HUKUM MEMBAYAR FIDYAH/KAFAROT KEPADA NON MUSLIM

 

Sumber Gambar: aswajadewata.com


HUKUM MEMBAYAR FIDYAH/KAFAROT KEPADA NON MUSLIM

  Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena tidak mampu melaksanakan kewajiban syari’at seperti halnya sholat atau puasa dibulan ramadhan karena alasan tertentu seperti sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan Kafarot adalah suatu tindakan atau kewajiban yang harus dilakukan untuk menebus atau mengganti kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam konteks ibadah atau perbuatan tertentu, sebagai bentuk penebusan hutang puasa. Lantas bagaimanakah jika fidyah atau kafarot tersebut diberikan kepada non-muslim?

  1. TIDAK BOLEH

Karena terkait dengan fidyah/kafarot lebih utama diberikan kepada kalangan muslim. Dalam kitab Badai’ as-Shanai’ fi Tartibi al-Syaroi’ (juz 2, hal 49).

وَأَمَّامَا سِوَى الزَّكَاةِ مِنْ صَدَقَةِ الفِطْرِ وَالكَفَّارَاتِ وَالنُّذُورِ فَلَا شَكَّ فِي أَنْ صَرْفَهَا إِلَى فُقَرَاءِ المُسْلِمِينَ أَفْضَلُ لِأَنَّ الصَّرْفَ إِلَيْهِمْ يَقَعُ إِعَانَةً لَهُمْ عَلَى الطَّاعَةِ وَهَلْ يَجُوزُ صَرْفُهَا إِلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ يَجُوزُ وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ: لَا يَجُوزُ وَهُوَ قَوْلُ زُفَرٍ وَالشَّافِعِيِّ. (بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع : ج ٢ص٤٩).

"Adapun selain zakat, seperti sedekah fitrah, kafarat, dan nadzar, tidak diragukan lagi bahwa memberikan kepada fakir miskin dari kalangan Muslim lebih utama karena pemberian tersebut menjadi bantuan bagi mereka untuk taat dan apakah diperbolehkan memberikan kepada Ahli Dzimmah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam) kata Abu Hanifah dan Muhammad: diperbolehkan. Sedangkan menurut Abu Yusuf: tidak diperbolehkan, dan ini adalah pendapat Zafar dan al-Syafi'i."(Badai’ as-Shanai’ fi Tartibi al-Syaroi’, 2: 49 ).


  1. BOLEH

Dengan syarat apabila dilingkungan tersebut tidak ada kalangan seorang muslim sama sekali. Boleh memberi fidyah/kafarot kepada fakir miskin dari kalangan Ahl al-Dhimmah (non-Muslim yang mendapat perlindungan) dalam kitab al-fiqhu al-Islami waadilatuhu (juz 3, hal 494).

وَأَجَازَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ رَحِمَهُمَا اللهُ إِعْطَاءَ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنَ الْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُوْرِ لَا الزَّكَاةَ، لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى: {فَكَفَّارَتُهٗٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ} [المائدة: ٨٩/ ٥] مِنْ غَيْرِ تَفْرِقَةٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِ وَالْكَافِرِ.( الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٣ ص ٤٩٤).

Abu Hanifah dan Muhammad, semoga Allah merahmati keduanya, membolehkan memberi kepada fakir miskin dari kalangan Ahl al-Dhimmah (non-Muslim yang mendapat perlindungan) dari kafarat dan nadzar, namun tidak dari zakat, karena adanya nash yang umum dalam firman Allah Ta'ala: "Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin" (QS. Al-Ma’idah: 89), yang tidak membedakan antara orang beriman dan orang kafir”. (al-Fiqhu al-Islami Waadilatuhu, 3:494). 


Penulis         : Alfiah Nurul Istiqomah

Perumus : M. Khafid Ainul Yaqin , M.AP

Mushohih : Durrotun Nasikhin, M.PD 


Daftar Pustaka

 Al-hanafi, Al-Imamu Ala Addin Abu Bakar bin Mas’ud al-kasani (W. 587 H), Badai’   as-Shanai’ fi Tartibi al-Syaroi’, Dar al-kutub al-’Ilmiyah, Bairut Lebanon : tanpa tahun.

Az-Zukhaili, Prof. Dr. Wahbah (W. 1437 H), al-Fiqhu al-Islami wa Adallatuhu : Darrul fikri, Suroya Damaskus : 1404 H/1984M.


=========================================


====================================================





Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBAYAR FIDYAH/KAFAROT KEPADA NON MUSLIM"