HUKUM VICKS INHALER

 

HUKUM VICKS INHALER

Vicks Inhaler adalah sebuah alat yang digunakan untuk meredakan hidung tersumbat sehingga menimbulkan sensasi lega. Cara penggunaannya adalah dengan menghirup Vicks Inhaler yang didekatkan pada hidung. Jika ada orang berpuasa mengalami hidung tersumbat sehingga dia menggunakan Vicks Inhaler untuk meredakan hidung tersumbatnya, bagaimanakah hukum puasanya?

Ketika ada orang berpuasa menggunakan Viks Inhaler maka hukumnya tidak membatalkan puasa karena memasukkan aroma ke dalam hidung meskipun dari aroma benda najis hukumnya tidak membatalkan puasa.

ﻭَتَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ (فتح الوهاب: ج ١، ص ١٤٣)

puasa harus meninggalkan masuknya ‘ain (benda) ke dalam lubang yang terbuka tetapi tidak membahayakan masuknya aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan – ke dalam lubang yang terbuka (Fath al-Wahab, 1:143).

(قَوْلُهُ: لَا رِيحٍ) أَيْ وَلَوْ مِنْ نَجَسٍ وَهُوَ غَيْرُ بَعِيدٍ وَصَلَ بِالشَّمِّ إلَى دِمَاغِهِ وَلَوْ رِيحَ الْبَخُورِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنَّ وُصُولَ الدُّخَانِ الَّذِي فِيهِ رَائِحَةُ الْبَخُورِ أَوْ غَيْرُهُ إلَى جَوْفِهِ لَا يَضُرُّ وَإِنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ ظَاهِرٌ وَبِهِ أَفْتَى الشَّمْسُ الْبِرْمَاوِيُّ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّ الرَّائِحَةَ لَيْسَتْ عَيْنًا أَيْ عُرْفًا إذْ الْمَدَارُ هُنَا عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ مُلْحَقَةً بِالْعَيْنِ فِي بَابِ الْإِحْرَامِ أَلَا تَرَى أَنَّ ظُهُورَ الرِّيحِ، وَالطَّعْمِ مُلْحَقٌ بِالْعَيْنِ فِيهِ لَا هُنَا وَقَدْ عُلِمَ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ صُورَةَ الْمَسْأَلَةِ أَنَّهُ لَمْ يُعْلَمْ انْفِصَالُ عَيْنٍ هُنَا أَيْ بِوَاسِطَةِ الدُّخَانِ اهـ. حَلَبِيٌّ. (حاشية الجمل على شرح المنهج: ج2، ص318)

Ucapannya: 'Tidak termasuk aroma' artinya meskipun bau yang berasal dari benda najis, karena aroma tersebut tidak jauh sehingga masuk ke dalam hidungnya, meskipun aroma itu adalah aroma kemenyan, karena bau bukanlah 'ain. Dari sini kita ambil kesimpulan bahwa tidak berbahaya jika asap yang mengandung aroma kemenyan atau yang lainnya masuk ke dalam lobang terbuka, bahkan jika seseorang sengaja melakukannya. Syekh kami mengatakan, dan itu nampak jelas dan atas dasar ini, Al-Barmawi memberikan fatwa setelah memastikan bahwa aroma bukanlah 'ain, seperti yang terjadi dalam masalah ini, dan meskipun itu terkait dengan 'ain dalam masalah ihram (pelaksanaan haji/umrah), bukankah jelas bahwa aroma dan rasa itu terkait dengan 'ain di sini? Namun, diketahui dari hal itu bahwa masalah tersebut belum diketahui terpisahnya 'ain di sini itu melalui asap. Halabiyah (Hasyiah al-Jamal, 2:318).

فَائِدَةٌ: لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَخَرَجَ بِهِ مَا فِيهِ عَيْنٌ كَرَائِحَةِ النَّتْنِ يَعْنِي التَّنْبَاكَ لَعَنَ اللهُ مَنْ أَحْدَثَهُ ِلأَنَّهُ مِنَ الْبِدَعِ الْقَبِيحَةِ فَيُفْطِرُ بِهِ وَقَدْ أَفْتَى بِهِ زي بَعْدَ أَنْ أَفْتَى أَوَّلاً بِعَدَمِ الْفِطْرِ قَبْلَ أَن يَّرَاهُ انْتَهَى ع ش. (بغية المسترشدين: ص ۱۱۱)

Faedah: Tidak berbahaya jika aroma masuk ke dalam rongga hidung atau mulut, seperti aroma kemenyan atau aroma lainnya, karena aroma tersebut bukan termasuk jenis ain (benda). Lafad ‘ain (benda) mengecualikan sesuatu yang di dalamnya terdapat ‘Ain, seperti aroma tembakau atau aroma lainnya karena termasuk bid’ah yang jelek maka dapat menyebabkan puasa seseorang batal. Seorang ulama berfatwa demikian setelah beliau berfatwah pada waktu pertama bahwa tidak batal puasanya sebelum beliau berpendapat bahwa tembakau dapat membatalkan puasa.(Bughyah al-Mutstarsyidin, 111)

Posting Komentar untuk "HUKUM VICKS INHALER"