Hukum Jual Beli Rambut


 

HUKUM JUAL BELI RAMBUT

Dalam hukum Islam, rambut termasuk bagian dari tubuh manusia yang memiliki kehormatan, karena tubuh manusia bukanlah objek komersial (perdagangkan). Misalnya seorang wanita menjual rambutnya kepada salon untuk dijadikan wig (rambut palsu). Rambut tersebut kemudian dijual kembali kepada pelanggan lain dengan harga yang lebih tinggi. Permasalahannya adalah karena terkait nilai kemanusiaan, kemuliaan manusia dan bertentangan dengan pemanfaatannya secara komersial (untuk wig/hiasan kepala).

Bagaimana hukum menjual rambut manusia untuk dijadikan wig atau hiasan kepala?  

Khilaf :                                                                                                                         

  1. Tidak boleh menurut imam syafi’i

Menjual rambut manusia adalah haram (tidak diperbolehkan) karena semua bagian dari tubuh manusia tidak boleh dijual baik itu muttasil (terhubung) atau munfashil (terpisah).

وَاحْتَجَّ الْمَانِعُونَ بِأَنَّهُ لَا يُبَاعُ فِي الْعَادَةِ وَبِأَنَّهُ فَضْلَةُ آدَمِيٍّ فَلَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ كَالدَّمْعِ وَالْعَرَقِ وَالْمُخَاطِ وَبِأَنَّ مَا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُتَّصِلًا لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ مُنْفَصِلًا كَشَعْرِ الْآدَمِيِّ وَلِاَنَّهُ لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهَا فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ لَبَنِهَا كَالْأَتَانِ. (المجموع شرح المهذب: ج ٩ ، ص ٢٥٤)

“ para penentang berargumen bahwa itu tidak dijual dalam kebiasaan dan bahwa itu adalah kelebihan dari manusia, sehingga tidak diperbolehkan untuk menjualnya seperti air mata, keringat, dan ingus, dan bahwa apa yang tidak diperbolehkan untuk dijual ketika terhubung tidak diperbolehkan untuk dijual ketika terpisah seperti rambut manusia.  karena dagingnya tidak dimakan, maka tidak diperbolehkan untuk menjual susunya seperti keledai.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadhdhab : Jilid 9, Halaman 254)

  1.  Boleh menurut imam Hambali

Kalau rambut itu bisa dimanfaatkan, misalnya untuk membuat wig bagi orang yang kehilangan rambut karena sakit, maka menjualnya tidak apa-apa.

وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ؛ لِأَنَّهُ لَبَنٌ طَاهِرٌ مُنْتَفَعٌ بِهِ، فَجَازَ بَيْعُهُ، كَلَبَنِ الشَّاهِ، وَلِأَنَّهُ يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَنْهُ فِي إجَارَةِ الظِّئْرِ فَأَشْبَهَ الْمَنَافِعَ، وَيُفَارِقُ الْعَرَقَ، فَإِنَّهُ لَا نَفْعَ فِيهِ، وَلِذَلِكَ لَا يُبَاعُ عَرَقُ الشَّاةِ، وَيُبَاعُ لَبَنُهَا. وَسَائِرُ أَجْزَاءِ الْآدَمِيِّ يَجُوزُ بَيْعُهَا، فَإِنَّهُ يَجُوزُ بَيْعُ الْعَبْدِ، وَالْأَمَةِ، وَإِنَّمَا حَرُمَ بَيْعُ الْحُرِّ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمَمْلُوكٍ، وَحَرُمَ بَيْعُ الْعُضْوِ الْمَقْطُوعِ؛ لِأَنَّهُ لَا نَفْعَ فِيهِ. (المغني لابن قدامة:  ج  ٦ ، ص ٣٦٤)

 “pendapat pertama lebih benar karena itu adalah susu yang suci dan bermanfaat, maka diperbolehkan untuk dijual, seperti susu domba, dan karena diperbolehkan untuk mengambil imbalan darinya dalam sewa pengasuh, maka mirip dengan manfaat, dan berbeda dengan keringat, karena tidak ada manfaat di dalamnya, dan oleh karena itu keringat domba tidak dijual, tetapi susunya dijual.  semua bagian tubuh manusia lainnya boleh dijual, karena diperbolehkan menjual budak dan budak perempuan, dan larangan menjual orang merdeka adalah karena dia bukan milik orang lain, dan larangan menjual anggota tubuh yang terputus adalah karena tidak ada manfaatnya. “ (al-Mughni Ibnu Qudamah: Jilid 9, Halaman 363- 364)

Solusi : 

Agar rambut manusia tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan maka dianjurkan dikubur.


«وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ» لَمْ يَمُتْ فِي الْحَالِ أَوْ مِمَّنْ شَكَكْنَا فِي مَوْتِهِ «كَيَدِ سَارِقٍ، وَظُفْرٍ، وَشَعْرٍ، وَعَلَقَةٍ، وَدَمِ فَصْدٍ وَنَحْوِهِ» إِكْرَامًا لِصَاحِبِهَا. (أسنى المطالب شرح روض الطالب: ج ١ ، ص ٣١٣)

" dianjurkan (disunnahkan) mengubur apa yang terpisah dari orang yang masih hidup"  yang tidak meninggal seketika, atau dari orang yang kita ragukan kematiannya "seperti tangan pencuri, dan kuku, dan rambut, dan segumpal darah (alaqah), dan darah bekam, dan semisalnya" sebagai bentuk memuliakan pemiliknya.” (Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib: Jilid 2, Halaman 294)




Penulis : Khuzaimah

Contact Person : 085749713589

e-Mail :khuzaimahima8@gmail.com


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih : H. M. Afif Dimyati, S.Pd.


Penyunting : M. Irvan Masvani


Daftar Pustaka

Abu Zakariya Muhyi al-Din bin Sharaf al-Nawawi (w. 676 H), al-Majmu’ Syarah’ al-Muhadzab, Dar al- Fikr, Beirut, Lebanon: Tanpa Tahun, Sebanyak 23 Jilid.

Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah Bin Ahmad Bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Hanbali al-Maqsidi (w. 620 H), al-Mughni Ibnu Qudamah, Dar ‘Alam al-kutub, Riyadh, Arab Saudi: 1417/ 1997 M, Sebanyak 16 Jilid.

Abu Yahya Zakariya al-Anshari as-Syafi'i (W. 926 H), Asna al-Mathalib Syarh Raudh al-Thalib, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1442 H, sebanyak 4 jilid. 

====================================



=====================================


=====================================


=====================================




Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Rambut"