MASJID PORTABLE
Masjid portable adalah istilah masjid keliling yang berbasis kendaraan, seperti minibus atau truk yang dimodifikasi untuk menyediakan tempat ibadah dengan disertai peralatan seperti tempat wudhu, tempat toilet dan tempat untuk beribadah, di lokasi yang tidak memiliki fasilitas masjid. Masjid ini dirancang untuk memudahkan umat muslim melaksanakan salat, terutama di tempat-tempat ramai seperti pameran, konser, di acara besar, lokasi terpencil atau lokasi bencana, dan dilengkapi dengan fasilitas untuk beribadah. Namun dalam prospek jangka panjangnya, masih banyak dipertanyakan terkait dengan identitas keabsahan masjid portable ini, lokasi mobil yang menginjak tanah orang atau wakaf dan juga mobil masjid ini bersifat sementara atau tidak tetap (Tidak Permanen / status shalat diatas kendaraan parkir liar, Berpindah-Pindah Tempat ).
Pertanyaan:
Apakah masjid portable bisa dihukumi sebagai masjid pada umumnya ?
1. Tidak Menjadi Masjid
Menurut Imam al-Suyuti, masjid disyaratkan adanya penetapan dan keberadaan yang menetap di tempat wakafnya. Benda seperti sajadah, tikar, atau bangunan ringan yang dipaku dan diwakafkan hanya dihukumi sebagai masjid selama masih terpasang dan menetap. Apabila benda tersebut dicabut, dilepas, atau dipindahkan dari tempatnya, maka dengan sekadar pencabutan itu hilanglah hukum wakaf darinya, sehingga tidak lagi dihukumi sebagai masjid. Oleh karena itu, masjid portabel yang dipindahkan dari tempat penerapannya menurut Imam Al-suyūṭī tidak berstatus masjid, dan tidak berlaku lagi hukum-hukum masjid atasnya.
(مَسْأَلَةٌ): اعْلَمْ أَنَّ الِاعْتِكَافَ لَا يَصِحُّ فِيْ غَيْرِ مَسْجِدٍ، وَلَيْسَ مِنَ الْمَسَاجِدِ مَا سُمِّرَ مِنْ نَحْوِ سِجَّادَةٍ بِمِلْكِهِ ثُمَّ وَقَفَهَا مَسْجِدًا ثُمَّ قُلِعَ، إِذْ بِمُجَرَّدِ قَلْعِهَا يَزُوْلُ عَنْهَا حُكْمُ الْوَقْفِ، كَمَا نَقَلَهُ سُمَّ فِيْ حَوَاشِيْ التُّحْفَةِ عَنْ فَتَاوَى السُّيُوْطِيِّ، أَمَّا مُدَّةُ ثُبُوْتِهَا فَلَهَا حُكْمُ الْمَسَاجِدِ كَمَا فِيْ الْكُدْرِيِّ. (بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِينَ، ص. ١٠٠)
“Sebuah permasalahan. Ketahuilah bahwa wakaf tidak sah di selain masjid. Tidak termasuk masjid sejenis sajadah yang berada di tempat pribadinya yang dipaku kemudian diwakafkan sebagai masjid kemudian dicongkel, sebab dengan sekedar mencongkelnya akan hilang dari sajadah tersebut hukum wakaf. Hal ini sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Qasim dalam Hawasyi al-Tuhfah mengutip dari beberapa fatwanya Imam al-Suyuthi. Adapun saat masih menetap di tanah, sajadah tersebut berlaku hukum-hukum masjid seperti keterangan dalam kitabnya Syekh al-Kurdi.” (Bughyah al-Mustarsyidin, Halaman 100)
2. Menjadi Masjid
Adapun menurut Imam al-Ziyadi, apabila seseorang memaku atau menetapkan sajadah, tikar, kayu, atau bangunan ringan di tanah miliknya lalu mewakafkannya sebagai masjid, maka wakaf tersebut sah dan diberlakukan atasnya hukum-hukum masjid. Menurut beliau, hukum wakaf yang telah ditetapkan tidak gugur, meskipun benda yang diwakafkan kemudian dilepas atau dipindahkan. Oleh karena itu, masjid portabel yang telah sah diwakafkan tetap dihukumi sebagai masjid, dan tetap berlaku atasnya hukum-hukum masjid seperti sahnya i‘tikaf dan haramnya orang junub berdiam di dalamnya, selama objek wakafnya masih ada
وَأَفْتَى الزِّيَادِيُّ بِأَنَّهُ لَوْ سَمَّرَ فِيْ مِلْكِهِ حَصِيْرًا أَوْ فَرْوَةً أَوْ سِجَّادَةً، أَوْ بَنَى فِيْهِ مَصْطَبَةً أَوْ أَثْبَتَ خَشَبًا وَوَقَفَ ذَلِكَ مَسْجِدًا صَحَّ، وَأَجْرَى عَلَى ذَلِكَ أَحْكَامَ الْمَسَاجِدِ، فَيَصِحُّ الِاعْتِكَافُ عَلَيْهَا، وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ وَنَحْوِهِ الْمُكْثُ عَلَيْهَا وَنَحْوُ ذَلِكَ وَإِنْ أُزِيْلَتْ كَمَا مَرَّ اهـ.. وَنَحْوُهَا عِبَارَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ عَلَى الْمَنْهَجِ لَكِنْ قَيَّدَهَا بِمَا إِذَا لَمْ تَزَلْ، وَعَلَّلَ ع ش (عَلِيٌّ الشَّبْرَامَلِّسِيُّ) مَا جَزَمَ بِهِ الزِّيَادِيُّ وَقَالَ بِأَنَّ أَحْكَامَ الْوَقْفِ إِذَا ثَبَتَتْ لَا تَزُوْلُ، قَالَ شَيْخُنَا وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّهُ يُغْتَفَرُ فِيْ الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الِابْتِدَاءِ اهـ.(بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِينَ، ص. ١٠٠)
“Dan Imam al-Zayadi berfatwa bahwa bila seseorang memaku tikar, kain kulit atau sajadah, di tempat pribadinya atau membangun teras, atau memaku kayu di dalamnya dan kemudian diwakafkan sebagai masjid, maka sah dan diberlakukan hukum-hukum masjid, sehingga sah i'tikaf di atasnya. Dan haram bagi orang junub dan sesamanya berdiam diri di atasnya dan hukum-hukum masjid lainnya, meski telah dihilangkan dari tanah. Referensi senada dalam kitab al-Bujairimi atas kitab al-Manhaj, tapi dibatasi dengan kondisi belum dihilangkan dari tanah. Syekh Ali Syibramalisi memberi alasan pendapatnya Syekh al-Zayadi bahwa hukum-hukum wakaf bila telah ditetapkan, tidak akan hilang. Guruku berkata; menguatkan statement tersebut dengan sebuah kaidah bahwa dimaafkan saat kondisi di tengah apa yang tidak dimaafkan di permulaan” (Bughyah al-Mustarsyidin, Halaman 100)
Penulis : Achmad Syafiudin
Contact Person : 085732634522
e-Mail : samueledensor@gmail.com
Perumus : Arief Rahman Hakim, M.Pd
Mushohih : Arief Rahman Hakim, M.Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur al-Ba'alawi (W. 1210 H), Bughyah al-Mustarsyidin, Juz 1 halaman 100, Daar al-Fikr, Beirut, Lebanon, cet. pertama (1994 M / 1414 H), sebanyak 4 jilid.
===================================
===================================

%20ACHMAD%20SYAFIUDIN%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Masjid Portable"