MENANGGAPI MASJID YANG ARAH KIBLATNYA TIDAK LURUS
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat. Rata-rata kemiringan arah kiblat dari wilayah Indonesia menuju Makkah adalah 294°. Oleh karena itu, arah kiblat dalam pembangunan masjid harus diperhatikan dengan benar. Namun, dalam praktiknya terkadang ditemukan masjid yang arah kiblatnya ternyata kurang tepat setelah dilakukan pengukuran ulang menggunakan metode yang lebih akurat.
Seperti halnya yang terjadi di Masjid Al-Munawwarah, hasil pengukuran terbaru menunjukkan bahwa arah kiblat masjid tersebut melenceng dan perlu diluruskan. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan jamaah.
Pertanyaan:
Apakah masjid yang arah kiblatnya sangat melenceng harus dibongkar dan dibangun kembali, ataukah ada solusi lain yang dapat dilakukan tanpa merusak bangunan yang sudah ada?
Jawaban:
Wajib Dibongkar
Jika proses pembangunan masjid diserahkan bukan kepada ahlinya, sehingga kiblat masjid tersebut melencengnya sangat jauh melebihi jihhatul kiblat, maka wajib dibongkar.
وَلَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي جِهَّةِ الْقِبْلَةِ وَلَا أَنْ يَبْنِيَ مَسْجِدًا حَتَّى يَعْرِفَ أَدِلَّتَهَا ، وَكَيْفِيَّةَ اْلاِسْتِدْلَالِ بِهَا، أَوْ يَسْتَعِيْنَ بِمَنْ يَعْرِفُهَا لِأَنَّ كُلَّ عِلْمٍ إِنَّمَا يُرْجَعُ فِيْهِ إِلَى أَهْلِهِ ، كَمَا فِي الْحَدِيْثِ " اسْتَعِيْنُوا عَلَى كُلِّ صُنْعَةٍ بِأَهْلِهَا " رَوَاهُ ابْنُ النَّجَّارِ فِي تَارِيْخِهِ . فَحَيْثُ وُجِدَ مَسْجِدٌ يُبْنَى عَلَى غَيْرِ جِهَّةِ الْقِبْلَةِ وَجَبَ هَدْمُهُ وَإِقَامَتُهُ إِلَى جِهَّةِ الْقِبْلَةِ. (إرشاد المريد: ص ١٠)
“Dan tidak boleh bagi seorang pun untuk berbicara tentang masalah pencarian arah kiblat dan tidak boleh membangun masjid sampai dia mengetahui dalil-dalilnya, dan cara berdalil dengannya, atau meminta bantuan kepada orang yang mengetahuinya, karena sesungguhnya setiap ilmu itu dikembalikan kepada ahlinya, sebagaimana dalam hadis "Mintalah pertolongan untuk setiap kerajinan kepada ahlinya" diriwayatkan oleh Ibnu An-Najjar dalam Tarikhnya. Maka di mana pun ditemukan masjid yang dibangun tidak menghadap arah kiblat, wajib dihancurkan dan didirikan menghadap arah kiblat.” (Irsyad al-Murid, :10)
Tidak Wajib Dibongkar
Terkait masjid yang sudah terbangun tetapi arah kiblatnya masih sedikit melenceng, maka tidak wajib dibongkar. terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan.
Cukup mengubah garis safnya saja agar sesuai dengan arah kiblat, serta tetap menyerahkannya kepada ahlinya (ahli falak).
وَإِنْ رَأَى مَحَارِيْبَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي مَوْضِعٍ صَلَّى إِلَيْهَا وَلَا يَجْتَهِدُ لِأَنَّ ذَلِكَ بِمَنْزِلَةِ الْخَبَرِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ نَظَرْتَ؛ فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ يَعْرِفُ الدَّلَائِلَ فَإِنْ كَانَ غَائِبًا عَنْ مَكَّةَ اجْتَهَدَ فِي طَلَبِ الْقِبْلَةِ لِأَنَّ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى مَعْرِفَتِهَا بِالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالْجِبَالِ وَالرِّيَاحِ، (المهذب في فقه الإمام الشافعي: ج ١، ص١٣٠)
“Jika seseorang melihat sekelompok orang Muslim menghadap ke suatu arah ketika salat, maka ia tidak perlu berijtihad karena hal tersebut sama saja dengan menerima suatu kabar. Namun, jika tidak ada tanda atau petunjuk apa pun, maka perlu dilihat terlebih dahulu. Apabila orang tersebut merupakan seseorang yang memahami pertanda (ahli falak) dan berada sangat jauh dari Mekkah, maka ia harus berijtihad untuk menentukan arah kiblat dengan menggunakan matahari, bulan, gunung, atau arah angin.”(al-Muhadzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i, : juz 1, hal. 130)
Mengikuti fatwa sebagian ulama yang mengesahkan sholat menghadap jihhatul kiblat bukan ‘ainul kiblat. Sedangkan jika ingin menggunakan ‘ainul qiblat hal itu tidak mungkin dilakukan karena jarak antara Indonesia dan Ka'bah (Makkah) sangat jauh, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Ainul Kiblat:
Menghadap ‘ainul kiblat berarti arah pandangan dan posisi badan benar-benar mengarah langsung ke Ka'bah.
Jihhatul Kiblat:
Jihhatul kiblat berarti arah umum menuju Ka'bah (arah kiblat secara garis besar) tanpa memperhatikan ketepatan sudut atau titik yang sangat presisi. Jihhatul kiblat cukup menunjuk ke arah barat bagi wilayah Indonesia tanpa harus tepat mengarah ke titik Ka'bah.
وَالْقَوْلُ الثَّانِي يَكْفِي اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ، أَيْ إِحْدَى الْجِهَّاتِ اْلأَرْبَعِ الَّتِي فِيْهَا الْكَعْبَةُ لِمَنْ بَعُدَ عَنْهَا وَهُوَ قَوِيٌّ، اخْتَارَهُ الْغَزَالِيُّ وَصَحَّحَهُ الْجُرْجَانِيُّ وَابْنُ كَجٍّ وَابْنُ أَبِي عَصْرُوْنَ، وَجَزَمَ بِهِ الْمُحَلَّى، قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ: وَذَكَرَ بَعْضُ اْلأَصْحَابِ أَنَّهُ الْجَدِيْدُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ لِأَنَّ جِرْمَهَا صَغِيْرٌ يَسْتَحِيْلُ أَنْ يَتَوَجَّهَ إِلَيْهِ أَهْلُ الدُّنْيَا فَيُكْتَفَى بِالْجِهَّةِ، (بغية المسترشدين: ص٦٣)
“Pendapat kedua, cukup menghadap arah (jiha), yaitu salah satu dari empat arah di mana Ka'bah berada bagi yang jauh darinya, dan pendapat kedua itu kuat. Dipilih oleh Al-Ghazali dan dishahihkan oleh Al-Jurjani, Ibn Kajj, dan Ibn Abi 'Asrun, dan ditegaskan oleh Al-Muhalla. Al-Adzra'i berkata: Dan sebagian Ashab (pengikut Imam Syafi’i) menyebutkan bahwa itu adalah pendapat baru (al-jadid) dan itu adalah yang terpilih karena bentuknya (Ka'bah) kecil, mustahil penduduk dunia menghadap kepadanya, maka cukup dengan arah (jiha).” (Bughyah al-Mustarsyidin, :63)
CATATAN:
Menurut K.H Slamet Hambali dalam penelitiannya berjudul “Menguji kakuratan hasil pengukuran arah kiblat menggunakan istiwaaini karya Slamet Hambali”, IAIN Walisongo Semarang, 2014, tingkat keakuratan dalam pengukuran arah kiblat dibagi menjadi empat, yaitu sangat akurat, akurat, kurang akurat, dan tidak akurat.
Sangat akurat, yaitu pengukuran dikatakan sangat akurat jika hasilnya benar-benar pas menunjuk ke arah Ka’bah di Masjidil Haram.
Akurat, yaitu pengukuran kiblat dianggap akurat jika tingkat kemiringannya tidak melebihi ambang batas 0°42’46.43”, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Thomas Djamaluddin.
Kurang akurat, yaitu hasil pengukuran disebut kurang akurat jika penyimpangannya berkisar antara 0°42’46.43” hingga 22°30’. Untuk wilayah Indonesia, kesalahan sebesar ini akan membuat arah kiblat terlalu miring ke arah barat lurus.
Tidak akurat, yaitu pengukuran dianggap tidak akurat jika tingkat kesalahannya lebih dari 22°30’. Hal ini dikarenakan arah kiblat di wilayah Indonesia justru akan bergeser ke arah selatan dari titik barat jika melenceng sejauh itu.
Penulis : Rino Wajahtul Hikmah
Contact Person : 082333566604
e-Mail : rinowajahtulhikmah@gmail.com
Perumus : Ust. M. Faisol, S. Pd
Mushohih : Ust. M. Faisol, S. Pd
Penyunting : M. Salman Alfarizi
Daftar Pustaka
Ahmad Ghazali Muhammad Fathullah, Irsyad al-Murid, Lajnah Falakiyah al-Mubarak Lanbulan, Ponpes al-Mubarok, Lanbulan, Sampang, Madura, cet. Keenam, 1445 H.
Imam Abi Ishaq Ibrahim Bin ‘Ali Bin Yusuf al-Syairazi (W. 476 H), al-Muhadzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cet. Kedua, 2008 M, Sebanyak 3 juz dalam 3 jilid.
Sayyid Abdu al-Rahman Bin Muhammad Bin Husain Bin Umar al-Hadramiyah (W. 1271 H), Bughyah al-Mustarsyidin, Dar al-Fikar, Beirut, Lebanon, 1414 H / 1994 M.
Hambali, S. (2014). Menguji kakuratan hasil pengukuran arah kiblat menggunakan istiwaaini karya Slamet Hambali: laporan hasil penelitian individual. IAIN Walisongo.


%20Rino%20Wajahtul%20Hikmah%20.png)
%20Rino%20Wajahtul%20Hikmah%20%20(1).png)
%20Rino%20Wajahtul%20Hikmah%20%20(2).png)
%20Rino%20Wajahtul%20Hikmah%20%20(3).png)
%20Rino%20Wajahtul%20Hikmah%20%20(4).png)
Posting Komentar untuk "Menanggapi Masjid Yang Arah Kiblatnya Tidak Lurus"