HUKUM SUNTIK VITAMIN SAAT PUASA
Suntikan Vitamin merupakan tindakan medis, berupa pemberian nutrisi ke dalam tubuh melalui jalur injeksi tindakan ini berfungsi untuk menjaga ketahanan tubuh, fenomena ini sering ditemukan di berbagai daerah, seperti di daerah Aceh, dimana pasien setelah melakukan operasi dalam tubuh tetap diberikan suntikan vitamin meskipun dalam keadaan berpuasa, terdapat benturan antara kebutuhan medis dengan ketentuan agama islam saat berpuasa, di satu sisi pasien membutuhkan asupan nutrisi untuk pemulihan, namun disisi lain masuknya cairan bergizi kedalam tubuh melalui injeksi menimbulkan keraguan karena kemiripan fungsi suntikan vitamin dengan aktivitas makan dan minum.
Bagaimana hukum orang yang di suntik vitamin saat puasa, apakah mendapatkan Rukhsah (Keringanan), seperti pada deskripsi di atas?
A. Batal Puasanya
Menurut imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 6 : 321, Puasanya batal, karena semua suntikan yang masuk kedalam tubuh mengandung cairan penambah stamina protein sebagai pengganti makanan kedalam tubuh saat melaksanakan puasa:
وَأَمَّا الْحُقْنَةُ فَتُفْطِرُ عَلَى الْمَذْهَبِ. وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ، وَالْجُمْهُوْرُ، وَفِيْهِ وَجْهٌ قَالَهُ الْقَاضِي حُسَيْنٌ: لَا تَفْطُرُ وَهُوَ شَاذٌ. وَاِنْ كَانَ مُنْقَاسًا، فَعَلَى الْمَذْهَبِ. قَالَ أَصْحَابُنَا: سَوَاءٌ كَانَتْ الْحُقْنَةُ قَلِيلَةً أَوْ كَثِيْرَةً، وَسَوَاءٌ وَصَلَتْ إلَى الْمَعِدَةِ أَمْ لَا فَهِيَ مُفْطِرَةٌ بِكُلِّ حَالٍ عِنْدَنَا: وَأَمَّا السُّعُوطُ فَإِنْ وَصَلَ إلَى الدِّمَاغِ أَفْطَرَ بِلَا خِلَافٍ. قَالَ أَصْحَابُنَا: وَمَا جَاوَزَ الْخَيْشُوْمَ فِيْ الِاسْتِعَاطِ فَقَدْ حَصَلَ فِيْ حَدِّ البَاطِنِ، وَحَصَلَ بِهِ الْفِطْرُ. قَالَ أَصْحَابُنَا وَدَاخِلُ الْفَمِ وَالْأَنْفِ إلَى مُنْتَهَى الْغَلْصَمَةِ وَالْخَيْشُوْمِ لَهُ حُكْمُ الظَّاهِرِ فِيْ بَعْضِ الْأَشْيَاءِ، حَتَّى لَوْ أَخْرَجَ إِلَيْهِ الْقَيْئُ أَوْ ابْتَلَعَ مِنْهُ نُخَامَةً أَفْطَرَ. وَلَوْ أَمْسَكَ فِيْهِ تَمْرَةً وَدِرْهَمًا وَغَيْرَهُمَا لَمْ يُفْطِرْ، مَا لِمْ يَنْفَصِلُ مِنَ التَّمْرَةِ وِنَحْوِهَا شَيْئٌ. وَلَوْ تَنَجَّسَ هَذَا الْمَوْضِعُ وَجَبَ غَسْلُهُ وَلَمْ تَصِحَّ الصَّلَاةُ حَتَّى يَغْسِلَهُ، وَلَهُ حُكْمُ الْبَاطِنِ في أَشْيَاءَ. (المجموع شرح المهذب : ج ٦، ص ٣٢١ )
Suntikan membatalkan puasa menurut mazhab, dan penulis serta mayoritas telah menyimpulkan hal ini. Ada pendapat, sebagaimana dinyatakan oleh Hakim Husain, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Ini merupakan anomali, meskipun sebanding. Menurut mazhab, para sahabat kami berkata, baik suntikan itu kecil atau besar, dan baik sampai ke lambung atau tidak, menurut kami itu membatalkan puasa dalam semua kasus. Adapun tembakau hisap, jika sampai ke otak, maka itu membatalkan puasa. Tanpa perbedaan pendapat, para sahabat kami berkata: Apa pun yang keluar dari lubang hidung ketika buang air telah mencapai tingkat [hal-hal] internal dan puasanya batal karenanya. Para sahabat kami berkata : Apa yang ada di dalam mulut dan hidung hingga ujung insang dan lubang hidung memiliki hukum yang sama dengan apa yang ada di luar dalam beberapa kasus, jadi jika ia membawa muntahan ke dalamnya atau menelan dahak darinya, ia membatalkan puasanya. Dan jika ia menyimpan di dalamnya kurma, dirham, atau sesuatu yang lain, ia tidak membatalkan puasanya selama itu tidak terpisah. Dari kurma atau yang semisal, dan jika tempat itu terkena najis, maka wajib dicuci, dan tidak sah shalatnya sebelum dicuci, dan ia memiliki hukum batin dalam segala hal. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 6 : 321)
B. Tidak Batal Puasanya
Menurut Al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaff dalam kitabnya At-Taqrirat As-Sadidah fi al-Masail Al-Mufidah halaman 321, Seseorang yang membutuhkan suntikan vitamin saat waktu berpuasa tidak membatalkan puasa, karena tidak bermaksud untuk menelan sesuatu dari lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga, dubur, kemaluan).
حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ: فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ .( التقريرات السديدة: ج ٤، ص ٣٢١ )
“Hukum suntik diperbolehkan karena kondisi darurat, akan tetapi ulama berselisih pendapat dalam membatalkan puasa sebab perkara tersebut dalam tiga pendapat: Suntik membatalkan puasa secara mutlak, sebab dapat sampai ke perut. Tidak membatalkan secara mutlak sebab sampainya ke perut tidak melalui jalur lubang yang terbuka . Pendapat yang di dalamnya terdapat perincian. Pendapat ini merupakan ashah. Yakni : Jika hal tersebut (menancapkan jarum) bersifat menguatkan atau memberi asupan maka dapat membatalkan puasa, sedangkan apabila tidak demikian maka dilihat,” Jika jarum itu ditancapkan di otot yang terbuka (urat nadi) maka dapat membatalkan, sedangkan Jika di otot yang tidak terbuka maka tidak membatalkan.” ( At-Taqrirat As-Sadidah fi al-Masail Al-Mufidah halaman 321)
Dengan demikian, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Assyatiri (wafat 1422 H) dalam kitabnya Syarah al-Yaqut al-Nafis mengutip pernyataan sebagian ulama bahwa penggunaan suntik semacam ini tidak masuk melalui jalur yang semestinya, sehingga perkara tersebut tidak sampai membatalkan puasa
: أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ . . قَالُوْا : إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِيْ يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ، تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ، فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ، لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ: كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ. . فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ، لَكِنَّ رِزْقَ الْفَرِيقِ الْآخَرِ بِأَنْ الطَّعَامَ إِذَا وَصَلَتْ إِلَى الْبَطْنِ - قَالُوا - يَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ، وَقَاسُوا عَلَيْهَا الْإِبْرَةَ، وَقَالَ الشَّيْخُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَثِيرٍ: إِنَّهَا لَا تُفَطِّرُ، لَكِنَّ الْأَطِبَّاءَ يَقُوْلُوْنَ: كُلُّ إِبْرَةٍ تَخْتَلِطُ بِالدَّمِ، سَوَاءٌ كَانَتْ فِي الْوَرِيدِ أَوْ تَحْتَ الْجِلْدِ، وَالْإِبْرَةُ الَّتِي تُحْقَنُ فِي الْعَرَقِ قَدْ تَكُونُ مُغَذِّيَةً تَرْوِيْ مِنْ الْعَطَشِ وَتُشْبِعُ الْجِيعَانَ، وَبَقِيَّةُ الْإِبَرِ تَحْمِلُهَا الدَّوْرَةُ الدَّمَوِيَّةُ إِلَى شَرَايِيْنِ الْجَوْفِ، وَلَا تَصِلُ إِلَى تَجْوِيْفِ الْجَوْفِ. فَالْإِبْرَةُ الْمُغَذِّيَةُ تُفَطِّرُ بِالْإِجْمَاعِ، وَغَيْرُ الْمُغَذِّيَةِ اخْتَلَفُوْا فِيْهَا، وَعَلَى الصَّائِمِ أَنْ يَحْتَاطَ، فَإِنِ اضْطُرَّ إِلَى حَقْنِ إِبْرَةٍ نَهَارًا وَهُوَ صَائِمٌ. عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ؛ لِأَنَّ كُلَّ مَا وَصَلَ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ خِلْقَةً أَوْ بِفِعْلِ فَاعِلٍ . . يُفَطِّرُ الصَّائِمَ، وَهُنَاكَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِيْنَ لَهُمْ رَسَائِلُ فِي الْمَوْضُوْعِ، وَالْأَطِبَّاءُ لَهُمْ كَلَامٌ، وَلَكِنْ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَا مَعْنَا إِلَّا كَلَامُ الْفُقَهَاءِ نَعْتَمِدُ عَلَيْهِ، مَعَ احْتِرَامِنَا لِلْأَطِبَّاءِ.( شَرْحُ الْيَاقُوتِ النَّفِيْسِ ، ص ٣٠٧-٣٠٨ )
“ Artinya, “Adapun hukum jarum dikatakan bahwa sesungguhnya jarum yang disuntikkan pada orang yang menderita sakit dan melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai pada rongga tubuh maka puasanya batal. Akan tetapi, sebagian ulama mengatakan bahwa setiap perkara yang masuk tubuh dari jalur yang tidak normal maka hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.” Namun, rezeki bagi kelompok lain adalah bahwa apabila makanan telah sampai ke perut, mereka berkata: "Puasanya batal karena itu," dan mereka mengqiyaskan (menyamakan hukum) injeksi (jarum suntik) dengan hal itu. Syaikh Abdullah bin Katsir berkata: "Injeksi tidak membatalkan puasa," tetapi para dokter berkata: "Setiap jarum suntik yang bercampur dengan darah, baik itu di urat nadi (vena) atau di bawah kulit (subkutan)." Dan injeksi yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah kadang-kadang bisa bersifat nutrisi, menghilangkan rasa haus dan mengenyangkan orang lapar. Sedangkan jenis injeksi lainnya dibawa oleh peredaran darah menuju ke pembuluh-pembuluh darah rongga perut, namun tidak sampai ke dalam rongga perut yang sesungguhnya. Maka, injeksi yang bersifat nutrisi membatalkan puasa berdasarkan Ijma’ (konsensus ulama), sedangkan injeksi yang tidak bersifat nutrisi diperselisihkan hukumnya. Wajib bagi orang yang berpuasa untuk berhati-hati. Apabila ia terpaksa disuntik pada siang hari saat sedang berpuasa, ia wajib mengqadha (mengganti puasa); karena segala sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut melalui saluran yang terbuka secara alami (sejak penciptaan) atau melalui perbuatan yang disengaja membatalkan puasa. Di sana terdapat sebagian ulama mutaakhirin (kontemporer/belakangan) yang memiliki risalah-risalah mengenai topik ini, dan para dokter juga memiliki pandangan (mengenainya). Akan tetapi, dalam konteks ini, yang kami jadikan acuan hanyalah pandangan fuqaha (ahli fiqih) yang kami pegang, sambil tetap menghormati para dokter.” (Syarah Al Yaqutun Nafis, halaman 307-308)
Penulis : Achmad Syafiudin
Contact Person : 085732634522
e-Mail : samueledensor@gmail.com
Perumus : Arief Rahman Hakim, M.Pd
Mushohih : Arief Rahman Hakim, M.Pd
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab Juz 4 : Dar Al-Fikr, Beirut, Lebanon: 1417 H / 1996 M, Edisi Pertama, Sebanyak 27 Jilid.
Zain bin Ibrahim bin Zain Sumaith ain bin (W 1373 H / 1953 M ), At-Taqrirat As-sadidah, Edisi Keempat, tahun terbit 2006 M / 1427 H), : Dar al-ulumi al-islamiyah, Surabaya, Indonesia, Edisi Pertama, sebanyak 1157 Halaman.
Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Assyatiri (W 1360 H), Syarah Al Yaqutun Nafis, : Dar al-Minhaj kutub al-ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan ketujuh (1432 H / 2011 M) Sebanyak 1 jilid.
=========================================
=========================================
==========================================
===========================================
==========================================

.jpeg)
%20ACHMAD%20SYAFIUDIN%20(9).png)
%20ACHMAD%20SYAFIUDIN%20(10).png)
%20ACHMAD%20SYAFIUDIN%20(11).png)
%20ACHMAD%20SYAFIUDIN%20(12).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Suntik Vitamin Saat Puasa "