Sumber Gambar: kalam.sindonews.com
HUKUM MENGQODLO’I SHOLAT YANG DITINGGALKAN MAYIT
Shalat merupakan ibadah wajib umat muslim. Sholat merupakan salah satu dari rukun islam kelima yang harus dilakukan dengan memenuhi syarat - syarat tertentu. Sholat dibagi menjadi 2 ada sholat fardhu dan ada sholat sunnah. Sholat fardhu adalah ibadah wajib dilakukan oleh umat islam yang sudah baligh dan berakal. Apabila seseorang yang telah meninggalkan sholat maka ia harus berkewajiban mengqodlo'nya. Qodlo sholat adalah kegiatan mengganti sholat fardhu yang terlewat diluar waktu yang seharusnya baik karena lupa, ketiduran, atau disengaja. Suatu ketika ibu ani meninggal dengan keadaan meninggalkan sholat fardhu, kemudian sang keluarga berinisiatif untuk menqodlo'kan sholat bu ani. Lalu
Bagaimana hukum mengqodlo’ sholat bu ani?
Wajib
Wajib bagi keluarga mengganti sholat mayit yang ditinggalkan sebelum meninggal. yang mana telah dinukilkan dari qoul qodim dalam kitab Fathul Mu’in hal 272.
وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيْمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيّ إِنْ خَلَّفَ تَرِكَةً أَنْ يُصَلِّىَ عَنْهُ، كَالصَّوْمِ وَفِيْ وَجْهِ - عَلَيْهِ كَثِيرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا - أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا. (فتح المعين٢٧٢)
“Telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit jika meninggalkan tirkah, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuk setiap shalat dibayarkan satu mud.” ( Fathul Mu’in, 272)
Catatan: Wajib jika mayit meninggalkan harta warisan
Tidak wajib
Tidak Wajib bagi ahli waris mengqodlo’i sholatnya mayit karena tidak ada kewajiban untuk mengqodlo’ dan membayar fidyah. dijelaskan dalam kitab i’anatutholibin 1:24.
(فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ، فَلَا قَضَاءً، وَلَا فِدْيَةً (إعانة الطالبين: ج ١، ص ٤١)
"Faedah: Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki kewajiban salat, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha-nya, dan tidak ada fidyah, ". (I’aanah at-Thoolibiin, 1:41)
Penulis : Nabillah Fatimatuzzahro
Perumus : M. Faisol
Mushohih : Gus Muhammada
Daftar Pustaka
Ahmad, Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad al-Ma'bari al-Malibari al-Hindi (wafat 987 H Fath al-Mu'in bi Sharh Qurrat al-‘Ayn bi Muhimmati ad-Din, Dar al-Basham, Sebanyak 1 jilid
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGQODLO’I SHOLAT YANG DITINGGALKAN MAYIT"