STATUS PERNIKAHAN KETIKA ISTRI MENOLAK RUJUK SUAMI DALAM MASA IDDAH TALAK RAJ'I

Sumber Gambar: suaraindonesia.co.id


STATUS PERNIKAHAN KETIKA ISTRI MENOLAK RUJUK SUAMI DALAM MASA IDDAH TALAK RAJ'I

Rujuk adalah proses dimana suami dan istri dapat kembali bersatu setelah perceraian, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa ketentuan penting dalam proses rujuk mencakup adanya suami yang merujuk, istri yang dirujuk, ucapan atau tindakan yang jelas menunjukkan untuk rujuk. Contoh kasus, dalam sebuah rumah tangga terjadi pertengkaran hebat, yang mengakibatkan suami menjatuhi talak 1. Setelah beberapa minggu, ketika istri masih dalam masa iddah, suami ingin merujuknya kembali, namun hal tersebut di tolak oleh sang istri.

Bagaimanakah status pernikahan ketika istri menolak rujuk suami dalam masa iddah talak raj’i?

Sah, rujuk adalah hak suami. Dalam islam, setelah dijatuhi talak 1 atau 2, pasangan masih memiliki kesempatan untuk rujuk selama masa iddah belum berakhir, dan suami berhak kembali kapanpun atas istri. 

إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ اَلمَدْخُوْلُ بِهَا تَطْلِيْقَةً رَجْعِيَّةً أَوْ تَطْلِيْقَتَيْنِ، فَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا فِي عِدَّتِهَا، سَوَاءً رَضِيَتْ بِذَلِكَ أَمْ لَمْ تَرْضَ؛ لِأَنَّهَا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ بَاقِيَةٌ عَلَى الزَّوَجِيَةِ، بِدَلِيْلِ جَوَازِ الظِّهَارِ عَلَيْهَا، وَالْإِيْلَاءِ وَاللِّعَانِ وَالتَّوَارُثِ، وَإِيْقَاعِ الطَّلَاقِ الْاۤخَرِ مَا دَامَتْ فِي الْعِدَّةِ بِالإِجْمَاعِ. (الفقه الإسلامي وأدلته : ج ٧، ص ٤٦١)

"Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya yang telah dicampuri (telah terjadi hubungan seksual) dengan satu talak raj'i (talak yang dapat dirujuk kembali) atau dua talak, maka dia berhak untuk merujuknya selama masa iddahnya, baik istri tersebut meridhainya atau tidak. Hal ini karena menurut mazhab Hanafi, istri tersebut masih dianggap dalam ikatan pernikahan, dengan dalil dibolehkannya zhihar (mengatakan kepada istri seperti ibu), ila' (sumpah untuk tidak menggauli istri), li'an (sumpah mengenai tuduhan zina), warisan, dan penjatuhan talak lainnya selama masa iddahnya, berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama)." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 7: 461)

Penulis : Alfiatur Rohmania

Perumus : Alfandi Jaelani., MT

Mushohih : Afif Dimyati 


Daftar Pustaka

Az-Zuhaili, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Daar al-Fikri, Damaskus, 1985, sebanyak 10 jilid

================================



Posting Komentar untuk "STATUS PERNIKAHAN KETIKA ISTRI MENOLAK RUJUK SUAMI DALAM MASA IDDAH TALAK RAJ'I"