HUKUM MENGQODHO’ SHOLAT SUNNAH RAWATIB

Sumber Gambar:  britishmuslim-magazine.com


HUKUM MENGQODHO’ SHOLAT SUNNAH RAWATIB 

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Sholat sunnah rawatib terdiri dari  10 rakaat yang muakkad dan 12 rakaat yang ghoiru muakkad. Seperti yang telah kita ketahui bahwa melakukan sholat sunnah rawatib bukanlah suatu kewajiban melainkan sebuah kesunnahan, Sebagian orang memiliki keistiqomahan dalam melakukan sholat tersebut. Sehingga ketika mengalami suatu hambatan dalam melakukan sholat sunnah tersebut seseorang merasa terganggu sebab terhalang melakukan sesuatu yang menjadi keistiqomahannya itu. Hal ini menjadi latar belakang timbulnya pertanyaan apakah boleh bagi orang orang yang memiliki keistiqomahan melakukan shalat sunnah rawatib untuk mengqodhonya demi menjalankan keistiqomahan yang telah ia lakukan. 

Bagaimana hukum mengqodho' sholat sunnah rawatib bagi orang yang sudah memiliki keistiqomahan dan mengalami keadaan yang menghalangi melakukan sholat sunnah tersebut?

  1. Sunnah 

Sunnah di qodho’ berdasarkan pendapat yang shohih dari imam syafi'i adalah sunnah mengqodho’ shalat sunnah rawatib. 

  1. Tidak disunnahkan 

Tidak disunnahkan mengqodho’ berdasarkan riwayat yang masyhur dari pendapat Abu Hanifah, Imam Malik dan Abu Yusuf.

(فَرْعٌ) ذَكَرْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ عِنْدَنَا اسْتِحْبَابُ قَضَاءِ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ وَبِهِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَالْمُزَنِيُّ وَأَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَأَبُو يُوْسُفَ فِيْ أَشْهَرِ الرِّوَايَةِ عَنْهُمَا لَا يَقْضِيْ دَلِيْلُنَا هَذِهِ الاَحَادِيْثُ الصَّحِيْحَةُ (المجموع شرح المهذب: ج ٤، ص ٤٥)

Kami menyebutkan sesungguhnya pendapat yang sahih menurut mazhab Syafi'i adalah sunnah mengqadha shalat sunnah rawatib. Ini merupakan pendapat dari Imam Muhammad, Muzani dan Ahmad dalam satu riwayat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam riwayat yang masyhur menjelaskan bahwa tidak perlu diqadha. Adapun dalil kami (Syafiiyah) dari hadits-hadits sahih. (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 4 : 45)

Penulis : Aysya Mufarrohah

Perumus : Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : Arief Rahman Hakim



Daftar Pustaka

An-Nawawi, Abu Zakariya Muhy ad-Din bin Syaraf (W. 676 H) Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Daar Kutub al-Ilmiyah, Beirut: Lebanon, 1971, sebanyak 22 jilid.

=====================================


Posting Komentar untuk "HUKUM MENGQODHO’ SHOLAT SUNNAH RAWATIB "