Hukum Jual Beli Barang Sitaan

 


HUKUM JUAL BELI BARANG SITAAN

Barang sitaan adalah benda yang diambil alih dan disimpan oleh negara atau penyidik untuk kepentingan proses peradilan, baik sebagai barang bukti atau untuk keperluan lainnya. seperti Tanah, bangunan (rumah, villa, apartemen mewah) yang dimiliki oleh tersangka  korupsi. Aset ini disita karena diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Perdebatan utama berpusat pada kepemilikan barang, prosedur penyitaan, dan legitimasi penjualan dalam perspektif hukum Islam (fikih muamalah).

Bagaimana hukum melelang (menjual) barang sitaan dari tersangka korupsi, dalam pandangan Islam?

Tafsil : 

  1. TIDAK SAH, karena kejaksaan bukan pemilik, wakil atau wali dari pemilik barang dan tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak (koruptor/tersangka dan kejaksaan)

  2. SAH, Jika tersangka atau walinya mengizinkan untuk menjual barang sitaan tersebut  maka pihak kejaksaan sah untuk menjual barang sitaan.


( الرَّابِعُ ) مِنْ شُرُوطِ الْمَبِيعِ : ( الْمِلْكُ ) فِيهِ ( لِمَنْ لَهُ الْعَقْدُ ) الْوَاقِعُ ؛ وَهُوَ الْعَاقِدُ أَوْ مُوَكِّلُهُ أَوْ مُوَلِّيهِ ؛ أَيْ : أَنْ يَكُونَ مَمْلُوكاً لِأَحَدِ الثَّلَاثَةِ ، (فَبَيْعُ الْفُضُولِيِّ بَاطِلٌ) ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمَالِكٍ وَلَا وَكِيلٍ وَلَا وَلِيّ، (وَفِي الْقَدِيمِ : ) هُوَ (مَوْقُوفٌ؛ إنْ أَجَازَ مَالِكُهُ) أَوْ وَلِيُّهُ (. . نَفَذَ) بِالْمُعْجَمَةِ، (وَإِلَّا . . فَلَا) يَنْفُذُ، وَيَجْرِي الْقَوْلَانِ فِيمَا لَوْاِشْتَرَىٰ لِغَيْرِهِ بِلَا إذْنٍ بِعَيْنِ مَالِهِ أَوْ فِي ذِمَّتِهِ،(كنز الراغبين شرح منهاج الطالبين: ج ١ ، ص ٥٦٥)

“(Rab'i) dari syarat-syarat barang yang dijual: (kepemilikan) di dalamnya (bagi orang yang memiliki kontrak) yang terjadi; yaitu: orang yang berkontrak atau wakilnya atau wali-nya; yaitu: harus dimiliki oleh salah satu dari tiga orang tersebut. (Maka jual beli orang yang tidak memiliki adalah batal); karena dia bukan pemilik, bukan wakil, dan bukan wali. (Dan dalam versi lama:) itu (ditangguhkan; jika pemiliknya mengizinkannya) atau walinya. (Berlaku) dengan huruf jammah, (dan jika tidak . . Maka) tidak sah, dan kedua pendapat berlaku dalam hal jika membeli untuk orang lain tanpa izin dengan barangnya atau dalam utangnya,” (Kanzur al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin: Jilid 1, Halaman 565)




Catatan : 

Jika suatu kasus sudah diputus sebagai tindak pidana, maka barang yang disita boleh dijual oleh pihak berwenang, karena barang tersebut sudah bukan milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan umum.



Penulis : Khuzaimah

Contact Person : 085749713589

e-Mail : khuzaimahima8@gmail.com


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih : H.M.Afif Dimyati, S.Pd.


Penyunting : Ahmad Fairuz Nazili


Daftar Pustaka

Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad al-Mahalli (W. 864 H), Kanzur al-Raghibin Syarh Minhaj al-Thalibin, Dar al-Minhaj, Jeddah, Arab Saudi: 1434 H / 2013 M, Sebanyak 4 jilid.

=======================================


=========================================





Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Barang Sitaan"