HUKUM PRAKTIK KURBAN DI SEKOLAH
Di sebuah sekolah, pihak sekolah mengadakan program pembelajaran dan praktik ibadah kurban bagi seluruh siswa. Sebagai bagian dari program ini, seluruh siswa diminta untuk melakukan iuran guna membeli hewan kurban, seperti sapi, yang kemudian akan disembelih pada hari raya Idul Adha. Setelah dana terkumpul dan hewan kurban berhasil dibeli yaitu berupa seekor sapi, kemudian hewan kurban tersebut disepakati oleh pihak lembaga untuk diniatkan untuk tujuh guru tertentu yang belum pernah berkurban tanpa sepengetahuan (izin) guru tersebut.
Bagaimana pandangan agama terkait meniatkan orang lain tanpa sepengetahuannya dalam kegiatan iuran kurban di sekolah ?
Pengantar Jawaban:
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus oleh pihak yang berkorban (muwakkil), tetapi boleh diwakilkan kepada pihak kedua (wakil) baik perorangan maupun beberapa orang yang terkoordinir. Dalam deskripsi diatas, status dari masing-masing pihak yaitu: murid yang iuran (muwakkil / mudhohi), panitia (wakil), dan guru yang diniatkan kurban (mudhohi ‘anhu).
Tidak Sah
Tidak sah, apabila pihak kedua (wakil) tidak mendapat izin dari pihak yang berkurban (muwakkil). Artinya, antara tujuh guru dan siswa yang iuran harus ada izin atau kesepakatan yang telah dibuat bersama.
وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ الْمُوَكِّلِ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الْإِذْنُ، وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ فَإِنْ تَنَاوَلَ الْإِذنُ تَصَرُّفَيْنِ.( المهذب : ج ٢، ص ١٦٦-١٦٥ )
“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku. Karena tindakannya (seorang wakil) dilakukan berdasarkan izin, maka ia tidak memiliki kewenangan kecuali sesuai dengan apa yang dituntut oleh izin tersebut. Izin itu dapat diketahui melalui ucapan maupun melalui kebiasaan (‘urf). Maka apabila izin tersebut mencakup dua bentuk tindakan (transaksi), maka keduanya termasuk yang diizinkan.” (al Muhadzab, 2: 165-166)
Solusi :
Karena kurban dihukumi tidak sah, apabila tanpa izin dari pihak yang berkurban. Maka, agar kurban menjadi sah dengan cara pihak siswa yang iuran (muwakkil / mudhohi) mengetahui dan memberikan mandat kepada panitia (wakil), serta mengetahui orang-orang yang diniatkan kurban (mudhohi ‘anhu) dan mereka mau menerimanya.
(وَلَا تَضْحِيَةَ) تَجُوزُ وَلَا يَقَعُ (عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ، وَالْأَصْلُ: مَنْعُهَا عَنِ الْغَيْرِ إلَّا لِدَلِيلٍ. وَذَبْحُ الْأَجْنَبِيِّ لِلْمُعَيَّنَةِ بِالنَّذْرِ لَا يَمْنَعُ وُقُوعَهَا عَنِ التَّعْيِينِ فَتَقَعُ الْمَوْقِعَ؛ لِمَا مَرَّ: أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ لَهَا نِيَّةٌ، وَيُفَرِّقُ صَاحِبُهَا لَحْمَهَا. وَلَا تُرَدُّ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ هَذَا مِنْهُ لَا يُسَمَّى تَضْحِيَةً. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج: ج ٩ ، ص٧٣٧)
“Kurban tidak boleh dan tidak berlaku (atas nama orang lain) yang masih hidup (tanpa izinnya), karena kurban adalah ibadah, sedangkan hukum asal ibadah tidak boleh dilakukan atas nama orang lain kecuali dengan dalil. Adapun jika orang lain (bukan pemilik hewan) menyembelih hewan yang sudah ditentukan melalui nadzar, maka hal itu tidak menghalangi kurban tersebut menjadi sah sebagai kurban nadzar, karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa kurban nadzar tidak disyaratkan adanya niat dari penyembelihnya. Pemilik hewan itu boleh membagikan dagingnya, dan kurbannya tidak batal disebabkan penyembelihan oleh orang lain itu, karena perbuatan tersebut tidak disebut sebagai kurban dari pihak penyembelih (yang bukan pemilik).” (Tuhfah al- Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, 9 : 737)
Penulis : Karlina Fitriani
Contact Person : 0895356354070
e-Mail : karlinaftr03@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : H . M Afif Dimyati
Penyunting : M. Irvan Masfani
Daftar Pustaka
Abi Ishaq al Syirazi (W. 676 H), al-Muhadzab, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, Lebanon, 1995 M / 1416 H, Sebanyak 3 Jilid.
Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al Haitami (W. 678 H), Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Dar al Dhiya’, Kuwait, 2021 M / 1441 H, Sebanyak 9 jilid.

%20(1).png)
%20Karlina%20Fitriani%20(7).png)
%20Karlina%20Fitriani%20(5).png)
%20Karlina%20Fitriani%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Praktik Kurban Di Sekolah"