
PANDANGAN TASAWUF TENTANG FANATIK TERHADAP MURSYID
LATAR BELAKANG
Dalam dunia tasawuf, seorang guru (mursyid) memiliki kedudukan yang sangat penting. Ia merupakan pembimbing spiritual yang menuntun murid (salik) menuju ma’rifatullah. Hubungan antara guru dan murid dibangun atas dasar kepercayaan, adab, dan penghormatan yang mendalam. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh berubah menjadi fanatisme buta yang menutup mata dari kebenaran. Fanatik terhadap guru seringkali muncul dari rasa cinta yang berlebihan tanpa diimbangi pemahaman yang benar terhadap ajaran agama, Lalu Bagaimana pandangan tasawuf terkait tentang fenomena tersebut.
PEMBAHASAN
Pengertian Fanatik
Fanatik adalah seseorang yang menunjukkan semangat atau keyakinan ekstrim dan tidak kritis terhadap suatu hal, seperti agama, politik, idola, atau ideologi, yang membuat mereka sulit menerima perbedaan pendapat dan cenderung berpikir sempit serta emosional, bukan rasional.
Fanatisme berasal dari bahasa Latin “fanaticus” (ekstasi, antusiasme, menggebu- gebu), “fanum” (tempat suci, kuil, tempat pemujaan), dan “fano” (pengabdian). (Ayuna, 2016). fanatik merujuk pada individu yang memiliki kecenderungan yang sangat kuat terhadap suatu gagasan, keyakinan, atau ideologi tertentu. Mereka memiliki pandangan yang sangat eksklusif dan teguh terhadap keyakinan yang mereka anut, seringkali menolak untuk menerima pandangan atau keyakinan yang berbeda. (Husnawadi1 & Ulyan Nasri 2023)
Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa fanatisme adalah sikap orang yang terlalu cinta buta pada keyakinan atau ideologi tertentu, sehingga mereka teguh sekali, menganggap benar sendiri, dan menolak pendapat orang lain.
Fanatik dalam Literasi Islam dan Batasannya
Rasulullah saw telah memberikan peringatan mengenai bahaya serta ancaman bagi setiap orang yang bersikap fanatik dan membela golongannya secara berlebihan. Hal ini bisa diketahui melalui beberapa perkataan beliau dalam kitab-kitab hadits, diantaranya :
Peringatan pada orang yang fanatik, jika fanatiknya merugikan orang lain kemudian dia mati, maka mati dalam keadaan jahiliyah.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ غَيْلَانَ بْنِ جَرِيْرِ، عَنْ زِيَادِ بْنِ رِيَاحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ، وَخَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ، فَمَاتَ فَمِيتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ، وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي بِسَيْفِهِ، يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا، لَا يَتَحَاشَى مُؤْمِنًا لِإِيمَانِهِ، وَلَا يَفِي لِذِيْ عَهْدٍ بِعَهْدِهِ، فَلَيْسَ مِنْ أُمَّتِي، وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ، يَغْضَبُ لِلْعَصَبِيَّةِ، أَوْ يُقَاتِلُ لِلْعَصَبِيَّةِ، أَوْ يَدْعُو إِلَى الْعَصَبِيَّةِ، فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ»(مسند الإمام أحمد بن حنبل , ج ٥،ص ٤٢٤)
“Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Ayyub dari Ghailan bin Jarir dari Ziyad bin Riyah dari Abu Hurairah, dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Barangsiapa memisahkan diri dari jama’ah dan keluar dari ketaatan lalu mati maka matinya adalah seperti orang jahiliyah. Dan barangsiapa memberontak umatku, membunuh yang baik dan yang fajir, tidak peduli dengan yang mukmin serta tidak melindungi orang yang berada di bawah perjanjian maka dia bukan dari umatku. Dan barangsiapa berperang di bawah bendera yang tidak jelas (selain bendera Islam), marah karena golongan, berperang karena fanatik golongan dan menyeru kepada golongan, maka kematiannya seperti mati dalam jahiliyah.”
Orang Fanatik bukan termasuk golongan umat nabi muhammad saw.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ، وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ، وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ (سنن أبي داود , ج ٤، ص ٣٣٢)
“Bukan termasuk golongan kami, seseorang yang mengajak untuk bersikap fanatik, seseorang yang berperang atas dasar fanatik, dan orang yang mati karena fanatik.” (Sunan Abi Dawud, juz 4, hlm 332)
Dalam kitab Siraj al-Munir Syarah Jami as-Shaghir al-Munawi menjelaskan bahwa ‘ashabiyyah muncul ketika seseorang mengumpulkan orang lain demi membela golongannya untuk membantu kezaliman atas nama kelompok. Dalam kitab an-Nihayah dikatakan bahwa orang yang bersikap fanatik adalah orang yang marah demi kepentingan kelompoknya lalu membela mereka.
(لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ) قَالَ الْمُنَاوِيُّ: أَيْ مَنْ يَدْعُو النَّاسَ إِلَى الِاجْتِمَاعِ إِلَى عَصَبِيَّةٍ، وَهِيَ مُعَاوَنَةُ الظَّالِمِ لَهُ. وَقِيلَ فِي النِّهَايَةِ: الْعَصَبِيُّ هُوَ الَّذِي يَغْضَبُ لِعَصَبَتِهِ وَيُحَامِي عَنْهُمْ، فَالْعَصَبِيُّ مَنْ يُعِينُ قَوْمَهُ عَلَى الظُّلْمِ. (السراج المنير شرح الجامع الصغير , ج ٣، ص ٣٣٢)
“Bukan termasuk golongan kami, seseorang yang mengajak untuk bersikap fanatik, Al-Munawi berkata: “Yaitu seseorang yang mengajak manusia untuk berkumpul dalam sikap fanatik, yaitu membantu orang yang berbuat zalim karena loyalitas kelompok.”Dan dalam kitab An-Nihayah disebutkan: “Orang yang bersikap ashabiyyah adalah orang yang marah demi kepentingan kelompoknya lalu membela mereka. ( As-Siraj al-Munir, Syarah (penjelasan) kitab al-Jami‘ ash-Shaghir, jilid 3, halaman 332.)
Berdasarkan keterangan di atas pada dasarnya sikap fanatik merupakan hal yang dilarang ketika mendukung perkara yang salah atau kezaliman atau sikap mengikuti seseorang atau kelompok dalam suatu pendapat tertentu padahal hal tersebut salah menurut syara’.
Fanatik terhadap Mursyid
Dalam ajaran tarekat seorang murid diwajibkan untuk tidak boleh mengingkari apa saja yang dilakukan mursyid tarekat, meskipun secara lahir tampak seperti perbuatan yang haram. Bahkan seorang murid dilarang untuk mempertanyakan alasannya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tanwir al-Qulub:
(وَمِنْهَا) أَنْ لَا يَعْتَرِضَ عَلَيْهِ فِيْمَا فَعَلَهُ وَلَوْ كَانَ ظَاهِرُهُ حَرَامًا، وَلَا يَقُوْلَ: لِمَ فَعَلْتَ كَذَا؟ لِأَنَّ مَنْ قَالَ لِشَيْخِهِ: "لِمَ"، لَا يُفْلِحُ أَبَدًا. فَقَدْ تَصْدُرُ مِنَ الشَّيْخِ صُوْرَةٌ مَذْمُوْمَةٌ فِيْ الظَّاهِرِ وَهِيَ مَحْمُوْدَةٌ فِي الْبَاطِنِ، كَمَا وَقَعَ لِلْخَضِرِ مَعَ مُوْسَى عَلَيْهِمَا السَّلَامُ. (تنوير القلوب في معاملة علام الغيوب. ص: ٥٨٠)
“Diantara adab murid terhadap guru tidak boleh mengingkari gurunya atas apa yang gurunya lakukan, sekalipun secara lahir tampak seperti perbuatan yang haram, dan jangan berkata kepadanya: ‘Mengapa engkau melakukan itu?’ Sebab siapa yang berkata kepada gurunya ‘mengapa’, maka ia tidak akan pernah berhasil. Terkadang dari seorang guru muncul suatu perbuatan yang dalam lahirnya tercela, namun dalam batinnya terpuji sebagaimana yang terjadi antara nabi Khidir A.s dan nabi Musa A.s.” (Tanwir al-Qulub fī Mu‘amalah ‘allam al-Ghuyub, hlm. 580)
Berdasarkan keterangan di atas, menimbulkan pemahaman bahwa dalam ajaran tarekat seorang murid diharuskan fanatik terhadap gurunya. Namun, pandangan tersebut adalah kesimpulan yang keliru, karena Imam al-Qusyairi memberikan menjelaskan bahwa murid hanya boleh menaati perintah mursyid selama apa yang diperintahkan adalah perkara kebaikan, akan tetapi seorang murid tetap diwajibkan husnudzon kepada mursyid. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat adalah Murid wajib husnudzon pada segala hal yang dilakukan oleh mursyid, meskipun seakan-akan tampak hal yang salah. Selama belum dipastikan salah, murid diharuskan husnudzon. Akan tetapi seandainya apa yang dilakukan mursyid adalah jelas-jelas kemaksiatan maka murid tidak boleh mengikuti.
وَقَدْ قَالَ الْإِمَامُ الْقُشَيْرِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: لَا يَنْبَغِي لِلْمُرِيدِ أَنْ يَعْتَقِدَ فِي شَيْخِهِ وَأَضْرَابِهِ الْعِصْمَةَ، إِنَّمَا الْوَاجِبُ عَلَيْهِ الِانْقِيَادُ لَهُمْ فِيمَا يَأْمُرُونَهُ بِهِ مِنَ الْخَيْرِ، وَيَذَرُهُمْ وَأَحْوَالَهُمْ مَعَ إِحْسَانِهِ الظَّنَّ بِهِمْ. (انوار القدسية: ص١٣)
“Tidak sepantasnya bagi seorang murid meyakini bahwa gurunya atau para guru sejenisnya itu memiliki sifat ma‘shum. Perkara yang wajib baginya hanyalah mengikuti mereka dalam hal-hal kebaikan yang mereka perintahkan kepadanya, serta membiarkan kondisi dan urusan mereka (tidak ikut mengurusi atau menilai) sambil tetap berbaik sangka kepada mereka.” (al-Anwar al-Qudsiyyah: 13)
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam al-Zarnuji dalam Ta‘lim al-Muta‘allim bahwa ketaatan kepada guru bersifat bersyarat: hanya selama tidak bertentangan dengan syariat Allah. Jika seorang guru memerintahkan sesuatu yang menyalahi kebenaran, maka murid tidak boleh taat. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara murid dan guru tetap berada dalam kerangka tauhid dan syariat, bukan pada loyalitas personal yang buta.
فَالْحَاصِلُ: أَنَّهُ يَطْلُبُ رِضَاهُ، وَيَجْتَنِبُ سَخَطَهُ، وَيَمْتَثِلُ أَمْرَهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ لِلَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّهُ لَا طَاعَةَ لِلْمَخْلُوقِ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ.(شرح الإمام العلامة الشيخ إبراهيم بن إسماعيل على رسالة تعليم المتعلم طريق التعلم، ص،: ٤٧)
“Kesimpulannya: seorang murid harus mencari keridhaan gurunya dan menjauhi kemarahannya, serta menaati perintahnya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Ta‘ala. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal yang mengandung maksiat kepada Sang Pencipta.” (Ta‘lim al-Muta‘allim Ṭariq at-Ta‘allum, hal:47)
Rasulullah saw juga mengajarkan keseimbangan dalam mencintai maupun membenci seseorang, sebagaimana sabdanya dalam kitab Masyariqul Anwar hal 125:
أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا مَا، عَسَى أَنْ يَكُونَ بَغِيضَكَ يَوْمًا مَا، وَأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا مَا، عَسَى أَنْ يَكُونَ حَبِيبَكَ يَوْمًا مَا(سنن الترمذي , ج ٣، ص ٥٣٣)
“Cintailah orang yang kamu cintai sekadarnya, bisa jadi orang yang kamu cintai hari ini suatu saat akan kamu benci. Dan bencilah orang yang kamu benci sekadarnya, bisa jadi suatu hari nanti ia akan menjadi orang yang kamu cintai.” (Sunan al-Tirmidzi, juz 3, hlm 533)
Hadits ini mengajarkan bahwa cinta dan rasa hormat kepada guru harus seimbang, tidak menutup akal atau meniadakan kemampuan menilai kebenaran. Dengan kata lain, santri harus menghormati dan mencintai gurunya, tetapi tidak boleh fanatik secara buta, karena ketaatan tetap harus berada dalam koridor syariat dan kebenaran tanpa mengagungkan seakan-seakan sampai derajat tuhan.
KESIMPULAN
Dalam tasawuf maupun tradisi keilmuan Islam secara umum, guru memiliki kedudukan yang sangat terhormat karena menjadi perantara ilmu dan pembimbing ruhani menuju Allah. Ketaatan dan penghormatan kepada guru merupakan bagian dari adab yang harus dijunjung tinggi oleh setiap murid. Namun demikian, Islam memberikan batasan yang jelas agar penghormatan tersebut tidak berubah menjadi pengagungan yang berlebih-lebihan. Fanatik buta terhadap guru justru dapat mengarahkan seseorang kepada kesesatan, sebab kebenaran dalam Islam tidak pernah berpijak pada figur, melainkan pada kesesuaian ucapan dan perbuatan dengan ajaran syariat.
Tasawuf menekankan bahwa cinta kepada guru harus dibangun atas landasan ilmu dan akal yang sehat, bukan atas loyalitas emosional yang melampaui batas. Ketika seorang murid mengikuti guru dalam kebenaran maka itu adalah kemuliaan, namun apabila ketaatan kepada guru sampai membuatnya mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka ia tidak lagi berada pada jalan yang benar. Karena itu, hubungan murid dan guru dalam tasawuf seharusnya selalu dijaga dalam keseimbangan: menghormati tanpa menuhankan, mengikuti tanpa membabi buta, serta menempatkan kebenaran di atas segalanya. Dengan cara inilah perjalanan spiritual menuju ma’rifatullah dapat ditempuh dengan lurus dan penuh keberkahan.
Penulis : Arif Romadhoni
Contact Person : 085890737380
e-Mail : arifromadhoni333@gmail.com
Perumus : Muhamad Abidul Masykur
Mushohih : Khoirul Ni’am, M. Ag
Daftar Pustaka
Al-Imam Ahmad bin Hambal (W 1438 H), Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal, Muassasah al-Risalah, Beirut, Lebanon, Cet. pertama (1421 H-2001 M) Sebanyak 50 Jilid, Juz 5.
Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'ats al-Sijistani al-Azdi (W 275 H), Sunan Abi Dawud, al-Maktabah al-Asriyah, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun, Sebanyak 4 jilid.
Imam Jalaluddin Abdurrauf al-Munawi (W 911 H) al-Jami‘ ash-Shaghir, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Beirut, Lebanon, Tanpa tahun, sebanyak 4 jilid.
Syamsuddin Abdul Wahhab bin Ahmad asy-Sya'rani, (W.973 H) al-Anwar al-Qudsiyyah Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, Lebanon 1992 M. Sebanyak 2 Jilid.
Al-Allamah Syekh Muhammad Amin al-kurdi (W. 1332 H), Tanwir al-Qulub, Daar Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon, Cet. pertama (1995 M-1416 H).
Burhanuddin az-Zarnuji, (W 620 H.), Ta‘lim al-Muta‘allim Tariq at Ta‘allum, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon, cet. Pertama 2020 M., Sebanyak 1 jilid.
Abu Isa Muhammad bin Isa al-Tirmidhi (W 279 H), Sunan al-Tirmidhi, Dar al-Gharb al-Islami, Beirut, Lebanon, Tanpa Tahun, Sebanyak 6 jilid.
Qurrata 'Ayuna, Said Nurdin, Fanatisme dalam Tinjauan Psikologi Agama_, Jurnal, UIN Ar‑Raniry, Universitas Syiah Kuala, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 2016.
Husnawadi, H., & Nasri, U. (2023). Fanatic and Fanaticism from the Perspective of Islamic Law and Islamic Education Perspective. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8(3), 2018-2023.
==================================

%20ARIF%20ROMADHONI%20.png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(9).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(1).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(2).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(3).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(4).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(5).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(7).png)
%20ARIF%20ROMADHONI%20%20(8).png)
Posting Komentar untuk "Pandangan Tasawuf Tentang Fanatik Terhadap Mursyid"