Hukum Mencegah Ahli Waris Dengan Wasiat



HUKUM MENCEGAH AHLI WARIS DENGAN WASIAT

Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak (ketiganya laki-laki) sebagai ahli waris. Namun ketika masih hidup, ayah berwasiat agar anak kedua tidak diberi warisan, dengan alasan bahwa dahulu anak tersebut pernah menyebabkan kecelakaan yang mengharuskan ayah menanggung biaya korban dan membiayai pendidikan pihak korban hingga selesai.

Apakah wasiat tersebut sah dan boleh dilaksanakan?


Tidak Boleh dan Tidak Sah

Dalam hukum Islam, wasiat merupakan salah satu bentuk al-Tabarru‘ (pemberian secara sukarela) yang dilakukan seseorang terhadap sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pihak lain setelah ia meninggal dunia. Jadi, wasiat disampaikan ketika masih hidup dan dilaksanakan ketika pewasiat sudah meninggal.

وَالْوَصِيَّةُ شَرْعًا : تَبَرُّعٌ بِحَقٍّ مُضَافٍ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص ٢١٤)

“Wasiat menurut syari’at: memberikan hak secara sukarela (tabarru’) yang disandarkan setelah mati.” (Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib, 214)

Sedangkan warisan menurut syari’at merupakan hak yang dapat dimiliki oleh seseorang (ahli waris) setelah kematian pemilik harta (pewaris), karena adanya hubungan keluarga atau sebab lainnya. 

وَشَرْعًا: حَقٌّ قَابِلٌ لِلتَّجَزِّي يَثْبُتُ لِمُسْتَحِقٍّ بَعْدَ مَوْتِ مَنْ لَهُ ذٰلِكَ لِقَرَابَةٍ بَيْنَهُمَا أَوْ نَحْوِهَا. (الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس: ص ٢٠٠ – ٢٠١)

“Warisan menurut syariat merupakan hak yang dapat dimiliki oleh seseorang (ahli waris) setelah kematian pemilik harta (pewaris), karena adanya hubungan keluarga atau sebab lainnya.”  (al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibn Idris, 200-201)

Namun, pembagian warisan bukanlah perkara yang bisa dilakukan sesuka hati. Islam telah mengatur dengan sangat rinci siapa saja yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. 

Merujuk keterangan Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib, terdapat enam bagian yang sudah ditetapkan dalam al Qur’an. Enam bagian tersebut adalah seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Jumlah bagian ini tidak bisa ditambah atau dikurangi kecuali ada sebab tertentu seperti 'aul, yaitu ketika jumlah seluruh bagian melebihi harta yang tersedia, sehingga bagian masing-masing dikurangi secara proporsional. Syekh Ibn Qasim menjelaskan:

وَالْفُرُوْضُ الْمُقَدَّرَةُ، وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ: وَ«الْفُرُوضُ الْمَذْكُوْرَةُ»، فِيْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى سِتَّةٌ، لَا يُزَادُ عَلَيْهَا وَلَا يُنْقَصُ مِنْهَا إِلَّا لِعَارِضٍ كَالْعَوْلِ، وَالسِّتَّةُ هِيَ: النِّصْفُ، وَالرُّبُعُ، وَالثُّمُنُ، وَالثُّلُثَانِ، وَالثُّلُثُ، وَالسُّدُسُ. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص ٢١٧)

“Bagian-bagian warisan yang disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an jumlahnya ada enam. Jumlah ini tidak boleh ditambah maupun dikurangi, kecuali dalam kondisi khusus seperti ‘aul. Adapun enam bagian warisan yang tetap dan pasti tersebut adalah setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam.” (Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib, 217)

Begitu teliti dan adilnya Islam dalam mengatur warisan, sehingga bagian sekecil seperenam pun telah ditetapkan dengan pasti. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak meninggalkan urusan dunia begitu saja. Bahkan saat seorang hamba telah meninggal, Allah tetap menjaga hak-hak yang ditinggalkannya agar dibagikan dengan benar kepada orang-orang yang berhak, tidak boleh ditambah maupun dikurangi.

KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Perdata Pasal 913 berbunyi, “Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.” 

Maka sudah jelas dalam kasus ini, bahwa pewaris tidak boleh merampas atau mengurangi bagian mutlak tersebut melalui wasiat baik menurut hukum islam maupun hukum negara. Sehingga, hak waris tidak boleh dihapus hanya karena pertimbangan pribadi sang pewaris. Karena itu, wasiat untuk menghalangi ahli waris untuk mendapatkan haknya dihukumi tidak sah. 

Anak tetap ahli waris yang sah, apapun kesalahannya di masa lalu kecuali ahli waris tersebut terhalang warisannya menurut syari’at. Sebagaimana dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib:

وَمَنْ لَا يَرِثُ بِحَالٍ سَبْعَةٌ: الْعَبْدُ وَالْأَمَةُ، وَلَوْ عَبَّرَ بِالرَّقِيْقِ لَكَانَ أَوْلَى؛ وَالْمُدَبَّرُ؛ وَأُمُّ الْوَلَدِ؛ وَالْمُكَاتَبُ وَأَمَّا الَّذِيْ بَعْضُهُ حُرٌّ إِذَا مَاتَ عَنْ مَالٍ مَلَكَهُ بِبَعْضِهِ الْحُرِّ وَرِثَهُ قَرِيْبُهُ الْحُرُّ وَزَوْجَتُهُ وَمُعْتِقُ بَعْضِهِ؛ وَالْقَاتِلُ لَا يَرِثُ مِمَّنْ قَتَلَهُ، سَوَاءٌ كَانَ قَتْلُهُ مَضْمُوْنًا أَمْ لَا؛ وَالْمُرْتَدُّ، وَمِثْلُهُ الزِّنْدِيْقُ، وَهُوَ: مَنْ يُخْفِيْ الْكُفْرَ وَيُظْهِرُ الْإِسْلَامَ؛ وَأَهْلُ مِلَّتَيْنِ، فَلَا يَرِثُ مُسْلِمٌ مِنْ كَافِرٍ، وَلَا عَكْسُهُ، وَيَرِثُ الْكَافِرُ الْكَافِرَ وَإِنِ اخْتَلَفَتْ مِلَّتُهُمَا، كَيَهُوْدِيٍّ وَنَصْرَانِيٍّ، وَلَا يَرِثُ حَرْبِيٌّ مِنْ ذِمِّيٍّ وَعَكْسُهُ، وَالْمُرْتَدُّ لَا يَرِثُ مِنْ مُرْتَدٍّ وَلَا مِنْ مُسْلِمٍ، وَلَا مِنْ كَافِرٍ. (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب: ص ٢١٥–٢١٦)

“Adapun orang-orang yang tidak berhak mendapatkan warisan dalam kondisi apapun berjumlah tujuh golongan: budak laki-laki, budak perempuan dan seandainya penulis menggunakan istilah al-Raqiq (budak secara umum) maka itu lebih tepat budak mudabbar (yang dijanjikan merdeka setelah tuannya meninggal), ummul walad (budak perempuan yang melahirkan anak tuannya), budak mukatab (yang sedang mencicil untuk menebus dirinya). Adapun seseorang yang sebagian tubuhnya merdeka dan sebagian lainnya masih berstatus budak, maka bila ia meninggal dan memiliki harta yang diperoleh dari bagian dirinya yang merdeka, maka yang mewarisinya adalah kerabatnya yang merdeka, istrinya, dan orang yang memerdekakan sebagian dirinya. Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi dari orang yang ia bunuh, baik pembunuhan tersebut termasuk pembunuhan yang menimbulkan tanggungan (diyat) ataupun tidak. Orang murtad, dan yang serupa dengannya adalah orang zindiq, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran tetapi menampakkan keislaman. Demikian pula dua orang yang berbeda agama: seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang muslim. Namun orang kafir dapat saling mewarisi sesama mereka meskipun agama mereka berbeda, seperti antara seorang Yahudi dan seorang Nasrani. Seseorang yang kafir harbi tidak dapat mewarisi dari kafir dzimmi, demikian pula sebaliknya. Orang yang murtad tidak mewarisi dari sesama murtad, tidak pula dari muslim, dan tidak pula dari orang kafir.” (Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib, 215-216)

Jadi, ahli waris akan terhalang karena hal tersebut, yaitu jika ahli waris adalah seorang budak laki-laki, budak perempuan, budak mudabbar (yang dijanjikan merdeka setelah tuannya meninggal), ummul walad (budak perempuan yang melahirkan anak tuannya), budak mukatab (yang sedang mencicil untuk menebus dirinya), membunuh, murtad, dan beda agama.

Adapun jika pewaris berwasiat kepada ahli waris, secara hukum islam wasiat kepada ahli waris tetap sah akadnya, namun tidak dapat dilaksanakan tanpa izin dari ahli waris yang lain. Bila sebagian mengizinkan dan sebagian tidak, maka wasiat hanya berlaku untuk porsi yang mengizinkan saja. Hal ini menurut kesepakatan empat madzhab yang dikutip dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaili:

وَمَعْنَى الأَحَادِيْثِ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لِلْوَارِثِ لَا تَنْفُذُ مُطْلَقًا، مَهْمَا كَانَ مِقْدَارُ المُوْصَى بِهِ، إِلَّا بِإِجَازَةِ الْوَرَثَةِ، فَإِنْ أَجَازُوْهَا نَفَذَتْ، وَإِلَّا بَطَلَتْ، وَإِنْ أَجَازَهَا بَعْضُهُمْ دُونَ بَعْضٍ، جَازَتْ فِيْ حِصَّةِ الْمُجِيْزِ، وَبَطَلَتْ فِيْ حَقِّ مَنْ لَمْ يُجِزْ، لِوِلَايَةِ الْمُجِيْزِ عَلَى نَفْسِهِ دُونَ غَيْرِهِ. وَهَذَا شَرْطٌ لِنَفَاذِ الْوَصِيَّةِ بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ، فَإِنَّهُمْ قَرَّرُوْا أَلَّا تَجُوزَ الْوَصِيَّةُ لِوَارِثٍ إِذَا لَمْ يُجِزْهَا الْوَرَثَةُ. (الْفِقْهُ الْإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ : ج  ٨، ص ٤١ – ٤٢)

“Makna hadis-hadis tersebut adalah bahwa wasiat kepada ahli waris tidak dapat diberlakukan sama sekali, berapapun jumlah harta yang diwasiatkan, kecuali apabila para ahli waris memberikan izin. Jika mereka memberikan izin, maka wasiat itu sah dan dapat dijalankan. Namun jika mereka tidak mengizinkannya, maka wasiat itu batal. Jika sebagian ahli waris mengizinkan sedangkan sebagian lainnya tidak, maka wasiat itu berlaku pada bagian mereka yang memberi izin, dan batal pada bagian orang yang tidak memberi izin, karena seseorang hanya memiliki kewenangan atas hak dirinya sendiri, bukan hak orang lain. Ketentuan ini merupakan syarat sahnya pelaksanaan wasiat menurut kesepakatan empat mazhab, karena mereka menegaskan bahwa wasiat kepada ahli waris tidak diperbolehkan apabila tidak diizinkan oleh para ahli waris.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 8: 41-42)



Penulis : Muhibbatul Ilmiah

Contact Person : 085748283611

e-Mail : muhibiil4@gmail.com


Perumus : M. Faisol., S.Pd.

Mushohih : M. Faisol., S.Pd.


Penyunting : M. Muslihul Ulum


Daftar Pustaka

Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi (W. 918 H), Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadzh al-Taqrib, Dar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon, Cetakan Pertama, 1425 H/2005 M.

Imam al-‘Allamah al-Faqih Ahmad bin Umar al-Syatiri (W. 1360 H), al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibn Idris, Dar al-Minhaj, Jeddah, Cetakan Pertama, 1432 H/2011 M.

Wahbah az-Zuhaili (W. 1436 H). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Dar al-Fikr, Damaskus, Suriah. Cetakan kedua, 1405 H/1985 M.

==================


==================


==================


==================


==================


==================


==================


==================


==================


==================


==================

Posting Komentar untuk "Hukum Mencegah Ahli Waris Dengan Wasiat"