HUKUM MENGULANG BACAAN RUKUN QAULI DALAM SHOLAT

 

Sumber Gambar: umroh.com

HUKUM MENGULANG BACAAN RUKUN QAULI DALAM SHOLAT 

Dalam sholat, rukun-rukun terdiri dari dua jenis utama, yaitu rukun qauli (ucapan) dan rukun fi'li (gerakan). Rukun qauli adalah komponen sholat yang berbentuk bacaan atau ucapan. Sedangkan Rukun fi'li adalah komponen sholat yang berbentuk gerakan fisik. Mengulang bacaan rukun qauli dalam sholat, seperti Al-Fatihah, tahiyat, dan takbir, sering dilakukan oleh Muslim yang merasa ragu dengan pelafalan mereka. Pengulangan ini biasanya dilakukan untuk memastikan bacaan diucapkan dengan benar agar sholat sah. 

Di satu sisi, mengulang bacaan bisa membantu memperbaiki kesalahan. Tapi, jika dilakukan terlalu sering karena was-was (keraguan berlebihan), itu bisa mengganggu kekhusyukan sholat dan menimbulkan kecemasan yang tidak perlu.

Bagaimana hukumnya mengulang bacaan rukun qauli dalam sholat?

Tafshil :

  1. Jika terjadi keraguan mengenai kefasihan bacaan Al-Fatihah yang pertama, maka menurut Imam Al-Haramain diperbolehkan untuk mengulanginya. Bahkan, menurut qaul yang shahih, mengulang Al-Fatihah ketika lupa tetap dihukumi sah.

  2. Jika sengaja membaca Al-Fatihah dua kali, terdapat dua pendapat shahih menurut Imam Al-Haramain yang dinukil dari  Abu Al-Walid Al-Naisaburi:

  • Pendapat pertama: Tidak membatalkan sholat, karena tidak merusak bentuk sholat.

  • Pendapat kedua: Membatalkan sholat jika dilakukan dengan sengaja, karena hal itu sama dengan mengulang ruku’ yang berarti menambahkan rukun sholat.

(فَرْعٌ) قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ إذَا كَرَّرَ الْفَاتِحَةَ أَوْ آيَةً مِنْهَا كَانَ شَيْخِي يَقُولُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إنْ كَانَ ذَلِكَ لِتَشَكُّكِهِ فِي أَنَّ الْكَلِمَةَ قَرَأَهَا جَيِّدًا كَمَا يَنْبَغِي أَمْ لَا لِأَنَّهُ مَعْذُورٌ وَإِنْ كَرَّرَ كَلِمَةً مِنْهَا بِلَا سَبَبٍ كَانَ شَيْخِي يَتَرَدَّدُ فِي إلْحَاقِهِ بِمَا لَوْ أَدْرَجَ فِي اثْنَاءِ الْفَاتِحَةِ ذِكْرٌ آخَرُ قَالَ الْإِمَامُ وَاَلَّذِي أَرَاهُ أَنَّهُ لَا تَنْقَطِعُ مُوَالَاتُهُ بِتَكْرِيرِ كَلِمَةٍ مِنْهَا كَيْفَ كَانَ: هَذَا كَلَامُ الْإِمَامِ وَقَدْ جَزَمَ شَيْخُهُ وَهُوَ وَالِدُهُ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ فِي كِتَابِهِ التَّبْصِرَةِبِأَنَّهُ لَا تَنْقَطِعُ قِرَاءَتُهُ سَوَاءٌ كَرَّرَهَا لِلشَّكِّ أَوْ لِلتَّفَكُّرِ (المجموع شرح المهذب : ج  ٣، ص ٣١٥-٣١٤)

(Cabang hukum) Imam al-Haramayn berkata: Jika seseorang mengulangi Al-Fatihah atau ayat darinya, maka guruku berkata tidak ada masalah dengan itu jika hal itu disebabkan oleh keraguannya apakah dia telah membaca kata tersebut dengan baik sebagaimana mestinya atau tidak, karena dia termaafkan. Namun jika seseorang mengulangi satu kata darinya tanpa alasan, guruku ragu untuk menganggapnya seperti halnya seseorang menyisipkan bacaan lain di tengah Al-Fatihah. Imam berkata: Dan yang saya lihat adalah bahwa pengulangan satu kata dalam surah Al-Fatihah tidak akan menghalangi kesinambungan bacaan, apapun sebabnya. Ini adalah pendapat Imam, dan gurunya, yang juga ayahnya, Syekh Abu Muhammad, dalam bukunya Al-Tadzkirah, menegaskan bahwa bacaan tidak akan terputus, baik pengulangan tersebut dilakukan karena keraguan atau untuk merenung.” (al-Majmu’ Syarh al- Muhadzab, 3: 314-315)

فَإِنْ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ مَرَّتَيْنِ سَهْوًا لَمْ يَضُرَّ وَإِنْ تَعَمَّدَ فَوَجْهَانِ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوْصُ لَا تَبْطُلُ لِأَنَّهُ لَا يُخِلُّ بِصُوْرَةِ الصَّلَاةِ وَالثَّانِي تَبْطُلُ كَتَكْرَارِ الرُّكُوعِ وَهَذَا الْوَجْهُ حَكَاهُ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ عَنْ أَبِي الْوَلِيدِ النَّيْسَابُورِيِّ مِنْ مُتَقَدِّمِي أَصْحَابِنَا الْكِبَارِ تَفَقَّهَ عَلَى ابْنِ سُرَيْجٍ وَحَكَاهُ صَاحِبُ الْعُدَّةِ عَنْ أَبِي عَلِيِّ بْنِ خَيْرَانَ وَأَبِي يَحْيَى الْبَلْخِيّ قَالَ وحكاه حَكَى الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ عَنْ الْقَدِيمِ، وَالْمَذْهَبُ: أَنَّهَا لَا تَبْطُلُ، وَبِه قَالَ الْأَكْثَرُونَ، وَكَذَلِكَ لَوْ كَرَّرَ التَّشَهُّدَ الْآخِرَ وَالصَّلَاةَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمْدًا لَا تَبْطُلُ؛ لِمَا ذَكَرْنَاهُ، قَالَ الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُ: وَإِذَا كَرَّرَ الْفَاتِحَةَ - وَقُلْنَا: لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ - لَا يُجْزِيهِ عَنْ السُّورَةِ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ. (المجموع شرح المهذب : ج ٤، ص ٢٣-٢٤)

Jika seseorang secara tidak sengaja membaca surah Al-Fatihah dua kali (karena lupa), hal ini tidak membatalkan shalat. Namun jika dia melakukannya dengan sengaja, ada dua pendapat yang sahih. Pendapat yang pertama adalah shalatnya tidak batal karena pengulangan tersebut tidak merusak bentuk shalat. Pendapat yang kedua adalah shalatnya batal, seperti halnya mengulangi rukuk. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Al-Haramain dari Abu Al-Walid Al-Naisaburi, salah satu dari para ulama besar kami yang belajar dari Ibn Suraij. Pendapat ini juga dinyatakan oleh penulis Al-Uddah dari Abu Ali bin Khairan dan Abu Yahya Al-Balkhi. Dan juga dinyatakan oleh Syekh Abu Hamid dari pendapat lama. Dan mazhab yang dianut adalah bahwa shalatnya tidak batal, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Begitu juga, jika seseorang mengulang tasyahud akhir dan shalawat kepada Rasulullah SAW dengan sengaja, shalatnya tetap tidak batal, seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya. Al-Mutawalli dan lainnya juga berpendapat demikian. Dan jika seseorang mengulang Al-Fatihah, kami katakan bahwa shalatnya tidak batal, namun pengulangan tersebut tidak menggantikan surah yang dibaca setelah Al-Fatihah. (al-Majmu’ Syarh al- Muhadzab, 4: 23-24)

Penulis : Ety Galbina El Mazaya

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : Ust. Arif Rahman Hakim  


Daftar Pustaka

al Nawawi, Abi Zakariya Yahya bin Syaraf  (L. 631 H W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al- Muhadzab, Juz 3, hal.314-315, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, sebanyak 23 jilid.

al Nawawi, Abi Zakariya Yahya bin Syaraf (L. 631 H W. 676 H), al-Majmu’ Syarh al- Muhadzab, Juz 4, hal.24, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, sebanyak 23 jilid.


==================================

=========================================








Posting Komentar untuk "HUKUM MENGULANG BACAAN RUKUN QAULI DALAM SHOLAT "