SHALAT RAWATIB PADA SHALAT FARDHU YANG DIJAMAK (SAFAR)
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik yang dilakukan sebelum (qabliyah), maupun setelah (ba’diyah) melakukan shalat fardhu. Dalam praktiknya, melakukan shalat sunnah rawatib di kalangan masyarakat adalah hal yang lumrah. Namun, ketika shalat fardhu dilaksanakan dalam keadaan safar, terutama dengan ketentuan jamak, pelaksanaan shalat rawatib dalam keadaan tersebut mungkin belum masyhur di masyarakat dan diperlukan penjelasan lebih lanjut.
1. Bagaimana hukum shalat sunnah rawatib ketika safar melakukan shalat fardhu dengan di jamak?
2. Bagaimana tata cara melakukan shalat sunnah rawatib qabliyah atau ba’diyah ketika melakukan shalat fardhu dengan dijamak?
Hukum shalat rawatib ketika melakukan shalat fardhu dengan dijamak (safar) ada khilaf:
Tidak disunnahkan
Tidak disunnahkan melakukan shalat sunnah rawatib ketika bepergian, karena bepergian termasuk bagian dari rukhsoh yang dibolehkan syara’.
Sunnah
Tetap disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (nawafil) ketika dalam perjalanan (safar), baik shalat rawatib maupun selainnya.
قَالَ أَصْحَابُنَا : يُسْتَحَبُّ صَلَاةُ النَّوَافِلِ فِي السَّفَرِ، سَوَاءُ الرَّوَاتِبُ مَعَ الْفَرَائِضِ وَغَيْرِهَا. هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَعُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَالِكِ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ، قَالَ التِّرْمِذِيُّ: وَبِهِ قَالَتْ طَائِفَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَاَحْمَدَ وَاِسْحَقَ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ. قَالَ : وَقَالَتْ طَائِفَةٌ: لَا يُصَلِّي الرَّوَاتِبَ فِي السَّفَرِ، وَهُوَ مَذْهَبُ ابْنِ عُمَرَ ثَبَتَ عَنْهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ، (المجموع شرح المهذب: ج ٤، ص ٢٨٥)
“Para Ulama kami (dari mazhab Syafi’i) berkata : Disunnahkan melaksanakan shalat-shalat sunnah (nawafil) ketika dalam perjalanan (safar), baik shalat rawatib yang menyertai shalat fardhu maupun selainnya. inilah pendapat mazhab kami (Syafi’iyah), dan juga merupakan pendapat al-Qasim bin Muhammad, ‘Urwah bin al-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman, dan Malik (bin Anas) dan mayoritas ulama berpendapat demikian. Al-Tirmidzi berkata: ‘Pendapat ini juga dikatakan oleh sekelompok sahabat, serta oleh Ahmad, Ishaq, dan kebanyakan ahli ilmu (ulama). Dan suatu kelompok berpendapat bahwa tidak disunnahkan melaksanakan shalat rawatib ketika dalam safar, dan ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar. Pendapat ini diriwayatkan dengan sahih dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim),” ( Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4 : 285)
2. Adapun tata cara melaksanakan shalat rawatib qabliyah dan ba’diyah pada shalat fardhu yang dijamak yaitu:
Ketika seseorang melakukan shalat fardhu dengan cara dijamak, lalu ia ingin tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib, maka urutannya adalah:
Melaksanakan shalat sunnah qabliyah dari shalat yang pertama terlebih dahulu
Melaksanakan shalat fardhu pertama dan dilanjutkan shalat fardhu kedua
Melaksanakan shalat sunnah ba’diyah dari shalat pertama
Melaksanakan shalat sunnah qabliyah dari shalat kedua
Melaksanakan shalat sunnah ba’diyah dari shalat kedua.
فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ رَوَاتِبَ الصَّلَوَاتِ صَلَّى الْقَبْلِيَّةَ ثُمَّ الْفَرْضَيْنِ، ثُمَّ بَعْدِيَّةَ الْْأُولَى ثُمَّ قَبْلِيَّةَ الثَّانِيَةِ ثُمَّ بَعْدِيَّتَهَا، وَلَوْ جَمَعَهُمَا ثُمَّ عَلِمَ بَعْدَ فَرَاغِهِمَا تَرْكُ رُكْنٍ مِنَ اْلأُوْلَى، أَعَادَهُمَا وُجُوْبًا؛ لِبُطْلَانِ اْلُأوْلَى بِتَرْكِ الرُّكْنِ مِنْهَا مَعَ تَعَذُّرِ التَّدَارُكِ بِطُوْلِ اْلفَصْلِ، َوبُطْلَانِ الثَّانِيَةِ لِفَقْدِ التَّرْتِيْبِ،(إِعَانَةُ الطَّالِبِينَ : ج ٢، ص ٩٤١)
“Maka apabila seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah rawatib dari shalat-shalat (yang dijamak), maka ia shalat sunnah qabliyah terlebih dahulu, kemudian shalat fardhu yang pertama dan kedua, lalu sunnah ba’diyah dari yang pertama, kemudian sunnah qabliyah dari yang kedua, lalu sunnah ba’diyahnya. Namun, jika ia telah menjamak keduanya lalu setelah selesai mengetahui bahwa ia meninggalkan salah satu rukun dari shalat yang pertama, maka wajib mengulang keduanya. Hal ini karena batalnya shalat yang pertama akibat meninggalkan rukun yang tidak mungkin ditutupi kembali sebab telah terjadi jeda yang panjang, dan batalnya shalat yang kedua karena hilangnya syarat tertib,” (I’anah al-Thalibin, 2 : 941)
Catatan :
Makruh melakukan shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah setelah shalat fardhu kedua dalam jamak taqdim dzuhur dan asar, karena waktu setelah asar termasuk waktu terlarang untuk shalat.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ(نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسِ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ) وَمُقْتَضَى كَلَامِهِمْ أَنَّ مَنْ جَمَعَ جَمْعَ تَقْدِيمٍ وَصَلَّى الْعَصْرَ مَجْمُوعَةً فِي وَقْتِ الظُّهْرِ، إِمَّا لِسَفَرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ مَطَرٍ أَنَّهُ يُكْرَهُ لَهُ وَهُوَ كَذَلِكَ، وَقَدْ صَرَّحَ بِهِ الْبَنْدَنِيجِيُّ عَنِ الْأَصْحَابِ وَنَقَلَهُ عَنِ الشَّافِعِيِّ.(كفاية الأخيار : ص ١٩١-١٩٠)
“Dari Abu Hurairah Ra sesungguhnya Rasulullah Saw melarang shalat setelah asar hingga matahari terbenam, dan setelah subuh hingga matahari terbit. Dari penjelasan para ulama, dapat dipahami bahwa orang yang melakukan jama‘ taqdim, lalu shalat asar di waktu dhuhur, baik karena safar, sakit, atau hujan maka makruh baginya melakukan shalat sunnah setelah shalat asar, meskipun ia sedang berada di waktu dhuhur. Dan memang hukumnya demikian. Hal ini dijelaskan secara tegas oleh al-Bandaniji dari ulama Syafi‘iyyah, dan ia menisbatkannya kepada Imam al-Syafi‘i.” (Kifayah al-Akhyar: 190 -191)
Penulis : Karlina Fitriani
Contact Person : 0895356354070
e-Mail : karlinaftr03@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, M.T.
Mushohih : H . M Afif Dimyati
Penyunting : M. Salman Al Farizi
Daftar Pustaka
Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Maktabah al Irsyad, Jeddah, Arab Saudi, tanpa tahun, Sebanyak 23 Jilid.
Al-Bakri bin Muhammad Syatha al-Dimyathi (W. 1310 H), I’anah al-Thalibin, Dar al Salam, Mesir, 2021 M, Sebanyak 5 jilid.
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini (W. 829 H), Kifayah al-Akhyar, Dar Kutub al lmiyah, Beirut, Lebanon, 2001 M/1422 H.
%20(1).png)
%20Karlina%20Fitriani.png)
%20Karlina%20Fitriani%20(1).png)
%20Karlina%20Fitriani%20(2).png)
%20Karlina%20Fitriani%20(3).png)
Posting Komentar untuk "Shalat Rawatib Pada Shalat Fardhu Yang Dijamak (Safar)"