Gumoh Bayi Najis Atau Suci

GUMOH BAYI NAJIS ATAU SUCI

Gumoh pada bayi merupakan fenomena yang sangat umum terjadi, terutama pada usia awal kehidupan, ketika sistem pencernaan bayi masih berkembang. Gumoh didefinisikan sebagai keluarnya kembali cairan atau susu dari kerongkongan menuju mulut tanpa melalui proses pencernaan di lambung dan tanpa adanya kontraksi kuat otot perut. Cairan yang keluar biasanya tetap berwarna putih, tidak berbau asam, dan tidak menunjukkan perubahan sifat karena tidak mengalami proses kimiawi dalam lambung.

Dalam konteks fikih, kemunculan gumoh ini menimbulkan persoalan penting terkait hukum kesucian. Pada satu sisi, gumoh tampak sebagai zat yang masih murni sebagaimana saat pertama kali masuk, sehingga secara logis tidak mengalami perubahan yang dapat mengakibatkan kenajisan. Namun pada sisi lain, gumoh memiliki kemiripan bentuk dengan muntah sehingga menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, terutama dalam praktik keseharian yang berhubungan dengan kesucian pakaian, ibadah shalat, dan penanganan bayi. 

Bagaimana status Gumoh tersebut?

Najis yang dima’fu (dimaafkan)

Apabila seorang bayi laki-laki mengalami muntah secara berulang, maka muntahan tersebut hukumnya dima’fu Karena sulitnya untuk menghindar dari kenajisan pada bagian puting susu ibu dari mulut bayi. 

وَأَفْتَى شَيْخُنَا أَنَّ الصَّبِيَّ إِذَا ابْتُلِيَ بِتَتَابُعِ الْقَيْءِ عُفِيَ عَنْ ثَدْيِ أُمِّهِ الدَّاخِلِ فِي فِيْهِ، لَا عَنْ مُقَبِّلِهِ أَوْ مُمَاسِّهِ. (فتح المعين : ص٧٢ )

Syekh kami telah berfatwa bahwa jika seorang anak laki-laki mengalami muntah terus-menerus, maka ia dimaafkan dari payudara ibunya yang masuk ke mulutnya, bukan dari bagian depan atau bagian yang bersentuhan dengannya,” (Fath al Mu’in, hal. 72)

(قَوْلُهُ وَأَفْتَى شَيْخُنَا أَنَّ الصَّبِيَّ إِلْخ) عِبَارَةُ فَتَاوِيْهِ، وَسُئِلَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ: هَلْ يُعْفَى عَمَّا يُصِيْبُ ثَدْيَ الْمُرْضِعَةِ مِنْ رِيْقِ الرَّضِيْعِ الْمُتَنَجِّسِ بِقَيْءٍ أَوِ ابْتِلَاعِ نَجَاسَةٍ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ: وَيُعْفَى عَنِ الصَّغِيْرِ وَإِنْ تَحَقَّقَتْ نَجَاسَتُهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الصَّلَاحِ، فَقَالَ: يُعْفَى عَمَّا اتَّصَلَ بِهِ شَيْءٌ مِنْ أَفْوَاهِ الصِّبْيَانِ مَعَ تَحَقُّقِ نَجَاسَتِهَا. وَإِذَا تَأَمَّلْتَ الْجَوَابَ الْمَذْكُوْرَ تَجِدْ فِيْهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَفْوِ عَنِ الصَّبِيِّ بَيْنَ ثَدْيِ أُمِّهِ الدَّاخِلِ فِي فِيْهِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْمُقْبِلِ لَهُ وَالْمُمَاسِّ لَهُ، وَلَيْسَ فِيْهِ تَخْصِيْصٌ بِالثَّدْيِ الْمَذْكُورِ، وَسَيَنْقُلُ الشَّارِحُ عَنِ ابْنِ الصَّلَاحِ مَا يُفِيْدُ الْعُمُوْمَ، فَهُوَ مُوَافِقٌ لِجَوَابِ الْفَتَاوِى الْمَذْكُوْرِ. وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ لِشَيْخِهِ فَتْوَى غَيْرَ هَذِهِ لَمْ تُقَيَّدْ فِي الْفَتَاوِى. (إِعانة الطّالبين: ج ١، ص ٨٤)

(Perkataannya: “guru kami berfatwa bahwa anak kecil”) Ini adalah redaksi fatwanya. Beliau pernah ditanya: “Apakah dimaafkan (tidak dianggap najis) sesuatu yang mengenai payudara wanita yang menyusui akibat air liur bayi yang telah terkena najis karena muntah atau menelan najis, ataukah tidak?” Maka beliau menjawab: “Dimaafkan najis yang berasal dari anak kecil, meskipun najisnya itu benar-benar ada, sebagaimana telah ditegaskan oleh Ibnu as-Salah. Beliau berkata: Dimaafkan sesuatu yang terkena oleh apa pun yang berasal dari mulut anak-anak kecil, meskipun najisnya itu benar-benar ada. Apabila engkau meneliti jawaban tersebut, engkau akan mendapati bahwa tidak ada perbedaan dalam keringanan (pemaafan) yang berkaitan dengan anak kecil, antara payudara ibunya yang masuk ke dalam mulutnya dan selainnya, seperti orang yang menciumnya atau menyentuhnya. Dalam jawaban itu juga tidak terdapat pengkhususan pada payudara saja. Dan syarah (penjelasan kitab) nanti akan menukil dari Ibnu al-Salah sesuatu yang menunjukkan keumuman hukum tersebut, sehingga hal itu sesuai dengan jawaban fatwa yang telah disebutkan. Dan masih mungkin dikatakan bahwa guru beliau memiliki fatwa lain selain ini yang tidak dicantumkan dalam kumpulan fatwa tersebut. (I‘anah al-Thalibin, 1:84) 


Penulis : Miratul Kamilah

Contact Person : 085850608549

e-Mail : miratukamila09@gmail.com


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.


Penyunting : M. Irvan Masvani


Daftar Pustaka

Al-Malibari, Zain al-Din Ahmad bin Abd al-Aziz (W. 987 H), Fath al-Mu‘īn, Beirut: Dar Ibn Hazm, :1287 H/1870 M, cet. pertama.

Shatta al-Dimyati, Abū Bakr ‘Uthman bin Muhammad (w. 1310 H / 1893 M). I'anah al-Thalibin : Dār al-Fikr, Beirut : 1418 H / 1997 M, Sebanyak 4 jilid.

==================================


===================================

===================================


Posting Komentar untuk "Gumoh Bayi Najis Atau Suci"