
PENGANGGURAN BERKEDOK TAWAKAL
LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Adz-Dzariyat Ayat 56,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ [الذاريات:٥٦]
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Selain beribadah, manusia tetap memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Untuk bertahan hidup dan menunjang ibadah, manusia memerlukan usaha dalam mencari nafkah yang disebut dengan bekerja. Dalam bekerja ini akan menjadi perantara bagi manusia untuk memperoleh rezeki yang halal dan berkah.
Namun terdapat realita sosial yang tidak demikian, tidak jarang muncul individu yang memilih untuk tidak bekerja atau berusaha dengan alasan bahwa Allah telah menjamin rezeki bagi setiap makhluk-Nya, dengan dalih firman Allah dalam surah al-Talaq ayat 2–3:
وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًاۙ ٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗ [االطلاق: ٢-٣]
Artinya: Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak diduga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. (QS. al-Talaq: 2–3)
Pemahaman yang keliru terhadap ayat tersebut menyebabkan Sebagian orang meyakini bahwa tawakal cukup dilakukan tanpa adanya usaha. Cara berpikir seperti ini yang dapat menimbulkan fenomena “pengangguran berkedok tawakal”, yaitu sikap malas bekerja yang dibungkus dengan klaim kepasrahan kepada Allah. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam terhadap fenomena tersebut?
PEMBAHASAN
Pengertian Pengangguran
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengangguran diartikan sebagai orang yang tidak mempunyai pekerjaan. Secara umum, pengangguran adalah keadaan ketika seseorang yang sudah cukup umur dan mampu bekerja, tetapi tidak punya pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengangguran juga mencerminkan kondisi ketidakberdayaan tenaga kerja dalam memanfaatkan kemampuan yang dimiliki, baik karena kurangnya kesempatan kerja maupun karena sikap tertentu seperti salah memahami konsep tawakal sehingga dijadikan alasan untuk tidak berusaha.
Dalam kehidupan manusia, bekerja bukan hanya sekedar aktivitas mencari nafkah tetapi juga menjadi cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjalankan ibadah kepada Allah. Menurut Maslow, kebutuhan fisiologis seperti makanan, air, dan oksigen adalah kebutuhan paling mendasar manusia yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum naik ke tahap kebutuhan berikutnya (Wardani & Samsudin, 2023). Pemenuhan kebutuhan ini menuntut adanya usaha nyata, salah satunya melalui bekerja.
Oleh karena itu, ketika seseorang mampu bekerja tetapi memilih untuk tidak berusaha, maka ia tidak hanya dikategorikan sebagai pengangguran secara sosial-ekonomi, tetapi juga mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi dorongan utama manusia. Permasalahan semakin kompleks ketika sikap ini dibenarkan dengan alasan tawakal, seolah-olah rezeki akan datang tanpa ikhtiar. Padahal, Islam menekankan bahwa tawakal adalah sikap spiritual yang aktif berusaha dengan sungguh-sungguh, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah. Kesalahpahaman ini melahirkan fenomena “pengangguran berkedok tawakal”, yaitu keadaan pasif dan enggan bekerja yang dibungkus dengan klaim kepasrahan kepada Allah.
Dengan demikian, pembahasan pengangguran dalam konteks ini tidak hanya menyentuh aspek sosial-ekonomi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kesalahan memahami konsep tawakal dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dasar manusia menurut teori psikologi, sekaligus menyimpang dari ajaran Islam yang menekankan keseimbangan antara usaha dan keimanan.
Hakikat Tawakal
Tawakal bukanlah sikap pasif atau meninggalkan ikhtiar, melainkan ketulusan hati dalam bersandar sepenuhnya kepada Allah dalam meraih segala kemaslahatan dan menolak segala kemudaratan, baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat. Sementara tubuh tetap bergerak menjalani sebab-sebab yang telah Allah tetapkan.
وَحَقِيْقَةُ التَّوَكُّلِ : هُوَ صِدْقُ اعْتِمَادِ الْقَلْبِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ اسْتِجْلَابِ الْمَصَالِحِ ، وَدَفْعُ الْمَضَارِّ مِنْ أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ كُلِّهَا (جامع العلوم والحكم ص ١٢٦٦)
"Hakikat tawakal adalah bersandar kepada Allah dalam usaha menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan dari perkara yang sifatnya duniawi maupun ukhrawi" (Jami’ al-Ulum wa al-Hikam :1266)
وَاعْلَمْ أَنَّ تَحْقِيْقَ التَّوَكُّلِ لَا يُنَافِيْ السَّعْيُ فِيْ الْأَسْبَابِ الَّتِيْ قَدَّرَ اللهُ سُبْحَانَهُ الْمَقْدُوْرَاتِ بِهَا ، وَجَرَّتْ سُنَّتَهُ فِيْ خَلْقِه بِذَلِكَ ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى أَمَرَ بِتَعَاطِيْ الْأَسْبَابِ مَعَ أَمْرِهِ بِالتَّوَكُّلِ ، فَالسَّعْيُ فِيْ الْأَسْبَابِ بِالْجَوَارِِحِ طَاعَةٌ لَهُ ، وَالتَوَّكُلُ بِالْقَلْبِ عِلَيْهِ إِيْمَانٌ بِهِ (جامع العلوم والحكم ص ١٢٦٧- ١٢٦٨)
“Ketahuilah bahwa hakikat tawakal bukanlah menafikan (meninggalkan) usaha dari sebab-sebab yang Allah tetapkan sebagai ketentuan-Nya, dan menjadi sunnah dalam ciptaan-Nya. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berusaha menempuh sebab-sebab, bersamaan dengan perintah untuk bertawakal. Maka berusaha dengan anggota badan adalah bentuk ketaatan kepada-Nya, sedangkan bertawakal dengan hati adalah bentuk keimanan kepada-Nya.” (Jami’ al-Ulum wa al-Hikam:1267-1268)
Rasulullah ﷺ menjelaskan hakikat tawakal dalam sabdanya:
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ ابْنِ هُبَيْرَةَ، عَنْ أَبِي تَمِيْمٍ الْجَيْشَانِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُوْ خِمَاصًا، وَتَرُوْحُ بِطَانًا (سنن ابن ماجه : ج ٥، ص ٢٦٦)
“Aku mendengar Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Dia akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana burung diberi rezeki; ia pergi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore dalam keadaan kenyang.” (Sunan Ibn Majah, 5: 266)
Hadis ini menjelaskan bahwa tawakal bukanlah sikap diam tanpa usaha, melainkan berserah diri kepada Allah dengan keyakinan penuh, sambil tetap melakukan usaha nyata. Seperti burung yang keluar pagi untuk mencari makan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Syarah Hasyiyah Sindi, juz 2, halaman 541:
قَوْلُهُ: (حَقُّ تَوَكُّلِهِ) بِأَلَّا يَخْطُرَ بِبَالِكُمْ مُدَاخَلَةٌ لِغَيْرِهِ تَعَالَى فِي الرِّزْقِ أَصْلًا عَمَلْتَهُمْ بِمُقْتَضَاءٍ (لَرَزَقَكُمْ) كُلَّ يَوْمٍ رِزْقًا جَدِيدًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَحْتَاجُوا إِلَى حِفْظِ الْمَالِ، وَلَا يَلْزَمُ مِنْهُ تَرْكُ السَّعْيِ فِي تَحْصِيلِ ذَلِكَ الرِّزْقِ بِالْخُرُوجِ وَالْحَرَكَةِ، فَإِنَّ السَّعْيَ مُعْتَادٌ فِي الطَّيْرِ. (حاشية السندي على سنن ابن ماجه : ج ٢، ص ٥٤١)
“Kata beliau: “Hakikat tawakal” adalah ketika dalam pikiranmu sama sekali tidak terlintas bahwa ada campur tangan selain Allah Ta’ala dalam urusan rezeki, dan kalian menjalankan ketentuan-Nya. Artinya, Allah akan memberikan rezeki baru setiap hari tanpa kalian perlu menjaga harta itu, dan tidak mengharuskan meninggalkan usaha untuk memperolehnya melalui bergerak atau keluar. Sesungguhnya, usaha adalah sesuatu yang biasa, seperti halnya pada burung yang terbang untuk mencari makan.” (Syarah Hasyiyah Sindi, 2: 541)
Dari penjelasan ini, jelas bahwa tawakal merupakan keyakinan batin yang tidak menafikan gerak lahiriah. Justru usaha lahiriah adalah bagian dari praktik tawakal selama hati tetap bersandar hanya kepada Allah.
Imam al-Qusyairi dalam kitabnya Risalah al-Qusyairiyah, menjelaskan hakikat tawakal bahwa tempat tawakal dihati dan usaha tidak menafikan tawakal didalam hati, beliau berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّ التَّوَكُّلَ مَحَلُّهُ الْقَلْبُ وَالْحَرَكَةُ بِالظَّاهِرِ لَا تُنَافِي التَّوَكُّلَ بِالْقَلْبِ بَعْدَمَا تَحَقَّقَ الْعَبْدُ أَنَّ التَّقْدِيرَ مِنْ قِبَلِ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنْ تَعَسَّرَ شَيْءٌ فَبِتَقْدِيرِهِ وَإِنِ اتَّفَقَ شَيْءٌ فَبِتَيْسِيرِهِ (الرسالة القشيرية: ص ١٩٥)
“Ketahuilah bahwa tempat tawakal itu di hati, sedangkan gerak lahiriah tidak menafikan tawakal di hati, setelah seorang hamba meyakini bahwa rezeki datang dari Allah Ta‘ala. Jika sesuatu terasa sulit, maka itu karena takdir-Nya; dan jika sesuatu terasa mudah, maka itu karena kemudahan dari-Nya.” (Risalah al-Qusyairiyah, :195)
Dengan demikian, tawakal adalah ketenangan batin saat melakukan usaha lahiriah. Seseorang boleh bekerja keras, dan berikhtiar, namun hatinya tetap bergantung hanya kepada Allah.
Dalil Tentang Berusaha
Allah Ta‘ala menegaskan tentang kewajiban berusaha dalam surat an-Naba ayat 11
(وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشًا) فِيهِ إِضْمَارٌ، أَيْ وَقْتَ مَعَاشٍ، أَيْ مُتَصَرَّفًا لِطَلَبِ الْمَعَاشِ وَهُوَ كُلُّ مَا يُعَاشُ بِهِ مِنَ الْمَطْعَمِ وَالْمَشْرَبِ وَغَيْرِ ذَلِكَ (تفسير القرطبي، ج ١٩، ص ١٧٢)
“Dan Kami menjadikan siang sebagai penghidupan. Di dalamnya terdapat penyimpanan (kata), yaitu waktu penghidupan, yaitu tempat untuk mencari penghidupan, dan penghidupan itu adalah segala sesuatu yang dengannya dihidupi dari makanan dan minuman dan selain keduanya.” (Tafsir al-Qurtuby, 11 :172)
Penjelasan Imam al-Qurthubi ini menegaskan bahwa siang diciptakan sebagai waktu manusia bekerja dan beraktivitas. Allah menentukan siang sebagai waktu produktif, tempat manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, ayat ini memberikan pemahaman bahwa berikhtiar dalam mencari nafkah adalah bagian dari ketentuan Allah dalam mengatur kehidupan manusia. Siang hari ditetapkan sebagai waktu yang produktif, sehingga seorang mukmin semestinya memanfaatkannya untuk bekerja dengan cara yang halal dan benar. Sekaligus, ayat ini mengingatkan bahwa sikap bermalas-malasan atau enggan berusaha tidak sesuai dengan hikmah penciptaan waktu yang telah Allah tetapkan.
Juga ditegaskan dalam Surat Ali’ Imran ayat 159:
فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ [العمران: ١٥٩]
“Apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.” (QS. Ali’ Imran:159)
Dalam Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan makna ayat, bahwa tawakal bukan berarti meninggalkan usaha, tetapi mengambil sebab semaksimal mungkin, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah, bahkan dalam usaha mencari penghidupan, seseorang wajib berusaha di muka bumi.
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ، أَيۡ إِذَا شَاوَرۡتَهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِ، وَعَزَمْتَ عَلَيۡهِ، فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فِيهِ، إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِيْنَ عَلَيۡهِ ٱلْوَاثِقِينَ بِهِ، فَيَنْصُرُهُمۡ وَيُرۡشِدُهُمۡ إِلَىٰ مَا فِيْهِ ٱلۡخَيْرُ لَهُمۡ. وَلَيۡسَ مَعۡنَى ٱلتَّوَكُّلِ هُوَ ٱلتَّوَاكُلَ وَإِهۡمَالَ ٱلۡأَسۡبَابِ، وَإِنَّمَا هُوَ حُسۡنُ ٱلِٱعۡتِمَادِ عَلَى ٱللَّهِ وَٱلثِّقَةُ بِهِ وَتَفۡوِيضُ ٱلنَّتَائِجِ إِلَيۡهِ، بَعۡدَ ٱتِّخَاذِ ٱلۡأَسۡبَابِ...
...فَفِي ٱلۡكَسۡبِ وَٱلۡمَعَاشِ لَا بُدَّ مِنَ ٱلسَّعۡيِ فِي ٱلۡأَرۡضِ، كَمَا قَالَ تَعَالَىٰ: ﴿فَٱمۡشُواْ فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِۦۖ وَإِلَيۡهِ ٱلنُّشُورُ﴾ [المُلك: ١٥] (التفسير المنير - الزحيلي, ج ٤، ص ١٤٣)
“Maka apabila engkau telah bertekad, bertawakallah kepada Allah. Yaitu, apabila engkau telah bermusyawarah dengan mereka dalam suatu urusan, lalu engkau menetapkan keputusan atasnya, maka bertawakallah kepada Allah dalam urusan itu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya, yang percaya penuh kepada-Nya, sehingga Allah akan menolong mereka dan membimbing mereka kepada sesuatu yang mengandung kebaikan bagi mereka. Makna tawakal bukanlah sikap pasif dan mengabaikan sebab-sebab, melainkan tawakal adalah bagusnya bersandar kepada Allah, percaya penuh kepada-Nya, dan menyerahkan hasil akhir kepada-Nya setelah mengambil sebab-sebab (usaha)…….Oleh karena itu, dalam usaha mencari penghidupan, seseorang wajib berusaha di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta'ala: {Maka berjalanlah kamu di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu akan dibangkitkan}.” (At-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj, 4, :143)
Tawakal Seorang Salik
Bagi seorang salik yang benar-benar telah melepaskan keterikatan duniawi dan tidak memiliki beban nafkah terhadap keluarga, meninggalkan usaha lahiriah bukan termasuk sikap tercela. Justru dalam kondisi seperti itu, sikap tersebut dapat menjadi tanda keteguhan iman, karena seluruh hatinya tertuju kepada Allah dan ia menyerahkan sepenuhnya urusan rezekinya kepada-Nya.
وَتَوَكَّلْ أَيُّهَا السَّالِكُ الرَّاغِبُ فِي تَرَقِّي الدَّرَجَاتِ فِي شَأْنِ رِزْقِكَ عَلَى مَوْلَاكَ أَيْ اتْرُكْ الْكَسْبَ حَالَ كَوْنِكَ مُتَجَرِّدًا عَنِ الْأَهْلِ وَالْأَوْلَادِ ثِقَةً بِوَعْدِهِ وَاعْتِمَادًا عَلَى كَمَالِ كَرَمِهِ وَرَحْمَتِهِ فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ضَمِنَ وَبَالَغَ فِي الْإِيجَابِ عَلَى نَفْسِهِ فِي كِتَابِهِ حَيْثُ قَالَ وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا (كفاية الأتقياء : ص ٣٠)
"Bertawakallah, wahai orang yang menempuh jalan (spiritual) dan ingin naik tingkat-tingkat derajat, dalam urusan rezeki kepada Tuhanmu. Artinya, tinggalkan mencari penghidupan secara lahiriah pada saat engkau benar-benar bebas dari tanggungan keluarga dan anak-anak, dengan penuh keyakinan pada janji-Nya dan bergantung pada kesempurnaan karunia serta rahmat-Nya. Sesungguhnya Allah SWT menjamin dan menegaskan hal itu bagi diri-Nya dalam Kitab-Nya, ketika Dia berfirman: “Dan tidak ada makhluk bergerak di bumi ini melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Kifayah al-Atqiya’, :30)
Artinya, ketentuan ini bersifat khusus bagi salik yang memenuhi syarat tersebut, bagi orang yang masih memiliki tanggungan, tetap diwajibkan berusaha secara lahiriah sekaligus bertawakal dalam batin.
Antara Tawakal dan Usaha
Dalam membahas kedudukan antara tawakal dan usaha, Imam al-Ghazali memberikan penjelasan yang rinci mengenai kondisi seseorang dalam memilih salah satunya. Bagi seseorang yang memiliki ketenangan hati, tidak bergantung pada manusia, serta mampu bersabar atas kesulitan rezeki, maka tawakal lebih utama baginya karena di dalamnya terdapat jihad melawan hawa nafsu. Sebaliknya, bagi orang yang mudah gelisah, putus asa, dan bergantung pada manusia lain, maka usaha lebih utama karena hatinya belum kuat untuk bertawakal secara sempurna.
(تنبيه) هَلْ الأَفْضَلُ الاكْتِسَابُ أو التَّوَكُّلُ أَيْ الْكَفُّ وَالْإِعْرَاضُ عَنِ الْأَسْبَابِ، اِعْتِمَادًا عَلَى اللَّهِ تَعَالَى فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقوَالِ: الْأَوَّلُ: أَنَّ التَّوَكَّلَ أَفْضَلُ، لِأَنَّهُ حَالُ رَسُولِ الله وَحالُ أَهْلِ الصُّفَةِ الثَّانِي الْإِكْتِسَابُ أَفْضَلُ لَا لِجَمْعِ الْمَالِ وَاعْتَقَادِ أَنَّهُ يَجْلِبُ الرِّزْقَ وَيَجُرُّ النَّفْعَ، بَلْ لِأَنَّهُ مِنَ التَّوَافِلِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا فِي قَوْلِهِ : وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ} [الجمعة: ١٠] الثَّالِثُ وَهُوَ الْمُخْتَارُ كَمَا قَالَ الْغَزَلِيُّ التَّفْصِيلُ: فَمَنْ كَانَ يَتَفَرَّغ بِتَرْكِ الْكَسْبِ لِلطَّاعَاتِ مِنْ فِكْرٍ وَذِكْرٍ وَغَيْرِهَمَا، وَكَانَ الْكَسَبُ يُشَوِّشُ عَلَيْهِ ذَلِكَ وَلَمْ تسْتَشْرِفْ نَفْسُهُ إِلَى مَنْ يَدْخُلُ عَلَيْهِ، فَيُحْمَلُ إِلَيْهِ شَيْئًا وَلَمْ يَتَسَخَطُ إِذَا تَعَسرَ رِزْقُهُ، فَالتَوَكَّلُ فِي حَقِهِ أَفْضَلُ، لِمَا فِيهِ مِنَ الصَّبْرِ وَمُجَاهَدَةُ النَّفْسِ، وَمَنْ كَانَ يَضْطَرَّبُ قَلْبُهُ، وَيَتسخَطُ عِنْدَ تَعَدُّرِ الرِّزْقِ عَلَيْهِ وَيَسْتَشْرِفُ إِلَى النَّاسِ، فَالْكَسْبُ أَفْضَلُ، (كفاية الأتقياء : ص ٣١)
“Peringatan: Mana yang lebih utama, mencari penghidupan (ikhtiar) atau tawakal, yaitu meninggalkan sebab-sebab dan sepenuhnya bergantung kepada Allah Ta’ala? Dalam hal ini ada tiga pendapat: Pendapat pertama: Tawakkal lebih utama, sebagaimana keadaan Rasulullah SAW dan Ahlus Suffah. Pendapat kedua: Usaha lebih utama, bukan karena mengumpulkan harta atau meyakini bahwa usaha itu pasti mendatangkan rezeki dan manfaat, tetapi karena termasuk sarana (wasilah) yang diperintahkan Allah, sebagaimana firman-Nya:“…dan carilah sebagian dari karunia Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 10) Pendapat ketiga: pendapat ini yang dipilih sebagaimana penjelasan al-Ghazali: Barang siapa yang mengabdikan dirinya dengan meninggalkan usaha demi ibadah, seperti berpikir, berdzikir, dan sebagainya, dan jika bekerja mengganggu konsentrasinya dalam ibadah, serta ia tidak menaruh harap kepada orang lain dan tidak mengeluh jika rezekinya terasa sulit, maka tawakkal lebih utama, karena mengandung kesabaran dan jihad terhadap diri. Namun, bagi orang yang hatinya gelisah, mudah marah ketika rezeki sulit, dan sering menaruh harap kepada manusia lain, maka usaha lebih utama.” (Kifayah al-Atqiya’, :31)
Bahkan, Ibnu Abi Jamrah meriwayatkan bahwa bagi seseorang yang hatinya selalu tertuju kepada Allah tanpa jeda, bekerja bisa menjadi haram, karena dapat mengganggu kehadiran hati kepada Allah. Namun, jika hatinya tidak selalu terjaga, maka bekerja menjadi wajib baginya.
وَقَدْ ذَكَرَ ابْنُ أَبِي جَمْرَةً أَنَّ فَقِيرًا كَتَبَ مَا تَقُوْلُ السَّادَةَ الْفُقَهَاءَ الْفَقِيرُ الْمُتَوَجِّهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى هَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْكَسْبُ فَأَجَابَ: مَنْ نَوَّرَ اللَّهُ بَصِيْرَتَهُ إِنْ كَانَ تَوَجَّهُهُ دَائِمًا لَا فَتْرَةَ فِيْهِ، فَالْكَسْبُ عَلَيْهِ حَرَامٌ، وَإِنْ كَانَ لَهُ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ فَتْرَةٌ، فَالْكَسْبُ عَلَيْهِ وَاجِبٌ (كفاية الأتقياء : ص ٣١)
”Ibnu Abi Jamrah menuliskan sebuah kasus seorang fakir yang bertanya kepada para fuqaha: apakah ia wajib bekerja sementara hatinya selalu tertuju kepada Allah? Para fuqaha menjawab:“Barangsiapa yang Allah beri petunjuk dan selalu menghadap kepada-Nya tanpa jeda sama sekali, maka baginya bekerja dilarang. Namun jika dalam beberapa waktu hatinya memiliki jeda, maka bekerja menjadi wajib.” (Kifayah al-Atqiya’, :31)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa tawakal tanpa usaha hanya diperbolehkan bagi seorang salik yang sudah mencapai tahap kondisi hati yang penuh ketergantungan kepada Allah tanpa kelalaian sedikit pun.
Kesalahan dalam Memahami Hakikat Tawakal
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang mengira tawakal berarti meninggalkan seluruh usaha lahiriah dan perencanaan hati, kemudian pasrah begitu saja merupakan prasangka orang bodoh.
وَقَدْ يُظَنُّ أَنَّ مَعْنَى التَّوَكُّلِ تَرْكُ الْكَسْبِ بِالْبَدَنِ وَتَرْكُ التَّدْبِيرِ بِالْقَلْبِ وَالسُّقُوطُ عَلَى الْأَرْضِ كَالْخِرْقَةِ الْمُلْقَاةِ وَكَاللَّحْمِ عَلَى الْوَضَمِ وَهَذَا ظَنُّ الْجُهَّالِ فَإِنَّ ذَلِكَ حَرَامٌ فِي الشَّرْعِ وَالشَّرْعُ قَدْ أَثْنَى عَلَى الْمُتَوَكِّلِينَ فَكَيْفَ يُنَالُ مَقَامٌ مِنْ مَقَامَاتِ الدِّينِ بِمَحْظُورَاتِ الدِّينِ بَلْ نَكْشِفُ الْغِطَاءَ عَنْهُ وَنَقُولُ إِنَّمَا يَظْهَرُ تَأْثِيرُ التَّوَكُّلِ فِي حَرَكَةِ الْعَبْدِ وَسَعْيِهِ بِعِلْمِهِ إِلَى مَقَاصِدِهِ (إحياء علوم الدين: ج ٤، ص ٢٦٥)
“Terkadang orang yang menyangka bahwa makna tawakkal adalah meninggalkan usaha dengan badan dan meninggalkan perencanaan dengan hati, lalu pasrah seperti kain lap yang tergeletak di tanah, atau seperti sepotong daging di atas talenan. Ini adalah prasangka orang-orang bodoh. Sebab hal itu haram dalam syariat. Syariat memuji orang-orang yang bertawakal, maka bagaimana mungkin derajat keagamaan itu dicapai melalui sesuatu yang diharamkan agama? Bahkan, kami akan membuka tabir hakikatnya dan mengatakan bahwa pengaruh tawakal itu justru tampak pada gerak usaha seorang hamba dan kesungguhannya, dengan pengetahuannya dalam mencapai tujuan-tujuannya.”(Ihya’ Ulum al-Din, 4 :265)
Lebih lanjut, dalam kitab Ashnaf al-Maghrurin Imam al-Ghazali menjelaskan memberikan peringatan tegas agar seseorang tidak terperangkap dalam ghurur, yaitu tipuan diri yang menyamakan kemalasan dengan tawakal. Sebagai contoh beliau menyebutkan sekelompok orang yang melakukan tindakan ekstrim seperti pergi ke padang belantara tanpa bekal hanya untuk menampilkan diri sebagai ahli tawakal. Padahal menurut Imam al-Ghazali, perilaku seperti ini termasuk bid’ah yang sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat dan generasi salaf.
وَبَعْضُهُمْ رُبَّمَا يَمِيْلُ إِلَى الْقَنَاعَةِ وَالتَّوَكُّلِ فَيَخُوْضُ الْبَوَادِيَ مِنْ غَيْرِ زَادٍ لِيُصَحِّحَ دَعْوَى التَّوَكُّلِ وَلَيْسَ يَدْرِي أَنَّ ذَلِكَ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ وَالصَّحَابَةِ وَقَدْ كَانُوا أَعْرَفَ بِالتَّوَكُّلِ مِنْهُ فَمَا فَهِمُوا مِنَ التَّوَكُّلِ الْمُخَاطَرَةِ بِالرُّوحِ وَتَرْكُ الزَّادِ بَلْ كَانُوا يَأْخُذُوْنَ الزَّادَ وَهُمْ مُتَوَكِّلُوْنَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى لَا عَلَى الزَّادِ وَهَذَا رُبَّمَا يَتْرُكُ الزَّادَ وَهُوَ مُتَوَكِّلٌ عَلَى سَبَبٍ مِنَ الْأَسْبَابِ وَاتَّقَى بِهِ وَمَا مَقَامٌ مِنَ الْمَقَامَاتِ الْمُنْجِيَّةِ إِلَّا وَفِيْهَا غُرُوْرٌ (أصناف المغرورين: ص ٧١)
“Dan sebagian orang mungkin condong kepada sikap puas diri (qana’ah) dan tawakal, sehingga mereka memasuki padang belantara tanpa bekal, dengan anggapan bahwa itu menunjukkan tawakal yang benar. Padahal, mereka tidak menyadari bahwa hal itu adalah bid’ah yang tidak diteladani oleh para salaf dan sahabat. Mereka lebih memahami hakikat tawakkal dibanding orang-orang sekarang. Para salaf tidak memahami tawakkal sebagai mempertaruhkan nyawa dengan meninggalkan bekal. Justru mereka tetap membawa bekal dan tetap bertawakal kepada Allah Ta’ala, bukan meninggalkan bekal sama sekali. Adapun sebagian orang sekarang, mereka meninggalkan bekal dan mengandalkan sebab-sebab (sebagai bentuk tawakal), dengan anggapan bahwa itu cukup untuk menjaga diri. Padahal, dalam setiap tingkatan keselamatan (maqam al-munjiyah) selalu ada potensi kesombongan atau tipuan diri (ghurur).” (Ashnaf al-Maghrurin, :71)
Melalui penjelasan ini, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa setiap maqam spiritual sekalipun selalu memiliki celah ghurur, termasuk maqam tawakal. Karena itu, seseorang harus berhati-hati agar tidak mengubah kemalasan menjadi klaim ketaqwaan, seolah-olah tidak berusaha dan tidak bekerja adalah bentuk tawakal. Padahal yang diajarkan para sahabat adalah kebalikannya, tetap bekerja, tetap membawa bekal, dan tetap berikhtiar, sementara hati bersandar sepenuhnya kepada Allah. Dengan demikian, orang yang menganggur dengan dalih tawakal sejatinya salah memahami ajaran agama dan tertipu oleh dirinya sendiri.
KESIMPULAN
Dari penjelasan sebelumnya, kita tahu bahwa tawakal bukan berarti meninggalkan usaha. Ada perbedaan antara tawakal yang hakiki dan tawakal yang ghurur. Selain itu, kondisi seseorang juga menentukan apakah ia harus berusaha atau boleh bertawakal penuh. Seorang salik yang hatinya sudah kuat bisa berbeda dengan orang awam yang masih punya tanggungan hidup. Untuk memperjelas, berikut kesimpulan dalam bentuk tabel tentang perbedaan tawakal dan perbedaan antara usaha dan tawakal.
Penulis : Muhammad Fajar S.T.
Contact Person : 087766849322
e-Mail : fajarelmxr3703@gmail.com
Perumus : Muhammad Abidul Masykur, S. Pd.
Mushohih : Khoirun Niam, M. Ag.
Daftar Pustaka
Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah al-Rab'i al-Quzwaini (W. 273 H), Sunan Ibn Majah, Dar al-Risalah al-Alamiyyah, Damaskus, Suriah, tanpa tahun, sebanyak 5 jilid.
Abu al-Hasan Nuruddin Muḥammad bin ‘Abd al-Hadi as-Sindi al-Hanafi (W. 1138 H), Hasyiyah al-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah, Dar al-Jil, Beirut, Lebanon, tanpa tahun, sebanyak 2 jilid.
Abul Qasim Abdul Karim bin Hawazin bin Abdul Malik bin Thalhah bin Muhammad al-Qusyairi (W.465 H), al-Risalah Al-Qusyairiyyah fi 'Ilm al-Tashawwuf, Dar Jawami' al-Kalim, Kairo, Mesir, tanpa tahun.
Abu Bakr Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyati (W. 1310 H), Kifayah al-Atqiyaʼ wa Minhaj al-Asfiyaʼ, Al-Khayriyyah, Kairo, Mesir, (1303 H).
Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali al-Tusy (W. 505 H), Asnaf al-Maghrurin, Maktabah al-Qur'an, Kairo, Mesir, tanpa tahun.
Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali al-Tusy (W. 505 H), Ihya' Ulum al-Din, Daar al-Ma'rifat, Beirut, Lebanon (1402 H-1982 M), sebanyak 4 jilid.
Abdurrahman bin Kamaluddin Abu Bakr bin Muhammad bin Sabiquddin bin Al-Fakhr Utsman As-Suyuthi (W.911 H), Ad-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon (2011), sebanyak 8 jilid.
Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, (W. 2015): At-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj, Dar al-Fikr, Suriah, Damaskus (1991), sebanyak 30 jilid.
Wardani, I. N., & Samsudin, A. (2023). Implementation of needs hierarchy theory Maslow on corporate leadership in the operational division of PT Molindo Raya Industrial. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(6), 9682–9694.
Zainuddin Abi al-Faraj ‘Abd al-Rahman bin Ahmad bin Rajab al-Hanbali al-Baghdadi (w. 795 H), Jami‘ al-‘Ulum wa al-Hikam fi Syarḥ Khamsin Ḥaditsan min Jawami‘ al-Kalim, juz 3, Dar as-Salam, Kairo, Mesir, tanpa tahun, sebanyak 3 jilid.

%20Muhammad%20Fajar.png)
%20Muhammad%20Fajar%20(1).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(2).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(3).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(4).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(5).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(6).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(7).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(8).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(9).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(10).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(11).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(12).png)
%20Muhammad%20Fajar%20(13).png)
Posting Komentar untuk "Pengangguran Berkedok Tawakal"