HUKUM PENGGUNAAN INSULIN (PANKREAS BABI) PADA PENDERITA KENCING MANIS

 4 Jenis Suntik Insulin untuk Diabetes dan Cara Penyimpanannya 

Sumber Gambar:  hellosehat.com


HUKUM PENGGUNAAN INSULIN (PANKREAS BABI) PADA PENDERITA KENCING MANIS 

Ketika insulin dalam tubuh manusia menurun maka yang diperlukan suntikan insulin. Awalnya, insulin diproduksi dari gen pankreas babi yang di kloning dalam bakteri. Saat ini, insulin diproduksi dari gen pankreas babi yang di kloning dalam ragi. Karena ragi merupakan organisme yang lebih kompleks dibandingkan bakteri, hasil yang diperoleh lebih berkualitas. Insulin yang dihasilkan melalui proses ini sekarang digunakan di seluruh dunia. 

Bagaimana Hukum penggunaan Insulin pada penderita kencing manis?

  1. Boleh

Jika menggunakan obat yang berasal dari benda najis, apabila tidak tersedia obat dari benda suci yang dapat menggantikan peran obat dari benda najis tersebut.

وَأَمَّا أَمَرَهُ صلى الله عليه وسلم اَلعُرَنِيّيِنَ بِشُرْبِ أَبْوَالُ الإِبِلِ فَكَانَ لِلتَّدَاوِيْ. وَالتَّدَاوِي بِاالنَّجْسِ جَائِزٌ عِنْدَ فَقْدِ الطَّاهِرِ الَّذِي يَقُومُ مَقَامَهُ . وَأَمَّا قَوْلُ صلى الله عليه و سلم (( لَمْ يَجْعَلِ اللهُ شِفَاءَ أُمَّتِي ِفيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا )) فَمَحْمُولُ عَلَى الْخَمْرِ (الاقناع : ج ١، ص٢٢١).

Adapun perintah Rasulullah ﷺ kepada orang-orang dari suku 'Uraniyyin untuk meminum air kencing unta adalah karena digunakan untuk pengobatan, adapun pengobatan barang najis itu boleh ketika tidak ada obat suci yang bisa menggantikan peran tersebut. Adapun sabda Rasulullah ﷺ, 'Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada sesuatu yang diharamkan atas mereka,' ini ditafsirkan berkaitan dengan khamar (minuman keras). ( Al Iqna, 1:221)

  1. Haram

Apabila menggunakan obat yang berasal dari benda najis, sedangkan tersedia obat yang berasal dari benda suci.

َقاَلَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَةِ إذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُومُ مَقَامَهَا فَإِنْ وَجَدَهُ حَرُمَتْ النَّجَاسَاتُ بِلَا خِلَافٍ وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ حَدِيْثُ (إنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ) فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ وُجُودِ غَيْرِهِ وَلَيْسَ حَرَامًا إذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ (مجموع شرح المهذب : ج ٩، ص  ٥١). 

Para ashab Syafi’iyah berkata, "Sesungguhnya, penggunaan pengobatan dengan benda najis hanya diperbolehkan jika tidak ditemukan benda yang suci yang dapat menggantikannya. Namun, jika benda suci tersebut ada, maka penggunaan benda najis menjadi haram tanpa ada perbedaan pendapat." Berdasarkan hadits (Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan mu pada sesuatu yang diharamkan atasmu) dipahami bahwa penggunaan benda najis haram jika ada penggantinya yang suci. Namun, jika tidak ditemukan penggantinya, maka penggunaannya tidak haram.(Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab juz 9  hal 45)

Penulis     : Hisbadiana Maulidia

Perumus     : Ust. M. Khafid Ainul Yaqin, M. AP

Mushohih : Ust. Miftara Ainul Mufid, M. Pd


Daftar Pustaka

al Syarbaini, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al Khatib. (W. 977 H) Al Iqna’ sebanyak 3 jilid, Daar al Kutub al Ilmiyah, Beirut - Lebanon: tanpa tahun

al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya Ibn Syaraf al-Dimasqi (W. 676 H), Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, sebanyak 22 jilid, Daar Ibn Hazm, Beirut, Lebanon : (1417  H, 1996 M)


=========================



=========================





Posting Komentar untuk "HUKUM PENGGUNAAN INSULIN (PANKREAS BABI) PADA PENDERITA KENCING MANIS "