HUKUM MEMBUKA WARUNG PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

 Sumber Gambar:  voguehk.com


HUKUM MEMBUKA WARUNG PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Membuka  warung adalah hal yang biasa kita temui di kalangan sekitar, namun jika membuka warung di siang hari bulan Ramadhan hal tersebut menjadi sebuah hal yang kurang pantas karena bersamaan dengan momen dimana umat islam berpuasa. Seperti yang kita ketahui bahwa menjual makanan adalah hal yang diperbolehkan oleh agama, lantas bagaimana jika hal tersebut memiliki potensi disalah gunakan untuk melakukan kemaksiatan maka hal tersebut dapat membuat hukumnya menjadi berubah. Hal ini menjadi latar belakang timbulnya pertanyaan bagaimana hukum membuka warung pada siang hari di bulan Ramadhan. 

Bagaimana hukum membuka warung pada siang hari di bulan ramadhan?

  1. Haram

Haram membuka warung pada siang hari di bulan ramadhan, dengan alasan menjadi sebab seseorang tidak berpuasa.

(قَوْلُهُ وَبَيْعُ نَحْوِ رُطَبٍ إلَخْ) وَمَعَ كَوْنِهِ حَرَامًا فَهُوَ صَحِيحٌ وَمِثْلُ الْبَيْعِ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ كَبَيْعِ أَمْرَدٍ مِمَّنْ عُرِفَ بِالفُجُوْرِ وَاَمَةٍ مِمَّنْ يَتَّخِذُهَا الغِنَاءُ مُحَرَّمٌ وَخَشَبٌ لِمَنْ يَتَّخِذُهُ الَةَ لَهْوٍ وَثَوْبِ حَرِيْرٍ لِلُّبْسِ رَجُلٍ بِلَا نَحْوِ ضَرُوْرَةٍ وَسِلَاحٍ مِنْ نَحْوِ بَاغٍ وَقَاطِعِ طَرِيْقٍ وَمِثْلُ ذَلِكَ إطْعَامُ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عُلِمَ أَوْ ظُنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لِأَنَّ كُلًّا مِنْ ذَلِكَ تَسَبَّبَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَأَعَانَهُ عَلَيْهَا بِنَاءً عَلَى تَكْلِيفِ الْكُفَّارِ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ وَهُوَ الرَّاجِحُ (حاشية الجمل على شرح المنهج: ج  ٣، ص ٩٢)

Ungkapan penulis: "Dan menjual semisal kurma basah" disertai  hukum jual belinya haram, namun tetap sah. Seperti jual beli, yang setiap pentashorrufannya mendatangkan kemaksiatan. seperti menjual anak laki - laki dari orang yang diketahui kejelekannya, amat dari orang yang akan menjadikannya menyanyikan sesuatu yang diharamkan, kayu bagi orang yang akan menjadikannya alat musik, baju sutra yang digunakan orang laki - laki tanpa adanya dhorurot, senjata seperti contoh orang yang sengaja dan pencuri. Begitu juga hukum seorang muslim mukallaf yang memberi makanan kepada kafir mukallaf di siang hari bulan ramadhan, dan juga menjual makanan yang diketahui atau diduga kuat pembeli akan memakannya di siang hari, seperti fatwa Al-Walid karena semuanya menjadi sebab dan lantaran maksiat berdasarkan taklif (kewajiban) orang dengan cabang - cabang syariat yaitu pendapat yang rojih. (Hasyiyah al -Jamal ala Syarh al-Manhaj, 3: 92)


(وَقُوْلُهُ: مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَّةٍ) بَيَانٌ لِنَحْوٍ، وَذَلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا، وَالأَمَةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ، وَالخَشَبِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ، وَكَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ، وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عُلِمَ أَوْ ظُنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين: ج ٣، ص ٣٠)

Pendapat mushonnif dari setiap pentasyarufan yang mengarah pada maksiat seperti menjual hewan yang digunakan sebagai tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi (alat permainan atau sesuatu yang memberi kesenangan kepada manusia sehingga lupa dan berpaling dari kewajibannya), dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir mukallaf disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari ramadhan. (I’anatut Tholibin, 3: 30)

  1. Makruh

Makruh membuka warung di siang hari di bulan ramadhan dengan alasan pentasharrufannya mengarah pada maksiat (menjadi sebab seseorang tidak berpuasa).

(قَوْلُهُ: وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ) أَيْ مِنَ العِنَبِ، وَالأَمْرَدِ، وَالدِّيْكِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ. (وَقَوْلُهُ: مِمَّنْ تَوَهَّمَ مِنْهُ ذَلِكَ) أَيْ الاِتِّخَاذُ خَمْرًا، أَوْ الفُجُوْرُ، وَغَيْرُ ذَلِكَ. وَهَذَا مُحْتَرِزٌ قَوْلُهُ المَاُّر: مِمَّنْ عُلِمَ أَوْ ظُنَّ إلخ (قَوْلُهُ: وَبَيْعُ السِّلَاحِ إلخ) مَعْطُوْفٌ عَلَى فَاعِلٍ يُكْرَهُ، أَيْ وَيُكْرَهُ بَيْعُ السِّلَاحِ، وَهُوَ كُلُّ نَافِعٍ فِيْ الحَرْبِ - وَلَوْ دَرْعًا - عَلَى نَحْوِ بُغَاةٍ. ( إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين: ج ٣، ص ٣٠)

Pendapat mushonnif dimakruhkan menjual perkara yang telah disebutkan yakni dari anggur, anak kecil, ayam jago, dan selainnya. pendapat mushinnif dari dugaan penjual pada pembeli yakni membeli anggur untuk dijadikan khomr, menjual anak kecil untuk keburukan, dan selain dari yang disebutkan. kehati-hatian ini merupakan pendapat mushonnif yang lalu dari orang yang diketahui atau diduga akan memakan makanan disiang hari. pendapat mushonnif menjual senjata itu adalah ma’tuf dari pelaku pekerjaan lafad yukrohu, yakni dimakruhkan menjual senjata. yaitu setiap yang bermanfaat dalam perang, meskipun berupa baju besi pada pemberontak. (I’anatut Tholibin, 3: 30)


Penulis : Aysya Mufarrohah

Perumus : Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : Arief Rahman Hakim




Daftar Pustaka

Al-Azhari, Sulaiman bin Umar bin Manshur al-Ajili  (W. 1204 H) Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj, Daar al-Fikr, tanpa kota, tanpa tahun, sebanyak 8 jilid.

Ad-Dimyati, Abu Bakar al-Masyhuri bi as-Sayyidi Muhammad Syatho (W. 1226 - 1310 H) I’anatut Tholibin, Daar Ibn ‘Ashoshoh, Beirut, Lebanon, tanpa tahun, sebanyak 4 jilid.

Ad-Dimyati, Abu Bakar al-Masyhuri bi as-Sayyidi Muhammad Syatho (W. 1226 - 1310 H) I’anatut Tholibin, Daar Ibn ‘Ashoshoh, Beirut, Lebanon, tanpa tahun, sebanyak 4 jilid.

===================================
====================================


Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBUKA WARUNG PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN"