Prioritas Pendaftaran Haji Saat Dana Terbatas: Penggunaan Harta Anak untuk Haji Orang Tua antara Keutamaan dan Kewajiban

 

PRIORITAS PENDAFTARAN HAJI SAAT DANA TERBATAS: PENGGUNAAN HARTA ANAK UNTUK HAJI ORANG TUA ANTARA KEUTAMAAN DAN KEWAJIBAN

Haji merupakan rukun islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah). Dalam konteks fikih, istitha’ah mencakup kemampuan fisik dan finansial. Namun, seringkali muncul permasalahan ketika kemampuan finansial terbatas, di mana dana yang tersedia hanya cukup untuk mendaftarkan satu orang. Sebagai contoh, di sebuah desa hidup keluarga sederhana: ayah, ibu, dan dua anak. Salah satu anak telah dewasa, bekerja, dan menjadi penopang kebutuhan keluarga. Ia belum menikah. Setelah beberapa tahun bekerja, ia berhasil mengumpulkan uang yang jumlahnya pas untuk biaya pendaftaran haji reguler satu orang saja. Sementara itu, kedua orang tuanya belum pernah mendaftar haji dan belum memiliki biaya untuk itu. Kemudian anak ini dilema apakah ia harus mendaftarkan dirinya sendiri atau mendahulukan salah satu/ kedua orang tuanya menggunakan uang yang ia miliki? Dari kondisi ini timbul pertanyaan tentang siapa yang lebih berhak dan utama untuk didahulukan dalam pendaftaran haji ketika dana hanya cukup untuk satu orang?.

Bagaimana pandangan fikih dalam hal ini?

Anak Dahulu

Karena haji adalah ibadah wajib yang bersifat individu, maka seorang anak yang sudah mampu secara fisik dan biaya wajib berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, dan tidak boleh menundanya. Dalam ibadah, tidak dianjurkan sikap mendahulukan orang lain (itsar). Haji juga termasuk bentuk ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.

قَالَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّيْنِ لَا إيْثَارَ فِي الْقُرُبَاتِ، فَلَا إيْثَارَ بِمَاءِ الطَّهَارَةِ، وَلَا بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَلَا بِالصَّفِّ الْأَوَّلِ ; لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ: التَّعْظِيْمُ، وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ آثَرَ بِهِ، فَقَدْ تَرَكَ إجْلَالَ الْإِلَهِ وَتَعْظِيْمِهِ (الأشباه والنظائر: ص ١١٦)

“Syekh Izzu al-Din berkata: Tidak ada sikap mendahulukan orang lain (itsar) dalam ibadah. Karena itu, tidak boleh mendahulukan orang lain dalam air untuk bersuci, dalam menutup aurat, atau mempersilakan orang lain menempati shaf pertama dalam salat. Sebab tujuan dari ibadah adalah mengagungkan dan memuliakan Allah. Maka, siapa pun yang mendahulukan orang lain dalam urusan ibadah, berarti ia telah mengabaikan sikap mengagungkan dan memuliakan Allah.” (al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 116).


Penulis : Zakiyatul Mardiyah

Contact Person : 081216500413

e-Mail : zakiyahmardiyah01@gmail.com


Perumus : M. Faisol, S.Pd.

Mushohih : M. Faisol, S.Pd.


Penyunting            : Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Al-Imam Jalalu  al-Din ‘Abdu al-Rahman as-Suyuthi (W. 911 H), Al-Asybah wa al-Nadzair fī Qawā‘id wa Furū‘ Fiqh al-Syāfi‘iyyah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon: cetakan pertama (1403 H / 1983 M.)

==============================

==============================


Posting Komentar untuk "Prioritas Pendaftaran Haji Saat Dana Terbatas: Penggunaan Harta Anak untuk Haji Orang Tua antara Keutamaan dan Kewajiban"