HUKUM MEMOTONG DAN MEMPOSTING ULANG CERAMAH ULAMA’ DI MEDIA SOSIAL TANPA IZIN DAN MENGHASILKAN UANG DARI KONTEN TERSEBUT.
Memotong dan memposting ulang ceramah Ulama' adalah tindakan mengambil sebagian isi ceramah atau pengajian (baik audio maupun video) kemudian menyebarkannya kembali dalam bentuk potongan singkat. Hal ini banyak dilakukan di media sosial seperti TikTok, Instagram Reels, atau YouTube shorts. Aktivitas ini menjadi permasalahan ketika dilakukan tanpa izin dari Ulama' atau pemilik hak cipta, terlebih lagi jika konten tersebut dimonetisasi untuk menghasilkan uang. Contoh kasus: seorang konten kreator memotong video ceramah seorang ustadz terkenal menjadi potongan singkat berdurasi 1 menit. Video tersebut diunggah di Tiktok dengan menambahkan efek teks dan musik latar. Konten tersebut viral dan menghasilkan uang dari fitur monetisasi. Namun, kreator tersebut tidak meminta izin kepada ustadz maupun penyelenggara ceramah.
Bagaimana hukum Islam terkait memposting ulang ceramah Ulama' untuk Konten pendek di media sosial tanpa izin?
Tidak Boleh
karena di dalamnya terdapat tindakan menguasai hak orang lain tanpa kerelaannya dan postingan yang ada di media sosial terdapat peraturannya.
(قَوْلُهُ: وَيَسْنُدُ مَتَاعًا) وَخَرَجَ بِالْجِدَارِ الِانْتِفَاعُ بِأَمْتِعَةِ غَيْرِهِ كَالتَّغَطِّي بِثَوْبٍ لَهُ مُدَّةً لَا تُقَابَلُ بِأُجْرَةٍ، وَلَا تُورِثُ نَقْصًا فِي الْعَيْنِ بِوَجْهٍ. وَمِنْ ذَلِكَ أَخْذُ كِتَابِ غَيْرِهِ مَثَلًا بِلَا إذْنٍ فَلَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنْ الِاسْتِيلَاءِ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ بِغَيْرِ رِضَاهُ وَهُوَ حَرَامٌ (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ج ٤ ، ص ٤١١)
“(Ucapannya: Ia menyandarkan barang) Dengan contoh pada tembok itu dikecualikan bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik orang lain, seperti memakai (bertudung/berselimut) dengan pakaian miliknya untuk suatu waktu yang tidak layak diberi upah serta tidak menimbulkan kekurangan atau kerusakan apa pun pada barang tersebut. Termasuk dalam hal itu adalah mengambil buku milik orang lain tanpa izinnya; maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena di dalamnya terdapat tindakan menguasai hak orang lain tanpa kerelaannya, dan itu hukumnya haram.” (Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, 4: 411)
Catatan
Diperbolehkan mengupload video dengan mengikuti aturan yang telah diberikan. Dibawah ini akan dijelaskan terkait aturan pada pengunggahan ulang video milik orang lain tanpa izin di Youtube, Tiktok dan Reels Instagram:
Mengunggah ulang video milik orang lain tanpa izin di youtube adalah pelanggaran hak cipta dan ilegal menurut hukum (UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014), yang bisa berujung sanksi pidana penjara atau denda, meskipun ada pengecualian seperti penggunaan wajar (Fair Use) atau Lisensi Creative Commons (CC). Anda boleh mengunggah ulang video Anda sendiri, namun YouTube tidak menyukai konten duplikat, dan mengunggah ulang konten orang lain tanpa izin dapat menyebabkan penghapusan video, teguran hak cipta, bahkan pemblokiran channel.
Mengunggah ulang video TikTok orang lain tanpa izin secara hukum adalah pelanggaran hak cipta, yang dapat dikenai sanksi pidana atau perdata, terutama jika untuk tujuan komersial, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Meskipun TikTok memperbolehkan repost dengan sedikit modifikasi signifikan (misal, <30 hari atau ada perubahan besar), mengunggah ulang tanpa izin tetap beresiko, meskipun hanya memberikan credit. Aturan tiktok: TikTok tidak suka reupload video yang sama persis, Repost diizinkan jika konten diubah secara drastis (hook baru, pengeditan berbeda) atau sudah berlalu setidaknya 30 hari dari video asli, Manfaatkan fitur stitch atau duet untuk menggunakan sebagian konten orang lain dengan lebih aman.
Mengunggah ulang video orang lain di Instagram tanpa izin adalah pelanggaran Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dan dapat berujung pidana penjara hingga 4 tahun atau denda Rp. 1 Miliar, meskipun hanya mencantumkan sumber atau bertujuan non-komersial. Solusi legalnya adalah meminta izin tertulis dari pembuat konten asli, atau menggunakan fitur "Share to Story" atau "Repost" (jika tersedia) yang diizinkan platform untuk konten tertentu, karena mencantumkan sumber saja tidak cukup.
Kesimpulannya adalah bahwa konten-konten yang ada pada media sosial sebagian ada yang dilarang untuk diambil (dilindungi/memiliki hak cipta) sehingga pengambilan sepihak itu dikatakan penguasaan atau istila’.
Penulis : Khusnul Anwariah
Contact Person : 081938851207
e-Mail : khsusnulanwariah055@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, M.T.
Mushohih : H. M. Afif Dimyati, S.Pd.
Penyunting : M. Salman al-Farizi
Daftar Pustaka
Hasyiyah Abi al-Dhiya Nur al-Din Ali bin Ali al-Syarwasi al-Qahiri (W. 1087 H), Nihayah al- Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, cet. keempat, 1424 H/2003 M, sebanyak 7 Jilid.
========================================
.png)
=========================================
%20Khusnul%20Anwariah%20(1).png)
==========================================
%20Khusnul%20Anwariah%20(2).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Memotong Dan Memposting Ulang Ceramah Ulama’ Di Media Sosial Tanpa Izin Dan Menghasilkan Uang Dari Konten Tersebut."