HUKUM MENGALIHKAN FUNGSI TANAH WAKAF

 
Sumber Gambar: hukumonline.com


HUKUM MENGALIHKAN FUNGSI TANAH WAKAF 

Pak Ali merupakan salah satu warga desa sengonagung dia merupakan seorang ustad di desa tersebut. Suatu hari Pak Ali diberi amanah tanah wakaf oleh pak usman. Tanah tersebut digunakan untuk membangun TPQ dan akhirnya pak Ali pun membangun TPQ dan menjalankannya.

Selang beberapa tahun kemudian pak Ali ada masalah yang membuat para santri tidak mengaji atau melanjutkan pendidikannya di TPQ tersebut. dan akhirnya TPQ tersebut terbengkalai karena tidak dipergunakan lagi. Lalu

Bagaimana hukum mengalihkan fungsi tanah wakaf seperti awalnya TPQ menjadi masjid? 

  1. Tidak Boleh

Tidak boleh, mengubah wakaf dari bentuk semula kecuali jika orang yang mewakafkan mengetahui adanya kepentingan wakaf tersebut. Dijelaskan dalam kitab Roudho Al-Tholobin juz 5 halaman 361

b. Boleh 

Boleh mengubah tanah wakaf dengan syarat tidak mengubah sifat dasar wakaf tersebut. Dijelaskan dalam kitab Roudho Al-Tholibin Juz 5 Halaman 361

السَّادِسَةُ: لَا يَجُوزُ تَغْيِيرُ الْوَقْفِ عَنْ هَيْئَتِهِ، فَلَا تَجْعَلُ الدَّارُ بُسْتَانًا، وَلَا حَمَّامًا، وَلَا بِالْعَكْسِ، إِلَّا إِذَا جَعَلَ الْوَاقِفُ إِلَى النَّاظِرِ مَا يَرَى فِيهِ مَصْلَحَةً لِلْوَقْفِ، وَفِي فَتَاوَى الْقَفَّالِ: أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَجْعَلَ حَانُوتَ الْقَصَّارِينَ لِلْخَبَّازِينَ، فَكَأَنَّهُ احْتَمَلَ تَغْيِيرَ النَّوْعِ دُونَ الْجِنْسِ

 ( روضة الطالبين وعمدة المفتي: ج ٥، ص ٣٦١)

“Yang ke enam: tidak diperbolehkan mengubah wakaf dari bentuk semula, sehingga sebuah rumah tidak boleh dijadikan taman, atau tempat mandi, dan sebaliknya, kecuali jika orang yang mewakafkan itu melihat adanya maslahat (kepentingan) bagi wakaf tersebut. Dalam fatwa Al-Qaffal, dikatakan bahwa diperbolehkan untuk mengubah toko tukang pemintal menjadi toko pembuat roti, karena seolah-olah itu memperbolehkan perubahan jenis tanpa mengubah sifat dasar (atau substansi) wakaf tersebut.” (Roudhoh al-Thalibin wa ‘umdah al-Mafatin, 5:361)

Catatan: Jangan sampai tanah wakaf terbengkalai nanti. Sebaiknya hendaklah tanah wakaf itu tetap digunakan agar bisa memiliki kemanfaatannya sesuai dengan niat yang awal. Boleh mengubah tanah wakaf tetapi dianjurkan digunakan untuk yang lebih maslahat

Penulis : Nabillah Fatimatuzzahro

Perumus : M. Faisol

Mushohih : Gus Muhammada




Daftar Pustaka

 An-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif (W. 676 H), Roudloh al-Thalibin wa Umdat al-Muftin, Daar Ibn Hazm, Beirut, Damaskus : tanpa tahun, Sebanyak 10 jilid


======================================




Posting Komentar untuk "HUKUM MENGALIHKAN FUNGSI TANAH WAKAF "