Tipu Daya Munafik Dan Mujahir

 


TIPU DAYA MUNAFIK DAN MUJAHIR

LATAR BELAKANG

Manusia adalah makhluk yang tidak pernah luput dari kesalahan dan dosa. Sebagai makhluk sosial, manusia juga memiliki kebutuhan untuk berinteraksi, berbagi cerita, dan saling bertukar pikiran. Di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita mendengar seseorang menceritakan kesalahan atau dosa yang pernah ia lakukan. Menariknya, sering kali muncul tanggapan seperti, “Sudah biasa, aku juga pernah,” atau “Jangan sok suci, jangan munafik.”

Komentar semacam ini menggambarkan pandangan sebagian orang bahwa seseorang yang menasehati orang lain untuk berbuat baik, padahal dirinya belum sepenuhnya baik, dianggap sebagai seorang munafik. Padahal, jika kita menanggapi dosa dengan santai dan menganggapnya hal lumrah, kita bisa saja termasuk ke dalam golongan mujahirin, yaitu orang yang terang-terangan berbuat dosa. Sebaliknya, jika kita mengingatkan orang lain untuk menjauhi keburukan, sementara kita sendiri belum sepenuhnya terlepas darinya, muncul kekhawatiran dianggap sebagai orang munafik.

Judul “Tipu Daya Munafik dan Mujahir” memiliki keterkaitan dengan tasawuf karena tasawuf berfokus pada pembinaan dan penyucian hati (tazkiyah al-nafs) dari berbagai tipu daya batin. Sikap munafik dan mujahir sama-sama bersumber dari penyakit hati, seperti riya’, ujub, ghurur, dan hilangnya rasa malu kepada Allah. Dalam hal ini, banyak juga yang merasa khawatir bahwa perilaku memberi nasihat sebelum diri sendiri melakukan dianggap sebagai mendahulukan tahalli (التَّحَلِّي) daripada takhalli (التَّخَلِّي). Munafik tertipu oleh citra kesalehan lahiriah, sedangkan mujahir tertipu oleh normalisasi dan keterbukaan dalam dosa.

Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting karena di zaman sekarang, banyak orang terjebak di antara dua ekstrem: satu sisi, takut disebut munafik jika menasehati orang lain sisi lain, tanpa sadar menjadi mujahir (orang yang menampakkan dosa dengan bangga). oleh karena itu kami mengambil dua garis besar permasalahan yaitu:

Pertanyaan

  1. Apakah benar seseorang yang mengingatkan orang lain tentang kebaikan, sementara dirinya belum sempurna, dapat disebut munafik?

  2. Bagaimana hukum menceritakan dosa masa lalu dengan maksud untuk memotivasi orang lain dalam berdakwah?

  3. Bagaimana cara agar kita tidak tergolong sebagai mujahir yang menampakkan dosa, namun juga tidak termasuk orang munafik yang hanya berpura-pura dalam kebaikan?

PEMBAHASAN

Definisi Munafik 

Sebelum kita melangkah lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengetahui apa itu munafik.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Syarah Hadits Jibril mengatakan bahwa Munafik merupakan orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran.

يَذْكُرُ شَيْخُ الإِسْلَامِ أَنَّ النَّاسَ كَانُوا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ ثَلَاثَةَ أَصْنَافٍ: مُؤْمِنٌ، وَكَافِرٌ مُظْهِرٌ لِلْكُفْرِ، وَمُنَافِقٌ ظَاهِرُهُ الإِسْلَامُ وَهُوَ فِيْ الْبَاطِنِ كَافِرٌ.( شرح حديث جبريل لابن تيمية، ص۸۳ )

Syaikhul Islam menyebutkan bahwa manusia pada masa Nabi SAW. terbagi menjadi tiga golongan: orang mukmin, orang kafir yang menampakkan kekafirannya, dan orang munafik, yang secara lahiriah menampakkan Islam, tetapi di hatinya kafir. (Syarh Hadits Jibril Ii Ibn Taimiyah: 83)

أَقْسَامُ النِّفَاقِ: النِّفَاقُ قِسْمَانِ: الأَوَّلُ: نِفَاقٌ اعْتِقَادِيٌّ: وَهُوَ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَصْلِ الْإِيمَانِ وَالْإِعْتِقَادِ فِيْهِ. الثَّانِيْ: نِفَاقٌ عَمَلِيٌّ: وَهُوَ النِّفَاقُ فِيْ الأَعْمَالِ، كَحَدِيْثِ: «آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ ..» (١). فَالْأَوَّلُ: هُوَ النِّفَاقُ الأَكْبَرُ. وَالثَّانِيْ: هُوَ النِّفَاقُ الأَصْغَرُ.( شرح حديث جبريل لابن تيمية، ص:٨٧ )

Macam-macam nifaq: Nifaq terbagi menjadi dua bagian: Nifaq i‘tiqadi (keyakinan): yaitu nifaq yang berkaitan dengan pokok keimanan dan akidah seseorang. Nifaq amal (perbuatan): Yaitu nifaq dalam perbuatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Tanda orang munafik ada tiga ..” . Yang pertama adalah nifaq besar, sedangkan yang kedua adalah nifaq kecil. (Syarh Hadits Jibril Ii Ibn Taimiyah: 87)

Tanda-tanda orang munafik dalam hadits yang termaktub dalam Riyadh al-Shalihin ada tiga:

  1. Apabila berbicara, ia berdusta, 

  2. Apabila berjanji ia mengingkari,

  3. Apabila diberi amanah, ia berkhianat.

Contoh: orang yang suka berbohong, berperilaku baik didepan orang lain tetapi berperilaku buruk di belakangnya. Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ ﷺ قَالَ : «آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ .. كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ .. أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ .. خَانَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. زَادَ فِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : «وَإِنْ صَامَ وَصَلَّىٰ وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ». (رياض الصالحين: ص ٢٧٣)

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Tanda orang munafik itu ada tiga: Apabila berbicara, ia berdusta, Apabila berjanji, ia mengingkari, Dan apabila diberi amanah, ia berkhianat.” (Hadits diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim ditambahkan: “Meskipun ia berpuasa, shalat, dan mengaku dirinya seorang Muslim.” (Riyadh al-Shalihin: 273)

Dalam pendapat yang lain Al-Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah menjelaskan hakikat kemunafikan sebagai ketidaksesuaian antara hati, ucapan, dan perbuatan seseorang. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa di antara tanda-tanda kemunafikan adalah adanya perbedaan antara apa yang ada di dalam hati dengan apa yang diucapkan oleh lisan. Artinya, seseorang bisa saja mengatakan sesuatu dengan mulutnya, seperti pengakuan iman atau kebaikan, namun di dalam hatinya ia tidak meyakini hal itu.

Selain itu, disebutkan pula bahwa kemunafikan ditandai oleh perbedaan antara hal yang tersembunyi dengan yang tampak. Maksudnya, apa yang ditampilkan di hadapan manusia tidak mencerminkan apa yang sebenarnya ia sembunyikan. Ia tampak saleh dan beriman di luar, namun di dalam dirinya terdapat niat buruk, kedustaan, atau kekufuran.

Kalimat terakhir, “berbedanya antara yang masuk dan yang keluar,” merupakan bentuk perumpamaan yang menggambarkan ketidakkonsistenan total dalam diri orang munafik. Apa yang masuk ke dalam hati (yakni keyakinan atau niat) tidak sama dengan apa yang keluar melalui ucapan dan tindakan. 

مِنَ النِّفَاقِ اخْتِلَافُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلَافُ السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ ، وَاخْتِلَافُ الدُّخُوْلِ وَالْخُرُوْجِ. (جامع العلوم والحكم: ج ٣، ص ۱۲٥٨)

“Diantara (tanda) kemunafikan adalah berbedanya antara (sesuatu yang ada didalam) hati dan (sesuatu yang diucapkan oleh) lisan, berbedanya antara yang tersembunyi dan yang tampak, dan berbedanya antara yang masuk dan yang keluar”(Jami' al-Ulum wa al-Hikam, 3: 1258)

Al-Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah juga menyebutkan bahwa orang munafik adalah orang yang merasa aman dari kemunafikan seperti ungkapan beliau yang berbunyi:

مَا مَضَى مُؤْمِنٌ قَطُّ وَلَا بَقِيَ؛ إِلَّا وَهُوَ مِنَ النِّفَاقِ مُشْفِقٌ، وَمَا مَضَى مُنَافِقٌ قَطُّ وَلَا بَقِيَ؛ إِلَّا وَهُوَ مِنَ النِّفَاقِ آمِنٌ؛ وَكَانَ يَقُوْلُ: مَنْ لَمْ يَخَفِ النِّفَاقَ فَهُوَ مُنَافِقٌ. (جامع العلوم والحكم: ج ٣، ص ۱۲٥٩)

“Tidaklah pernah berlalu seorang mukmin pun, dan tidak pula yang masih tersisa (masih ada), melainkan dia (akan) merasa khawatir terhadap kemunafikan. Dan tidaklah pernah berlalu seorang munafik pun, dan tidak pula yang masih tersisa (masih ada), melainkan dia (akan) merasa aman dari kemunafikan. (Hasan al-Bashri) mengatakan: Barang siapa yang tidak merasa khawatir terhadap kemunafikan, maka dialah orang munafik (yang sesungguhnya)” (Jami' al-Ulum wa al-Hikam, 3: 1259).

Karena itu, Imam al-Ghazali rahimahullah menjelaskan dalam kitab ihya’ melalui dialog antara seorang laki-laki dan sahabat Nabi SAW. yaitu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, yang dikenal sebagai penjaga rahasia Rasulullah tentang nama-nama orang munafik.

Dalam kisah tersebut, seorang laki-laki datang kepada Hudzaifah dengan rasa takut dan kekhawatiran bahwa dirinya termasuk golongan orang munafik. Kekhawatiran ini menunjukkan kepekaan hati dan ketulusan iman orang tersebut.

Hudzaifah kemudian menenangkan dan menjawab:

“Seandainya kamu benar-benar termasuk orang munafik, tentu kamu tidak akan pernah merasa khawatir terhadap kemunafikan.”

Artinya, rasa takut terhadap kemunafikan justru merupakan tanda keimanan, karena orang beriman selalu waspada terhadap kelemahan diri dan takut berbuat sesuatu yang dapat merusak keikhlasannya.

Hudzaifah menegaskan lebih lanjut bahwa orang munafik sejati adalah mereka yang merasa aman, tenang, dan tidak pernah khawatir tentang kemunafikan. Hal ini karena mereka tidak peduli terhadap kondisi hati mereka dan tidak merasa perlu memperbaiki diri.

Dengan demikian, pernyataan ini mengandung pelajaran penting bahwa:

  1. Kekhawatiran terhadap kemunafikan adalah tanda keimanan dan kejujuran hati.

  2. Rasa aman dari kemunafikan justru tanda lemahnya iman dan potensi nifaq dalam diri: 

وَقَالَ رَجُلٌ لِحُذَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: إِنِّيْ أَخَافُ أَنْ أَكُوْنَ مُنَافِقًا، فَقَالَ: لَوْ كُنْتَ مُنَافِقًا مَا خِفْتَ النِّفَاقَ، إِنَّ الْمُنَافِقَ قَدْ أَمِنَ مِنَ النِّفَاقِ.(إحياء علوم الدين: ج ١، ص ١٤٥)

“Seorang laki-laki pernah berkata kepada Hudzaifah radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya aku merasa khawatir menjadi orang yang munafik. Lalu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu berkata kepadanya: Seandainya kamu (termasuk) orang yang munafik, niscaya kamu tidak akan pernah merasa khawatir (tertimpa) kemunafikan. Sesungguhnya orang munafik (yang hakiki) itu adalah orang yang merasa aman (tidak merasa khawatir) dari kemunafikan(Ihya’ Ulum al-Din, 1: 145)

Definisi Mujahir

Berkebalikan dari sifat munafik, ada golongan lain yang terang-terangan dalam berbuat buruk, golongan tersebut dikenal sebagai kaum mujahir. Berikut beberapa penjelasan tentang mujahirin

وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ السُّوْءَ سِرًّا ثُمَّ يُخْبِرُ بِهِ (إحياء علوم الدين: ج ٢، ص ٦٦١-٦٦٢)

“Dan termasuk dalam perbuatan terang-terangan itu ialah seseorang yang melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi, kemudian menceritakannya (menyebarkannya) kepada orang lain.” (Ihya’ Ulum al-Din, 2: 661-662) 

Pendapat lain menjelaskan bahwa mujahirin adalah golongan yang dengan sengaja menampakkan dosa dan merasa bangga akan dosa tersebut

وَالْمُجَاهِرُ فِيْ هَذَا الْحَدِيْثِ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ جَاهَرَ بِكَذَا بِمَعْنَى جَهَرَ بِهِ، وَالنُّكْتَةُ فِيْ التَّعْبِيْرِ بِفَاعَلَ إِرَادَةُ الْمُبَالَغَةِ، وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى ظَاهِرِ الْمُفَاعَلَةِ وَالْمُرَادُ الَّذِيْنَ يُجَاهِرُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِالتَّحَدُّثِ بِالْمَعَاصِيْ، وَبَقِيَّةُ الْحَدِيْثِ تُؤَكِّدُ الِاحْتِمَالَ الْأَوَّلَ. (فتح الباري: ج ١٠، ص ٥٠۲)

“Kata “al-mujahir” (orang yang menampakkan dosa) dalam hadis ini mungkin berasal dari kata “jahara bikadha” yang berarti menampakkan atau mengeraskan (sesuatu). Rahasia (hikmah) penggunaan bentuk “fa‘il” (pelaku) di sini adalah untuk menunjukkan makna penekanan (mubalaghah), yaitu seseorang yang sungguh-sungguh menampakkan perbuatannya. Namun, juga mungkin kata ini digunakan dalam makna asal bentuk “mufa‘alah” (timbal balik), yakni orang-orang yang saling menampakkan dosa dan saling berbicara tentang kemaksiatan di antara mereka. Akan tetapi, lanjutan hadits tersebut menguatkan makna pertama, yaitu bahwa yang dimaksud adalah orang yang secara berlebihan menampakkan dosanya.” (Fath al-Bari bi Syarhi Shahih Bukhari, 10: 502)

Hukum Perilaku Munafik

Setelah mengetahui definisi dari sikap munafik dan mujahir, kami akan menuturkan hukum perilaku munafik dan mujahir. Perilaku munafik adalah perilaku yang dilarang oleh Allah dan termasuk dalam seburuk-buruknya manusia. Imam al-Ghazali menggambarkan hati manusia sebagai tempat bertemunya dua kekuatan: iman dan nifaq (kemunafikan). Setiap dosa yang dilakukan meninggalkan noda hitam di hati. Jika seseorang segera bertaubat, noda itu akan hilang dan hati menjadi bersih kembali. Namun, jika ia terus berbuat dosa, noda-noda itu akan menumpuk hingga menutupi seluruh hati, dan inilah yang disebut (الرَّانُ) al-Ran”, yaitu hati yang tertutup dari cahaya kebenaran. Keadaan hati seseorang tergantung pada apa yang lebih dominan di dalamnya. Jika iman dan amal baik yang menguasai, hati menjadi bercahaya. Jika dosa dan kemunafikan yang mendominasi, hati menjadi gelap dan tertutup. perilaku munafik adalah perilaku yang buruk dan termasuk kedalam sifat yang terburuk. imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din:

وَأَقَلُّ مَا يَلْزَمُ فِيْهِ النِّفَاقُ؛ فَإِنَّكَ إِنْ خَالَطْتَ مُتَعَادِيَيْنِ وَلَمْ تَلْقَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِوَجْهٍ يُوَافِقُهُ صِرْتَ بَغِيْضًا إِلَيْهِمَا جَمِيْعًا، وَإِنْ جَامَلْتَهُمَا كُنْتَ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ. (إحياء علوم الدين: ج ٢، ص ٦٩٥)

“Sekurang-kurangnya hal yang menimbulkan sifat munafik adalah apabila engkau bergaul dengan dua orang yang saling bermusuhan. Jika engkau tidak menampakkan sikap yang sesuai dengan masing-masing dari mereka, maka engkau akan menjadi orang yang dibenci oleh keduanya. Namun jika engkau berusaha menyenangkan keduanya (dengan berpura-pura sejalan dengan masing-masing), maka engkau termasuk di antara seburuk-buruk manusia.(Ihya’ Ulum al-Din, 2: 695) 

قَالَ مَيْمُوْنُ بْنُ مِهْرَانَ : إِذَا أَذْنَبَ الْعَبْدُ ذَنْبًا نُكِتَ فِيْ قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَتَابَ صُقِلَ، وَإِنْ عَادَ زِيْدَ فِيْهَا حَتَّى يَعْلُوَ قَلْبَهُ فَهُوَ الرَّانُ، وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ «قَلْبُ الْمُؤْمِنِ أَجْرَدُ فِيْهِ سِرَاجٌ يَزْهَرُ، وَقَلْبُ الْكَافِرِ أَسْوَدُ مَنْكُوْسٌ»…

«…فَمَثَلُ الْإِيْمَانِ فِيْهِ كَمَثَلِ الْبَقْلَةِ يُمِدُّهَا الْمَاءُ الطَّيِّبُ، وَمَثَلُ النِّفَاقِ فِيْهِ كَمَثَلِ الْقُرْحَةِ يُمِدُّهَا الْقَيْحُ وَالصَّدِيْدُ، فَأَيُّ الْمَادَّتَيْنِ غَلَبَتْ عَلَيْهِ حُكِمَ لَهُ بِهَا؟»، وَفِيْ رِوَايَةٍ: «ذَهَبَتْ بِهِ».(إحياء علوم الدين :ج ٣، ص ٨٨٧)

“Maimun bin Mihran berkata: "Apabila seorang hamba melakukan suatu dosa, maka akan dititikkan pada hatinya sebuah titik hitam. Jika ia berhenti (dari dosa itu) dan bertobat, hatinya akan dipoles kembali (menjadi bersih). Namun jika ia mengulanginya, titik itu akan ditambah hingga menutupi seluruh hatinya. Itulah yang disebut ar-ran (penutup hati). Dan Nabi SAW. telah bersabda: 'Hati orang mukmin itu bersih mengkilap; di dalamnya ada pelita yang bercahaya. Sedangkan hati orang kafir itu hitam dan terbalik.'... 

…'Perumpamaan iman dalam hati itu seperti tumbuhan kecil yang disirami air yang baik. Sedangkan perumpamaan kemunafikan dalam hati seperti bisul yang disirami nanah dan darah kotor. Maka, bahan mana yang paling dominan pada hati, ia akan dihukumi sesuai dengan itu.'" Dan dalam satu riwayat disebutkan: "Bahan itu akan menyeretnya (menguasai dirinya)."(Ihya’ Ulum al-Din, 3: 887)

Hukum Perilaku Mujahir

Perilaku mujahir sangat dilarang oleh agama, bahkan Nabi mengatakan bahwa orang orang yang berperilaku mujahir dosanya tidak diampuni oleh Allah. Hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini mengandung pesan yang sangat mendalam tentang pentingnya menjaga rahasia diri, terutama terkait dengan dosa yang pernah dilakukan. Rasulullah SAW. menegaskan bahwa seluruh umat beliau berhak mendapatkan ampunan dari Allah, kecuali mereka yang terang-terangan berbuat dosa. Salah satu bentuk keterang-terangan yang dimaksud adalah seseorang yang berbuat dosa di malam hari, lalu Allah menutupi aibnya, tetapi keesokan harinya ia justru menceritakan perbuatannya kepada orang lain dengan bangga. Tindakan seperti ini berarti ia telah membuka sendiri tirai penutup yang telah Allah anugerahkan kepadanya. karena rasa malu (haya’) merupakan sifat mulia yang menjadi tolak ukur kehormatan dan keluhuran akhlak seorang mukmin. Rasa malu yang tumbuh karena keimanan akan menghalangi seseorang dari perbuatan keji dan maksiat. Apabila seseorang terlanjur melakukan kesalahan, rasa malu yang benar seharusnya membuatnya menyesal dan berupaya menutupinya, bukan justru membanggakan atau menceritakannya kepada orang lain. Dengan demikian, rasa malu menjadi benteng moral yang menjaga kehormatan pribadi sekaligus menunjukkan ketaatan kepada Allah.

Orang yang terang-terangan berbuat dosa berarti telah menyepelekan nilai-nilai agama. Ia tidak hanya meremehkan pandangan manusia dan para orang saleh, tetapi juga menunjukkan sikap sombong terhadap Tuhannya. Ketika seseorang menceritakan dosanya tanpa penyesalan, ia seolah-olah menantang Allah secara terbuka, memperlihatkan bahwa ia tidak takut terhadap hukuman dan tidak menghormati aturan-aturan yang telah Allah tetapkan. Perbuatan ini bukan hanya menunjukkan lemahnya iman, tetapi juga menggambarkan hilangnya rasa takut dan malu kepada Sang Pencipta.

Setiap muslim menjaga aibnya sendiri dan tidak menyebarkannya kepada orang lain. Allah Maha Pengampun dan Maha Penutup aib, sehingga seorang hamba hendaknya bersyukur ketika Allah masih menutupi kesalahannya. Menjaga rahasia diri dan bertaubat dengan sungguh-sungguh merupakan bentuk penghormatan kepada karunia Allah dan wujud rasa malu yang mulia dalam pandangan syariat. Dengan demikian, setiap mukmin diingatkan untuk tidak menjadi bagian dari golongan al-mujahirin, yaitu mereka yang sengaja menampakkan dosa, karena hal itu dapat menghalangi datangnya ampunan dan rahmat dari Allah SWT. Hal ini berdasarkan apa yang disebutkan oleh Musa Shahin Lashin dalam kitab Fath al-Mun’im Syarah Shahih Muslim:

بَابُ النَّهْيِ عَنْ هَتْكِ الْإِنْسَانِ سِتْرَ نَفْسِهِ. عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «كُلُّ أُمَّتِيْ مُعَافَاةٌ إِلَّا الْمُجَاهِرِيْنَ. وَإِنَّ مِنَ الْإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُوْلَ: يَا فُلَانُ! قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا. وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ. فَيَبِيْتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ». قَالَ زُهَيْرٌ: «وَإِنَّ مِنَ الْهِجَارِ». الْمَعْنَى الْعَامُّ. إِنَّ الْحَيَاءَ فِيْ الْإِنْسَانِ مِيْزَانُ رُقِيِّهِ الْإِنْسَانِيِّ، وَهُوَ الْخَاجِرُ لِلْمُؤْمِنِ عَنْ فِعْلِ الْقَبِيحِ، وَإِذَا وَقَعَ مِنْهُ الْقَبِيْحُ كَانَ الْحَيَاءُ الشَّرْعِيُّ مَانِعًا مِنَ الْجَهْرِ وَالتَّبَجُّحِ بِارْتِكَابِهِ، وَمَنْ يُجَاهِرْ بِارْتِكَابِ الْقَبِيْحِ، سَوَاءٌ بِفِعْلِهِ أَمَامَ آخَرِيْنَ، وَعَدَمِ اكْتِرَاثِهِ بِمَنْ يَرَاهُ، أَوْ بِالْإِخْبَارِ عَنْ فِعْلِهِ بَعْدَ أَنْ سَتَرَهُ اللهُ هُوَ مُسْتَهْتِرٌ بِالنَّاسِ، وَبِصَالِحِيْهِمْ، وَبِحُكَّامِهِمْ وَبِأَوْلِيَاءِ أُمُوْرِهِمْ، ثُمَّ هُوَ فَوْقَ ذَلِكَ مُسْتَهْتِرٌ بِالدِّيْنِ، مُسْتَهْتِرٌ بِخَالِقِهِ الْقَادِرِ عَلَى إِخْرَاسِهِ وَشَلِّ حَرَكَتِهِ، مُجَابِهٌ لَهُ جَلَّ شَأْنُهُ بِالْمُجَاهَرَةِ، وَكَأَنَّهُ لَا يَهْتَمُّ بِمَنْ عَصَاهُ، وَلَا يَخَافُ مِنْهُ فِيْ الدُّنْيَا وَلَا فِيْ الْآخِرَةِ. مِنْ هُنَا كَانَ كُلُّ النَّاسِ قَابِلِيْنَ لِلْعَفْوِ وَالْعَافِيَةِ، وَلِلرَّحْمَةِ وَالسَّلَامِ إِلَّا الْمُجَاهِرِيْنَ.(فتح المنعم شرح صحيح مسلم: ج ١٠، ص ٥٩٩) 

“(Bab ke-800) Larangan seseorang menyingkap aib dirinya sendiri Hadits ke-6509 Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa (al-mujahirin). Dan termasuk bentuk keterang-terangan itu adalah seseorang melakukan perbuatan dosa di malam hari, lalu Allah menutupi dosanya, namun ketika pagi tiba ia berkata: Wahai fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu. ’Maka sungguh, ia telah bermalam dalam keadaan diliputi oleh perlindungan Allah, tetapi ketika pagi ia membuka sendiri tirai yang Allah tutupkan atasnya. (Zuhair menambahkan dalam riwayatnya: “Dan termasuk bentuk keterang-terangan adalah perbuatan yang melampaui batas (al-hijar).”) Makna Umum: Rasa malu (haya’) pada diri manusia adalah tolok ukur kemuliaan dan keluhuran akhlaknya. Rasa malu inilah yang menjadi penghalang bagi seorang mukmin dari perbuatan keji dan dosa. Apabila seseorang terlanjur melakukan perbuatan dosa, maka rasa malu yang sesuai syariat seharusnya mencegahnya dari menceritakan atau membanggakan perbuatannya itu.  Orang yang terang-terangan berbuat dosa, baik dengan melakukannya di depan orang lain tanpa peduli siapa yang melihat, maupun dengan menceritakan dosanya setelah Allah menutupinya, berarti ia meremehkan manusia, mengabaikan orang-orang saleh dan para pemimpin, dan yang lebih berat lagi, ia meremehkan agama serta menghinakan Tuhannya yang mampu membungkam lisannya dan melumpuhkan tubuhnya. Dengan terang-terangan itu, ia menantang Allah secara terbuka, seolah-olah tidak peduli kepada siapa yang ia durhakai, dan tidak takut terhadap akibatnya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, semua manusia berhak mendapatkan ampunan, keselamatan, dan rahmat Allah, kecuali orang-orang yang terang-terangan dalam maksiat.” (Fath al-Mun’im Syarah Shahih Muslim, 10: 599).

Antara Mujahir dan Munafik dalam Berdakwah atau Menasihati. 

Dalam pembahasan ini, kita akan melihat dua sikap buruk: Mujahir (orang yang pamer dosa) dan Munafik (orang yang pura-pura baik). Dua sifat ini sering menimbulkan pertanyaan: Apakah orang yang punya banyak kekurangan (dosa) tetapi dia menasehati orang lain tentang kebaikan, bisa disebut munafik? Untuk menjawabnya, kita harus tahu dulu apa batasan sebenarnya antara sifat munafik dan kewajiban berdakwah.

Status Pendakwah yang Belum Sempurna.

Pertanyaan: apakah benar seseorang yang mengingatkan orang lain tentang kebaikan, sementara dirinya belum sempurna, dapat disebut munafik?

Jawaban: Tidak.  teguran Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah ayat 44). Ayat ini adalah teguran keras bagi mereka yang memerintahkan kebaikan tetapi melupakan dirinya sendiri (sama sekali tidak mengamalkan), bukan larangan berdakwah.

أَتَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُوْنَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

"Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu berpikir?" (QS. Al-Baqarah [2]: 44)

Ayat ini bukan berarti larangan berdakwah sebelum sempurna, tetapi teguran agar kita memperbaiki diri sambil tetap menyeru kepada kebaikan. Ayat ini menunjukkan tercelanya orang yang menyuruh kepada kebaikan dan melupakan dirinya, tetapi tidak menunjukkan larangan berdakwah sebelum menjadi sempurna. Hendaknya ia tetap memerintahkan kebaikan sambil memperbaiki dirinya. Amar Makruf Nahi Mungkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran) tidak menuntut seseorang harus sempurna tanpa dosa terlebih dahulu. Jika seseorang menunggu dirinya benar-benar suci dari kesalahan, maka tidak akan ada yang  berani menasehati orang lain, karena semua manusia pasti memiliki kekurangan. Namun, orang yang menasehati harus tetap berusaha menjauhi dosa besar dan melaksanakan kewajiban sebelum menasehati orang lain. Adapun jika ia masih memiliki dosa kecil atau meninggalkan amalan sunnah, hal itu tidak menghalanginya untuk tetap menyeru kepada kebaikan. 

Para ulama sepakat bahwa tidak boleh seseorang meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar hanya karena dirinya belum melaksanakannya secara sempurna. Karena jika semua menunggu sempurna, maka tidak akan ada yang berdakwah.

Munafik adalah orang yang berpura-pura beriman padahal hatinya kafir, atau berbohong dalam niat dan ucapan. Sedangkan orang yang beriman, namun masih lalai atau belum mampu sepenuhnya mengamalkan apa yang ia serukan bukanlah munafik, melainkan orang yang berjuang memperbaiki diri. seperti yang dijelaskan oleh imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din:

وَإِنَّمَا الْحَقُّ أَنَّ لِلْفَاسِقِ أَنْ يَحْتَسِبَ وَبُرْهَانُهُ هُوَ أَنْ نَقُولَ: هَلْ يُشْتَرَطُ فِيْ الِاحْتِسَابِ أَنْ يَكُوْنَ مُتَعَاطِيْهِ مَعْصُوْمًا عَنِ الْمَعَاصِيْ كُلِّهَا؟ فَإِنْ شُرِطَ ذَلِكَ فَهُوَ خَرْقٌ لِلْإِجْمَاعِ، ثُمَّ حَسْمٌ لِبَابِ الِاحْتِسَابِ، إِذْ لَا عِصْمَةَ لِلصَّحَابَةِ فَضْلًا عَمَّنْ دُوْنَهُمْ، وَالْأَنْبِيَاءُ عَلَيْهِمُ السَّلَامُ قَدِ اخْتُلِفَ فِيْ عِصْمَتِهِمْ عَنِ الْخَطَايَا. وَالْقُرْآنُ الْعَزِيْزُ دَالٌّ عَلَى نِسْبَةِ آدَمَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ، وَكَذَا جَمَاعَةٌ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ. وَلِهَذَا قَالَ سَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ: إِنْ لَمْ يَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ إِلَّا مَنْ لَا يَكُوْنُ فِيْهِ شَيْءٌ؛ لَمْ يَأْمُرْ أَحَدٌ بِشَيْءٍ. فَأَعْجَبَ مَالِكًا ذَلِكَ مِنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ. (إحياء علوم الدين:ج ٢، ص ٧٨٩)

“Sesungguhnya yang benar adalah bahwa orang fasik (pelaku maksiat) tetap boleh melakukan amar makruf nahi mungkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dalilnya adalah kita bertanya: Apakah dalam amar makruf nahi mungkar disyaratkan bahwa pelakunya harus ma’shum (terjaga dari seluruh dosa)? Jika itu disyaratkan, maka berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ijma (kesepakatan ulama), dan tertutuplah pintu amar makruf nahi mungkar sama sekali, karena tidak ada seorangpun yang ma’shum selain para Nabi. Bahkan terhadap para nabi alaihim al-salam sendiri terdapat perbedaan pendapat tentang apakah mereka benar-benar terjaga dari segala kesalahan. Al-Qur’an yang mulia sendiri menunjukkan bahwa Nabi Adam alaihissalam pernah melakukan kesalahan (dosa), dan demikian pula sebagian nabi yang lain. Oleh sebab itu, Said bin Jubair berkata: “Jika orang yang memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran haruslah seseorang yang tidak memiliki dosa sedikitpun, maka tak akan ada seorang pun yang memerintahkan sesuatu.” Ucapan Said bin Jubair itu disukai oleh Imam Malik, karena menunjukkan kebijaksanaan dan kebenaran maknanya.” (Ihya’ Ulum al-Din, 2: 789)

Kesimpulan Hukum: Para ulama sepakat bahwa tidak boleh meninggalkan amar makruf nahi mungkar hanya karena diri belum sempurna. Orang yang beriman namun lalai dan terus berusaha memperbaiki diri, bukanlah munafik (yang hakikatnya kafir di hati).

Hukum Ijhar dalam Berdakwah

Pertanyaan: Bagaimana hukum menceritakan dosa masa lalu dengan maksud untuk memotivasi orang lain dalam berdakwah?

Jawaban: tidak boleh. Karena termasuk dalam perbuatan ijhar. sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyyah:

يُكْرَهُ لِمَنْ ابْتُلِيَ بِمَعْصِيَةٍ أَوْ نَحْوِهَا أَنْ يُخْبِرَ غَيْرَهُ بِهَا إِلَّا نَحْوَ شَيْخِهِ مِمَّنْ يَرْجُوْ بِإِخْبَارِهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَخْرَجًا مِنْهَا، أَوْ مِنْ مِثْلِهَا، أَوْ سَبَبِهَا، أَوْ يَدْعُوَ لَهُ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، فَلَا بَأْسَ بِهِ بَلْ هُوَ حَسَنٌ، وَإِنَّمَا يُكْرَهُ إِذَا انْتَفَتْ هَذِهِ الْمَصْلَحَةُ. (الفتاوى الحديثية، ص: ٣٠١)

Dimakruhkan (dibenci) bagi seseorang yang terkena suatu maksiat atau semisalnya untuk menceritakannya kepada orang lain, kecuali kepada gurunya (pembimbing ruhani) atau orang yang ia harapkan, dengan menceritakan itu, dapat menunjukkan jalan keluar darinya, atau dari maksiat yang semisalnya, atau dari sebab-sebabnya, atau agar gurunya dapat mendoakannya, atau maslahat sejenis itu. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa bahkan hukumnya baik. Adapun kemakruhan berlaku apabila maslahat-maslahat itu tidak ada.”(al-Fatawa al-Haditsiyyah: 301)

Sebagian pendakwah atau individu terkadang berpendapat bahwa menceritakan dosa-dosa masa lalu mereka dapat menjadi motivasi bagi orang lain agar tidak jatuh pada kesalahan yang sama. Namun, para ulama menekankan bahwa manfaat semacam ini sebenarnya sangat terbatas. Islam tetap mengajarkan agar seseorang menjaga dan menutup aib dirinya sendiri, kecuali dalam kondisi khusus yang benar-benar ada maslahat syar‘i, seperti saat seseorang berkonsultasi kepada guru ruhani atau orang berilmu yang mampu memberi bimbingan dan jalan keluar. Di luar keadaan sempit tersebut, membuka dosa justru dapat menimbulkan banyak dampak buruk. Selain dapat membuat seseorang meremehkan dosanya sendiri, tindakan itu juga berpotensi mendorong orang lain untuk meniru perbuatan yang diceritakan, serta secara tidak sadar membuka pintu penyakit hati seperti sifat riya’, merasa bangga dengan dosa masa lalu, atau bentuk kemunafikan batin lainnya. Oleh karena itu, berhati-hati dalam menjaga kehormatan diri dan tidak menampakkan maksiat menjadi prinsip penting dalam menjaga kemurnian dakwah.

Contoh kasus: seorang guru berkata: “Saya dulu pernah melakukan berbagai maksiat, mabuk-mabukan, mencuri, dan berzina, kemudian saya bertaubat dan memperbaiki diri hingga akhirnya menjadi guru seperti sekarang”. Jika perkataannya didengar oleh murid, tentu bisa menimbulkan kemungkinan munculnya pemikiran bahwa mabuk-mabukan dan kemaksiatan lainnya adalah hal biasa di benak muridnya. Karena gurunya pernah melakukannya. ketika muridnya jatuh melakukan dosa, mereka memiliki alasan: “Tidak apa-apa berbuat dosa seperti itu, dulu guruku juga melakukannya. Dia sendiri pernah bilang begitu.” Padahal, mungkin tindakan guru menceritakan dosanya karena landasan kejujuran. Tetapi, apa artinya kejujuran jika pada akhirnya justru mencetak pelaku-pelaku baru dalam kemaksiatan? tidak ada.

Karena itu, tindakan membuka dosa di hadapan publik meskipun diniatkan sebagai kejujuran harus dipertimbangkan secara matang agar tidak berubah menjadi fitnah bagi orang lain. Seorang guru seharusnya menyampaikan nasihat tanpa perlu menelanjangi aib pribadi, sebab tugas pendidik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk mindset yang sehat dan menjaga psikologi murid agar tidak menjadikan maksiat sebagai sesuatu yang lumrah. Di sinilah pentingnya memahami adab dalam berdakwah: bahwa kebaikan dapat disampaikan tanpa harus merusak wibawa diri maupun membuka jalan bagi orang lain untuk meremehkan dosa. Pada akhirnya, yang lebih utama adalah menunjukkan perubahan melalui perbuatan, bukan melalui pengakuan masa lalu yang berpotensi membawa mudharat lebih besar daripada manfaat. sebagaimana disebutkan oleh imam al-Ghazali dalam kitabnya:

وَمِنْهَا أَنْ يَكُوْنَ الْمُذْنِبُ عَالِمًا يُقْتَدَى بِهِ فَإِذَا فَعَلَهُ بِحَيْثُ يُرَى ذَلِكَ مِنْهُ كَبُرَ ذَنْبُهُ. (إحياء علوم الدين: ج ٤، ص: ١٣٦٩)

“Dan di antara (penyebab besarnya dosa) adalah apabila pelaku dosa itu seorang alim yang dijadikan panutan. Maka ketika ia melakukan dosa tersebut di hadapan orang lain sehingga terlihat oleh mereka, dosanya menjadi semakin besar.”(Ihya’ Ulum al-Din, 4: 1369)

وَفِيْ الْخَبَرِ مَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يُنْقِصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. (إحياء علوم الدين: ج ٤، ص: ١٣٦٩)

“Dan dalam hadis disebutkan: Barang siapa yang membuat suatu kebiasaan (perbuatan) yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”(Ihya’ Ulum al-Din, 4: 1369).

Menjauhi Mujahir dan Munafik dalam Diri

Pertanyaan: bagaimana cara agar kita tidak tergolong sebagai mujahirin yang menampakkan dosa, namun juga tidak termasuk orang munafik yang hanya berpura-pura dalam kebaikan?

Jawaban: kuncinya adalah jujur di hadapan Allah dengan taubat dan menjaga adab di hadapan manusia dengan menutupi aib. dengan cara: 

  1. Menghindari sifat ijhar (menampakkan dosa)

Wajib menutupi dosa, seorang muslim wajib menyembunyikan dosanya dan segera bertaubat kepada Allah, bukan menceritakan atau membanggakannya kepada manusia. Seorang muslim tidak boleh menjadi mujahir (orang yang menampakkan dosa), melainkan harus menyembunyikan aibnya, dan segera memperbaikinya dengan taubat, bukan memamerkannya, sebab menampakkan dosa justru mewajibkan penegakan hukum terhadap dirinya. seperti yang dijelaskan oleh Muhammad bin Ismail al-Amir al- Shan'ani dalam kitab Subul al-Salam:


وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ ﷺ: «اجْتَنِبُوْا هَذِهِ الْقَاذُوْرَاتِ الَّتِيْ نَهَى اللهُ تَعَالَى عَنْهَا، فَمَنْ أَلَمَّ بِهَا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ تَعَالَى، وَلْيَتُبْ إِلَى اللهِ تَعَالَى، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللهِ تَعَالَى» رَوَاهُ الْحَاكِمُ، وَهُوَ فِيْ الْمُوَطَّإِ مِنْ مُرَاسِيلِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ. (سبل السلام الموصلة إلى بلوغ المرام: ج ۷، ص ١٢٦)

“Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: "Jauhilah perbuatan-perbuatan keji (dosa besar) yang dilarang oleh Allah. Barangsiapa pernah terjerumus ke dalamnya, maka hendaklah ia menutupi dirinya dengan tutupan Allah dan bertaubat kepada-Nya. Karena barangsiapa menampakkan kepada kami dosanya secara terang-terangan, maka kami akan menegakkan atasnya hukum Allah." (Hadis diriwayatkan oleh al-Hakim, dan juga terdapat dalam al-Muwatta’ secara mursal dari Zaid bin Aslam).” (Subul al-Salam, 7: 126)

وَفِيْ الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى مَنْ أَلَمَّ بِمَعْصِيَةٍ أَنْ يَسْتَتِرَ، وَلَا يَفْضَحُ نَفْسَهُ بِالْإِقْرَارِ وَيُبَادِرُ إِلَى التَّوْبَةِ، فَإِنْ أَبْدَى صَفْحَتَهُ لِلْإِمَامِ - وَالْمُرَادُ بِهَا هُنَا حَقِيقَةُ أَمْرِهِ - وَجَبَ عَلَى الْإِمَامِ إِقَامَةُ الْحَدِّ. (سبل السلام الموصلة إلى بلوغ المرام: ج ۷، ص ١٢٧)

“Kandungan hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan maksiat wajib menutupi aibnya, tidak menampakkannya kepada orang lain, dan segera bertaubat kepada Allah. Namun, jika ia menampakkan dosanya kepada penguasa (imam) yang dimaksud di sini adalah membuka keadaan dirinya secara terang-terangan maka penguasa wajib menegakkan hukuman (hadd) atasnya sesuai hukum Allah.” (Subul al-Salam, 7: 127)

  1. Menghindari sifat munafik (pura-pura suci)

Allah tidak menuntut kita menjadi tanpa dosa, tetapi meminta kita untuk tidak merasa bangga dengan dosa dan terus bertaubat. Manusia tidak akan luput dari kesalahan, namun yang membedakan antara orang saleh dan pendosa adalah sikap setelah berbuat dosa. Orang saleh segera menyadari, menyesal, dan bertaubat. Dengan demikian, kemuliaan seorang mukmin bukan pada tidak pernah salah, tetapi pada kesungguhannya untuk terus memperbaiki diri dan kembali kepada Allah. seperti yang dijelaskan oleh Muhammad bin Ismail al-Amir al- Shan'ani dalam kitab Subul al-Salam:

(وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: كُلُّ بَنِيْ آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ). [خَطَّاؤُوْنَ: كَثِيرُوْ الْخَطَإِ، إِذْ هُوَ صِيْغَةُ مُبَالَغَةٍ]. وَالْحَدِيْثُ دَالٌّ عَلَى أَنَّهُ لَا يَخْلُوْ مِنَ الْخَطِيْئَةِ إِنْسَانٌ لِمَا جُبِلَ عَلَيْهِ هَذَا النَّوْعُ مِنَ الضَّعْفِ، وَعَدَمِ الِانْقِيَادِ لِمَوْلَاهُ فِيْ فِعْلِ مَا إِلَيْهِ دَعَاهُ وَتَرْكِ مَا عَنْهُ [نَهَاهُ]. وَلَكِنَّهُ تَعَالَى بِلُطْفِهِ فَتَحَ بَابَ التَّوْبَةِ لِعِبَادِهِ، وَأَخْبَرَ أَنَّ خَيْرَ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ الْكَثِيرُوْنَ لِلتَّوْبَةِ عَلَى قَدْرِ كَثْرَةِ الْخَطَإِ. وَفِيْ الْأَحَادِيْثِ أَدِلَّةٌ عَلَى أَنَّ الْعَبْدَ إِذَا عَصَى وَتَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، [وَلَا] يَزَالُ كَذَلِكَ، وَلَنْ يَهْلِكَ عَلَى اللهِ إِلَّا هَالِكٌ. وَقَدْ خُصَّ مِنْ هَذَا الْعُمُومِ يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا، فَإِنَّهُ وُرِدَ أَنَّهُ مَا هَمَّ بِخَطِيْئَةٍ. وَرُوِيَ أَنَّهُ لَقِيَهُ إِبْلِيسُ وَمَعَهُ مَعَالِيْقُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ، فَسَأَلَهُ عَنْهَا فَقَالَ: هِيَ الشَّهَوَاتُ الَّتِي أُصِيبُ بِهَا [بَنِي] آدَمَ. فَقَالَ: هَلْ لِيْ فِيْهَا شَيْءٌ؟ قَالَ: رُبَّمَا شَبِعْتَ فَشَغَلْنَاكَ عَنِ الصَّلَاةِ وَالذِّكْرِ. قَالَ: هَلْ غَيْرُ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: لِلّٰهِ عَلَيَّ أَنْ لَا أَمْلَأَ بَطْنِيْ مِنْ طَعَامٍ أَبَدًا. فَقَالَ إِبْلِيْسُ: [لِلّٰهِ] عَلَيَّ أَنْ لَا أَنْصَحَ مُسْلِمًا أَبَدًا. (سبل السلام الموصلة إلى بلوغ المرام: ج ٨، ص ٢٠٥-٢٠٦)

"Dari Anas ra. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: 'Setiap anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang segera bertaubat.' Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan sanadnya kuat." [Khatta'un (orang yang banyak salah) adalah bentuk kata yang menunjukkan bahwa kesalahan yang dilakukan sangat banyak.] Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada satupun manusia yang luput dari dosa atau kesalahan. Hal ini disebabkan oleh kelemahan sifat alami manusia itu sendiri dan ketidakmampuan untuk sepenuhnya taat kepada Allah dalam menjalankan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Namun, dengan kelembutan-Nya, Allah Yang Maha Tinggi telah membuka pintu taubat bagi hamba-hamba-Nya, dan mengabarkan bahwa sebaik-baik orang yang banyak berbuat salah adalah mereka yang banyak bertaubat, sebanding dengan banyaknya kesalahan yang mereka lakukan. Dalam hadis-hadis terdapat bukti bahwa jika seorang hamba berbuat maksiat kemudian bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Hal ini akan terus berlanjut seperti itu, dan tidak akan binasa (celaka) di sisi Allah kecuali orang yang memang layak binasa (karena menolak taubat dan ampunan). Dari keumuman (aturan) ini, dikhususkanlah Nabi Yahya bin Zakaria, karena diriwayatkan bahwa ia tidak pernah berniat pun untuk berbuat salah. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Iblis bertemu dengannya sambil membawa berbagai macam tali godaan. Yahya bertanya tentang tali-tali itu, dan Iblis menjawab: "Itu adalah hawa nafsu dan syahwat yang aku gunakan untuk menyesatkan Bani Adam." Yahya bertanya: "Apakah ada pengaruh darimu padaku?" Iblis menjawab: "Terkadang engkau kenyang, sehingga kami bisa menyibukkanmu dari shalat dan berzikir." Yahya bertanya lagi: "Hanya itu?" Iblis menjawab: "Tidak ada yang lain." Mendengar itu, Yahya berkata: "Demi Allah, aku berjanji tidak akan pernah lagi mengisi perutku dengan makanan sampai kenyang." Lalu Iblis berkata: "Kalau begitu, demi Allah, aku juga berjanji tidak akan pernah lagi menasehati (menggoda) seorang Muslim selamanya." (Maksudnya, Iblis menghentikan godaannya karena Yahya telah menemukan cara untuk menahan diri dari celah yang Iblis gunakan)”. (Subul al-Salam, 8: 205)

  1. Bedakan antara “menyembunyikan dosa” dan “menipu orang”. 

Menyembunyikan dosa adalah bentuk ta'dib (adab) kepada Allah, karena kita tidak pantas membanggakan maksiat. Menipu orang dengan pura-pura saleh bentuk nifaq, karena niatnya bukan karena Allah, tapi demi citra diri. Hal ini sudah kami tuturkan pada pengertian dari munafik dan mujahir di atas.

KESIMPULAN

Munafik adalah orang yang berpura-pura beriman padahal hatinya kafir, atau berbohong dalam niat dan ucapan. Sedangkan orang yang beriman, namun masih lalai atau belum mampu sepenuhnya mengamalkan apa yang ia serukan bukanlah munafik, melainkan orang yang berjuang memperbaiki diri.. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh meninggalkan amar makruf nahi mungkar hanya karena diri belum sempurna. Orang yang beriman namun lalai dan terus berusaha memperbaiki diri, bukanlah munafik (yang hakikatnya kafir di hati).

menceritakan dosa masa lalu dalam rangka berdakwah hukum­nya tidak boleh karena termasuk perbuatan ijhar (menampakkan maksiat), kecuali jika dilakukan kepada guru ruhani atau orang berilmu yang mampu memberi solusi dan maslahat secara syar‘i. Membuka aib pribadi di hadapan publik justru menimbulkan banyak mudharat: dapat membuat dosa terlihat biasa, melemahkan wibawa pendidik, mendorong orang lain meniru kesalahan, serta membuka pintu penyakit hati seperti riya’ dan kebanggaan terhadap masa lalu yang kelam. Dakwah yang benar bukan dengan memamerkan dosa, tetapi dengan menjaga kehormatan diri, memberi nasehat dengan bijak, dan menunjukkan perubahan melalui akhlak dan perilaku yang baik. Sebagaimana ditegaskan ulama dan ditunjukkan dalam nas-nas syar‘i, menampakkan maksiat dapat memikul dosa sendiri sekaligus dosa orang-orang yang terpengaruh olehnya, sehingga wajib dihindari demi kemurnian pesan dakwah dan keselamatan umat.

cara agar tidak menjadi mujahir yang menampakkan dosa maupun munafik yang berpura-pura suci adalah dengan jujur kepada Allah melalui taubat, dan beradab kepada manusia dengan menutup aib diri. Syariat memerintahkan setiap pendosa untuk segera bertaubat dan menyembunyikan kesalahannya, bukan menceritakannya atau membanggakannya, sebab menampakkan dosa dapat memicu fitnah, merusak diri, dan bahkan mewajibkan penegakan hukum atasnya. Namun pada saat yang sama, seseorang tidak dituntut untuk tampil sempurna; manusia memang tidak luput dari kesalahan, dan kemuliaan seorang mukmin terletak pada kesungguhannya untuk terus memperbaiki diri. Menyembunyikan dosa bukanlah nifaq, karena itu adalah bentuk adab kepada Allah, sedangkan nifaq terjadi ketika seseorang menipu manusia dengan berpura-pura saleh demi citra dirinya. Dengan demikian, seorang Muslim berada di jalan yang benar ketika ia senantiasa taubat, menahan diri dari menampakkan maksiat, dan memperbaiki amal tanpa merasa perlu memamerkan masa lalu maupun menipu manusia.

Tabel Letak Ketertipuan (Ghurur) pada Munafik dan Mujahir dalam Perspektif Tasawuf


Aspek

Munafik

Mujahir

Sumber Ghurur

Merasa aman karena kesalehan lahiriah

Merasa aman karena keterbukaan dalam dosa

Bentuk Tipuan

Amal dan nasihat dijadikan topeng citra diri

Dosa dihias sebagai kejujuran dan kewajaran

Relasi dengan Dosa

Menyembunyikan dosa tanpa taubat

Menampakkan dosa tanpa rasa malu

Sikap terhadap Nasihat

Menasehati untuk dipuji atau diakui

Menolak nasihat dengan dalih “jangan munafik”

Kesalahan Inti

Mengira tampilan baik = hati bersih, merasa selamat karena terlihat saleh

Mengira keterbukaan dosa = kejujuran, merasa wajar karena banyak yang sama

Tanda Kerasnya Hati

Hilangnya kejujuran batin

Hilangnya rasa malu kepada Allah

Solusi

Ikhlas, muhasabah, memperbaiki niat

Taubat, menanamkan rasa malu terhadap dosa.


Penulis : M. Alvin Hidayatulloh

Contact Person : 085739425604

e-Mail : apinbongek07@gmail.com 


Perumus : Muhammad Abidul Masykur S. Pd.

Mushohih : Khoirun ni’am M. Ag




Daftar Pustaka

Ahmad bin Abd al-Halim Ibn Taymiyyah, (W. 728 H.),  Syarh Hadits Jibril Ii Ibn Taimiyah, Dar Ibn al-Jauzi, Mesir, tanpa tahun

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusy (W. 505 H), Ihya’ Ulum al-Din, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, cet. Pertama, 2005 M, sebanyak 4 juz dalam 1 jilid. 

Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi (W. 676 H), Riyadhus Shalihin,Dar al-Minhaj, Beirut, Lebanon, cet. Ketujuh, 2015 M, sebanyak 1 jilid.

Zainuddin abu al-Faraj Abdurrahman bin Syihabuddin bin Ahmad bin Rajab al-Hambali al-Baghdadi (W. 795 H), Jami’ul Ulum wal Hikam, Dar al-Salam, Kairo, Mesir, cet. Kedua, 2004 M, sebanyak 3 jilid.

Abdul Qadir Syahbah al-Hamd (W. 1421 H), Fath al-Bari, cet. Pertama, 2001 M, sebanyak 13 jilid

Musa Shahin Lashin, (W. 1430 H), Fathul Mun’im Syarah Shahih Muslim, Dar al-Syuruq, Kairo, Mesir, cet. Pertama, 2002 M, sebanyak 10 juz

Muhammad bin Ismail al-Amir al- Shanany, (W 1182 H), Subul al-Salam al-Maushulah ila Bulugh al-Maram, Dar ibn al-Jauzi, Dammam, Arab Saudi, cet. Ketiga, 1433 H sebanyak 9 jilid (8 dan daftar isi)

Ibn al-Hajar al-Haitami, (W. 909 H) al-Fatawa al-Haditsiyah, Raudah al-Kitab al-Araby, Beirut, Lebanon, cet. Pertama 2020, sebanyak 1 Jilid























Posting Komentar untuk "Tipu Daya Munafik Dan Mujahir"