Penggunaan Mukena Yang Dapat Membatalkan Shalat

PENGGUNAAN MUKENA YANG DAPAT MEMBATALKAN SHALAT 

Pada umumnya para Muslimah menggunakan mukena atau rukuh ketika shalat, guna menutup aurat yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan yang merupakan alah satu syarat sahnya shalat. Namun, masih ada yang tidak tertutup, terutama yang memakai mukena potongan dan mukena yang tipis. Anggota badan yang tidak tertutup biasanya adalah bagian dahi, bawah dagu, pergelangan tangan saat diangkat, dan betis bagi perempuan ketika sujud.

Lalu bagaimana mengatasi jenis mukena yang dapat membatalkan shalat tersebut?

Jawaban:

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslim baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Aurat perempuan dalam shalat yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazzi dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib, hal. 73:

وَعَوْرَةُ الذَّكَرِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ، وَكَذَا الْأَمَةِ، وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلَاةِ مَا سِوَى وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا إِلَى الْكُوْعَيْنِ. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص ٧٣)

“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, begitu pula aurat budak perempuan; dan aurat perempuan merdeka dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan tangan.” (Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib: 73)

Dalam menutup aurat, perempuan Indonesia biasanya mengenakan pakaian yang biasa disebut dengan mukena atau rukuh. Namun, kesalahan dalam menutup aurat tidak jarang terjadi, sehingga menimbulkan tidak sahnya shalat tersebut. Terutama bagi perempuan yang mengenakan mukena potongan atau mukena yang tipis.

Perlu Diketahui Batasan-Batasan Aurat Perempuan dalam Shalat, Diantaranya:

  1. Batasan Wajah

Batasan wajah yang boleh terlihat ketika shalat adalah tempat tumbuhnya rambut dan pangkal dua telinga hingga bagian depan dari dagu dan dua tulang rahang bawah. Sebagaimana dalam kitab al-Hawi al-Kabir Syekh al-Rabi’ meriwayatkan perkataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm:

حَدُّ الْوَجْهِ مِنْ قَصَاصِ الشَّعْرِ وَأُصُوْلُ الْأُذُنَيْنِ إِلَى مَا أَقْبَلَ مِنَ الذَّقَنِ وَاللِّحْيَيْنِ. (الحاوي الكبير: ج ١، ص ١٠٧)

“Batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut dan pangkal dua telinga hingga bagian depan dari dagu dan dua tulang rahang bawah.” (al-Hawi al-Kabir, 1: 107)

Ket: Menurut ilmu fiqih, anggota tubuh di bawah dagu dan rahang tidak dinamakan dengan wajah, namun masuk dalam kategori leher, sehingga jika terlihat maka shalatnya tidak sah.

قَوْلُهُ: (وَتَحْتِ مُنْتَهَى) بِالْجَرِّ عَطْفًا عَلَى مَنَابِتِ أَيْ وَهُوَ مَا بَيْنَ رَأْسِهِ وَمَا تَحْتَ إلَخْ. فَالْمُنْتَهَى دَاخِلٌ فِي الْوَجْهِ، أَمَّا لَوْ قَالَ مَا بَيْنَ مَنَابِتِ شَعْرِ رَأْسِهِ وَالْمُنْتَهَى أَيْ وَبَيْنَ الْمُنْتَهَى بِدُونِ تَحْتُ لَأَفَادَ أَنَّ الْمُنْتَهَى خَارِِجٌ وَلَيْسَ مُرَادًا بَلْ الْمُرَادُ دُخُولُهُ. (تحفة الحبيب على شرح الخطيب حاشية البجيرمي على الخطيب، ج ١، ص ١٤١)

“Penjelasan lafaz “wa tahta muntaha”: kata “tahta” dibaca jar karena di‘athafkan kepada lafaz “manabit”, maksudnya adalah: batas wajah itu mencakup area antara kepala hingga bagian yang berada di bawah ujung rahang. Dengan demikian, ujung rahang (al-muntaha) termasuk bagian dari wajah. Seandainya redaksi hanya berbunyi “antara tempat tumbuh rambut kepala dan ujung rahang” tanpa kata “tahta”, maka akan memberikan pemahaman bahwa ujung rahang tidak termasuk wajah. Namun maksud penulis justru menegaskan bahwa ujung rahang termasuk bagian wajah.” (Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 1: 141)

Penggunaan Mukena yang Benar pada Bagian Batasan Wajah:

Mukena harus lebih turun dengan lebih menutup dahi sedikit, namun jangan sampai menutupi total. Apabila dahi tertutup total, mukena akan menjadi penghalang dahi untuk bisa bersentuhan dengan lantai atau alas shalat, maka tidak sah shalatnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in dan Kifayah al-Akhyar:

(وَ) سَابِعُهَا (سُجُوْدٌ مَرَّتَيْنِ) كُلَّ رَكْعَةٍ (عَلَى غَيْرِ مَحْمُوْلٍ) لَهُ (وَإِنْ تَحَرَّكَ بِحَرَكَتِهِ) وَلَوْ نَحْوَ سَرِيْرٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمَحْمُوْلٍ لَهُ فَلَا يَضُرُّ السُّجُوْدُ عَلَيْهِ كَمَا إِذَا سَجَدَ عَلَى مَحْمُوْلٍ لَمْ يَتَحَرَّكْ بِحَرَكَتِهِ كَطَرْفٍ مِنْ رِدَائِهِ الطَّوِيْلِ وَخَرَجَ بِقَوْلِى عَلَى غَيْرِ مَحْمُوْلٍ لَهُ مَا لَوْ سَجَدَ عَلَى مَحْمُوْلٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ كَطَرْفٍ مِنْ عِمَامَتِهِ فَلَا يَصِحُّ. (فتح المعين بشرح قرة العين: ص ٢١)

“Rukun shalat yang ketujuh ialah sujud dua kali pada setiap rakaat pada satu benda yang tidak terbawa ketika ia shalat sekalipun benda tersebut bergerak ketika ia bergerak dan ia bersujud di atas ranjang yang bergerak ketika ia bergerak. Karena ranjang tersebut tidak terbawa ketika ia shalat, maka sah sujud di atasnya sebagaimana (sahnya) ia sujud di atas suatu benda yang terbawa ketika ia shalat namun tidak bergerak saat ia bergerak, seperti sujud pada ujung selendangnya yang panjang. Tidak sama dengan adanya ucapan : Pada sesuatu yang terbawa ketika ia shalat. Jika ia sujud pada suatu benda yang terbawa ketika ia shalat dan bergerak saat ia bergerak, seperti sujud pada ujung sorbannya maka tidak sah sujudnya.” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-’Ain : 21)

فَلَوْ سَجَدَ عَلَى جَبِيْنِهِ أَوْ أَنْفِهِ لَمْ يَكْفِ أَوْ عِمَامَتِهِ لَمْ يَكْفِ أَوْ عَلَى شَدٍّ عَلَى كَتِفَيْهِ أَوْ عَلَى كُمِّهِ لَمْ يَكْفِ فِيْ كُلِّ ذٰلِكَ إِنْ تَحَرَّكَ بِحَرَكَتِهِ. (كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار: ص ١٠٨)

“Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud di atas sorban (yang merupakan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.” (Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar: 108)

Rambut merupakan aurat yang harus tertutup bagi perempuan. Pemakaian mukena pada rambut harus memperhatikan jenis kain yang digunakan terbuat dari kain tipis atau tebal. Rambut akan sangat mudah menembus mukena yang tipis. Oleh karena itu, gunakan kain sebagai pelindung rambut atau yang lazim disebut dengan iket supaya tidak tembus, dengan tetap memperhatikan batasan wajah sebagaimana yang telah dijelaskan.

  1. Batasan Kedua Tangan

Batasan kedua tangan yang boleh terlihat ketika shalat adalah telapak tangan serta punggung keduanya hingga batas pergelangan tangan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Dimyathi dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin:

قَوْلُهُ: (ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا) بَدَلٌ مِنْ كَفَّيْنِ. وَقَوْلُهُ: (إِلَى الْكُوعَيْنِ) مُتَعَلِّقٌ بِمَحْذُوفٍ، أَيْ وَحَدُّ الْكَفَّيْنِ كَائِنٌ إِلَى الْكُوْعَيْنِ. (حاشية إعانة الطالبين: ج  ١، ص ١٩٣)

“Perkataannya ‘punggung keduanya dan telapak keduanya’ merupakan badal (pengganti) dari kata ‘dua telapak tangan’. Dan ucapannya ‘hingga kedua pergelangan tangan’ berkaitan dengan suatu kata yang dibuang, yaitu (maknanya): batas kedua telapak tangan itu adalah sampai pada dua pergelangan tangan.” (Hasyiyah I’anah al-Thalibin, 1: 193)

Pergelangan itu sendiri adalah aurat yang harus ditutup. Apabila pergelangan tangan atau anggota tubuh di bawah pergelangan tangan bisa terlihat, maka shalatnya tidak sah.


Penggunaan Mukena yang Benar pada Bagian Batasan Tangan:

Penggunaan mukena terusan disarankan gunakan tali pengait mukena di sela-sela jari supaya mukena di bagian batas kedua tangan (yaitu di bawah pergelangan tangan) tidak terlihat atau turun ke bawah. Sedangkan mukena potongan beresiko terbukanya aurat pergelangan tangan ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Jika ingin menggunakan mukena potongan dengan aman, terlebih dahulu gunakan pakaian yang menutupi seluruh auratnya sehingga tidak beresiko saat melakukan gerakan shalat, dan jepit selalu mukena ketika ruku’ dan berdiri (bangun dari ruku’).


Aurat perempuan dalam shalat tidak boleh tampak dari arah samping, depan dan belakang. Oleh karena itu, pemakaian mukena potongan ketika ruku’ yang terlihat dari samping, depan atau belakang shalatnya tidak sah. Sedangkan jika aurat terlihat dari atas atau bawah seperti terlihat dari bawah saat ruku’ atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatta al-Dimyati dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 193:

قَوْلُهُ: (لَا مِنَ اْلأَسْفَلِ) أَيْ فَلَوْ رُئِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ، كَأَنْ كَانَ بِعُلُوٍّ وَالرَّائِيْ بِسُفْلٍ لَمْ يَضُرَّ. أَوْ رُئِيَتْ حَالَ سُجُودِهِ فَكَذَلِكَ لَا يَضُرُّ. (حاشية إعانة الطالبين: ج  ١، ص ١٩٣)

“Pernyataan (bukan dari bawah) maksudnya apabila terlihat dari bawah seperti ketika shalat ditempat tinggi dan terlihat dari bawah, maka tidak masalah sebagaimana jika terlihat saat sujud, maka demikian pula, hal itu tidak membahayakan (tidak membatalkan shalat).”  (Hasyiyah I’anah al-Thalibin, 1: 193)

Jika ingin menggunakan mukena potongan dengan aman, jepit selalu mukena ketika ruku’ agar tidak menjuntai ke bawah.


  1. Batasan Kaki

Kaki adalah aurat bagi perempuan dalam shalat. Apabila ketika shalat kaki sampai terbuka, maka tidak sah shalatnya jika tidak segera ditutup dengan tidak sampai menyalahi gerakan shalat.

وَعَوْرَةُ الذَّكَرِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ، وَكَذَا الْأَمَةِ، وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِيْ الصَّلَاةِ مَا سِوَى وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا إِلَى الْكُوْعَيْنِ. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص ٧٣)

“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, begitu pula aurat budak perempuan; dan aurat perempuan merdeka dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan tangan.” (Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib: 73)

Penggunaan Mukena yang Benar pada Bagian Batasan Kaki:

Mukena terusan maupun potongan yang terlalu pendek beresiko terbukanya aurat kaki ketika sujud. Maka, usahakan memakai mukena yang tepat, tidak terlalu kecil atau pendek.

Kesimpulan:

Aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Pemilihan mukena atau rukuh sebagai penutup aurat ketika shalat perlu diperhatikan, agar tidak membatalkan shalat ketika sebagian anggota tubuh atau aurat terlihat. Pemilihan mukena yang tepat, diantaranya:

  1. Mukena terusan lebih aman daripada mukena potongan. 

  • Mukena terusan dengan kain tebal, agar bagian rambut tidak keluar dari mukena. Jika mukena tipis maka disarankan menggunakan kain sebagai pelindung rambut atau yang lazim disebut dengan iket supaya tidak tembus.

  • Mukena terusan yang tidak terlalu longgar, karena lubang yang terlalu besar bisa mengakibatkan leher terlihat.

  • Mukena terusan dengan menggunakan tali pengaitnya di sela-sela jari, agar mukena tidak turun ke bawah sehingga terlihat pergelangan tangannya.

  • Mukena terusan yang tidak terlalu pendek, agar pada bagian bawah atau kaki tidak sampai tersingkap dan terlihat ketika sujud.

  1. Jika ingin menggunakan mukena potongan, disarankan yang tidak terlalu pendek dan gunakan terlebih dahulu pakaian yang menutupi seluruh aurat sehingga tidak beresiko saat melakukan gerakan shalat serta selalu menjepit mukena ketika ruku’ agar tidak menjuntai ke bawah.


Penulis : Muhibbatul Ilmiah

Contact Person : 085748283611

e-Mail : muhibiil4@gmail.com


Perumus : M. Faisol., S.Pd.

Mushohih : M. Faisol., S.Pd.


Penyunting : M. Irvan Masfani


Daftar Pustaka

Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi (W. 918 H), Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1425 H/2005 M.

Abi Hasan bin Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Basri (W. 450 H), al-Hawi al-Kabir,  Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1414 H/1994 M.

Syekh Sulaiman al-Bujairami (W. 1221 H), Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1427-1428 H/2007 M.

Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (W. Abad 10 H), Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-’Ain, Nurul ‘Ilmi, Surabaya, Tanpa tahun.

Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hushni al-Dimasyqi al-Syafi‘i (W. 829 H), Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar, Dar al-Minhaj, Jeddah, Cetakan Baru. Tanpa tahun.

Abu Bakar ‘Utsman bin Muhammad Syatta al-Dimyati al-Bakri (W. 1300 H), Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1415 H/1995 M.

===============================


===============================


===============================


===============================


===============================


===============================


===============================


===============================


================================




Posting Komentar untuk "Penggunaan Mukena Yang Dapat Membatalkan Shalat "