PANDANGAN TASAWUF TENTANG MURSYID PEREMPUAN
Deskripsi Masalah:
Seiring berkembangnya zaman, peran perempuan dalam berbagai bidang kehidupan semakin terlihat nyata. Dulu, banyak pekerjaan atau tanggung jawab yang hanya dilakukan oleh laki-laki, namun kini perempuan juga mampu melakukannya dengan baik. Mereka tidak hanya berperan di rumah, tetapi juga aktif di dunia kerja, sosial, pendidikan, bahkan dalam kegiatan keagamaan.
Menariknya, saat ini banyak perempuan yang tampil memimpin dalam aktivitas keagamaan. Misalnya, menjadi imam dalam acara tahlil atau yasin, menjadi dai yang berdakwah kepada masyarakat, hingga menjadi guru ngaji yang mengajarkan ilmu agama. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan, semangat, dan kecakapan yang luar biasa dalam berbagai bidang, termasuk bidang spiritual.
Namun, muncul sebuah pertanyaan menarik di tengah masyarakat: bagaimana hukum seorang perempuan menjadi mursyid thariqah, yaitu pembimbing atau pemimpin dalam perjalanan spiritual para murid (salik)?
Jawab :
Tidak boleh
Alasannya, karena perempuan dianggap memiliki keterbatasan dalam tingkatan spiritual tertentu. Akan tetapi seorang wanita tetap bisa mencapai derajat kamal atau derajat kewalian seperti Maryam binti Imran, Rabi’ah al-Adawiyah. Namun kesempurnaan mereka itu hanya dalam hal ketakwaan dan agama, bukan dalam urusan memimpin manusia atau membimbing mereka dalam maqam-maqam kewalian (tingkatan spiritual para wali).
Puncak dari kedudukan seorang perempuan hanyalah menjadi ‘abidah (ahli ibadah) dan zahidah (ahli zuhud) seperti Rabi‘ah al-‘Adawiyyah.
Secara umum, tidak diketahui setelah ‘Aisyah ra. ada perempuan dari kalangan Ummahat al-Mu’minin (istri-istri Nabi) yang mencapai derajat ijtihad, dan tidak ada pula perempuan yang sempurna hingga dapat disetarakan dengan laki-laki dalam hal tersebut.
قَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْكَشْفِ عَلَى اشْتِرَاطِ الذُّكُوْرَةِ فِيْ كُلِّ دَاعٍ إِلَى اللَّهِ، وَلَمْ يَبْلُغْنَا أَنَّ أَحَدًا مِنْ نِسَاءِ السَّلَفِ الصَّالِحِ تَصَدَّرَتْ لِتَرْبِيَةِ الْمُرِيْدِيْنَ أَبَدًا. لِنُقْصَانِ النِّسَاءِ فِي الدَّرَجَاتِ، وَإِنْ وَرَدَ الْكَمَالُ فِيْ بَعْضِهِنَّ كَمَرْيَمَ ابْنَةِ عِمْرَانَ وَآسِيَةَ امْرَأَةِ فِرْعَوْنَ، فَذٰلِكَ كَمَالُ الْمِيْزَانِ بِالنِّسْبَةِ لِلتَّقْوَى وَالدِّيْنِ، لَا بِالنِّسْبَةِ لِلْحُكْمِ بَيْنَ النَّاسِ وَتَسْلِيْكِهِمْ فِيْ مَقَامَاتِ الْوِلَايَةِ. وَغَايَةُ أَمْرِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَكُوْنَ عَابِدَةً زَاهِدَةً كَرَابِعَةَ الْعَدَوِيَّةِ، وَبِالْجُمْلَةِ فَلَا يُعْلَمُ بَعْدَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا مُجْتَهِدَةٌ مِنْ جِهَةِ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلَا كَامِلَةٌ تَلْحَقُ بِالرِّجَالِ.(الميزان الكبرى ص:١٨٩)
“Para ahli kasyf telah sepakat bahwa disyaratkan sifat keperempuanan (maksudnya: harus laki-laki) bagi setiap pengajak manusia menuju Allah. Dan tidak pernah sampai kepada kami bahwa ada seorang pun dari kalangan perempuan salafus shalih yang tampil sebagai pendidik para murid (mursyid) sama sekali. Hal itu karena perempuan berada pada derajat yang lebih rendah, meskipun ada sebagian dari mereka yang mencapai kesempurnaan seperti Maryam binti Imran dan Asiyah istri Fir’aun. Namun, kesempurnaan tersebut adalah kesempurnaan dalam sisi mîzân terkait ketakwaan dan agama, bukan kesempurnaan dalam hal memutuskan hukum bagi manusia atau menempuh (membimbing) mereka dalam maqam-maqam kewalian. Puncak perkara seorang perempuan adalah menjadi seorang ahli ibadah yang zuhud seperti Rabi‘ah al-‘Adawiyah. Secara umum, tidak diketahui setelah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adanya seorang mujtahidah dari kalangan Ummul Mukminin, dan tidak ada seorang perempuan yang mencapai tingkat kesempurnaan seperti laki-laki.” (Al-Mizan al-Kubra, hlm. 189)
Boleh
Dalam thoriqoh tijaniyah seorang perempuan boleh menjadi Muqaddam (sebutan pemimpin tarekat dalam tarekat tijani) dengan syarat ia memiliki keahlian dalam hal tersebut. Bukti atas hal ini adalah bahwa semua para masyayikh Thoriqoh Tijaniyyah yang menulis tentang masalah talqin wirid tidak pernah mensyaratkan harus laki-laki, mereka hanya mensyaratkan adanya kelayakan atau kemampuan spiritual yang memadai saja, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab mereka seperti Bughyah al-Mustafid.
Kemudian dijelaskan juga dalam al-Kawkab al-Wahhaj, ketika menafsirkan ucapan pengarang matan “liqinnahu fata’ahhala” (ajarkanlah dia jika telah layak):
Artinya, seorang pembimbing (muqaddam) yang memiliki kelayakan untuk memberikan talqin (pengajaran wirid), baik laki-laki atau lainnya (yakni perempuan).
Sedangkan “Ungkapan ‘aw ghairuhu’ (atau lainnya) merupakan pernyataan yang jelas membolehkan pengangkatan perempuan dalam peran tersebut.
وَاعْلَمْ أَيُّهَا الْأَخُ أَنَّ تَقْدِيمَ النِّسَاءِ لِإِعْطَاءِ الْوِرْدِ التِّجَانِيِّ اللَّازِمِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَسْرَارِ الطَّرِيقَةِ وَأَوْرَادِهَا الْخَاصَّةِ جَائِزٌ لَا اعْتِرَاضَ عَلَى فَاعِلِهِ وَلَا لَوْمَ، بِشَرْطِ الْأَهْلِيَّةِ فِي ذٰلِكَ، وَالدَّلِيلُ عَلَى ذٰلِكَ أَنَّ جَمِيعَ مَشَايِخِ الطَّرِيقَةِ الَّذِينَ وَضَعُوا التَّأْلِيفَ فِيْ شَأْنِ الْوِرْدِ مَا اشْتَرَطُوا الذُّكُورَةَ فِي الْمُقَدَّمِ، وَإِنَّمَا اشْتَرَطُوا الْأَهْلِيَّةَ فَقَطْ، كَمَا هُوَ مَبْسُوطٌ فِيْ كُتُبِهِمْ كَبُغْيَةِ الْمُسْتَفِيدِ.إِلَى أَنْ قَالَ: وَقَالَ فِي «الْكَوْكَبِ الْوَهَّاجِ» عِنْدَ قَوْلِ صَاحِبِ الْمَتْنِ: لَقِّنْهُ فَتَأَهَّلَ، أَيِ الْمُقَدَّمُ فِيهِ أَهْلِيَّةٌ لِلتَّلْقِينِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَكَرًا أَوْ غَيْرَهُ.قُلْتُ: فَقَوْلُهُ: وَغَيْرِهِ، فِيهِ تَصْرِيحٌ بِجَوَازِ تَقْدِيمِ الْمَرْأَةِ. (٢) رَفْعُ الْاِعْتِرَاضِ وَالْمَلَامِ عَلَى مَنْ قَدَّمَ الْمَرْأَ. (ص/ ١)
“Raf‘ al-I‘tiradh wa al-Malam ‘ala man Qaddama al-Mar’ah (hal. 1): Tahukah engkau, wahai saudaraku, bahwa mengangkat perempuan untuk memberikan al-wird at-Tijani yang bersifat wajib, maupun rahasia-rahasia tarekat dan wirid-wirid khususnya, adalah diperbolehkan. Tidak ada keberatan dan tidak ada celaan bagi orang yang melakukannya, selama perempuan tersebut memiliki kelayakan (ahliyah) untuk itu. Dalilnya adalah bahwa semua masyayikh tarekat yang menulis karya terkait al-wird tidak pernah mensyaratkan bahwa seorang muqaddam harus laki-laki. Mereka hanya mensyaratkan kelayakan, sebagaimana rinciannya terdapat dalam kitab-kitab mereka seperti Bughyat al-Mustafid. Sampai beliau berkata: Dalam al-Kawkab al-Wahhaj, ketika menjelaskan ucapan penulis matan “Ajarkanlah (wird) itu kepadanya, jika ia layak,” disebutkan: “Yaitu muqaddam yang memiliki kelayakan untuk memberikan talqin, baik ia laki-laki atau selainnya.” Lalu aku (penulis) berkata: Ungkapan “atau selainnya” secara jelas menunjukkan bolehnya mengangkat perempuan sebagai muqaddam.”
الضَّمِيرُ فِي (يُعْطِيهِ) لِلْوِرْدِ، وَمَعْنَى يُعْطِيهِ هُنَا يُلَقِّنُهُ وَبِإِذْنٍ فِيهِ، وَمَعْنَى (قَدَّمَهُ) هُنَا: أَمَرَهُ أَنْ يُلَقِّنَهُ النَّاسَ بِأَنْ قَالَ لَهُ: قَدْ أَذِنْتُ لَكَ وَأَجَزْتُ لَكَ أَنْ تُلَقِّنَ النَّاسَ هَذَا الْوِرْدَ. وَ(الشَّيْخُ) الْأَوَّلُ: الْمُرَادُ بِهِ سَيِّدُنَا عَبْدُ اللَّهِ، وَالثَّانِي: يَحْتَمِلُ أَنْ يُرَادَ بِهِ سَيِّدُنَا أَيْضًا، وَيَكُونَ الْمُرَادُ مَنْ حَصَلَ لَهُ الْإِذْنُ فِي ذَلِكَ، وَإِنْ بِوَاسِطَةٍ وَلَوْ تَعَدَّدَتْ إِلَى آخِرِ الدَّهْرِ، وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُرَادَ بِهِ الْمُقَدَّمُ الَّذِي أُذِنَ لَهُ، فَإِنَّهُ يُطْلَقُ عَلَيْهِ شَيْخًا أَيْضًا بِاعْتِبَارِ تَقْدِيمِهِ عَلَى غَيْرِهِ مِمَّنْ يَأْخُذُ عَنْهُ. وَقَوْلُهُ: (وَيَجْرِي ذَا فِي الْمُقَدَّمِ إِلَخْ)، أَيْ يَسْتَمِرُّ الْعَمَلُ فِي الْمُقَدَّمِ لِلْإِعْطَاءِ عَلَى هَذَا بِأَنْ لَا يُلَقِّنَ أَحَدٌ هَذَا الْوِرْدَ إِلَّا مَنْ حَصَلَ لَهُ الْإِذْنُ الصَّحِيحُ فِي ذَلِكَ. وَ(الدَّهْرُ) الزَّمَانُ، وَ(مُلَقِّنٌ) اسْمُ فَاعِلٍ مِنْ لَقَّنَهُ الشَّيْءَ فَتَلَقَّنَهُ، إِذَا أَخَذَهُ مِنْ فِيهِ مُشَافَهَةً.(بغية المستفيد ص:٣٣٨)
Kata ganti (damir) pada lafaz “yu‘ṭihi” kembali kepada wirid. Makna yu‘ṭihi di sini adalah mengajarkannya secara talqin disertai dengan izin atasnya. Adapun makna “qaddamahu” di sini adalah: ia memerintahkannya untuk mengajarkan wirid tersebut kepada manusia, dengan ucapannya: “Aku telah mengizinkanmu dan memberikan ijazah kepadamu untuk mengajarkan wirid ini kepada orang-orang.” Adapun “asy-syaikh” yang pertama, yang dimaksud dengannya adalah Sayyiduna ‘Abdullah. Sedangkan asy-syaikh yang kedua, ada dua kemungkinan makna: Pertama, bisa juga dimaksudkan Sayyiduna (beliau sendiri), dan yang dimaksud adalah siapa saja yang telah memperoleh izin dalam perkara tersebut, meskipun melalui perantara, walaupun perantaranya berlapis-lapis hingga akhir zaman. Kedua, bisa diartikan sebagai al-muqaddam yaitu orang yang telah diberi izin, karena ia juga disebut syaikh dengan pertimbangan kedudukannya yang didahulukan atas selainnya dari orang-orang yang mengambil (wirid) darinya (muqaddam). Ucapan beliau: “wa yajri dza fi al-muqaddam …”, maksudnya adalah bahwa praktik pemberian (talqin) oleh al-muqaddam terus berlangsung berdasarkan ketentuan ini, yaitu bahwa tidak seorang pun boleh mengajarkan wirid ini kecuali orang yang telah memperoleh izin yang sah dalam hal tersebut. Adapun “ad-dahr” berarti masa atau waktu. Dan “mulaqqin” adalah isim fa‘il dari kata laqqanahu asy-syai’a fa-talaqqanahu, yaitu ketika seseorang menerima sesuatu langsung dari lisan orang lain secara musyafahah (tatap muka).
Berdasarkan ibarat di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan istilah muqaddam adalah orang yang mentalqin dzikir dalam tarekat tijaniyah, atau sebutan bagi pemimpin tarekat tijaniyah. Sehingga dapat disimpulkan memang ada mursyid atau pemimpin tarekat perempuan dalam tarekat tijaniyah, karena dalam tarekat ini yang menjadi pondasi dalam pemilihan pemimpin adalah orang yang ahli dalam tarekat ini meskipun dari kalangan perempuan.
KESIMPULAN
Dalam pandangan tasawuf, kedudukan perempuan sebagai mursyid atau pembimbing spiritual masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para sufi. Sebagian berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi mursyid, karena dianggap memiliki keterbatasan dalam tingkatan spiritual tertentu serta tidak ada contoh dari kalangan salafus shalih yang menampilkan perempuan dalam posisi tersebut.
Namun, sebagian lainnya seperti dalam Thariqah Tijaniyah memandang bahwa perempuan boleh menjadi mursyid selama ia memiliki kemampuan ( ahliyah ) dan kelayakan spiritual yang memadai. Bagi mereka, yang menjadi ukuran bukanlah jenis kelamin, melainkan kualitas ruhani, ilmu, dan keikhlasan seseorang dalam membimbing menuju Allah.
Dengan demikian, tasawuf memandang bahwa peran perempuan dalam dunia spiritual tetap memiliki tempat yang mulia. Selama seorang perempuan memiliki ilmu, adab, dan kelayakan rohani, maka tidak ada halangan baginya untuk menuntun dan mengajarkan kebaikan, selama semua itu dilakukan dalam batas-batas syariat dan dengan niat yang tulus karena Allah SWT.
Penulis : Arif Romadhoni
Contact Person : 085890737380
e-Mail : arifromadhoni333@gmail.com
Perumus : Muhamad Abidul Masykur
Mushohih : Khoirun Ni’am, M. Ag
Daftar Pustaka
Abdul Wahab As Sa”roni, (W 973 H), Al-Mizan Al-Kubra,Hal 402, A'lam Al-Kutub, Lebanon, 1989, Juz 3 dari 3 Jilid
Muhammad al-Arobi bin as-sa’i bin at-tijani, (W. 1336 H), Bughya al-Mustafid, Dar al-jayyid, Beirut, Lebanon, cet. pertama, Tanpa tahun.
===================================

.jpeg)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(10).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(12).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(11).png)
Posting Komentar untuk "Pandangan Tasawuf Tentang Mursyid Perempuan"