Konten Sedekah, Antara Syiar Dan Riya’

 


KONTEN SEDEKAH, ANTARA SYIAR DAN RIYA

LATAR BELAKANG

Pada umumnya, kegiatan berbagi seperti sedekah, membagikan bantuan kepada fakir miskin, santunan anak yatim piatu, maupun korban bencana alam ini sering dilakukan secara mandiri atau di acara tertentu. Namun, seiring berkembangnya budaya digital saat ini, sering kali masyarakat baik kreator maupun individu mendokumentasikan kegiatan tersebut di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.

Kegiatan ini juga mengundang berbagai pendapat atau pandangan dari konsumen media sosial. Misalnya, menampilkan wajah penerima sedekah atau memperlihatkan jumlah nominal yang diberikan dapat menyinggung perasaan, merendahkan martabat mereka, serta membuka peluang besar terjadinya riya’. Dalam hal ini dapat menimbulkan pertanyaan, apakah konten sedekah di media sosial lebih condong ke syiar kebaikan apakah riya’?

PEMBAHASAN

Makna Sedekah

Sedekah  adalah segala bentuk harta yang dikeluarkan oleh seseorang secara sukarela tanpa adanya kewajiban syariat dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

وَالصَّدَقَةُ: مَا يُخْرِجُهُ الْإِنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ، لَكِنَّ الصَّدَقَةَ فِي الْأَصْلِ تُقَالُ لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ، وَالزَّكَاةَ لِلْوَاجِبِ.(المفردات في غريب القرآن:  ج ١،ص ٣٦٥) 

“Sedekah adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari hartanya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, seperti zakat, tetapi sedekah pada asalnya diucapkan untuk yang sukarela dilakukan, dan zakat untuk yang wajib.” (al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, 1 :365)

Macam-Macam Sedekah

Adapun pembagian sedekah ada dua, yaitu secara terang-terangan dan  sembunyi-sembunyi, sebagaimana firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah ayat 274:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ [البقرة: ٢٧٤]

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara tersembunyi maupun terang-terangan, maka bagi mereka pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. al-Baqarah: 274)

Lebih lanjut Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa amal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan memiliki faedah masing-masing. Adapun faedah dari amal sirri yaitu dapat menjadi ikhlas dan selamat dari riya’, sementara faedah dari amal ‘alaniyah  dapat memotivasi orang lain untuk melakukan kebaikan.  

اِعْلَمْ أَنَّ فِي الْأَسْرَارِ لِلْأَعْمَالِ فَائِدَةَ الْإِخْلَاصِ وَالنَّجَاةَ مِنَ الرِّيَاءِ وَفِي الْإِظْهَارِ فَائِدَةَ الْإِقْتِدَاءِ وَتَرْغِيبَ النَّاسِ فِي الْخَيْرِ وَلَكِنْ فِيهِ آفَةُ الرِّيَاءِ. (إحياء علوم الدين: ج ٣،ص ٣١٧)

“Ketahuilah bahwa amal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi memiliki faedah ikhlas dan selamat dari riya’, sedangkan amal yang ditampakkan memiliki faedah dan teladan serta mendorong orang lain dalam kebaikan. Namun, di dalamnya ada potensi terjadinya riya’.” (Ihya’ Ulum al-Din, 3 :317 )

Salah satu contoh praktik sedekah yang dilakukan secara terang-terangan dapat ditemukan pada riwayat mengenai salah seorang sahabat Anshar yang menampakkan sedekahnya sehingga mendorong orang lain untuk melakukannya. Sebagaimana keterangan yang dikutip Imam al-Ghazali:

وَالإِظْهَارُ قِسْمَانِ أَحَدُهُمَا فِي نَفْسِ العَمَلِ وَالآخَرُ التَّحَدُّثُ بِمَا عَمِلَ.القِسْمُ الأَوَّلُ إِظْهَارُ نَفْسِ العَمَلِ كَالصَّدَقَةِ فِي المَلَأِ لِتَرْغِيبِ النَّاسِ فِيهَا كَمَا رُوِيَ عَنِ الأَنْصَارِيِّ الَّذِي جَاءَ بِالصُّرَّةِ فَتَتَابَعَ النَّاسُ بِالعَطِيَّةِ لَمَّا رَأَوْهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ اتَّبَعَهُ».(إحياء علوم الدين: ج ٣،ص ٣١٧)

“Menampakkan amal itu ada dua macam: pertama melakukannya secara nyata dan yang kedua membicarakannya (setelah amal itu dilakukan). Menampakkan amal, seperti sedekah di hadapan orang banyak untuk mendorong mereka melakukannya, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Anshar yang datang membawa sejumlah harta. Maka orang-orang pun ikut bersedekah setelah melihatnya. Nabi SAW bersabda: Barang siapa memulai suatu kebiasaan baik lalu diamalkan oleh orang lain, maka baginya pahala dari amal itu dan pahala orang yang mengikutinya.” (Ihya’ Ulum al-Din, 3 :317)

Namun, tidak semua amal pantas ditampakkan. Imam al-Ghazali menegaskan, bahwa amal yang tidak mungkin disembunyikan seperti haji, jihad, dan shalat Jumat, lebih baik ditampakkan dengan tujuan untuk memotivasi selama tidak bercampur riya’. Sedangkan amal yang bisa disembunyikan, seperti sedekah dan shalat sunnah, lebih utama dilakukan secara tersembunyi bila menampakkannya berpotensi menyakiti hati penerima walaupun sedekah tersebut memotivasi orang lain.

فَكُلُّ عَمَلٍ لَا يُمْكِنُ إِسْرَارُهُ كَالْحَجِّ وَالْجِهَادِ وَالْجُمُعَةِ فَالْأَفْضَلُ الْمُبَادَرَةُ إِلَيْهِ وَإِظْهَارُ الرَّغْبَةِ فِيهِ لِلتَّحْرِيضِ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُونَ فِيهِ شَوَائِبُ الرِّيَاءِ وَأَمَّا مَا يُمْكِنُ إِسْرَارُهُ كَالصَّدَقَةِ وَالصَّلَاةِ فَإِنْ كَانَ إِظْهَارُ الصَّدَقَةِ يُؤْذِي الْمُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ وَيُرَغِّبُ النَّاسَ فِي الصَّدَقَةِ فَالسِّرُّ أَفْضَلُ لِأَنَّ الْإِيذَاءَ حَرَامٌ .(إحياء علوم الدين: ج ٣،ص ٣١٧)


“Setiap amal yang tidak mungkin disembunyikan seperti haji, jihad, dan Jumat, maka lebih baik ditampakkan  dan menampakkan semangat dengan tujuan untuk memotivasi, selama tidak bercampur riya’. Sedangkan amal yang bisa disembunyikan, seperti sedekah dan shalat sunnah, lebih utama dilakukan secara tersembunyi bila menampakkannya berpotensi menyakiti hati penerima walaupun sedekah tersebut memotivasi orang lain, karena menyakiti itu haram.  (Ihya’ Ulum al-Din, 3 :317)


Keutamaan Sedekah Sirri dan 'Alaniyah 

Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitabnya tentang keutamaan sedekah sirri dan 'alaniyah, jika tidak terdapat unsur menyakiti, para ulama berbeda pendapat terkait hal tersebut. 

  1. pendapat pertama, ulama tetap mengutamakan sedekah sirri, walaupun sedekah 'alaniyah terdapat qudwah (teladan).

  2. pendapat kedua ulama yang memberikan rincian lebih tepat:

  • Jika sedekah 'alaniyah tidak melahirkan qudwah (teladan), maka sedekah sirri lebih utama.

  • Tetapi jika sedekah 'alaniyah mampu menghadirkan qudwah (teladan) dan memotivasi orang lain, maka sedekah 'alaniyah lebih utama daripada sirri. Ini selaras dengan praktik para nabi yang diwajibkan menampakkan amal agar manusia mengikuti mereka.

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِيذَاءٌ فَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْأَفْضَلِ فَقَالَ قَوْمٌ: السِّرُّ أَفْضَلُ مِنَ الْعَلَانِيَةِ وَإِنْ كَانَ فِي الْعَلَانِيَةِ قُدْوَةٌ. وَقَالَ قَوْمٌ: السِّرُّ أَفْضَلُ مِنْ عَلَانِيَةٍ لَا قُدْوَةَ فِيهَا. أَمَّا الْعَلَانِيَةُ لِلْقُدْوَةِ فَأَفْضَلُ مِنَ السِّرِّ. وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَمَرَ الْأَنْبِيَاءَ بِإِظْهَارِ الْعَمَلِ لِلِاقْتِدَاءِ وَخَصَّهُمْ بِمَنْصِبِ النُّبُوَّةِ.(إحياء علوم الدين: ج ٣،ص ٣١٧)


“ketika sedekah tersebut tidak terdapat unsur menyakiti. para ulama berbeda pendapat, ulama mengatakan bahwa sedekah sirri lebih utama daripada 'alaniyah yang tidak mendorong orang lain untuk melakukannya, adapun sedekah 'alaniyah yang terdapat unsur motivasi maka lebih utama daripada sedekah sirri. hal itu menunjukkan bahwa Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Agung memerintahkan para nabi dengan menampakkan amal untuk diteladani dan mengkhususkan mereka dengan kedudukan kenabian”.  (Ihya’ Ulum al-Din, 3 :317)

Jika penjelasan tersebut diterapkan pada kondisi sekarang, maka tokoh publik, tokoh masyarakat, ulama, pemimpin lembaga, atau siapa pun yang memiliki pengaruh luas, lebih berpotensi menghadirkan qudwah melalui amal yang ditampakkan. Karena setiap tindakan mereka diperhatikan banyak orang.

Dalam keadaan seperti itu, sedekah 'alaniyah dari seorang publik figur bisa lebih utama daripada sedekah sirri, karena manfaat teladan yang lahir darinya jauh lebih besar. Yang diutamakan bukan tampilnya sedekah, tetapi luasnya maslahat dan gerak kebaikan yang muncul akibat pengaruh mereka.

Hakikat dan Bahaya Riya’

Riya’ yaitu memperlihatkan amal ibadah seperti shalat, puasa, haji, jihad dan membaca al-Quran dengan tujuan mencari pujian dan penghormatan manusia.

وَاعْلَمْ أَنَّ مَعْنَى الرِّيَاءَ طَلَبُ الْمَنْزِلَةِ وَالتَّعْظِيمِ عِنْدَ النَّاسِ بِعَمَلِ الْآخِرَةِ كَالَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَيَحُجُّ وَيَعْزُو وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ لِيُعَظِّمَهُ النَّاسُ لِذَلِكَ وَيُكْرِمُوهُ أَوْ يُعْطُوهُ مِنْ أَمْوَالِهِمْ (كفاية الأتقياء: ص ٣٣)

“Ketahuilah, makna riya’ adalah mencari kedudukan dan penghormatan di hadapan manusia dengan amal akhirat, seperti orang yang shalat, berpuasa, bersedekah, berhaji, berjihad, dan membaca Al-Qur’an agar orang lain mengagungkannya, menghormatinya, atau memberinya harta.” (Kifayah al-Atqiya’ , :33)

Nabi Saw. sangat keras memperingatkan umatnya dari bahaya riya’. Beliau bersabda:

مَنْ صَامَ يُرَائِي فَـقَـدْ أَشْرَكَ وَمَنْ صَلَّى يُرَائِي فَـقَـدْ أَشْرَكَ وَمَنْ تَصَدَّقَ يُرَائِي فَـقَـدْ أَشْرَكَ (كفاية الأتقياء: ص ٣٤)

"Barang siapa berpuasa karena riya’, maka ia telah berbuat syirik. Barang siapa shalat karena riya’, ia telah berbuat syirik. Dan barang siapa bersedekah karena riya’, ia telah berbuat syirik." (Kifayah al-Atqiya’' , :34)

Dalam hadits lain beliau mengingatkan:

مَنْ طَلَبَ الدُّنْيَا بِعَمَلِ الآخِرَةِ طَمَسَ اللَّهُ وَجْهَهُ وَمَحَقَ ذِكْرَهُ وَأَثْبَتَ اسْمَهُ فِي النَّارِ (كفاية الأتقياء: ص ٣٤)

"Barang siapa mencari dunia dengan amal akhirat, maka Allah akan menghapus wajahnya, menghilangkan namanya, dan menetapkan namanya di neraka." (Kifayah al-Atqiya’, :34)

Keterangan tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun yang tidak mampu menjaga hati ketika menampakkan amal.

Namun demikian, hal ini juga bukan alasan untuk meninggalkan amal karena takut riya’, sebab Imam al-Ghazali menegaskan bahwa meninggalkan amal takut riya’ merupakan kesalahan dan bentuk tipu daya setan.

اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَتْرُكُ الْعَمَلَ خَوْفًا مِنْ أَنْ يَكُونَ مُرَائِيًا بِهِ وَذَلِكَ غَلَطٌ وَمُوَافَقَةٌ لِلشَّيْطَانِ .(إحياء علوم الدين: ج ٣،ص ٣٢٢)


"Ketahuilah bahwa ada sebagian orang yang meninggalkan amal karena takut riya, dan hal itu adalah sebuah kesalahan serta bentuk mengikuti tipu daya setan.”  (Ihya’ Ulum al-Din, 3 :332)

Syekh Abu Bakar Syatha juga menegaskan bahwa meninggalkan amal sebab karena manusia maka termasuk riya'.

بِقَوْلِهِ: "عَمَلٌ لِأَجْلِ النَّاسِ" الخِ، يَعْنِي أَنَّ الْعَمَلَ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ، وَتَرْكَهُ لِأَجْلِ النَّاسِ هُوَ الرِّيَاءُ؛ لِأَنَّ فِيهِ الْتِفَاتًا إِلَى الْخَلْقِ، وَيَجُرُّهُ إِلَى الْبَطَالَةِ وَتَرْكِ الْخَيْرَاتِ، وَهَذَا مَأْخُوذٌ مِنْ قَوْلِ الْفُضَيْلِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: "تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ، وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ، وَالْإِخْلَاصُ أَنْ يُعَافِيَكَ اللَّهُ مِنْهُمَا". (كفاية الأتقياء: ص ٣٦)


"Dengan perkataannya: "Beramal demi manusia" dst., yang dimaksud adalah bahwa beramal demi manusia adalah syirik, dan meninggalkannya demi manusia adalah riya', karena di dalamnya terdapat kecenderungan kepada makhluk, dan hal itu menyeretnya kepada kemalasan dan meninggalkan kebaikan. Dan ini diambil dari perkataan Al-Fudhail, semoga Allah meridhoinya: "Meninggalkan suatu amal ibadah karena manusia adalah riya’, mengerjakan amal karena manusia adalah syirik, dan ikhlas adalah ketika Allah menyelamatkan seseorang dari keduanya".  (Kifayah al-Atqiya’ , :36)

Upaya Menghindari Riya’

Dengan demikian, untuk menghindari riya’ disarankan agar seseorang melakukan amal dengan cara sembunyi-sembunyi. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Habib Abdullah al-Haddad dalam al-Nasha’ih ad-Diniyyah, yang dinukil oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam Kifayah al-Atqiya’:

وَمَهْمَا خَافَ عَلَى نَفْسِهِ الرِّيَاءَ فَلْيَخْفِ أَعْمَالَهُ وَيَفْعَلْهَا فِي السِّرِّ حَيْثُ لَا يَطَّلِعُ عَلَيْهِ النَّاسُ فَذَلِكَ أَحْوَطُ وَأَسْلَمُ وَهُوَ أَفْضَلُ مُطْلَقًا أَعْنِي الْعَمَلَ فِي السِّرِّ (كفاية الأتقياء: ص ٣٤)


“Apabila seseorang khawatir terhadap dirinya dari riya’, maka hendaknya ia menyembunyikan amalnya dan melakukannya secara tersembunyi di mana manusia tidak melihatnya. Itu lebih hati-hati, lebih selamat, dan secara mutlak lebih utama, yakni amal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.”  (Kifayah al-Atqiya’, :34)

Riya’ juga dapat dihindari dengan meluruskan niat saat beramal. Suatu amal kebaikan tidak disebut riya’ apabila diniatkan sebagai kebaikan itu sendiri dan sebagai amal akhirat. karena dengan niat tersebut, amal berubah menjadi kebaikan dan dihukumi sebagai amal akhirat.

Dengan demikian, jika menginginkan kedudukan, penghormatan, atau dicintai manusia, jadikan semua itu hanya sebagai sarana, bukan tujuan. Niatkan agar kedudukan tersebut digunakan untuk membela kebenaran, menyebarkan ilmu, mengajak manusia beribadah, dan menguatkan agama.

Selama tujuan utamanya adalah urusan akhirat dan bukan kepentingan pribadi atau duniawi, amal tersebut tidak termasuk riya’. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Abidin:

فَإِنْ أُرِيْدَ بِعَمَلِ الْخَيْرِ هَذَا النَّوْعُ لاَ تَكُوْنُ تِلْكَ الْإِرَادَةُ رِيَاءً ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُوْرَ تَصِيْرُ بِتِلْكَ النِّيَةِ خَيْراً أَوْ تَصِيْرُ فِيْ حُكْمِ أَعْمَالِ الْآخِرَةِ، وَلَا تَكُوْنُ إِرَادَةُ الْخَيْرِ رِيَاءً. وَكَذَلِكَ إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ تَعْظِيْمٌ عِنْدَ النَّاسِ، أَوْ مَحَبَّةٌ عِنْدَ الْمَشَايِخِ وَالْأَئِمَّةِ، وَيَكُوْنُ قَصْدُكَ مِنْ ذَلِكَ التَّمَكُّنِ مِنْ تَأْيِيْدِ مَذْهَبِ أَهْلِ الْحَقِّ، أَوْ الرَّدِ عَلَى أَهْلِ الْبِدَعِ، أَوْ النَّشْرِ لِلْعِلْمِ، أَوْ حَضِّ النَّاسِ عَلَى اْلعِبَادَةِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ ، دُوْنَ أَنْ تَقْصُدَ بِذَلِكَ شَرَفَ نَفْسِكَ مِنْ حَيْثُ هِيَ أَوْ دُنْيَا تَنَالُهَا ، فَإنَّ هَذِهِ كُلَّهَا إِرَادَةٌ سَدِيْدَةٌ وَنِيَاتٌ مَحْمُوْدَةٌ لاَ يَدْخُلُ شَيْءٌ مِنْهَا بَابَ الرِّيَاءِ ، إِذْ الْمَقْصُوْدُ مِنْهَا أَمْرُ الْآخِرَةِ بِالْحَقِيْقَةِ (منهاج العابدين ص ١٦٤-١٦٥)


“Apabila yang dimaksud dalam melakukan amal kebaikan adalah tujuan kebaikan itu sendiri, maka kehendak tersebut tidaklah termasuk riya’, karena dengan niat semacam itu perkara-perkara tersebut justru menjadi kebaikan atau masuk dalam kategori amal akhirat. Kehendak untuk berbuat kebaikan tidaklah disebut riya’. Demikian pula apabila engkau menginginkan adanya penghormatan dari manusia, atau kecintaan dari para masyāyikh dan imam, sementara tujuanmu dari hal itu adalah agar engkau mampu mendukung mazhab Ahlul Haq, membantah para pelaku bid‘ah, menyebarkan ilmu, mendorong manusia untuk beribadah, dan semisalnya tanpa bermaksud mengagungkan dirimu sendiri sebagai pribadi atau mengejar kepentingan duniawi, maka semua itu merupakan kehendak yang lurus dan niat-niat yang terpuji. Tidak satu pun dari hal tersebut termasuk ke dalam pintu riya’, karena tujuan hakikatnya adalah perkara akhirat.” ( Minhaj al-Abidin,  :164-165 )

KESIMPULAN

Menampakkan sedekah di media sosial tidak bisa langsung dihukumi sebagai syiar kebaikan atau riya’. Hukumnya bergantung pada niat pelaku, cara penyampaian, dan dampak yang ditimbulkan. Pada dasarnya, sedekah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi lebih selamat dari riya’ dan lebih menjaga kehormatan penerima.

Namun, menampakkan sedekah dapat dibenarkan, bahkan lebih utama, apabila bertujuan memberi teladan, memotivasi orang lain, dan membawa maslahat yang lebih luas, khususnya jika dilakukan oleh tokoh yang memiliki pengaruh, selama tidak disertai niat mencari pujian dan tidak menyakiti hati penerima.

Sebaliknya, apabila sedekah ditampakkan demi popularitas, pengakuan manusia, atau dengan cara yang merendahkan penerima, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi riya’ dan menghilangkan nilai ibadahnya. Meski demikian, meninggalkan sedekah hanya karena takut riya’ juga merupakan kesalahan.

Dengan demikian, inti persoalan konten sedekah terletak pada keikhlasan hati dan kemaslahatan yang dihasilkan, bukan semata pada ditampakkan atau disembunyikannya amal. Selama niat lurus karena Allah dan adab dijaga, sedekah tetap bernilai ibadah yang diridhai-Nya.


Penulis : Muhammad Fajar S.T.

Contact Person : 087766849322

e-Mail : fajarelmxr3703@gmail.com


Perumus : Muhammad Abidul Masykur, S. Pd.

Mushohih : Khoirun Niam, M. Ag.


Daftar Pustaka

Abu al-Qasim al-Husain bin Muhammad ar-Raghib al-Asfahani (W.502 H), al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an, Maktabah Nizar Mustafa al-Baz, Mekah, Arab Saudi, tanpa tahun, sebanyak 2 jilid.

Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali al-Tusy (W. 505 H), Ihya' Ulum al-Din, Daar al-Ma'rifat, Beirut, Lebanon (1402 H-1982 M), sebanyak 4 jilid.

Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyati (W. 1310 H), Kifayah al-Atqiyaʼ wa Minhaj al-Aṣfiyaʼ, al-Khayriyyah, Kairo, Mesir, (1303 H).

Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali al-Tusy (W. 505 H), Minhaj al-Abidin, Dar al-Kutub al-'Ilmiyah (DKI), Beirut, Lebanon : tanpa tahun.











Posting Komentar untuk "Konten Sedekah, Antara Syiar Dan Riya’"