PANDANGAN ISLAM TERHADAP MAYIT YANG BELUM DIKHITAN DAN HUKUM SHOLAT SI MAYIT SEMASA HIDUPNYA

 

Sumber Gambar: Heijakarta.com


PANDANGAN ISLAM TERHADAP MAYIT YANG BELUM DIKHITAN DAN HUKUM SHOLAT SI MAYIT SEMASA HIDUPNYA

Di suatu desa ada orang yang bernama pak Ujang. Pak Ujang merupakan seseorang Muslim yang kurang akan pemahaman agama (awam). Sehingga pak Ujang sampai tua belum dikhitan. Lalu pada usia 50 tahun pak ujang meninggal dunia dengan keadaan belum dikhitan, Lalu

  1. Bagaimana pandangan islam tentang pak Ujang yang meinggal dengan kondisi belum dikhitan?

Tidak Wajib

Menurut pendapat qoul yang benar tidak diwajibkan seorang mayit yang belum khitan dikhitan ketika meninggal karena khitan tidak memiliki manfaat lagi setelah kematian. Yang sudah dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab Juz 1 Halaman 304

لَوْ مَاتَ غَيْرَ مَخْتُونٍ فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ: الصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ لَا يُخْتَنُ لِاَنَّ خِتَانَهُ كَانَ تَكْلِيفًا وَقَدْ زَالَ بِالْمَوْتِ. (المجموع شرح المهذب: ج ١، ص ٣٠٤)

“Pendapat yang benar, yang dipegang oleh mayoritas ulama, adalah bahwa ia tidak perlu dikhitan setelah kematian, karena khitan sudah tidak memiliki manfaat lagi setelah kematian.”.  (Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab, 1: 304)

  1. Bagaimana hukum ibadah pak ujang semasa hidupnya?

Jawabnnya khilaf dikitab majmu’ syarh al muhadzab halaman 132 juz 3 ada beberapa pendapat yakni:

  1. Sah Dengan Syarat

Menurut qoul qodim sholat pak ujang tetap sah jika pak ujang tidak mengetahui bahwa kulup yang tidak dibersihkan itu najis, maka hukum sholat pak ujang semasa hidupnya tetap dikatakan sah. Terdapat didalam kitab majmu’ syarh al muhadzab halaman 132 juz 3.

  1. Tidak Sah Secara Mutlak

Sholat tidak sah secara mutlak baik dia tahu, lupa, atau tidak tahu. Terdapat didalam kitab majmu’ syarh al muhadzab halaman 132 juz 3

  1. Sah Secara Mutlak

Sholat sah secara mutlak meskipun mengetahui adanya najis, walaupun pak ujang mengetahui dan sengaja tidak membersihkannya. Terdapat didalam kitab majmu’ syarh al muhadzab halaman 132 juz 3.


فَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ شَرْطٌ لِجَمِيعِهَا هَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ وَعَنْ مَالِكٍ فِي إزَالَةِ النَّجَاسَةِ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ أَصَحُّهَا وَأَشْهُرُهَا أَنَّهُ إنْ صَلَّى عَالِمًا بِهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ وَإِنْ كَانَ جَاهِلًا أَوْ نَاسِيًا صَحَّتْ وَهُوَ قَوْلٌ قَدِيمٌ عَنْ الشَّافِعِيِّ وَالثَّانِيَةُ لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ عَلِمَ أَوْ جَهِلَ أَوْ نَسِيَ وَالثَّالِثَةُ تَصِحُّ الصَّلَاةُ مَعَ النَّجَاسَةِ وَإِنْ كَانَ عَالِمًا مُتَعَمِّدًا وَإِزَالَتُهَا سُنَّةٌ (المجموع شرح المهذب: ج ٣، ص ١٣٢)

"Dan menghilangkan najis adalah syarat untuk semua jenis salat. Ini adalah mazhab kami, dan pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, Ahmad, dan mayoritas ulama dari salaf dan khalaf. Sedangkan menurut Malik, terdapat tiga riwayat mengenai penghilangan najis. Riwayat yang paling kuat dan terkenal adalah bahwa jika seseorang shalat dalam keadaan mengetahui adanya najis, maka salatnya tidak sah, tetapi jika dia tidak tahu atau lupa, maka salatnya sah. Ini adalah pendapat lama dari al-Syafi'i. Pendapat kedua adalah bahwa salat tidak sah baik dia tahu, lupa, atau tidak tahu. Pendapat ketiga adalah bahwa salat tetap sah meskipun ada najis, meskipun orang tersebut mengetahui dan dengan sengaja tidak membersihkannya, dan menghilangkan najis dianggap sunnah."(Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab, 3:132)

Catatan: Pendapat yang pertama itu lebih kuat.


Penulis : Nabillah Fatimatuzzahro

Perumus : M. Faisol

Mushohih : Gus Muhammada


Daftar Pustaka

Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin bin Sharaf al-. Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab. Disunting oleh Komite dari para ulama. Kairo: Manajemen Percetakan Al-Maniriyah, Percetakan Al-Tadhamun al-Ikhwani, 1344-1347 H. Sebanyak 9 Jilid.

================================================


================================================



================================================






Posting Komentar untuk "PANDANGAN ISLAM TERHADAP MAYIT YANG BELUM DIKHITAN DAN HUKUM SHOLAT SI MAYIT SEMASA HIDUPNYA"