Hukum Lupa Surah, Ayat, Dan Hafalan Al Qur’an


HUKUM LUPA SURAH, AYAT, DAN HAFALAN AL QUR’AN

Al Qur’an adalah firman Allah yang paling banyak dijaga melalui hafalan. Banyak para penghafal yang telah menyelesaikan hafalan 30 juz di hadapan guru mereka. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit yang kemudian mengalami penurunan hafalan, terutama ketika mereka disibukkan dengan berbagai aktivitas, seperti menghadapi kesibukan kerja, atau tertimpa udzur seperti sakit, atau bahkan karena kesibukannya dalam menuntut ilmu, sehingga menyebabkan hafalan yang telah dimiliki menjadi lupa.

  1. Bagaimana hukum seseorang yang lupa terhadap hafalan al Qur’annya karena sibuk kerja atau karena sakit? dan sebatas manakah lupa atas hafalan al Qur’an yang dianggap dosa?

  2. Jika lupa hafalan al Qur’annya karena disibukkan dengan menuntut ilmu, bagaimana hukumnya?


A. Bagaimana hukum seseorang yang lupa terhadap hafalan al Qur’annya karena sibuk kerja atau karena sakit? dan sebatas manakah lupa atas hafalan al Qur’an yang dianggap dosa?

Tidak boleh dengan sengaja melupakan hafalan al Qur’an, dan apabila lupa disebabkan kesibukan bekerja maka tetap berdosa karena masih mungkin untuk membaca (nderes) al Qur’an meski dalam hati di saat bekerja, dan jika lupa karena ada udzur semisal sakit yang rasa sakitnya dapat menyibukkan hati, melemahkan ingatan, dan menghalangi kemampuan menghafal seperti sebelumnya, maka tidak jauh kemungkinan dihitung sebagai udzur, karena lupa yang muncul dari penyakit itu bukan disebabkan kelalaian, tetapi terjadi di luar kendalinya; ia terdorong untuk tidak menjaga hafalannya karena kondisi yang memaksanya maka tidak berdosa.

Catatan: 

Batasan lupa yang dianggap berdosa adalah lupa yang tetap tidak dapat mengingat kembali dengan mendengar atau berfikir untuk mengingatnya.

وَأَمَّا النِّسْيَانُ الَّذِيْ يُمْكِنُ مَعَهُ التَّذَكُّرُ بِمُجَرَّدِ السَّمَاعِ أَوْ اِعْمَالِ الْفِكْرِ فَهٰذَا سَهْوٌ لَا نِسْيَانٌ فِي الْحَقِيقَةِ، فَلَا يَكُونُ مُحَرَّمًا وَتَأَمَّلْ تَعْبِيرَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِـأَسْقَطْتُهَا دُونَ أُنْسِيْتُهَا يَظْهَرْ لَكَ مَا قُلْنَاهُ وَلَا يُعْذَرُ بِهِ وَإِنْ كَانَ لِاشْتِغَالِهِ بِمَعِيشَةٍ ضَرُورِيَّةٍ لِأَنَّهُ مَعَ ذٰلِكَ يُمْكِنُهُ الْمُرُورُ عَلَيْهِ بِلِسَانِهِ أَوْ قَلْبِهِ فَلَمْ يُوجَدْ فِي الْمَعَايِشِ مَا يُنَافِيْ هٰذَا الْمُرُورَ فَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْهَا عُذْرًا فِي النِّسْيَانِ نَعَمْ الْمَرَضُ الْمُشْغِلُ أَلَمُهُ لِلْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْمُضْعِفُ لِلْحَافِظَةِ عَنْ أَنْ يَثْبُتَ فِيهَا مَا كَانَ فِيهَا لَا يَبْعُدُ أَنْ يَكُونَ عُذْرًا لِأَنَّ النِّسْيَانَ النَّاشِئَ مِنْ ذٰلِكَ لَا يُعَدُّ بِهِ مُقَصِّرًا لِأَنَّهُ لَيْسَ بِاخْتِيَارِهِ إِذِ الْفَرْضُ أَنَّهُ شُغِلَ قَهْرًا عَنْهُ بِمَا لَمْ يُمْكِنْهُ مَعَهُ تَعَهُّدُهُ وَقَدْ عُلِمَ مِمَّا قَرَّرْتُهُ أَنَّ الْمَدَارَ فِي النِّسْيَانِ إِنَّمَا هُوَ عَلَى الْإِزَالَةِ عَنِ الْقُوَّةِ الْحَافِظَةِ بِحَيْثُ صَارَ لَا يَحْفَظُهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ كَالصِّفَةِ الَّتِي كَانَ يَحْفَظُهُ عَلَيْهَا قَبْلُ وَنِسْيَانُ الْكِتَابَةِ لَا شَيْءَ فِيهِ وَلَوْ نَسِيَهُ عَنِ الْحِفْظِ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ وَلَكِنَّهُ يُمْكِنُهُ أَنْ يَقْرَأَهُ فِي الْمُصْحَفِ لَمْ يَمْنَعْ ذٰلِكَ عَنْهُ إِثْمَ النِّسْيَانِ، لِأَنَّا مُتَعَبَّدُونَ بِحِفْظِهِ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ وَمِنْ ثَمَّ صَرَّحَ الْأَئِمَّةُ بِأَنَّ حِفْظَهُ كَذٰلِكَ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْأُمَّةِ وَأَكْثَرُ الصَّحَابَةِ كَانُوا لَا يَكْتُبُونَ، وَإِنَّمَا يَحْفَظُونَهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ. (الفتاوى الفقهية الكبرى: ج  ١، ص ٣٦ – ٣٧)

“Adapun jenis lupa yang mana seseorang masih mungkin untuk mengingatnya kembali hanya dengan mendengar (pancingan ayat) atau dengan sedikit berpikir/merenung, maka ini disebut sahwu (lalai sesaat), bukan nisyan (lupa) yang sesungguhnya. Oleh karena itu, hal ini tidaklah diharamkan. Perhatikanlah sabda Nabi saw yang menggunakan redaksi 'Asqath-tuha' (aku menggugurkannya/melewatkannya) dan bukan 'Unsiituha' (aku dilupakan darinya), maka akan jelas bagimu apa yang kami sampaikan. Dan lupa seperti ini tidak dapat dijadikan alasan, sekalipun sebabnya adalah sibuk bekerja untuk kebutuhan hidup, karena dalam kondisi demikian ia tetap mungkin untuk mengulang hafalannya dengan lisan atau hatinya. Kegiatan kerja apa pun tidak sampai menghalanginya dari melakukan pengulangan tersebut, maka tidak ada satupun dari pekerjaan itu yang dianggap sebagai udzur (alasan) dalam masalah lupa al Qur’an. Adapun sakit yang rasa sakitnya menyibukkan hati, melemahkan ingatan, dan menghalangi kemampuan menghafal seperti sebelumnya, maka tidak jauh kemungkinan dihitung sebagai udzur, karena lupa yang muncul dari penyakit itu bukan disebabkan kelalaian, tetapi terjadi di luar kendalinya; ia terdorong untuk tidak menjaga hafalannya karena kondisi yang memaksanya. Dari penjelasan ini diketahui bahwa standar “lupa yang dianggap dosa” adalah ketika ayat tersebut benar-benar hilang dari kekuatan hafalan sampai tidak lagi dapat dibaca dari ingatan seperti dulu. Dan lupa tulisan (tidak ingat cara menuliskannya) tidak masalah, sekalipun lupa terhadap hafalan yang dulu dimiliki, selama ia masih bisa membacanya dari mushaf. Namun kemampuan membaca dari mushaf tidak menggugurkan dosa lupa, karena kita dituntut untuk menjaga hafalan al Qur’an. Oleh sebab itu para ulama menegaskan bahwa menjaga hafalan al Qur’an merupakan kewajiban kifayah bagi umat Islam. Mayoritas sahabat dahulu tidak menulis, tetapi menjaga hafalan al Qur’an dengan hati.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 1: 36-37)

Dan telah dijelaskan juga dalam kitab al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, bahwasannya termasuk dosa besar apabila seseorang lupa hafalan al Qur’an dikarenakan malas dan meremehkan. Kecuali, jika ia lupa terjadi karena pingsan, atau sakit yang menghalangi seseorang dari membaca, atau sebab-sebab lain yang membuatnya mustahil membaca, maka tidak dianggap dosa.

(وَمِنْهَا) قَالَ الجَلَالُ البُلْقِيْنِيْ وَالزَّرْكَشِيْ وَغَيْرُهُمَا مَحَلُّ كَوْنِ نِسْيَانِهِ كَبِيرَةً عِنْدَ مَنْ قَالَ بِهِ إِذَا كَانَ عَنْ تَكَاسُلٍ وَتَهَاوُنٍ انْتَهَى وَكَأَنَّهُ احْتَرَزَ بِذٰلِكَ عَمَّا لَوِ اشْتَغَلَ عَنْهُ بِنَحْوِ إِغْمَاءِ أَوْ مَرَضٍ مَانِعٍ لَهُ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا لَا يَتَأَتَّى مَعَهُ الْقِرَاءَةُ وَعَدَمُ التَّأْثِيْمِ بِالنِّسْيَانِ. (الزواجر عن اقتراف الكبائر: ج  ١، ص  ٩٩)

“Di antara penjelasan ulama: Imam Jalal al-Bulqini, Imam al-Zarkasyi, dan ulama lainnya berkata bahwa tempat dihukumi sebagai dosa besar (bagi yang mengatakan demikian) adalah apabila lupa al Qur’an itu terjadi karena malas dan meremehkan. Seakan-akan mereka mengecualikan kondisi ketika lupa terjadi karena pingsan, atau sakit yang menghalangi seseorang dari membaca, atau sebab-sebab lain yang membuatnya mustahil membaca. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada dosa karena lupa.” (al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 1: 99)


B. Jika lupa hafalan al Qur’annya karena disibukkan dengan menuntut ilmu, bagaimana hukumnya?

Menurut madzhab Hambali ketika seseorang lupa hafalan al Qur’an karena disibukkan dengan menuntut ilmu yang wajib, atau ilmu yang dianjurkan, maka tidak ada dosa baginya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mathalib Uli al-Nuha:

(وَحَرُمَ) تَأْخِيرُ الْخَتْمِ فَوْقَ أَرْبَعِيْنَ (إِنْ خَافَ نِسْيَانَهُ. قَالَ) الْإِمَامُ (أَحْمَدُ: مَا أَشَدَّ مَا جَاءَ فِيمَنْ حَفِظَهُ ثُمَّ نَسِيَهُ. قَالَ أَبُو يُوسُفَ) يَعْقُوبُ. صَاحِبُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ (فِي مَعْنَى حَدِيثِ نِسْيَانِ الْقُرْآنِ: الْمُرَادُ بِالنِّسْيَانِ: أَنْ لَا يُمْكِنَهُ الْقِرَاءَةُ فِي الْمُصْحَفِ)، وَهُوَ مِنْ أَحْسَنِ مَا قِيْلَ فِي ذَلِكَ. (وَنَقَلَ ابْنُ رُشْدٍ الْمَالِكِيُّ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ مَنْ نَسِيَ الْقُرْآنَ لِاشْتِغَالِهِ بِعِلْمٍ وَاجِبٍ أَوْ مَنْدُوبٍ، فَهُوَ غَيْرُ مَأْثُومٍ). (مطالب أولي النهى: ج  ١، ص  ٦٠٤-٦٠٥)

“Haram menunda khatam al Qur’an hingga lebih dari empat puluh hari jika ia khawatir akan lupa hafalannya. Imam Ahmad berkata: “Sangat keras ancaman yang datang mengenai orang yang menghafal al Qur’an kemudian melupakannya.” Abu Yusuf Ya‘qub, sahabat Imam Abu Hanifah, berkata tentang makna hadits ‘melupakan al Qur’an’: ‘Yang dimaksud lupa adalah tidak mampu lagi membaca al Qur’an meskipun dari mushaf.’ Ini adalah penjelasan terbaik yang dikemukakan mengenai hal itu. Ibnu Rusyd al-Maliki menukil adanya ijma’: bahwa seseorang yang lupa al Qur’an karena kesibukannya dengan ilmu yang wajib atau ilmu yang dianjurkan, maka ia tidak berdosa.” (Mathalib Uli al-Nuha, 1: 604-605)


Penulis : Muhibbatul Ilmiah

Contact Person : 085748283611

e-Mail : muhibiil4@gmail.com


Perumus : M. Faisol., S.Pd.

Mushohih : M. Faisol., S.Pd.



Daftar Pustaka

Ibn Hajar al-Makki al-Haitami (W. 974 H), al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, al-Matba‘ah al-Misriyyah, Kairo, 1377 H.

Imam Ibn Hajar al-Haitami al-Makki asy-Syafi‘i (974 H), al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, Mathba‘ah al-Qahirah, Kairo, 1356 H.

al-Faqih al-‘Allamah asy-Syaikh Mustafa Abu al-Yu‘la al-Hambali, Matalib Uli al-Nuha fi Syarh Gayatil-Muntaha, Disempurnakan dari karya Mustafa Abu al-Yu‘la al-Hambali. Tanpa tahun.

=========================

=========================


=========================


=========================


=========================

============================



Posting Komentar untuk "Hukum Lupa Surah, Ayat, Dan Hafalan Al Qur’an"