Hukum Roasting

 


HUKUM ROASTING

Roasting adalah bentuk humor atau komedi di mana seseorang (roaster) melontarkan ejekan, kritikan, atau lelucon pedas yang ditujukan kepada orang lain (disebut roastee atau target) di depan umum. Misalnya dalam studi kasus stand up komedi ada seorang artis yang  menjadi objek roasting salah satu pelawak, yang mana materi roastingnya mengandung unsur gojlogkan yang diluar batas. Permasalahannya, praktik ini bisa bermasalah karena membuat objek merasa malu atau tersakiti, bahkan dalam pandangan etika dan agama bisa termasuk merendahkan atau menghina. 

Bagaimana hukum roasting dalam studi kasus stand up komedi?

A. HARAM

Roasting diharamkan jika melanggar hak kehormatan (ḥaqq), meremehkan,  merendahkan dirinya, dan tindakan itu menimbulkan rasa sakit (berupa kesedihan atau kemarahan).

B. BOLEH 

Roasting dibolehkan jika gurauan tulus dan ringan (muzāḥ), di mana roastee atau target yang diolok-olok merasa senang dan terhibur.

وَهَذَا إِنَّمَا يَحْرُمُ فِي حَقِّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ، فَأَمَّا مَنْ جَعَلَ نَفْسَهُ مَسْخَرَةً وَرُبَّمَا فَرِحَ مِنْ أَنْ يُسْخَرَ بِهِ كَانَتْ السُّخْرِيَةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ الْمُزَاحِ - وَقَدْ سَبَقَ مَا يُذَمُّ مِنْهُ وَمَا يُمْدَحُ - وَإِنَّمَا الْمُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ لِمَا فِيهِ مِنَ التَّحْقِيرِ وَالتَّهَاوُنِ. وَذَلِكَ تَارَةً بِأَنْ يَضْحَكَ عَلَى كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيهِ وَلَمْ يَنْتَظِمْ، أَوْ عَلَى أَفْعَالِهِ إِذَا كَنَتْ مُشَوَّشَةً كَالضَّحْكِ عَلَى خَطِّهِ وَعَلَى صَنْعَتِهِ، أَوْ عَلَى صُورَتِهِ وَخِلْقَتِهِ إِذَا كَانَ قَصِيْرًا أَوْ نَاقِصًا لِعَيْبٍ. مِنَ الْعُيُوبِ فَالضَّحِكُ مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي السُّخْرِيَةِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا (إحياء علوم الدين: ج ٣ ، ص ١٣١-١٣٢ )

" ini (mengolok-olok) hanyalah diharamkan pada hak orang yang merasa tersakiti dengannya. Adapun orang yang menjadikan dirinya bahan tertawaan, dan bahkan mungkin gembira jika diolok-olok, maka mengolok-olok dalam haknya termasuk dalam senda gurau (bercanda). sungguh telah berlalu apa yang tercela darinya dan apa yang terpuji. Sesungguhnya yang diharamkan adalah meremehkan yang membuat orang yang diejek itu tersakiti, karena di dalamnya terdapat penghinaan dan peremehan. Hal itu terkadang dengan cara menertawakan perkataannya apabila ia kacau dan tidak teratur, atau menertawakan perbuatannya apabila ia serampangan, seperti menertawakan tulisannya, pekerjaannya, atau menertawakan rupa dan bentuk fisiknya apabila ia pendek atau kurang (cacat) karena salah satu aib (kekurangan). Maka tertawa atas semua hal itu termasuk dalam kategori mengolok-olok yang dilarang." (Iḥyāʾ ʿUlūm al-Dīn:  Jilid 3, Halaman 131–132.)


Penulis : Khuzaimah

Contact Person : 085749713589

e-Mail : khuzaimahima8@gmail.com


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih :  H.M.Afif Dimyati, S.Pd.


Penyunting : M. Salman Al Farizi


Daftar Pustaka

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi (w. 505 H), Iḥyāʾ ʿUlūm al-Dīn: Dar al-Ma'rifah, Beirut, Lebanon: 1402 H /1982 M, Sebanyak 4 jilid, Cetakan Pertama.

================================


=================================






Posting Komentar untuk "Hukum Roasting"