HUKUM MEMBERI MAKAN PEKERJA ATAU KULI DI BULAN RAMADHAN

Sumber Gambar: depositphotos.com


HUKUM MEMBERI MAKAN PEKERJA ATAU KULI DI BULAN RAMADHAN

Bulan Ramadhan adalah waktu dimana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib. Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Namun bagi pekerja yang memiliki pekerjaan berat seperti buruh, petani, atau tukang, melaksanakan puasa seringkali menjadi tantangan karena kondisi fisik yang mereka hadapi. Sering kita jumpai ada orang yang memberi makan pekerja atau kuli selama Bulan Ramadhan.

Bagaimana hukum memberi makan pekerja atau kuli di Bulan Ramadhan?

  1. Tidak boleh

Tidak diperbolehkan memberi makan orang lain pada siang hari di Bulan Ramadhan, kecuali ada alasan yang kuat seperti kesulitan berat. Memberi makan tanpa alasan tersebut dapat mengarah pada kemaksiatan dan berarti membantu orang tersebut dalam melakukannya.

(وَالْإِعَانَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ) كَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ، لِأَنَّهُ تَسَبَّبَ فِي الْمَعْصِيَةِ وَإِعَانَةٌ عَلَيْهَا. (مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق: ص ٨١)

“(Membantu dalam kemaksiatan) adalah seperti seorang Muslim yang memberi makan orang inkar yang mukallaf (berakal dan telah mencapai usia tanggung jawab syariat) di siang hari bulan Ramadhan, karena hal itu berarti turut menyebabkan kemaksiatan dan membantu dalam melakukannya.” (Mirqat Shu’ud al-Tashdiq fii Syarh Sulam al-Taufiq: 81) 


  1. Boleh

 Boleh memberi makan pekerja di bulan Ramadhan selama pekerja tersebut tetap berniat puasa di malam hari kemudian mengalami kesulitan atau kepayahan yang berat di siang hari, jika tidak mengalami kepayahan yang berat maka tetap wajib berpuasa.

 وَأفْتَّى الأَذْرَعِى بِأَنَّهُ يَلْزَمُ الْحَصَّادِينَ أَيْ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيتَ النِّيَّةِ كُلَّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلَّا فَلَا. (فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين :  ص ٥٧)

Azra’i memberikan fatwa bahwa para penuai dan yang serupa dengan mereka- diwajibkan untuk berniat (puasa) setiap malam. Kemudian, jika di antara mereka mengalami kesulitan yang sangat berat, maka mereka diperbolehkan berbuka (tidak berpuasa). Jika tidak, maka mereka tetap wajib berpuasa. (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Ain: 57)

Selain itu, dalam kitab Kaasyifah as-Saja disebutkan enam golongan yang diperbolehkan untuk berbuka puasa di Bulan Ramadhan 

  • musafir, 

  • orang sakit, 

  • orang jompo, 

  • wanita hamil, 

  • orang yang sangat haus:

    • Menurut az-Zayadi : mengalami penderitaan atau kesulitan yang sangat berat

    • Menurut ar-Romli  : mengalami kesulitan yang membolehkan orang bertayamum

    • dan yang semisal dengan haus yakni kelaparan.

  • wanita menyusui

يُبَاحُ الْفِطْرُ فِي رَمَضَانَ لِسِتَّةٍ لِلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ وَالشَّيْخِ الْهَرَمِ أَيْ الْكَبِيرِ الضَّعِيفِ وَالْحَامِلِ وَلَوْ مِنْ زِنًا أَوْ شُبْهَةٍ وَلَوْ بِغَيْرِ آدَمِيٍّ حَيْثُ كَانَ مَعْصُومًا وَالْعَطْشَانِ أَيْ حَيْثُ لَحِقَهُ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً عِنْدَ الزِّيَادِيِّ أَوْ تُبِيحُ التَّيَمُّمَ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ وَمِثْلُهُ الْجَائِعُ وَلِلْمَرْضَعَةِ وَلَوْ مُسْتَأْجَرَةً أَوْ مُتَبَرِّعَةً وَلَوْ لِغَيْرِ آدَمِيٍّ (كاشفة السجا ص: ٤٧٢)

"Diperbolehkan berbuka di bulan Ramadhan untuk enam golongan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang sangat haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang sangat haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau sukarela. (Kaasyifah as-Saja: 472).

Ibarot diatas  menyebutkan bahwa membatalkan puasa di siang hari Ramadhan diperbolehkan bagi yang mengalami kesulitan berat seperti kehausan atau kelaparan ekstrem. Hal ini mendukung pendapat bahwa memberi makan pekerja berat dibolehkan jika mereka menghadapi udzur syar’i, karena kondisi tersebut tidak dianggap sebagai kemaksiatan. 

Penulis : Ety Galbina El Mazaya

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : Ust. Arif Rahman Hakim  


Daftar Pustaka

Nawawi al-Jawi, Abi al-Mu’ti Muhammad bin Umar (W. 1314 H/1897 M), Mirqat Shu’ud al-Tashdiq fii Syarh Sulam al-Taufiq, hal. 81, Hidayatut Thulab, Petuk, Semen, Kediri.

Al-Malibari, Zainuddin bin Abdul Aziz, (L. 938 H W. 1028 H), Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Ain, hal.57, Daar al-Jawahir, Surabaya.

Nawawi al-Jawi, Abi al-Mu’ti Muhammad bin Umar (W. 1314 H/1897 M), Kasyifah as-Saja, hal. 472, Daar Ibnu Hazm, Beirut, Lebanon, 1432 H (2011 M).


======================================

===================================

======================



Posting Komentar untuk "HUKUM MEMBERI MAKAN PEKERJA ATAU KULI DI BULAN RAMADHAN"