Kurban Nadzar Dan Kurban Sunnah: Analisis Fikih Tentang Pendistribusian Dan Pengelolaan Daging Kurban Di Lembaga Pendidikan

 

KURBAN NADZAR DAN KURBAN SUNNAH: ANALISIS FIKIH TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENGELOLAAN DAGING KURBAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Dalam pelaksanaan kurban di lembaga pendidikan seperti pesantren, sekolah, atau madrasah, sering terdapat dua jenis hewan kurban yang disembelih secara bersamaan, yaitu: Kurban Nadzar, hewan kurban yang dinadzarkan oleh seseorang sehingga pelaksanaannya menjadi kewajiban baginya. Kurban Sunnah (Tatawwu’) Kurban yang dilaksanakan atas dasar anjuran dan tidak bersifat wajib.

Dalam praktik di lapangan, kedua jenis kurban ini terkadang diproses pada waktu yang sama dan dalam satu rangkaian kegiatan. Misalnya, terdapat satu sapi nadzar dari wali santri serta dua sapi sunnah dari guru dan masyarakat sekitar. Setelah penyembelihan, seluruh daging dari hewan-hewan tersebut dicampurkan. Kemudian sebagian daging digunakan oleh panitia untuk konsumsi kegiatan lembaga, seperti acara makan bersama guru, santri, atau tamu undangan dalam ran gka milad lembaga.

  1. Bagaimana hukum memakan sebagaian daging yang telah tercampur sebagai konsumsi acara milad lembaga pendidikan?

  2. Solusi apakah yang tepat ketika daging kurban nadzar dan kurban sunnah tercampur?

Solusi:  Ketika sudah terlanjur memakan meskipun sedikit , maka diwajibkan untuk mengganti daging kurban yang terlanjur di makan kepada fakir miskin. Jadi, untuk mengantisipasi hal diatas maka bagi panitia kegiatan penyembelihan daging kurban kalau bisa harus memilah dan memisah antara daging kurban nadzar dan kurban Sunnah. Karena jika dicampur dikhawatirkan orang yang berkurban nadzar ikut makan dari hidangan yang di sajikan di acara milad tersebut.

وَيَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ هَدْيٍ وُجِبَا بِنَذْرِهِ.(قَوْلُهُ: وَيَحْرُمُ الْأَكْلُ إِلْخ) أَيْ يَحْرُمُ أَكْلُ المُضَحِّيْ وَالمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا، حَتَّى قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا. فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرِمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاءِ. (حاشية إعانة الطالبين:  ج ٢ ، ص٣٣٣.)

“Haram hukumnya memakan daging dari hewan kurban atau hadyu (hewan sembelihan di tanah haram untuk ibadah haji/umrah) yang menjadi wajib karena nazarnya. Maksud dari Perkataan (‘haram memakan…) maksudnya adalah haram bagi orang yang berkurban dan orang yang berhadyu memakan bagian sedikit pun dari hewan tersebut. Maka wajib baginya mensedekahkan seluruh bagian hewan, bahkan tanduk dan kukunya sekalipun. Jika ia memakan sebagian darinya, maka ia wajib mengganti (membayar) sejumlah bagian yang dimakannya tersebut untuk diserahkan kepada fakir miskin.(Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 333)



 Kurban Nadzar

Pada kurban nazar, tidak diperbolehkan bagi mudlahhi (orang yang berkurban) memakan daging kurban tersebut sedikit pun. Larangan ini juga berlaku bagi seluruh orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya, seperti istri, anak, dan pihak lain yang menjadi tanggungannya. Seluruh daging kurban nazar wajib disedekahkan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh mudlahhi beserta tanggungannya.

(وَلَا يَأْكُلِ الْمُضَحِّيْ) وَلَا مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ (شَيْئًا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ الْمَنْذُوْرَةِ) حَقِيْقَةً أَوْ حُكْمًا. ( توشيح على ابن قاسم: ص ٢٧١)

"Dan tidak boleh bagi orang yang berkurban (mudlahhi) maupun orang yang menjadi tanggungannya untuk memakan sedikit pun dari hewan kurban yang dinadzarkan, baik nadzar secara hakiki maupun secara hukum."(Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, hal. 271).

Kurban Sunnah

Pada kurban sunnah, mudlahhi diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya. Akan tetapi, yang lebih utama adalah memakan sedikit saja sekadar mengambil berkah, kemudian menyedekahkan sebagian besar daging kurban tersebut kepada yang berhak.

النَّوْعُ الرَّابِعُ: حُكْمُ الْأَكْلِ مِنَ الأُضْحِيَّةِ، وَقَدْ شُرِعَ فِيْهِ بِقَوْلِهِ:(وَلَهُ) أَيْ لِلْمُضَحِّيْ (اَلْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَّةِ تَطَوُّعٍ) ضَحَّى بِهَا عَنْ نَفْسِهِ؛ بَلْ يُسْتَحَبُّ قِيَاسًا عَلَى هَدْيِ التَّطَوُّعِ الثَّابِتِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ} [الحج: ٢٨].(المغني المحتاج: ج  ٨ ,ص ٧٨)

“Hukum memakan daging kurban: disyariatkan berdasarkan ucapannya (Syekh al-Syarbīnī) bahwa bagi orang yang berkurban sunnah (tathawwu‘), ia boleh makan dari hewan kurbannya, karena ia berkurban untuk dirinya sendiri. Bahkan disunnahkan memakannya dengan qiyās kepada hady tathawwu‘, sebagaimana firman Allah: “Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang fakir yang sangat miskin.” (QS. al-Ḥajj: 28). (Mughni al-Muhtaj, juz 8, hal. 78)




Penulis : Zakiyatul Mardiyah

Contact Person : 081216500413

e-Mail : zakiyahmardiyah01@gmail.com


Perumus : M. Faisol, S.Pd.

Mushohih : M. Faisol, S.Pd.


Penyunting            : Fairuz Nazili



Daftar Pustaka

 Abi Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyati (W 1310 H). I’anah al-Thalibin, Dar Ihya’ al-Kitab al-’Arabiyah: sebanyak 4 jilid.

Tausyikh ‘Ala Ibnu Qosim (W 106 H), Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi (W 1314 H), Tausyikh ‘ala Ibnu Qosim.

Imam Syams al-Din Muhammad bin Ahmad al-Khatib al-Syarbini al-Syafi’i (1227 H), Mughni al-Muhtaj, Dar al-Faijik, Halbuni, Dimasyqi, Suriah: tahun 2021 H, sebanyak 8 jilid.


=================================================
=================================================
=================================================
=================================================

Posting Komentar untuk "Kurban Nadzar Dan Kurban Sunnah: Analisis Fikih Tentang Pendistribusian Dan Pengelolaan Daging Kurban Di Lembaga Pendidikan"