HUKUM SHOLAT DI ATAS KAPAL
Shalat merupakan ibadah dengan ucapan dan gerakan tertentu pada waktu yang sudah ditetapkan Seorang pemancing berangkat setelah shalat Subuh menggunakan kapal ke tengah laut. Ia baru kembali setelah adzan Magrib. Selama di laut, ia tidak sempat menunaikan shalat fardhu karena keterbatasan tempat dan kondisi. Permasalahannya adalah bagaimana kewajiban shalat dilaksanakan ketika seseorang berada di atas kapal dengan kondisi terbatas, apakah boleh ditinggalkan atau ada cara lain untuk melaksanakannya.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum melaksanakan shalat di atas kapal dalam kondisi seperti pemancing tersebut?
BOLEH ( SAH )
Hukumnya SAH shalat fardhu yang dikerjakan di atas perahu yang diam, bergerak, sampan yang terikat di pinggir pantai dengan tanpa perbedaan ulama
وَتَصِحُّ الفَرِيضَةُ فِي السَّفِينَةِ الوَاقِفَةِ وَالجَارِيَةِ، وَالزَّوْرَقِ المُشَدَّدِ بِطَرَفِ السَّاحِلِ بِلَا خِلَافٍ، إِذَا اسْتَقْبَلَ القِبْلَةَ وَأَتَمَّ الأَرْكَانَ،
(فَرْعٌ)
قَالَ أَصْحَابُنَا: إِذَا صَلَّى الفَرِيضَةَ فِي السَّفِينَةِ لَمْ يَجُزْ لَهُ تَرْكُ القِيَامِ مَعَ القُدْرَةِ، كَمَا لَوْ كَانَ فِي البَرِّ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ.وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يَجُوزُ إِذَا كَانَتْ سَائِرَةً.قَالَ أَصْحَابُنَافَإِنْ كَانَ لَهُ عُذْرٌمِنْ دَوَرَانِ
الرَّأْسِ وَنَحْوِهِ جَازَتِ الفَرِيضَةُ قَاعِدًا لِأَنَّهُ عَاجِزٌ. فَإِنْ هَبَّتِ الرِّيحُ وَحَوَّلَتِ السَّفِينَةَ فَتَحَوَّلَ وَجْهُهُ عَنِ القِبْلَةِ، وَجَبَ رَدُّهُ إِلَى القِبْلَةِ وَيَبْنِي عَلَى صَلَاتِهِ، بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ فِي البَرِّ وَحَوَّلَ إِنْسَانٌ وَجْهَهُ عَنِ القِبْلَةِ قَهْرًا، فَإِنَّهُ تَبْطُلُ صَلَاتُهُ كَمَا سَبَقَ بَيَانُهُ قَرِيبًاقَالَ القَاضِي حُسَيْنٍ: وَالفَرْقُ أَنَّ هَذَا فِي البَرِّ نَادِرٌ .(المجموع شرح المهذب: ج ٣، ص ٢٢٢)
Shalat fardu sah dilakukan di atas kapal, baik kapal yang berhenti maupun yang sedang berjalan, dan juga di atas perahu yang diikat di tepi pantai, tanpa ada perbedaan pendapat, apabila ia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukun-rukunnya menurut ashab Syafii : Apabila seseorang melaksanakan shalat di atas perahu, maka tidak diperkenankan baginya meninggalkan posisi berdiri selama ia masih mampu melakukannya, sebagaimana halnya ketika ia shalat di daratan.Pendapat ini sejalan dengan pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad. Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan shalat di atas perahu dalam keadaan duduk apabila perahunya telah berlayar. Selanjutnya, para pengikut as-Syafi'i juga berkata: Apabila seseorang tidak mampu melaksanakan shalat di atas perahu dengan berdiri karena adanya halangan seperti pusing atau sebab lainnya, maka diperbolehkan baginya untuk shalat sambil duduk.” “Apabila angin bertiup dan membelokkan arah perahu sehingga wajahnya berpaling dari arah kiblat, maka ia wajib kembali menghadap kiblat dan meneruskan shalatnya. Hal ini berbeda dengan shalat di daratan, sebab apabila seseorang berpaling dari kiblat karena perbuatan orang lain saat shalat di darat, maka shalatnya batal, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.” “Berkata al-Qadhi Husain: Perbedaan antara keduanya adalah karena berpalingnya wajah dari kiblat di daratan merupakan hal yang jarang terjadi, sedangkan di lautan merupakan hal yang umum, bahkan dalam waktu singkat seseorang bisa beberapa kali berpaling dari kiblat akibat arah perahu yang berubah.” “Berkata pengikut-pengikut as-Syafi'i: Apabila waktu shalat wajib telah tiba sementara seseorang sedang dalam perjalanan, dan jika ia berhenti untuk shalat di darat menghadap kiblat ia khawatir akan terpisah dari rombongan atau terancam keselamatannya atau hartanya, maka ia tidak diperbolehkan meninggalkan shalat hingga keluar waktunya. Dalam keadaan demikian, ia tetap wajib shalat di atas kendaraannya sekadar untuk menghormati waktu shalat, namun setelah itu wajib mengulang (mengqadha) shalatnya. Hal ini karena kondisi seperti itu termasuk udzur yang jarang terjadi.” (Al-Majmu' 'ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, hlm. 222)
Catatan :
أَمَّا الرَّاكِبُ فِي سَفِينَةٍ فَيَلْزَمُهُ الِاسْتِقْبَالُ وَإِتْمَامُ الْأَرْكَانِ، سَوَاءٌ كَانَتْ وَاقِفَةً أَوْ سَائِرَةً، لِأَ نَّهُ لَا مَشَقَّةَ فِيهِ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. هَذَا فِي حَقِّ رُكَّابِهَا الْأَجَانِبِ، أَمَّا مَلَّاحُهَا الَّذِي يُسَيِّرُهَا فَقَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي وَأَبُو الْمَكَارِمِ: يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْقِبْلَةِ فِي نَوَافِلِهِ فِي حَالِ تَسْيِيْرِهِ(المجموع شرح المهذب: ج٣، ص٢١٣)
“Sedangkan bagi pengendara perahu maka wajib baginya menghadap kiblat serta menyempurnakan rukun-rukunnya shalat baik perahunya berhenti ataupun berlayar karena tidak ada kesulitan baginya dan hal ini disepakati ulama, hukum ini berlaku bagi setiap pengemudinya sedang bagi kelasinya yang menentukan arah perahu menurut pengarang kitab ‘al-Hawy dan Abu al-makarim baginya boleh tidak menghadap kiblat dalam shalat-shalat sunnah saat perahunya berlayar”. (al-Majmu’ ‘ala Syarh al-Muhadzab, 3:213)
وَلَيْسَ لِرَاكِبِ السَّفِينَةِ وَلَا الرَّمَثِ وَلَا شَيْءٍ مِمَّا يُرْكَبُ فِي الْبَحْرِ أَنْ يُصَلِّيَ نَافِلَةً حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ السَّفِينَةُ، وَلَكِنْ عَلَيْهِ أَنْ يَنْحَرِفَ إِلَى الْقِبْلَةِ، وَإِنْ غَرِقَ فَتَعَلَّقَ بِعُودٍ صَلَّى عَلَى جِهَتِهِ يُومِئُ إِيمَاءً، ثُمَّ أَعَادَ كُلَّ مَكْتُوبَةٍ صَلَّاهَا بِتِلْكَ الْحَالِ إِذَا صَلَّاهَا إِلَى غَيْرِ قِبْلَةٍ، وَلَمْ يُعِدْ مَا صَلَّى إِلَى قِبْلَةٍ بِتِلْكَ الْحَالِ.(الأم للشافيء : ج ٢، ص ٢٢٣)
“Dan tidak diperkenankan bagi orang yang naik perahu, rakit atau sesuatu yang ia kendarai dilaut untuk shalat sunat sesuai arah perahunya tapi dia menghadaplah kiblat meskipun ia tenggelam maka bergantunglah pada kayu, shalatlah dengan menghadap arah kiblat dengan menggunakan isyarat kemudian baginya wajib mengulangi setiap shalat wajib yang ia kerjakan dalam kondisi tersebut bila ia mengerjakan shalatnya dengan tidak menghadap kiblat dan tidak perlu baginya mengulangi shalat wajibnya dalam kondisi tersebut bila ia kerjakan dalam posisi ia menghadap kiblat. “(al-Umm li al-Syafi’i, 2 : 223 ).
Penulis : Muhammad Misbachul Munir
Contact Person : 083114306589
e-Mail : muhammadmisbachulmunir140@gmail.com
Perumus : Ust. M. Faisol, S. Pd.
Mushohih : Ust. M. Faisol, S. Pd.
Penyunting : Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Al imam abi Zakariah Mukhyidin bin Syarif an-Nawawi (W. 676 H), Majmu’ Syarah , maktabah al irsyad , jeddah : tanpa tahun.
Al imam abi Zakariah Mukhyidin bin Syarif an-Nawawi (W. 676 H), majmu’ syarah al-Muhadzab, ,maktabah al irsyad , jeddah : tanpa tahun.
Muhammad bin idris as syafi’i (W. 204 H), al-umm li al-Syafi’i , Dar al-Wafa’ li al-Tibaah Wa al-Nashr wa al - Tawzi , Kairo, cet. pertama (2001 M-1422 H)..jpeg)

%20MUHAMMAD%20MISBACHUL%20MUNIR%20(4).png)
%20MUHAMMAD%20MISBACHUL%20MUNIR%20(5).png)
%20MUHAMMAD%20MISBACHUL%20MUNIR%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Sholat Di Atas Kapal"