Hukum Shalat Menggunakan Kaos Kaki

HUKUM SHALAT MENGGUNAKAN KAOS KAKI 

 Shalat adalah ibadah utama islam yang memiliki syarat sah, salah satunya menutup aurat yaitu antara pusar hingga lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh kecuali wajah serta telapak tangan bagi perempuan, serta melakukan sujud dengan menempelkan tujuh anggota badan (dahi beserta hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki) di bumi. Dalam praktiknya, sering ditemukan jama’ah yang shalat mengenakan kaos kaki. Hal ini menimbulkan masalah antara ketentuan sujud yang idealnya menempel langsung ke tempat sujud dan penggunaan kaos kaki yang berfungsi sebagai penghalang.

Bagaimana hukum shalat menggunakan kaos kaki saat sujud, baik untuk laki-laki maupun perempuan?

       Sah 

Sah menggunakan kaos kaki saat shalat bagi laki-laki dan perempuan hanya saja sunnah tidak menggunakan kaos kaki bagi laki-laki dan wajib bagi perempuan menggunakannya.

وَيُسَنُّ كَشْفُ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ أَيْ فِي حَقِّ الرَّجُلِ إِذِ الْمَرْأَةُ يَجِبُ عَلَيْهَا سَتْرُ قَدَمَيْهَا، وَيُكْرَهُ كَشْفُ كَفَّيْهَا كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ عِلَّةِ كَشْفِ الرُّكْبَتَيْنِ ق ل. وَقَوْلُهُ: إِذِ الْمَرْأَةُ يَجِبُ عَلَيْهَا سَتْرُ قَدَمَيْهَا أَيْ الْحُرَّةُ كَمَا مَرَّ، وَقَوْلُهُ وَيُكْرَهُ كَشْفُ كَفَّيْهَا ضَعِيْفٌ، وَعِبَارَةُ الرَّحْمَانِي قَوْلُهُ: وَيُسَنُّ كَشْفُ الْيَدَيْنِ فِي حَقِّ الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ وَكَشْفُ قَدَمَيْ الذَّكَرِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَيَجِبُ سَتْرُ قَدَمَيْهِ.(حاشية البجيرمي على الخطيب: ج ٢، ص ١٧٩)

“Disunnahkan membuka (menampakkan) kedua tangan dan kedua kaki, yaitu bagi laki-laki; karena perempuan wajib menutup kedua kakinya. Dan makruh bagi perempuan membuka kedua telapak tangannya, sebagaimana dipahami dari alasan bolehnya membuka kedua lutut demikian dikatakan.  Adapun ucapannya ‘karena perempuan wajib menutup kedua kakinya’ maksudnya adalah perempuan merdeka sebagaimana telah dijelaskan. Pernyataannya ‘makruh membuka kedua telapak tangannya’ adalah pendapat yang lemah. Adapun pernyataan Al-Rahmānī adalah: ‘Disunnahkan membuka kedua tangan bagi laki-laki dan juga selainnya, serta membuka kedua kaki bagi laki-laki. Adapun selain laki-laki (yaitu perempuan), maka wajib menutup kedua kakinya.” (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khotib, 2: 179)



Penulis                : Khusnul Anwariah

Contact Person     : 081938851207

e-Mail             : khusnulanwariah055@gmail.com 


Perumus             : Alfandi Jaelani, M.T.

Mushohih    : H. M Afif Dimyati, S.Pd. 


Penyunting     : M. Salman Al-Farizi


       Daftar Pustaka

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar al-Bujairimi al-Misri al-Syafi‘i (W. 1221 H), Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon: 1415 H/1995 M, cet. kedua, sebanyak  4 Jilid.

=========================================

==========================================



Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Menggunakan Kaos Kaki "