Pembagian Harta Gono Gini Suami Istri Setelah Perceraian Secara Islam

 

PEMBAGIAN HARTA GONO GINI SUAMI ISTRI SETELAH PERCERAIAN SECARA ISLAM

Harta gono-gini adalah harta bersama suami dan istri, yang diperoleh selama pernikahan, biasanya dari hasil usaha bersama ataupun pemberian untuk keduanya yang dianggap sebagai milik bersama, seperti halnya rohman yang menikah dengan fitri dan keduanya memiliki rumah dari hasil kerja keras mereka berdua, lalu seiring berjalannya waktu, mereka memiliki konflik yang menyebabkan berakhir dengan perceraian, lalu keduanya ingin mengambil kepemilikan rumah dan seisinya, yang di bangun mereka bersama sebelum mereka bercerai. 

Bagaimana cara pembagian hartanya, seperti pada deskripsi di atas ?

Tafsil : 

  1. Jika harta suami istri bercampur dan tidak diketahui kepemilikannya, maka wajib membedakan harta tersebut (jika masih bisa) atau dengan cara Shulh (berdamai) dalam artian kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk menentukan pembagian hartanya (persentase dari modal masing-masing suami istri) dan sama sama sepakat atas keputusan yang sudah dibuat. Seperti halnya ijarah berikut :

(مَسْأَلَةٌ : ك): اخْتَلَطَ حَالُ الزَّوْجَيْنِ وَلَمْ يُعْلَمْ لِأَيِّهِمَا أَكْثَرُ، وَلَا قَرِيْنَةٌ تُمَيِّزُ أَحَدَهُمَا، وَحَصَلَتْ بَيْنَهُمَا فُرْقَةٌ أَوْ مَوْتٌ، لَمْ يَصِحَّ لِأَحَدِهِمَا وَلَا وَارِثِهِ تَصَرُّفٌ فِيْ شَيْءٍ مِنْهُ قَبْلَ التَّمْيِيْزِ أَوِ الصُّلْحِ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ، إِذْ لَا مُرَجِّحَ كَمَا قَالُوْا فِيْمَا لَوِ اخْتَلَطَ حَمَامُهُمَا، وَحِيْنَئِذٍ فَإِنْ أَمْكَنَ مَعْرِفَتُهُمَا وَإِلَّا وَقَفَ الْأَمْرُ حَتَّى يَصْطَلِحَا الزَّوْجَانِ أَوْ وَرَثَتُهُمَا بِلَفْظِ صُلْحٍ أَوْ تَوَاهُبٍ بِتَسَاوٍ أَوْ تَفَاوُتٍ إِنْ كَانُوا كَامِلِيْنَ، 

“Masalah : Apabila harta suami istri bercampur dan tidak diketahui mana yang lebih banyak, serta tidak ada petunjuk (indikasi) yang membedakan salah satunya, kemudian terjadi perpisahan (perceraian) atau kematian, maka tidak sah bagi salah satu dari keduanya, maupun ahli warisnya, untuk melakukan tindakan (transaksi) terhadap harta yang bercampur itu sedikit pun sebelum dipisahkan (ditetapkan) atau dilakukan perdamaian (suluh), kecuali bersama dengan pasangannya. Jika tidak, maka masalah tersebut ditangguhkan hingga kedua pasangan atau ahli waris mereka berdamai (ber-sulh) dengan lafaz sulh (perdamaian) atau tawāhub (hibah bersama) dengan pembagian yang sama atau berbeda, jika mereka (yang melakukan suluh) adalah orang yang cakap secara hukum (dewasa dan sehat akal).”

  1. Adapun jika suami dan istri tersebut tidak adanya kesepakatan dalam hal tersebut, maka : 

  1. Jika tidak ada kesepakatan di antara keduanya maka hak penentu pembagian, diambil oleh  yang berhak atas harta tersebut disertai dengan sumpah. Sebagaimana ibarah berikut :

فَإِنْ لَمْ يَتَّفِقُوا عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَمَنْ بِيَدِهِ شَيْءٌ مِنَ الْمَالِ فَالْقَوْلُ قَوْلُهُ بِيَمِينِهِ أَنَّهُ مِلْكُهُ،

“Jika mereka tidak mencapai kesepakatan mengenai hal itu, maka siapa pun yang menguasai sesuatu dari harta itu, perkataannya diterima dengan sumpahnya bahwa itu adalah miliknya.”

  1. Jika harta diakui oleh kedua belah pihak, maka masing masing berhak meminta sumpah dari pihak lain dan di bagi dua 50 - 50 ( yuqsamu nisfain ). Sebagaimana ibarah berikut: 

 فَإِنْ كَانَ بِيَدِهِمَا فَلِكُلٍّ تَحْلِيفُ الْآخَرِ ثُمَّ يُقْسَمُ نِصْفَيْنِ. 

“Jika harta itu berada di tangan keduanya, maka masing-masing berhak meminta sumpah dari pihak lain, kemudian harta tersebut dibagi dua (separuh-separuh). “ 

Harta Gono Gini dalam pandangan syafi'iyah berangkat dari ibaroh di kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 159 :

(مَسْأَلَةٌ : ك): اخْتَلَطَ حَالُ الزَّوْجَيْنِ وَلَمْ يُعْلَمْ لِأَيِّهِمَا أَكْثَرُ، وَلَا قَرِيْنَةٌ تُمَيِّزُ أَحَدَهُمَا، وَحَصَلَتْ بَيْنَهُمَا فُرْقَةٌ أَوْ مَوْتٌ، لَمْ يَصِحَّ لِأَحَدِهِمَا وَلَا وَارِثِهِ تَصَرُّفٌ فِيْ شَيْءٍ مِنْهُ قَبْلَ التَّمْيِيْزِ أَوِ الصُّلْحِ إِلَّا مَعَ صَاحِبِهِ، إِذْ لَا مُرَجِّحَ كَمَا قَالُوْا فِيْمَا لَوِ اخْتَلَطَ حَمَامُهُمَا، وَحِيْنَئِذٍ فَإِنْ أَمْكَنَ مَعْرِفَتُهُمَا وَإِلَّا وَقَفَ الْأَمْرُ حَتَّى يَصْطَلِحَا الزَّوْجَانِ أَوْ وَرَثَتُهُمَا بِلَفْظِ صُلْحٍ أَوْ تَوَاهُبٍ بِتَسَاوٍ أَوْ تَفَاوُتٍ إِنْ كَانُوْا كَامِلِيْنَ، وَيَجِبُ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَنِ النِّصْفِ فِيْ الْمَحْجُورِ، نَعَمْ إِنْ جَرَتِ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ بِأَنَّ أَحَدَهُمَا يَكْسِبُ أَكْثَرَ مِنَ الْآخَرِ كَانَ الصُّلْحُ وَالتَّوَاهُبُ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ،  فَإِنْ لَمْ يَتَّفِقُوْا عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَمَنْ بِيَدِهِ شَيْءٌ مِنَ الْمَالِ فَالْقَوْلُ قَوْلُهُ بِيَمِيْنِهِ أَنَّهُ مِلْكُهُ، فَإِنْ كَانَ بِيَدِهِمَا فَلِكُلٍّ تَحْلِيْفُ الْآخَرِ ثُمَّ يُقْسَمُ نِصْفَيْنِ. (بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِيْنَ: ص ٢٦١)

“Masalah : Apabila harta suami istri bercampur dan tidak diketahui mana yang lebih banyak, serta tidak ada petunjuk (indikasi) yang membedakan salah satunya, kemudian terjadi perpisahan (perceraian) atau kematian: Tidak sah bagi salah satu dari keduanya, maupun ahli warisnya, untuk melakukan tindakan (transaksi) terhadap harta yang bercampur itu sedikit pun sebelum dipisahkan (ditetapkan) atau dilakukan perdamaian (suluh), kecuali bersama dengan pasangannya. Hal ini karena tidak ada faktor yang menguatkan (merajihkan), sebagaimana yang mereka (ulama) katakan dalam kasus ketika burung-burung merpati keduanya bercampur. Oleh karena itu, jika memungkinkan untuk mengetahui (memisahkan) harta keduanya, maka wajib dilakukan. Jika tidak, maka masalah tersebut ditangguhkan hingga kedua pasangan atau ahli waris mereka berdamai (bersuluh) dengan lafaz sulh (perdamaian) atau tawāhub (hibah bersama) dengan pembagian yang sama atau berbeda, jika mereka (yang melakukan suluh) adalah orang yang cakap secara hukum (dewasa dan sehat akal).Wajib bahwa bagian untuk yang terhalang (maḥjūr/di bawah perwalian) tidak boleh kurang dari setengah. Namun, jika telah menjadi kebiasaan yang berlaku terus-menerus bahwa salah satu dari keduanya (suami atau istri) memperoleh penghasilan lebih banyak dari yang lain, maka perdamaian dan hibah bersama dilakukan berdasarkan kebiasaan tersebut. Jika mereka tidak mencapai kesepakatan mengenai hal itu, maka siapa pun yang menguasai sesuatu dari harta itu, perkataannya diterima dengan sumpahnya bahwa itu adalah miliknya. Jika harta itu berada di tangan keduanya, maka masing-masing berhak meminta sumpah dari pihak lain, kemudian harta tersebut dibagi dua (separuh-separuh). “  (Bughyah al-Mustarsyidīn, halaman 261.)

Penulis : Achmad Syafiudin

Contact Person : 085732634522

e-Mail : samueledensor@gmail.com 


Perumus : Arief Rahman Hakim, M.Pd

Mushohih : Arief Rahman Hakim, M.Pd


Penyunting            : M. Irvan Masfani


Daftar Pustaka

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar (W 1320 H), Bughyatul Mustarsyidin, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1994 M/1414 H. sebanyak 1 jilid.

=======================================
========================================

Posting Komentar untuk "Pembagian Harta Gono Gini Suami Istri Setelah Perceraian Secara Islam"