HUKUM MENGQODLO’I SHOLAT YANG DITINGGALKAN MAYIT

 Sumber Gambar: kalam.sindonews.com


HUKUM MENGQODLO’I SHOLAT YANG DITINGGALKAN MAYIT

Shalat merupakan ibadah wajib umat muslim. Sholat merupakan salah satu dari rukun islam kelima yang harus dilakukan dengan memenuhi syarat - syarat tertentu. Sholat dibagi menjadi 2 ada sholat fardhu dan ada sholat sunnah. Sholat fardhu adalah ibadah wajib dilakukan oleh umat islam yang sudah baligh dan berakal. Apabila seseorang yang telah meninggalkan sholat maka ia harus berkewajiban mengqodlo'nya. Qodlo sholat adalah kegiatan mengganti sholat fardhu yang terlewat diluar waktu yang seharusnya baik karena lupa, ketiduran, atau disengaja. Suatu ketika ibu ani meninggal dengan keadaan meninggalkan sholat fardhu, kemudian sang keluarga berinisiatif untuk menqodlo'kan sholat bu ani. Lalu 

Bagaimana hukum mengqodlo’ sholat bu ani? 

  1. Wajib

Wajib bagi keluarga mengganti sholat mayit yang ditinggalkan sebelum meninggal. yang mana telah dinukilkan dari qoul qodim dalam kitab Fathul Mu’in hal 272.

وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيّ إِنْ خَلَّفَ تَرِكَةً أَنْ يُصَلِّىَ عَنْهُ، كَالصَّوْمِ وَفِيْ وَجْهِ - عَلَيْهِ كَثِيرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا - أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا. (فتح المعين٢٧٢)

  “Telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit jika meninggalkan tirkah, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuk setiap shalat dibayarkan satu mud.” ( Fathul Mu’in,  272)

Catatan: Wajib jika mayit meninggalkan harta warisan

  1. Tidak wajib

Tidak Wajib bagi ahli waris mengqodlo’i sholatnya mayit karena tidak ada kewajiban untuk mengqodlo’ dan membayar fidyah. dijelaskan dalam kitab i’anatutholibin 1:24.

(فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ، فَلَا قَضَاءً، وَلَا فِدْيَةً (إعانة الطالبين: ج ١، ص ٤١)

"Faedah: Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban salat, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha-nya, dan tidak ada fidyah, ". (I’aanah at-Thoolibiin, 1:41)



Penulis : Nabillah Fatimatuzzahro

Perumus : M. Faisol

Mushohih : Gus Muhammada



Daftar Pustaka

Ahmad, Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad al-Ma'bari al-Malibari al-Hindi (wafat 987 H  Fath al-Mu'in bi Sharh Qurrat al-‘Ayn bi Muhimmati ad-Din, Dar al-Basham, Sebanyak 1 jilid

Abu Bakr Utsman bin Muhammad Shatha al-Dimyati al-Syafi'i (Wafat 1310 H), I'anat al-Talibin 'ala Hall Alfaz Fath al-Mu'in, Dar al-Fikr, Sebanyak 4 jilid.

===========================================

========================================







Posting Komentar untuk "HUKUM MENGQODLO’I SHOLAT YANG DITINGGALKAN MAYIT"