Hukum Membayar Hutang Dengan Barang Berbeda Tanpa Kesepakatan Awal

 

HUKUM MEMBAYAR HUTANG DENGAN BARANG BERBEDA TANPA KESEPAKATAN AWAL 

Dalam transaksi utang-piutang (al-qardh), seseorang meminjam suatu barang tertentu dengan kewajiban mengembalikannya sebagaimana yang dipinjam. Akan tetapi, dalam praktik sering terjadi bahwa pihak yang berutang tidak mengembalikan barang yang sama, melainkan menggantinya dengan barang lain yang dianggap setara, padahal tidak ada kesepakatan tentang hal tersebut saat akad awal. Sebagai contoh, nazil meminjam beras 10 kilogram kepada irfan dengan janji akan mengembalikan beras juga. Namun, ketika tiba waktu pengembalian, ia mengganti utangnya dengan gula 10 kilogram tanpa adanya kesepakatan bahwa pengganti boleh berupa barang lain.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum membayar hutang dengan barang yang berbeda dari barang yang dipinjam apabila tidak ada kesepakatan sejak awal antara pemberi dan penerima pinjaman?


A. Tidak boleh 

Tidak boleh membayar hutang dengan mengunakan barang yang berbeda tanpa adanya kesepakatan awal karena termasuk akad Qordhu (hutang piutang) yang fasid (rusak/tidak sah) 

الإِقْرَاضُ الَّذِي هُوَ تَمْلِيكُ الشَّيْءِ عَلَىٰ أَنْ يُرَدَّ مِثْلُهُ وَتَسْمِيَةُ أَهْلِ الْحِجَازِ سَلَفًا. (إعانة الطالبين : ج ٣، ص ٤٨ )

“Akad pinjaman adalah pemberian kepemilikan sesuatu untuk kemudian dikembalikan lagi dengan jenis yang sama. Dan penyebutan oleh penduduk Hijaz dengan istilah salaf. ”( I'anah At-Tholibin, 3 : 48 )


وَيَجِبُ عَلَى الْمُقْتَرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيْ الْمِثْلِيِّ، وَهُوَ النُّقُوْدُ وَالْحُبُوْبُ، وَلَوْ نَقْدًا أَبْطَلَهُ السُّلْطَاْنُ،لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى حَقِّهِ، وَرَدُّ الْمِثْلِ صُوْرَةً فِيْ الْمُتَقَوَّمِ، وَهُوَ الْحَيَوَاْنُ وَالثِّيَاْبُ وَالْجَوَاْهِرُ. (فتح المعين. ص ٣٤٢)

“Wajib bagi orang yang berutang untuk mengembalikan barang yang sejenis (sama bentuk dan sifatnya) jika barang tersebut termasuk kategori barang yang dapat ditakar atau diukur, seperti uang dan biji-bijian. Hal itu tetap berlaku meskipun uang tersebut sudah tidak berlaku lagi atau sudah ditarik dari peredaran oleh pemerintah, karena mengembalikan yang sejenis lebih mendekati pemenuhan hak pemberi pinjaman. Sedangkan untuk barang yang penilaiannya berdasarkan harga (bukan jenisnya), maka yang wajib dikembalikan adalah nilai atau harganya, seperti pada barang berupa hewan, pakaian, dan permata." (Fath al-Mu'in : 342).

B. Boleh

Boleh membayar hutang tanpa kesepakatan awal dengan barang yang berbeda dengan  syarat saling ridha


يَاْ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَاْ تَأْكُلُوْا أَمْوَاْلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاْطِلِ إِلَّاْ أَنْ تَكُوْنَ تِجَاْرَةً عَنْ تَرَاْضٍ مِّنْكُمْ…

… فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَنْ تَرَاضٍ لَمْ يَحِلَّ الْأَكْلُ. وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»، فَدَلَّ عَلَىٰ أَنَّهُ لَا بَيْعَ عَنْ غَيْرِ تَرَاضٍ، وَلِأَنَّهُ قَوْلٌ أُكْرِهَ عَلَيْهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَمْ يَصِحَّ كَكَلِمَةِ الْكُفْرِ إِذَا أُكْرِهَ عَلَيْهَا.  (المهذب. ج ٢, ص ٣)



“Jangan kalian memakan harta di antara mu dengan sesuatu yang batil kecuali harta dagang yang dari saling ridlo di antara kalian. Maka jelas menunjukkan apabila bukan dari saling ridha maka tidak halal memakan. Abu Sa'id al khudri meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda : "sesungguhnya jual-beli itu dari saling ridha maka menunjukkan bahwa tidak ada penjualan tanpa adanya saling ridha.” (al-Muhadzab, 2 : 3)




Penulis : Muhammad Misbachul Munir

Contact Person : 083114306589

e-Mail : muhammadmisbachulmunir140@gmail.com


Perumus : Ust. M. Faisol, S. Pd.

Mushohih : Ust. M. Faisol, S. Pd.


Penyunting            : Fairuz Nazili



Daftar Pustaka

Abu Bakar ibnu as - Sayyidi Muhammad Syatho at -Dimyati (W. 676 H), Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad , Jeddah  : Tanpa tahun.

Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary(W. 1028 H), Fath al-Muin,, Maktabah dar ibnu hazm, beirut-lebanon, Cetakan Pertama, Tahun 2004 M

Abu Ishaq Ibrahim bin ali bin yusuf al-Fairuzabandi as-Syairozi (W. 452 H), al-Muhadzab,, Maktabah dar al-Kutub al-Alamiyah, Beirut, Lebanon: Cetakan Pertama, Tahun 1995 M

===============================
==============================
==============================
==============================

Posting Komentar untuk "Hukum Membayar Hutang Dengan Barang Berbeda Tanpa Kesepakatan Awal "