Bagaimana Cara Menentukan Waktu Sholat Di Kutub Yang Siang Harinya 24 Jam

BAGAIMANA CARA MENENTUKAN WAKTU SHOLAT DI KUTUB YANG SIANG HARINYA 24 JAM

Penentuan waktu shalat pada umumnya dilakukan dengan memperhatikan pergerakan matahari setiap harinya, seperti terbit, tergelincir, dan terbenamnya matahari. Ketentuan ini berlaku secara normal di sebagian besar wilayah bumi. Namun demikian, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada kondisi wilayah tertentu yang memiliki fenomena alam ekstrim, sehingga tanda-tanda alam waktu shalat tidak tampak sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, timbul pertanyaan mengenai bagaimana cara menentukan waktu shalat di daerah kutub yang memiliki kondisi siang dan malam yang tidak normal.

Daerah kutub merupakan wilayah yang berada di bagian paling utara dan paling selatan bumi. Wilayah ini mengalami fenomena alam ekstrim berupa siang dan malam yang sangat panjang, seperti midnight sun (matahari tidak terbenam selama berbulan-bulan) dan polar night (matahari tidak terbit sama sekali). Salah satu wilayah yang termasuk daerah kutub utara adalah Norwegia, khususnya kota Tromsø yang terletak pada lintang 69,6° LU, di mana pada bulan-bulan tertentu siang hari dapat berlangsung 24 jam atau malam berlangsung secara terus-menerus.

Permasalahan mengenai kondisi waktu ibadah di wilayah dengan fenomena ekstrem ini sebenarnya telah dibahas oleh para ulama sejak masa klasik. Di antaranya adalah penjelasan al-Qarafi sebagaimana dikutip dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, yang menyebutkan:

وَبِهَذَا الْجَوَابِ الْمَذْكُوْرِ يَحْصُلُ الْجَوَابُ عَنْ تَرَدُّدٍ أَبْدَاهُ الْقَرَافِيُّ فِي قَوْمٍ لَا تَغِيبُ الشَّمْسُ عِنْدَهُمْ إلَّا مِقْدَارَ الصَّلَاةِ، فَهَلْ يَشْتَغِلُوْنَ بِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ أَوْ يَشْتَغِلُوْنَ بِالْأَكْلِ حَتَّى يَقْوَوْنَ عَلَى صَوْمِ الْغَدِ إذَا كَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ. وَإِذَا عَلِمْتَ مِنْ هَذِهِ الْقَاعِدَةِ أَنَّ اللَّيْلَ يَقْصُرُ عِنْدَ قَوْمٍ وَيَطُوْلُ عِنْدَ آخَرِيْنَ ظَهَرَ لَكَ وَجْهُ الْجَمْعِ بَيْنَ الرِّوَايَاتِ الْوَارِدَةِ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قَوْلِهِ: (يَنْزِلُ رَبُّنَا كُلَّ لَيْلَةٍ حِيْنَ يَذْهَبُ ثُلُثُ اللَّيْلِ)(حاشية البجيرمي على الخطيب: ج ٢ ، ص٢٧)


Dan dengan jawaban yang disebutkan ini, terjawab pula keraguan (permasalahan) yang dikemukakan oleh Al-Qarafī berkata terkait suatu kaum yang mana tidak mendapati matahari terbenam kecuali sebatas mengira-ngirakan waktu shalat, maka apakah mereka menyibukkan diri dengan melaksanakan shalat Maghrib, ataukah mereka menyibukkan diri dengan makan terlebih dahulu agar memiliki kekuatan untuk berpuasa keesokan harinya apabila hal itu terjadi pada bulan Ramadhan? Dan apabila engkau telah memahami dari kaidah ini bahwa malam itu bisa menjadi pendek pada suatu kaum dan menjadi panjang pada kaum yang lain, maka akan tampak bagimu cara mengkompromikan (menggabungkan) riwayat-riwayat yang diriwayatkan dari beliau ﷺ dalam sabdanya: “Tuhan kita turun (rahmatnya) setiap malam ketika telah berlalu sepertiga malam. ”(Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Khatīb, juz 2, hlm. 27)

Bagaimana cara menentukan waktu shalat di daerah kutub yang memiliki kondisi siang dan malam yang tidak normal?

Jawaban

Maka Dalam fiqih madzhab Syafi‘iyyah, jika tanda-tanda waktu salat tidak dapat diamati karena faktor geografis atau astronomis, maka waktu shalat ditentukan dengan mengkira-kirakan pada daerah terdekat yang masih memiliki pergantian siang dan malam secara jelas.  

(وَالْعِشَاءُ)، بِكَسْرِ الْعَيْنِ مَمْدُوْدًا : اِسْمٍ ِلأَوَّلِ الظَّلَامِ، وَسُمِّيَتِ الصَّلَاةُ بِذَلِكَ لِفِعْلِهَا فِيْهِ. وَأَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ اْلأَحْمَرُ، وَأَمَّا اْلبَلَدُ الَّذِيْ لَا يَغِيْبُ فِيْهِ الشَّفَقُ فَوَقْتُ الْعِشَاءِ فِي حَقِّ أَهْلِهِ أَنْ يَمْضِيَ بَعْدَ الْغُرُوْبِ زَمَنٌ يَغِيْبُ فِيْهِ شَفَقُ أَقْرَبِ الْبِلَادِ إِلَيْهِمْ. (فتح القريب: ص ٦٦ )

"Istilah Al-Isya’ dibaca dengan mengkasrohkan huruf ‘Ain dan dipanjangkan (mad), merupakan sebutan untuk masa permulaan gelap malam. Shalat ini dinamakan demikian karena pelaksanaannya dilakukan pada waktu tersebut. Awal waktu Isya dimulai saat hilangnya mega merah (syafaq al-ahmar) di ufuk. Adapun bagi daerah yang tidak mengalami hilangnya mega merah (fenomena alam tertentu), maka ketentuan waktu Isya bagi penduduknya adalah dengan menunggu berlalunya waktu setelah matahari terbenam yang durasinya sebanding dengan waktu hilangnya mega merah di negeri terdekat dari wilayah mereka."(Fath al-Qorib, 66)

Penjelasan ini menjadi dasar kuat ketika penanda alamiah hilang, wajib menggunakan perkiraan berdasarkan daerah terdekat. Maka bisa disimpulkan bahwasanya umat Islam di Norwegia bagian utara (Tromsø atau Svalbard) dapat menentukan waktu shalat Maghrib dengan mengikuti waktu kota terdekat yang masih memiliki siklus siang dan malam normal dalam 24 jam.

Negara atau Kota yang paling sesuai untuk dijadikan patokan adalah Oslo (Norwegia bagian selatan) – lintang 59° LU, masih memiliki waktu siang dan malam yang jelas sepanjang tahun. wilayah ini memiliki pergantian siang dan malam yang normal, sehingga secara fiqih dapat dijadikan acuan waktu salat bagi umat Islam di wilayah kutub Norwegia bagian utara.

Pendapat ini dikuatkan dengan kaidah fiqih : 

((مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ الْمُطْلَقُ إِلَّا بِهِ وَكَانَ مَقْدُورًا فَهُوَ وَاجِبٌ)) (الأَشْبَاهُ وَالنَّظَائِرُ : ص ٣٩٥ )

“Sesuatu yang kewajiban mutlak itu tidak bisa sempurna kecuali dengan nya, yang mana sesuatu itu bisa diusahakan, maka sesuatu itu menjadi wajib.” (al-Asybah wa al-Nadhair,  395)




Penulis : MUHAMMAD LAILUL KARIM

Contact Person : 085730785497

e-Mail : ilularekK.05@gmail.com


Perumus : Rif’at Athoillah, S.Pd

Mushohih : Syafi’udin Fauzi., M. Pd


Penyunting : M. Muslihul Ulum


Daftar Pustaka

Sulaiman bin Muhammad al-Bujairimi (W. 1221 H), Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib (Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib), Halaman: 27, Juz 2, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Tahun 1996 M - 1417 H , sebanyak 5 jilid.

Sirajuddin Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad Ibn al-Mulaqqin al-Syafi‘i (W. 804 H), al-Asybah wa al-Nazha’ir fī Qawa‘id al-Fiqh, Halaman: 221, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Tahun 1998 M / 1419 H.

Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad, Abu ‘Abdillah Syamsuddin al-Ghazzi (Ibnu Qasim al-Gharabili) (W. 918 H), Fath al-Qarib al-Mujīb fi Syarh Alfaz al-Taqrib, Halaman: 66, Dar Ibn Hazm li al-Tiba‘ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi‘, Beirut, Tahun 2005 M / 1425 H.

=========================


=========================


=========================


=========================



Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Menentukan Waktu Sholat Di Kutub Yang Siang Harinya 24 Jam"