Hukum Menanggung Pembayaran Zakat Ibu Tiri

 

HUKUM MENANGGUNG PEMBAYARAN ZAKAT IBU TIRI

Zakat merupakan ibadah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada golongan tertentu sebagaimana telah ditentukan dalam syariat. Salah satu bentuk zakat yang bersifat tahunan dan wajib bagi setiap individu muslim adalah zakat fitrah. Dalam kehidupan keluarga, terkadang muncul situasi yang kompleks, seperti ketika seorang anak memiliki ayah yang sudah lanjut usia dan seorang ibu tiri. Dalam kasus ini, sang ayah tidak lagi mampu menafkahi keluarganya, sehingga anak turut membantu menanggung kebutuhan hidup mereka. Permasalahan muncul karena status ibu tiri berbeda dengan ibu kandung, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab anak dalam hal zakat fitrah ibu tirinya 

Bagaimana hukum menanggung pembayaran zakat fitrah ibu tiri ?


A. Wajib 

Wajib menurut Imam al-Ghazali, karena seorang anak wajib menafkahi istri ayahnya (jika ayahnya tidak mampu), maka ia juga wajib menanggung zakat fitrahnya, sebagaimana kaidah bahwa siapa yang wajib menafkahi seseorang, maka wajib pula menanggung zakat fitrahnya.

b. Tidak wajib 

Tidak wajib Dan pendapat yang lebih kuat menurut Imam al-Baghawi dan ulama lainnya adalah tidak wajib (zakat fitrah atas anak untuk istri ayahnya). Pendapat ini juga telah dibenarkan oleh Imam an-Nawawi dalam Ziyadat al-Raudhah, serta kami benarkan pula dalam al-Muharrar dan al-Minhaj.

اِعْلَمْ أَنَّ الْجِهَاتِ الَّتِي تَتَحَمَّلُ زَكَاةَ الْفِطْرِ ثَلَاثَةٌ.المِلْكُ وَالنِّكَاحُ، وَالقَرَابَةُ : فَمَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ بِسَبَبٍ مِنْهَا لَزِمَتْهُ فِطْرَةُ الْمُنْفَقِ عَلَيْهِ. وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَسَائِلُ: يُلْزِمُهُ نَفَقَةَ ذَلِكَ الشَّخْصِ وَلَا تَجِبُ فِطْرَتُهُ. مِنْهَا: ابْنٌ تَلْزَمُهُ نَفَقَةُ زَوْجَةِ أَبِيهِ. وَفِي وُجُوبِ الزَّكَاةِ الْفِطْرِعَلَيْهِ بِسَبَبِهَا وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا عِنْدَ الغَزَالِيُّ فِي جَمَاعَةٍ: أَنَّهَا تَجِبُ عَلَيْهِ كَالنَّفَقَةِ. وَأَصَحُّهُمَا عِنْدَ البَغَوِيِّ وَغَيْرِهِ: لَا تَجِبُ.وَصَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ، وَصَحَّحْنَاهُ فِي الْمُحَرِّرِوَالْمِنْهَاجِ. (كِفَايَةُ الْأَخْيَارِ لِلشَّيْخِ تَقِيِّ الدِّينِ الحُصَيْنِي: ص ٢٧٥- ٢٧٤).


“Ketahuilah bahwa sebab-sebab yang mewajibkan seseorang menanggung zakat fitrah ada tiga, yaitu karena kepemilikan (al-milk), pernikahan (an-nikah), dan hubungan kekerabatan (al-qarabah). Maka, siapa pun yang wajib menanggung nafkah seseorang karena  salah satu dari tiga sebab tersebut, maka ia juga wajib menanggung zakat fitrahnya orang yang dinafkahinya itu. Namun, dari hal ini muncul beberapa kasus, seperti seorang anak yang wajib menafkahi istri ayahnya (ibu tiri). Dalam hal apakah anak itu juga wajib menanggung zakat fitrah ibu tirinya, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama, yang lebih kuat menurut Imam al-Ghazali dan sebagian ulama, menyatakan bahwa ia wajib membayarkannya sebagaimana kewajiban menafkahi. Sedangkan pendapat kedua, yang lebih kuat menurut Imam al-Baghawi dan yang lainnya, serta dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dalam Ziyadat al-Raudhah, juga dalam al-Muharrar dan al-Minhaj, menyatakan bahwa tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah ibu tirinya” (Kifayah al-Akhyar : 274-275).


Penulis : Muhammad misbachul munir

Contact Person : 083114306589

e-Mail : muhammadmisbachulmunir140@gmail.com


Perumus : Ust. M. Faisol, S. Pd.

Mushohih : Ust. M. Faisol, S. Pd.


Penyunting            : Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Al-imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad bin al-Husaini (W. 820 H), Kifayah al-Akhyar, Daar al kutub  al- Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cet. kedelapan (2020 M-1441 H).

===========================
===========================
===========================


Posting Komentar untuk "Hukum Menanggung Pembayaran Zakat Ibu Tiri"