HUKUM SHALAT DALAM PENGARUH BIUS
Seorang pasien laki-laki menjalani operasi besar dengan bius total. Menurut dokter, efek bius berlangsung antara 1–6 jam. Di jam ke-5, pasien mulai sadar, meski belum sepenuhnya pulih. Ia masih lemah, kesadarannya belum stabil, namun tetap memaksa sholat Asar sambil berbaring di tempat tidur, dengan bacaan yang kurang jelas dan konsentrasi yang belum penuh. Beberapa jam kemudian, setelah sadar sepenuhnya, pasien merasa ragu apakah bacaan dan gerakan shalatnya benar yang dia lakukan tadi karena dalam keadaan kesadarannya belum stabil.
Dari permasalahan tersebut, bagaimana hukum sholatnya orang dalam kondisi kesadaran belum pulih sepenuhnya karena pengaruh bius?
Pengantar Jawaban :
Durasi kesadaran pasca bius memang bervariasi tergantung: jenis obat bius yang digunakan, lama operasi, kondisi fisik pasien (usia, berat badan, fungsi hati dan ginjal). Secara umum: Pemulihan awal kesadaran terjadi dalam 1–3 jam setelah operasi, Tapi efek residu (sisa) bius seperti lemas, mengantuk, bingung, atau bicara tidak jelas bisa berlangsung hingga 6–12 jam, kadang bahkan 24 jam pada sebagian pasien.
Tafsil
jawaban terdapat pemilihan:
Jika pasien dalam keadaan kesadaran penuh, tapi tubuhnya lemah, maka tetap wajib melaksanakan shalat.
jika pasien dalam kesadaran belum pulih, maka tidak diwajibkan shalat sampai sadar sepenuhnya
Wajib Shalat
Jika pasien dalam kesadaran stabil atau penuh, namun tubuhnya lemah, maka tetap wajib melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya. karena selama akalnya masih tetap sehat atau sadar, maka selama itu pula wajib melaksanakan shalat.
قَوْلُهُ: (وَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ) قَالَ الْأَئِمَّةُ الثَّلَاثَةُ: إنَّ فَرْضَ الصَّلَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنِ الْمُكَلَّفِ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا وَلَوْ بِإِجْرَاءِ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ. وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ: إنَّ مَنْ عَايَنَ الْمَوْتَ وَعَجَزَ عَنِ الْإِيمَاءِ بِرَأْسِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ، وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ سَلَفًا وَخَلَفًا، فَلَمْ يَبْلُغْنَا أَنَّ أَحَدًا مِنْهُمْ أَمَرَ الْمُحْتَضَرَ بِالصَّلَاةِ، (تحفة الحبيب على شرح الخطيب: ج٢، ص١٤٧)
“ shalat tidak gugur darinya. Para imam tiga (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah) berkata bahwa kewajiban shalat tidak gugur dari orang yang mukallaf selama akalnya masih tetap, meskipun dengan menjalankan shalat di dalam hatinya. Imam Abu Hanifah berkata bahwa orang yang telah melihat kematian dan tidak mampu untuk memberi isyarat dengan kepalanya, maka kewajibannya gugur. Dan demikianlah telah diamalkan oleh orang-orang terdahulu dan terkemudian, dan tidak sampai kepada kami bahwa salah seorang dari mereka memerintahkan orang yang sedang sekarat untuk shalat,” (Tuhfah al Habib ala Syarh al-Khathib, 2 : 147)
Tidak Wajib Shalat
Jika pasien dalam kesadaran belum pulih, maka sejatinya tidak diwajibkan shalat sampai dirinya benar-benar sadar sepenuhnya.
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ قَالَ :قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ: وَإِذَا غُلِبَ الرَّجُلُ عَلَى عَقْلِهِ بِعَارِضِ جَنٍّ، أَوْ عَتَهٍ، أَوْ مَرَضٍ-مَا كَانَ الْمَرَضُ- ارْتَفَعَ عَنْهُ فَرْضُ الصَّلَاةِ، مَا كَانَ الْمَرَضُ بِذَهَابِ الْعَقْلِ عَلَيْهِ قَائِمًا؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى يَعْقِلَ مَا يَقُولُ؛ وَهُوَ مِمَّنْ لَا يَعْقِلُ، وَمَغْلُوبٌ بِأَمْرٍ لَا ذَنْبَ لَهُ فِيهِ، بَلْ يُؤْجَرُ عَلَيْهِ، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ بِهِ، إنْ شَاءَ اللّٰهُ تَعَالَى،(الام : ج٢، ص١٥٣)
“Telah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi‘, ia berkata: "Imam As-Syafi'i rahimahullah berkata: "Jika seorang laki-laki akalnya tidak berfungsi sebab hal baru yang datang berupa penyakit gila, 'athah (gangguan akal ringan yang membuat ucapan penderitanya kadang seperti ucapan orang gila dan kadang seperti ucapan orang sehat namun terus-menerus terjadi), atau sakit apa saja yang menyebabkan hilangnya akalnya, maka dia tidak wajib shalat selama sakitnya belum sembuh. Hal ini karena dia dilarang shalat sampai dia sadar atas ucapannya dan dia termasuk orang yang tidak sadar dan kalah oleh sesuatu yang tidak ada dosanya padanya. Bahkan, dia akan mendapatkan pahala dan dosa-dosanya akan dihapuskan karenanya, insyaallah ta'ala, (al-Umm, 2: 153)
Penulis :Karlina Fitriani
Contact Person : 0895356354070
e-Mail : karlinaftr03@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : H . M Afif Dimyati
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairomi al-Syafi’i (W. 1221 H), Tuhfah al Habib ala Syarh al-Khathib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama: 1417 H/ 1996 M, Sebanyak 5 jilid.
Muhammad bin Idris al-Syafi’i (W. 204 H), al-Umm, Darul Wafa’, Mesir, Cetakan Pertama: 1422 H/2001 M, Sebanyak 11 jilid.
=======================================
========================================
=========================================
.jpeg)
.png)
%20Karlina%20Fitriani%20(4).png)
%20Karlina%20Fitriani%20(8).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Shalat Dalam Pengaruh Bius"