhtishar, : juz 2, hal. 482-483)


Penulis : Rino Wajahtul Hikmah

Contact Person : 082333566604

e-Mail : rinowajahtulhikmah@gmail.com


Perumus : Ust. M. Faisol, S. Pd

Mushohih : Ust. M. Faisol, S. Pd


Penyunting             : M. Muslihul Ulum


Daftar Pustaka

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad al-Husaini (W. 829 H), Kifayah al-Akhyar fi Hal Ghayah al-Ikhtishar, Dar al-Minhaj, Jeddah, Arab Saudi, cet. Kedua, 1429 H / 2008 M, Sebanyak 2 juz dalam 1 jilid.

=================


=================


=================




Posting Komentar untuk "Hukum Wali Nikah Secara Virtual Melalui Panggilan Video"