Hukum Panitia Kurban Yang Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Pemilik Hewan Kurban Merayakan Hari Raya Idul Adha

HUKUM PANITIA KURBAN YANG MENYEMBELIH HEWAN KURBAN SEBELUM PEMILIK HEWAN KURBAN MERAYAKAN HARI RAYA IDUL ADHA

Konflik waktu perayaan hari raya Idul Adha antara NU yang menggunakan metode rukyah dan Muhammadiyah (MD) yang menggunakan metode hisab menyebabkan perbedaan hari pada saat perayaannya, hal ini menimbulkan dilema hukum pada saat penyembelihan hewan kurban.  Ketika  seseorang dari NU menyerahkan hewan kurban ke panitia MD. Yang ternyata pada saat hari raya tiba MD merayakan hari raya terlebih dahulu, akibatnya hewan tersebut disembelih lebih awal dari ketetapan NU.  Permasalahan dalam kasus ini adalah  penyembelihan hewan kurban  dilakukan sebelum masuknya waktu Idul Adha (10 Dzulhijjah).

Pertanyaan:

Bagaimana Hukum Seorang Wakil Melaksanakan Kurban yang Disembelih sebelum Pemiliknya Merayakan hari raya Idul Adha ?

Jawab:

Tidak Boleh (Tidak Sah)

Tidak Boleh jika pihak yang berkurban mengikuti ketetapan hari raya pihak lain yang berbeda dengan seseorang yang mewakilkan, maka ketetapan waktu yang harus diikuti adalah menyesuaikan dengan 10 Hijriahnya pihak yang berkurban (mudlahhi). Panitia kurban dalam hal ini kedudukannya selaku wakil dari pihak (mudlahhi).


وَيَجِبُ عَلَى الْوَكِيلِ مُوَافَقَةُ مَا عُيِّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ مِنْ زَمَانٍ وَ مَكَانٍ وَ جِنْسِ ثَمَنٍ وَ قَدْرِهِ كَالْأَجَلِ وَ الْحُلُولِ وَ غَيْرِهَا أَوْ دَلَّتْ عَلَيْهِ قَرِينَةٌ قَوِيَّةٌ مِنْ كَلَامِ الْمُوَكِّلِ أَوْ عُرْفِ أَهْلِ نَاحِيَتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ لَزِمَهُ الْعَمَلُ بِالْأَحْوَطِ.( بغية المسترشدين:  ص ١٥٠).

Wajib atas wakil melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditentukan kepadanya oleh pihak yang mewakilkan (muwakkil), mulai dari zaman, tempat, jenis, harga dan kadar, seperti tempo, waktu pelunasan, dan selainnya. Atau meminta bukti yang kuat terkait dengan kalamnya muwakkil, baik berupa pengetahuan penduduk sekitar muwakkil. Apabila hal ini tidak ditemukan juga, maka ia berkewajiban melakukan pekerjaan yang dilakukan dengan prinsip hati-hati.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 150). 

Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan sebelum pihak yang berkurban memasuki tanggal 10 Hijriah yang diikutinya, menjadikan sembelihan hewan kurban tersebut menjadi tidak sah. 


(وَمَتَى خَالَفَ) الْوَكِيلُ (الْمُوَكِّلَ فِي بَيْعِ مَالِهِ) بِأَنْ بَاعَهُ عَلَى غَيْرِ الْوَجْهِ الْمَأْذُونِ فِيهِ, (أَوْ) فِي (الشِّرَاءِ بِعَيْنِهِ) بِأَنْ اِشْتَرَى لَهُ بِعَيْنِ مَالِهِ عَلَى وَجْهٍ لَمْ يَأْذَنْ لَهُ فِيهِ; (فَتَصَرُّفُهُ بَاطِلٌ) لِأَنَّ الْمُوَكِّلَ لَمْ يَرْضَ بِخُرُوجِ مِلْكِهِ عَلَى ذَلِكَ الْوَجْهِ. (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج:  ج ٢،  ص ٢٩٧ ).

Ketika seorang wakil bertindak tidak sesuai dengan kehendak orang yang mewakilkan dalam menjualbelikan hartanya, seperti jika menjual barang yang diwakilkan padanya, atau membelikannya sesuatu menurut cara yang tidak diizinkan kepadanya, maka pengelolaannya wakil dalam konteks ini adalah bathil (batal). Sebab pihak muwakkil (orang yang mewakilkan/berkurban) tidak ridha dengan cara yang dilakukannya yang keluar dari apa yang sudah ditentukannya.” (Mughni al-Muhtaj, Juz 2, hal 229). 

SOLUSI

Sebaiknya pada saat penyerahan hewan kurban, pihak pengelola (wakil) hendaknya mengonfirmasi penetapan waktu penyembelihan kepada pemberi kurban (muwakil), apakah mengikuti waktu Iduladha si pemilik hewan kurban (NU) atau panitia kurban (MD). Apabila tidak terdapat kesepakatan akad yang spesifik, maka pengelola (MD) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (ikhtiyath) guna untuk memastikan keabsahan ibadah kurban tersebut sebagai bentuk tanggung jawab profesional kepada pemberi kurban.

أَوْ دَلَّتْ عَلَيْهِ قَرِيْنَةٌ قَوِيَّةٌ مِنْ كَلَامِ الْمُوَكِّلِ أَوْ عُرْفِ أَهْلِ نَاحِيَتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذٰلِكَ لَزِمَهُ الْعَمَلُ بِالْأَحْوَطِ.( بغية المسترشدين;  ص ١٥٠).

“Meminta bukti yang kuat terkait dengan kalamnya muwakkil, baik berupa pengetahuan penduduk sekitar muwakkil. Apabila hal ini tidak ditemukan juga, maka ia berkewajiban melakukan pekerjaan yang dilakukan dengan prinsip hati-hati.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 150). 



Penulis : Fransiska Pemata Sari

Contact Person : 0895327269601

e-Mail : fransiskapermatasari0408@gmail.com


Perumus : Alfandi Jaelani, MT.

Mushohih : H. Muhammad Afif Dimyati, S. Pd.


Daftar Pustaka

Al-Sayyid 'Abdurrahman bin Muhammad bin Husain al-Masyhur bi Al-Sayyid Ba 'Alawi (W. 1320 H), Bughyatu al-Mustarsyidin : Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Jakarta, Indonesia : 1990 M, Sebanyak 1 Jilid.

Syams al-Din Muhammad bin al-Khatib al-Syirbini ( W. 1570 M), Mughni al-Muḥtaj : Dar al-Ma'rifah berlokasi di Beirut, Lebanon : tahun 1997 M, sebanyak 4 jilid.

=====================

=====================
=====================

Posting Komentar untuk "Hukum Panitia Kurban Yang Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Pemilik Hewan Kurban Merayakan Hari Raya Idul Adha"