CARA BERWUDHU’ BAGI PENYANDANG DISABILITAS

 

Sumber Gambar: republika.co.id


CARA BERWUDHU’ BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Wudhu' merupakan diantara syarat sah shalat akan tetapi tidak semua orang memiliki akses mudah untuk melakukannya terutama bagi mereka yang menyandang disabilitas. Karena terkadang terkendala dengan tempat yang kurang memadai bagi penyandang disabilitas (kondisi orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi).

Bagaimana wudhu’ untuk orang disabilitas jika berada ditempat yang tidak memadai bagi mereka?

Jika orang yang terpotong (anggota tubuhnya) atau orang yang sakit tidak mampu melakukan wudhu, maka dia wajib mencari seseorang yang dapat membantunya untuk berwudhu, baik secara sukarela atau dengan upah yang sesuai jika dia menemukannya

Pernyataan Imam Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin halaman 25:

وَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ الْأَقْطَعُ وَالْمَرِيضُ عَلَى الْوُضُوءِ، لَزِمَهُ تَحْصِيلُ مَنْ يُوَضِّئُهُ، إِمَّا مُتَبَرِّعًا، وَإِمَّا بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ إِذَا وَجَدَهَا. فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَنْ يُوَضِّئُهُ، أَوْ وَجَدَهُ وَلَمْ يَجِدِ الْأُجْرَةَ، أَوْ وَجَدَهَا فَطُلِبَ أَكْثَرُ مِنْ أُجْرَةِ الْمِثْلِ، لَزِمَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بِالتَّيَمُّمِ، وَيُعِيدَ، لِنُدُورِهِ. فَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى التَّيَمُّمِ، صَلَّى عَلَى حَالِهِ وَأَعَادَ. وَاللهُ أَعْلَمُ (روضة الطالبين: ص١٢٥) 

Jika orang yang terpotong (anggota tubuhnya) atau orang yang sakit tidak mampu melakukan wudhu, maka dia wajib mencari seseorang yang dapat membantunya untuk berwudhu, baik secara sukarela atau dengan upah yang sesuai jika dia menemukannya. Jika dia tidak menemukan seseorang yang dapat membantunya untuk berwudhu, atau jika dia menemukannya tetapi tidak menemukan upah yang sesuai, atau jika dia menemukan upah yang diminta lebih dari upah yang sesuai, maka dia wajib untuk shalat dengan tayamum dan mengulanginya karena kelangkaannya. Jika dia tidak mampu melakukan tayammum, maka dia shalat dalam keadaan seperti itu dan mengulanginya”. (Raudhah al-Thalibin :125)

  1. Cara wudhu’ bagi penyandang disabilitas daksa (tidak memiliki tangan atau kaki)

Jika anggota wudhu’ terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit.

 (فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ ) أَيْ الْمَذْكُورِ مِنْ الْيَدَيْنِ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا بَقِيَ ) مِنْهُ ؛ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ ( أَوْ ) قُطِعَ ( مِنْ مِرْفَقَيْهِ ) بِأَنْ فَكَّ عَظْمَ الذِّرَاعِ مِنْ عَظْمِ الْعَضُدِ وَبَقِيَ الْعَظْمَانِ)الْمُسَمَّيَانِ بِرَأْسِ الْعَضُدِ ( فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ ) يَجِبُ غَسْلُهُ ( عَلَى الْمَشْهُورِ ) ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْمَرْفِقِ إذْ هُوَ مَجْمُوعُ الْعِظَامِ الثَّلَاثِ ( أَوْ ) قُطِعَ مِنْ ( فَوْقِهِ نُدِبَ ) غَسْلُ ( بَاقِي عَضُدِهِ ) مُحَافَظَةً عَلَى التَّحْجِيلِ الْآتِي (تحفة المحتاج في شرح المنهاج: ج١، ص ٩٣- ٩٢)

jika anggota wudhu terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit atau jika terpotong sampai kedua sikunya, sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur, karena tempat berkumpulnya tulang yang tiga itu di siku-siku, atau terpotong diatasnya siku-siku. maka dianjurkan membasuh bagian yang tersisa.” (Tuhfatul Muhtaj Fi syarhil Minhaj : 209).

  1. Cara wudhu’ bagi penyandang disabilitas siku (hanya memiliki tangan sampai siku)

Maka bagi penyandang disabilitas siku yang wajib dibasuh adalah muka, baik tangan yang masih ada, sebagian kepala, dan kaki.

غَسْلُ يَدَيْهِ مَعَ مِرْفَقَيْهِ، فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ (مغني المحتاج : ج١، ص ٩٣- ٩٢)  

“ Membasuh tangan beserta sampai kedua siku. Jika (anggota wudhu) terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa. (atau jika terpotong) sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh. (Jika terpotong) bagian yang lebih di atasnya (kedua siku) maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya,” (Mughni al Muhtaj, 1:92-93).


Penulis         : Aisah Nurul Fatima

Perumus         : Khafidz Ainul Yaqin M.AP

Mushohih : Durrotun Nasikhin


Daftar pustaka

al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya Ibn Syaraf al-Dimasqi (W. 676 H), Roudloh al-Thalibin wa Umdat al-Muftin: Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon : (1423 H, 2002 M).

Syibri, Syamsudin Muhammad bin Khatib (W 676 H), Mughni al-Muhtaj : Beirut, Lebanon : (1418 H - 1997 M) sebanyak 6 jilid.

Haitami, Ahmad bin Muhammad bin Hajar Maliki (W 974H 1567M) Tuhfatul Muhtaj Fi syarhil Minhaj hal. 209 juz 1 Musthofa Muhammad (1374 H-1983 M).



===================================================


=======================================

========================================================










Posting Komentar untuk "CARA BERWUDHU’ BAGI PENYANDANG DISABILITAS"