HUKUM MENYENTUH KERTAS DAUR ULANG DARI MUSHAF AL-QUR’AN
Daur ulang kertas adalah proses mengolah kembali kertas bekas menjadi bahan kertas baru yang dapat digunakan kembali. Dalam beberapa kasus, kertas bekas yang didaur ulang berasal dari mushaf Al-Qur’an yang rusak atau sobek. Contohnya, lembaran Al-Qur’an yang sudah tidak terbaca atau rusak dimasukkan ke pabrik daur ulang, kemudian hasilnya menjadi kertas putih polos yang digunakan untuk keperluan umum seperti mencetak buku, kertas tulis, atau kemasan.
Permasalahannya adalah adanya pertentangan antara asal-usul bahan baku yang memiliki nilai kehalalan tinggi (Mushaf Al-qur’an) dengan hasil akhirnya yang menjadi benda fungsional (kemasan, tinta, dll.) yang berpotensi diperlakukan secara adat (‘urf).
Apakah statusnya masih dihukumi sebagai bagian dari Al-Qur’an?
Apa hukum menyentuh kertas daur ulang yang berasal dari mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu?
Boleh
Menyentuh ataupun membawa kertas daur ulang yang berasal dari al-qur’an apabila sudah tidak tertulis ayat al-qur’an.
وَالْعِبْرَةُ بِقَصْدِ الْكَاتِبِ لِنَفْسِهِ أَوْ لِغَيْرِهِ بِلَا أُجْرَةٍ وَلَا أَمْرٍ، وَإِلَّا فَقَصْدُ الْمَكْتُوْبِ لَهُ وَيَتَغَيَّرُ الْحُكْمُ بِتَغَيُّرِ الْقَصْدِ مِنْ التَّمِيْمَةِ إلَى الدِّرَاسَةِ وَعَكْسُهُ. قَوْلُهُ:(كَلَوْحٍ) فِيْهِ إشَارَةٌ إلَى اعْتِبَارِ مَا يُعَدُّ لِلْكِتَابَةِ عُرْفًا لَا نَحْوَ عَمُوْدٍ، فَلَا يَحْرُمُ فِيْهِ إلَّا مَسُّ الْأَحْرُفِ وَحَرِيْمُهَا عُرْفًا، وَلَوْ مُحِيَتْ أَحْرُفُ الْقُرْآنِ مِنْ اللَّوْحِ وَالْوَرَقِ بِحَيْثُ لَا تُقْرَأُ لَمْ يَحْرُمْ مَسُّهُمَا وَلَا حَمْلُهُمَا لِأَنَّ شَأْنَهُ انْقِطَاعُ النِّسْبَةِ عُرْفًا وَ بِذَلِكَ فَارَقَ الْجِلْدَ. (حاشيتا قليوبي وعميرة: ج ١، ص ٣٦)
“Yang dijadikan patokan adalah niat penulis, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, selama tanpa upah dan tanpa perintah. Jika tidak demikian, maka yang diperhatikan adalah niat orang yang ditujukan oleh tulisan tersebut. Hukum bisa berubah karena berubahnya niat, dari tujuan jimat (tamimah) menjadi tujuan belajar (dirasah), dan sebaliknya. Perkataannya: (كلوح) di dalamnya terdapat isyarat bahwa yang diperhitungkan adalah sesuatu yang menurut kebiasaan (‘urf) memang disiapkan untuk menulis bukan seperti tiang dan semacamnya. Oleh karena itu, tidak haram padanya kecuali menyentuh huruf-huruf (Al-Qur’an) itu sendiri dan area yang secara kebiasaan dianggap sebagai bagian darinya. Apabila huruf-huruf Al-Qur’an telah dihapus dari papan atau kertas sehingga tidak bisa lagi dibaca maka tidak haram menyentuh ataupun membawanya karena secara kebiasaan hubungan (dengan Al-Qur’an) telah terputus dengan alasan inilah hal tersebut berbeda dengan kulit (sampul mushaf).” (Hasyiata Qulyubi wa Umairah, 1 : 36)
وَلَا يَحْرُمُ مَسُّ مَا مُحِيَ بِحَيْثُ لَا يُقْرَأُ إِلَّا بِكَثِيْرِ مَشَقَّةٍ، وَيَحْرُمُ مَحْوُ مَا كُتِبَ مِنَ الْقُرْآنِ بِالرِّيْقِ؛ لِأَنَّهُ مُسْتَقْذَرٌ، وَوَضْعُهُ عَلَى الْأَرْضِ، وَجَعْلُ نَحْوِ نَقْدٍ فِيْ وَرَقٍ فِيْهِ ِاسْمُ اللّهِ أَوْ قُرْآنٌ، وَوَضْعُهُ عَلَيْهِ، وَجَعْلُهُ وِقَايَةً كَجِلْدٍ وَلَوْ لِمَا فِيْهِ عِلْمٌ أَوْ قُرْآنٌ عِنْدَ (حَجٍّ)، وَمَسُّهُ بِمُسْتَقْذَرٍ وَلَوْ رِيقًا فِي نَحْوِ قَلْبِ وَرَقِهِ وَكِتَابَتِهِ بِهِ. ( شرح المقدمة الحضرمية بشرى الكريم : ص ١١٦)
“Tidaklah haram menyentuh sesuatu yang telah dihapus sehingga tidak dapat dibaca kecuali dengan susah payah. Dilarang menghapus tulisan Al-Qur'an dengan ludah, karena itu menjijikan, dan meletakkannya di tanah, atau meletakkan sesuatu seperti uang di atas kertas yang bertuliskan nama Allah atau Al-Qur'an, lalu meletakkannya di atasnya, atau menjadikannya pelindung seperti kulit, meskipun di atasnya terdapat ilmu atau Al-Qur'an, menurut (haji) , atau menyentuhnya dengan sesuatu yang menjijikan, bahkan ludah, berupa membalik kertasnya dan menuliskannya.” (Syarah al-Muqodimah al-Hadromiyah Busyro al-Karim : 116).
Tidak boleh
Karena kertas tersebut disamakan dengan papan dan dihukumi seperti mushaf. Maka diharamkan memegang ataupun membawanya bagi orang baligh yang berhadats.
الْخَامِسَةُ: إِذَا كُتِبَ الْقُرْآنُ فِي لَوْحٍ فَلَهُ حُكْمُ الْمُصْحَفِ، فَيَحْرُمُ مَسُّهُ وَحَمْلُهُ عَلَى الْبَالِغِ الْمُحْدِثِ. هٰذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيْحُ، وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُوْنَ. وَفِيْهِ وَجْهٌ مَشْهُوْرٌ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ لِأَنَّهُ لَا يُرَادُ لِلدَّوَامِ بِخِلَافِ الْمُصْحَفِ، فَعَلَى هٰذَا يُكْرَهُ، قَالَهُ فِي «التَّتِمَّةِ». وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَكُوْنَ الْمَكْتُوْبُ قَلِيْلًا أَوْ كَثِيْرًا، فَيَحْرُمُ عَلَى الصَّحِيْحِ. قَالَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ: لَوْ كَانَ عَلَى اللَّوْحِ آيَةٌ أَوْ بَعْضُ آيَةٍ كُتِبَتْ لِلدِّرَاسَةِ، حَرُمَ مَسُّهُ وَحَمْلُهُ. (مجموع شرح المهذب ج ٢ ،ص ٧٠)
(Kelima) : Jika Al-Qur'an ditulis di atas lauh maka ia memiliki aturan yang sama dengan mushaf sehingga dilarang menyentuhnya atau membawanya pada bagi orang baligh yang berhadats. Ulama hadits mengatakan ini adalah mazhab yang benar, dan sebagian besar telah mengatakannya secara eksplisit ada pendapat yang terkenal bahwa itu tidak dilarang karena tidak dimaksudkan untuk kekekalan di belakang mushaf karena itu dia tidak menyukainya beliau mengatakannya di At-Tatimmah dan tidak ada perbedaan antara tulisannya sedikit atau banyak jadi dilarang atas dasar yang benar Imam Dua Masjid Suci mengatakan Jika Ada ayat di tablet atau bagian dari ayat yang ditulis untuk dipelajari dilarang untuk menyentuh atau membawanya" (Majmu' Syarah al- Muhadzzab, 2:70)
Tidak dihukumi Al-qur’an
Karena kertas tersebut sudah tidak tertulis ayat al-Qur`an serta sudah hilang maka sudah tidak dinamakan al quran.
وَلَوْ مُحِيَتْ أَحْرُفُ الْقُرْآنِ مِنْ اللَّوْحِ وَالْوَرَقِ بِحَيْثُ لَا تُقْرَأُ لَمْ يَحْرُمْ مَسُّهُمَا وَلَا حَمْلُهُمَا لِأَنَّ شَأْنَهُ انْقِطَاعُ النِّسْبَةِ عُرْفًا وَبِذَلِكَ فَارَقَ الْجِلْدَ. (حاشيتا قليوبي وعميرة : ج ١ ص ٣٦)
“Kalaupun huruf-huruf Al-Qur’an itu terhapus dari loh atau kertas hingga tidak bisa dibaca, maka tidak haram menyentuhnya dan membawanya, karena hakikatnya hubungan itu terputus karena adat, dan dengan begitu ia berbeda dengan kulit.” (Hasyiata Qulyubi wa Umairah, 1: 36)
Solusi terhadap mushaf Al-Qur’an yang rusak dilakukan dengan tetap menjaga kehormatan (ta’zim) Al-Qur’an. Beberapa Solusi yang dibenarkan ulama adalah:
(قَوْلُهُ وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُعْمَلَهُ الخ) وَطَرِيقُهُ أَنْ يُغْسَلَهُ بِالْمَاءِ أَوْ يُحْرَقَهُ بِالنَّارِ صِيَانَةَ الاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَنْ تَعَرُّضِهِ لِلِامْتِهَانِ. .(حواشي تحفة المنهاج بشرح المنهاج : ج ١،ص ١١٥)
Perkataannya: “sebaiknya tidak menggunakannya. Caranya adalah dengan mencucinya menggunakan air atau membakarnya dengan api, sebagai bentuk penjagaan terhadap nama Allah Ta‘ala agar tidak terpapar penghinaan. (Hawasyi Tuhfah al-Minhaj ‘ala Syarḥ al-Minhaj, 1 : 115).
(قَوْلُهُ وَيُكْرَهُ )إِلَى قَوْلِهِ وَمِنْهُ فِى النِّهَايَةِ , وَإِلَى قَوْلِهِ وَالغَسْلُ فِي الْمَعْنَى (قَوْلُهُ مَا كُتِبَ الخ )أَى مِنَ الْخَشَبِ نِهَايَةً وَمَعْنَاهُ أَى مَثَلًا فِي الْوَرَقِ كَذَلِكَ قَلْيُوْبِى (قَوْلُهُ إِلَّا الْغَرَضُ نَحْوَ صِيَانَةٍ) أَى فَلَا يُكْرَهُ، بَلْ قَدْ يَجِبُ إِذَا تَعَيَّنَ طَرِيْقٌ لِصُوْنِهِ، وَيَنْبَغِى أَنْ يُؤتَى مِثْلُ ذَلِكَ فِي جِلْدِ الْمُصْحَفِ أَيْضًا( قَوْلُهُ وَالْغَسْلُ أَوْلَى مِنْهُ )أَى إِذَا تَيَسَّرَ وَلَمْ يَخْشَ وُقُوعَ الْغَسَالَةِ عَلَى الأَرْضِ، وَإِلَّا فَالْتِحْرِيْقُ أَوْلَى، أَقَالَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّيْنِ: وَطَرِيْقُهُ أَنْ يُغْسَلَ بِالمَاءِ أَوْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: أَوْلَى، لِأَنَّ الْغَسَالَةَ قَدْ تَقَعُ عَلَى اْلأَْرْضِ اِنْتَهَى ابْنُ شَهِيَّةَ.(حواشي تحفة المنهاج بشرح المنهاج : ج ١، ص ١١٥)
(Ucapannya: dan dimakruhkan) sampai ucapannya dan darinya dalam an-Nihayah, dan sampai ucapannya dan mencuci itu secara makna (Ucapannya:apa yang ditulis) maksudnya: yang ditulis dari kayu, sebagai batas akhir. Dan maknanya: misalnya juga yang ditulis di kertas, demikian pula menurut Qalyubi (Ucapannya:kecuali jika ada tujuan seperti menjaga kehormatannya”) maksudnya: maka tidak dimakruhkan, bahkan bisa menjadi wajib apabila itu satu-satunya cara untuk menjaganya. Dan seharusnya hal yang sama juga diterapkan pada kulit (sampul) mushaf. (Ucapannya:dan mencuci lebih utama daripada itu) maksudnya: apabila memungkinkan dan tidak dikhawatirkan air bekas cucian jatuh ke tanah. Jika tidak, maka membakar lebih utama. Syaikh ‘Izzuddin berkata: “Caranya adalah dicuci dengan air atau dibakar dengan api.” Sebagian ulama berkata: membakar lebih utama, karena air bekas cucian bisa saja jatuh ke tanah (dinukil dari) Ibnu Syahiyyah selesai. (Hawasyi Tuhfah al-Minhaj ‘ala Syarḥ al-Minhaj,1 : 115).
Penulis : Miratul Kamilah
Contact Person : 085850608549
e-Mail : miratulkamila09@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : Alfandi Jaelani, MT.
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Qalyubi, Ahmad Salamah dan ‘Umairah, Ahmad al-Barlisi (W 1069 H, W 957 H). Hāsyiyatā Qalyūbī wa ‘Umairah.: Dar al-Fikr, Beirut : 1415 H / 1995 M, Cetakan Pertama, Sebanyak 4 jilid.
Ba‘ishn, Sa‘īd bin Muhammad Ba‘alī al-Daw‘anī al-Rabātī al-Hadramī al-Syāfi‘ī (W. 1270 H). Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiyyah al-Musammā Bushrā al-Karīm bi Syarh Masā’il al-Ta‘līm : Dar al-Minhaj, Jeddah, Cetakan pertama, 1425 H / 2004 M, Sebanyak 711 halaman.
Al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyi al-Din bin Syaraf (W. 676 H). al-Majmu‘ Syarḥ al-Muhadzdzab_:Kairo, Idarat al-Thiba‘ah al-Muniriyyah & Mathba‘ah al-Tadhamun al-Akhawi, Cet pertama, Sebanyak 9 jilid : 1344 H / 1347 H, Cetakan ulang: Beirut : Dar al-Fikr, Sebanyak 20 jilid, mencakup Al-Majmū‘ karya al-Nawawi beserta lanjutan al-Subki dan al-Muthi‘i).
Shirwānī, ‘Abd al-Hamīd (W. 1365 H / 1946 M). Hawāshī Tuhfah al-Minhāj bi Sharh al-Minhāj, Beirut: Al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā, 1357 H / 1938 M, 10 jilid.
=====================================
=====================================
%20Miratul%20kamilah%20(10).png)
======================================
%20Miratul%20kamilah%20(11).png)
=====================================
======================================
=======================================
%20Miratul%20kamilah%20(14).png)
.jpeg)

%20Miratul%20kamilah%20(12).png)
%20Miratul%20kamilah%20(13).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menyentuh Kertas Daur Ulang Dari Mushaf Al-Qur’an"