HUKUM BISA DAN RACUN PADA HEWAN: NAJIS ATAU SUCI?
Bisa dan racun merupakan zat kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan bahkan bisa membunuh. Bisa dan racun sering diproduksi secara alami oleh organisme untuk pertahanan diri atau berburu. Adapun perbedaan antara racun dan bisa yang terletak pada cara masuknya ke dalam tubuh: bisa disuntikkan melalui gigitan atau sengatan seperti ular berbisa dan kalajengking, sedangkan racun masuk kedalam tubuh melalui sentuhan, terhirup, dan tertelan seperti katak panah,ikan buntal. Dalam fikih, muncul permasalahan: apakah racun dihukumi najis, seperti darah dan kotoran hewan, ataukah suci tetapi hanya berstatus membahayakan sehingga tidak boleh dikonsumsi? Contoh kasus di sebuah desa, seorang petani bernama Ahmad sedang membersihkan gulma di ladangnya pada pagi hari. Ketika mengangkat tumpukan ranting, seekor ular weling yang bersembunyi tiba-tiba menggigit bagian bawah celananya. Ahmad refleks menepis ular itu, sehingga sebagian bisa ular mengenai celana, sarung tangan, dan ujung tas kecil yang ia bawa. Kemudian menjelang waktu Zuhur, ia hendak melaksanakan salat. Namun, muncul keraguan karena pakaian yang terkena bisa ia letakkan di sudut kamar yang biasa dipakai untuk salat. Ia ragu apakah benda yang terkena bisa ular harus dicuci? Apakah bisa ular itu najis? Atau sebenarnya suci tetapi hanya berbahaya?
Apakah bisa dan racun dihukumi najis menurut fikih ?
Najis
Karena bisa ular dan racun hewan berbisa yang masuk lewat gigitan atau sengatan dihukumi najis sehingga wajib disucikan jika mengenai pakaian atau tempat salat. Adapun perbedaan batalnya sholat saat digigit ular dengan disengat kalajengking yaitu ketika zat atau racun yang dihasilkan dari gigitan ular yang tampak di luar saat salat berlangsung yang mengakibatkan batalnya sholat dan sengatan kalajengking yang masuk ke dalam daging sehingga najisnya tidak tampak di permukaan ketika salat maka sholat nya tidak batal.
وَلَوْ اُبْتُلِيَ شَخْصٌ بِالْقَيْءِ عُفِيَ عَنْهُ مِنْهُ فِي الثَّوْبِ وَغَيْرِهِ كَدَمِ الْبَرَاغِيْثِ وَإِنْ كَثُرَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَجِرَّةً وَمَرَّةً، وَمِثْلُهُمَا سُمُّ الْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَسَائِرِ الْهَوَامِّ فَيَكُوْنُ نَجِسًا.
قَالَ ابْنُ الْعِمَادِ: وَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِلَسْعَةِ الْحَيَّةِ لِأَنَّ سُمَّهَا يَظْهَرُ عَلَى مَحِلِّ اللَّسْعَةِ، لَا الْعَقْرَبِ لِأَنَّ إِبْرَتَهَا تَغُوْصُ فِي بَاطِنِ اللَّحْمِ وَتَمُجُّ السُّمَّ فِي بَاطِنِهِ وَهُوَ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ، وَمَا تَقَرَّرَ مِنْ بُطْلَانِهَا بِالْحَيَّةِ دُوْنَ الْعَقْرَبِ هُوَ الْأَوْجَهُ،( نهايةالمحتاج: ج ١ ،ص ٢٤٠).
“Jika seseorang diuji dengan muntah, maka dimaafkan (najisnya) ketika mengenai pakaian dan selainnya, sebagaimana darah kutu yang dimaafkan meskipun banyak, sebagaimana yang tampak jelas, baik terjadi sekali maupun berulang. Dan semisal dengan itu adalah bisa/racun ular, kalajengking, dan seluruh hewan melata berbisa lainnya, maka hukumnya adalah najis.
Ibnu al-‘Imād berkata: Salat menjadi batal karena sengatan/gigitan ular, karena bisa/racunnya tampak di permukaan bekas sengatan (gigitan) tersebut. Berbeda dengan kalajengking, karena sengatnya menusuk masuk ke dalam daging, lalu ia memancarkan racun di bagian dalam daging itu, dan racun yang berada di dalam tersebut tidak wajib dibasuh (saat itu). Ketetapan bahwa salat batal karena ular, bukan karena kalajengking, menurut pendapat yang paling kuat (al-awjah) inilah yang lebih tepat.”(Nihayatul Muhtaj, juz 1, hal. 240).
Catatan: Jadi, bisa dan racun ular atau hewan berbisa yang lain jika masuk melalui gigitan dihukumi najis ketika terkena pakaian atau tempat sholat, sehingga wajib disucikan. Ada perbedaan dalam batalnya sholat saat digigit ular dengan disengat kalajengking. Sebab jika digigit ular maka ada bekas yang tampak di pakaian atau dikulit, sedangkan jika disengat kalajengking racun dari kalajengking sendiri langsung masuk kedalam tubuh dan tidak meninggalkan bekas di kulit atau pakaian.
Penulis : Zakiyatul Mardiyah
Contact Person : 081216500413
e-Mail : zakiyahmardiyah01@gmail.com
Perumus : M. Faisol, S.Pd.
Mushohih : M. Faisol, S.Pd.
Penyunting : Fairuz Nazili
Daftar Pustaka
Syams al-Din Muhammad bin Abi al-’Abbas Ahmad bin Hamzah (W.1004H), Nihayatu al-Muhtaj, Dar al-Kitab al-’Ilmiyah, Beirut, Lebanon: tanpa tahun, sebanyak 8 jilid
.jpeg)
.jpeg)
%20Zakiyatul%20Mardiyah%20(1).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Bisa Dan Racun Pada Hewan: Najis Atau Suci?"