HUKUM PANITIA MENJUAL TUJUH EKOR KAMBING DITUKAR DENGAN SATU EKOR SAPI

 

Sumber Gambar: pesantren.id

HUKUM PANITIA MENJUAL TUJUH EKOR KAMBING DITUKAR DENGAN SATU EKOR SAPI

Dalam jual beli hewan kurban, seperti kambing dan sapi, Islam tidak secara eksplisit melarang tukar-menukar antara dua jenis hewan tersebut. Namun, nilai tukar antara tujuh ekor kambing dengan satu ekor sapi harus sesuai dengan harga pasar yang wajar agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

Dalam kasus ini panitia qurban memutuskan untuk menjual tujuh ekor kambing yang awalnya akan digunakan dalam kegiatan qurban. Dengan hasil penjualan tersebut, panitia memilih untuk membeli satu ekor sapi sebagai pengganti. Tujuan tersebut karena panitia merasa kebanyakan apabila harus memotong tujuh ekor kambing, dan akhirnya memilih Keputusan untuk merubahnya dengan mengganti satu ekor sapi.

Bagaimana hukum panitia menjual tujuh ekor kambing ditukar dengan satu ekor sapi? 

Boleh

Menurut kitab al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, jilid 14, halaman 202, boleh mengganti tujuh ekor kambing diganti dengan satu ekor sapi asalkan ada persetujuan dari orang yang berqurban karena status panitia adalah wakil.

 

وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ اِذْنٌ اَلْمُوَكِّلِ مِنْ جِهَّةِ الْنُطْقِ أَوْ مِنْ جِهَّةِ اْلعُرْفِ لِاَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالِاذنِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الاِذْنُ وَاْلِاذْنُ يُعْرَفُ بِالنُطْقِ وَبِالْعُرْفِ فَاِنْ تَنَاوَلَ الِاذْنُ تَصَرَّفَيْنِ. وَفىِ أَحَدِهِمَا اِضْرَارٌ بِاْلمُوَكِّلِ لَمْ يَجُزْ مَا فِيْهِ ضِرَارٌ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ " فَِانْ تَناَوَلَ تَصَرَّفَيْنِ وَفِىْ أَحَدِهِمَا نَظْرٌ لِلْمُوَكِّلِ لَزِمَهُ مَا فِيْهِ النَّظْرُ لِلْمُوَكِّلِ لَمَّا رَوَى ثَوْبَانُ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأسُ الدَِيْنِ النَّصِيْحَةُ: قُلْنَا يَا رَسُوْلُ اللهِ لِمَنْ قاَلَ اللهُ وَلِرَِسُوْلِهِ وَلِكِتَابِهِ وَلَائِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً وَلَيْسَ مِنَ النُّصْحِ أَنْ يَتْرَكَ مَا فِيْهِ الحَظَّ وَالنَّظْرَ لِلْمُوَكِّلِ. (المجموع شرح المهذب : ج ١٤، ص ١١٠ )


Seorang wakil (perwakilan) tidak memiliki wewenang untuk bertindak kecuali dalam hal yang sesuai dengan izin pemberi kuasa (muwakkil), baik dari sisi ucapan maupun kebiasaan ('urf), karena tindakan wakil bergantung pada izin. Oleh karena itu, dia hanya memiliki kewenangan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh izin tersebut, yang dapat diketahui melalui ucapan atau kebiasaan. Jika izin tersebut mencakup dua tindakan, namun salah satu dari keduanya merugikan pemberi kuasa, maka tindakan yang merugikan tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: 'Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.’

Jika izin mencakup dua tindakan, dan salah satunya mengandung kemaslahatan bagi pemberi kuasa, maka wakil wajib memilih tindakan yang mengandung kemaslahatan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah SAW, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Pokok agama adalah nasihat.' Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, kepada siapa?' 

Beliau menjawab, 'Kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum. “Dan bukanlah suatu bentuk nasihat jika meninggalkan hal yang mengandung kemaslahatan dan perhatian terhadap kepentingan pemberi kuasa." (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 14: 110).


Penulis     : Sundari Apriliyani, S.TP

Perumus : Ust. M. Faisol, S.Pd

Mushohih : Gus Muhammada, M.Pd


Daftar Pustaka

Muhammad Najib al-Muti'i, al-Majmu' Syarh al-Muhazzab, Perpustakaan Salafiyah, Madinah al-Munawwara: Sebanyak 20 Juz. 

===========================================================





Posting Komentar untuk "HUKUM PANITIA MENJUAL TUJUH EKOR KAMBING DITUKAR DENGAN SATU EKOR SAPI"