
HUKUM MENUTUP AIB VS MENCEGAH MUDHARAT DALAM SYARI’AT
Menutup aib adalah upaya menjaga kehormatan seseorang dengan tidak menyebarkan keburukan atau kesalahannya kepada orang lain, sebagaimana dianjurkan dalam Islam untuk menjaga martabat dan persaudaraan. Sedangkan mencegah mudharat adalah prinsip syariat untuk menghindarkan bahaya, kerugian, atau dampak buruk yang bisa menimpa diri sendiri maupun orang lain. Kedua prinsip ini kadang tampak bertentangan, misalnya ketika menutup aib seseorang bisa berpotensi membiarkan mudharat menimpa orang lain. Contoh kasus: Seorang ustaz terkenal diam-diam melakukan pelecehan seksual terhadap santri, dan korban memilih diam karena takut merusak nama baik pondok . Jika aib tersebut ditutup akan ada korban lain. Namun jika di buka, berarti ia menyingkap aib tersebut. Dalam hal ini kata melakukan pelecehan seksual terhadap santri ini termasuk pada kategori Mafsadah, sedangkan kata dari takut merusak nama baik pondok termasuk pada kategori Maslahah.
Bagaimana hukum syari'at ketika seseorang dihadapkan pada pilihan antara menutup aib orang lain atau menjaga nama baik pesantren untuk mencegah mudharat yang lebih besar?
Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam tidak memandang masalah dari satu sisi, tetapi menggunakan kaidah fiqh untuk menimbang mana yang lebih besar dampaknya. Pelecehan seksual jelas termasuk mafsadah besar, karena merusak kehormatan korban, melanggar hak manusia, dan mengancam keselamatan orang lain. Sedangkan menjaga nama baik pondok adalah maslahah, tetapi nilainya tidak boleh mengalahkan keselamatan dan keadilan.
Mencegah bahaya yang nyata dan besar harus diutamakan, meskipun harus mengorbankan kemaslahatan yang lebih kecil. Bahkan jika dua mudharat sama-sama tidak bisa dihindari yaitu membuka aib pelaku atau membiarkan kejahatan terus terjadi maka syariat memerintahkan untuk memilih mudharat yang lebih ringan. Dalam kasus ini, membuka aib pelaku demi menghentikan kejahatan dinilai sebagai mudharat yang lebih kecil dibanding membiarkan pelecehan terus berulang, sebagaimana kaidah:
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا (القواعد الفقهية وتطبيقاتها في المذاهب الأربعة: ج ١ ،ص ٢٨٠ )
“Jika dua kerusakan bertentangan (tidak bisa dihindari dua-duanya), maka dilakukan kerusakan yang lebih kecil untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.” (Al-Qawa’id al-Fiqhiyah wa Tatbīqātuhā fī al-Maẕāhib al-Arbaʻah, 1: 280)
Dengan demikian, membuka aib dalam konteks ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan, karena tujuannya bukan untuk menjatuhkan atau mempermalukan, tetapi untuk mencegah kezaliman dan melindungi korban. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut bisa menjadi kewajiban.
Islam juga mengajarkan agar membuka aib dilakukan dengan cara yang benar, bukan sembarangan. Di antaranya:
Melaporkan kepada pihak yang berwenang (pengasuh, pimpinan lembaga, atau aparat hukum).
Meminta bantuan orang yang memiliki kemampuan untuk menghentikan kemungkaran.
Menjaga niat agar semata-mata demi menghentikan kejahatan, bukan mencari sensasi atau balas dendam.
Kesimpulannya menutup aib bukanlah prinsip mutlak tanpa pengecualian. Jika menutup aib justru menyebabkan bahaya yang lebih besar, maka syariat Islam dengan tegas memerintahkan untuk mendahulukan pencegahan mudharat. Inilah bentuk keadilan dan kasih sayang Islam dalam melindungi manusia dari kezaliman.
الأوَّلُ: التَّظَلُّمُ، فَيَجُوْزُ لِلْمَظْلُوْمِ أَنْ يَتَظَلَّمَ إِلَى السُّلْطَانِ وَالقَاضِيْ وَغَيْرِهِمَا مِمَّنْ لَهُ وِلَايَةٌ أَوْ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى إِنْصَافِهِ مِنْ ظَالِمِهِ، فَيَذْكُرُ أَنَّ فُلَانًا ظَلَمَنِيْ، وَفَعَلَ بِيْ كَذَا، وَأَخَذَ لِيْ كَذَا، وَنَحْوَ ذٰلِكَ. (الأذكار من كلام سيد الأبرار: ٥٤٩)
“Pertama: Mengadukan kezaliman (tazhallum). Boleh bagi orang yang dizalimi untuk mengadukan perkaranya kepada penguasa, hakim, atau orang lain yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk menolongnya dari orang yang menzaliminya. Ia boleh menyebutkan: “Si Fulan telah menzalimiku, melakukan ini kepadaku, dan mengambil ini dariku,” dan sebagainya.” (Al-Adzkar min Kalam Sayyid al-Abrar, 549)
الثَّانِيْ: الِاسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيْرِ المُنْكَرِ وَرَدِّ العَاصِيْ إِلَى الصَّوَابِ، فَيَقُولُ لِمَنْ يَرْجُوْ قُدْرَتَهُ عَلَى إِزَالَةِ المُنْكَرِ: فُلَانٌ يَعْمَلُ كَذَا فَازْجُرْهُ عَنْهُ، وَنَحْوُ ذٰلِكَ، وَيَكُوْنُ مَقْصُوْدُهُ التَّوَصُّلُ إِلَى إِزَالَةِ المُنْكَرِ، فَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ ذٰلِكَ كَانَ حَرَامًا. (الأذكار من كلام سيد الأبرار: ٥٤٩)
“Kedua: Meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran. Yaitu seseorang berkata kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Si Fulan melakukan ini, maka cegahlah dia darinya," dan sejenisnya.” (Al-Adzkar min Kalam Sayyid al-Abrar, 549)
Penulis : Khusnul Anwariah
Contact Person : 081938851207
e-Mail : khusnulanwariah055@gmail.com
Perumus : Alfandi Jaelani, MT.
Mushohih : H. M Afif Dimyati S.Pd.
Penyunting : M. Salman al-Farizi
Daftar Pustaka
Muhammad Mustafa al-Zuhaili (W. 1442 H), Al-Qawa’id al-Fiqhiyah wa Taṭbīqātuhā fī al-Maẕāhib al-Arbaʻah, Dar al-Minhaj, Beirut, Lebanon, cet. pertama, Dar al-Fikr, Damaskus, 1427 H/2006 M, cet. pertama, sebanyak 2 Jilid.
Muhyi al-Din Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), Al-Adzkar Min Kalam Sayyid al-Abrar, Dar al-Minhaj, Beirut, Lebanon: 1425 H cet. pertama.
=====================================
.png)
=====================================
%20Khusnul%20Anwariah%20(5).png)
=====================================
%20Khusnul%20Anwariah%20(6).png)
Posting Komentar untuk "Hukum Menutup Aib Vs Mencegah Mudharat Dalam Syari’at "