HUKUM BERWUDHU DENGAN AIR GHOSOB


Sumber Gambar: nu.or.id

HUKUM BERWUDHU DENGAN AIR GHOSOB

Air (PDAM) adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyediakan air bersih yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. juga mengelola jaringan perpipaan untuk mendistribusikan air ke rumah-rumah pelanggan. Air juga merupakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat daerah seperti mandi, mencuci, memasak. Fasilitas air tersebut juga digunakan untuk kepentingan beribadah seperti wudhu, menghilangkan najis dan juga bersuci dari hadas besar. 

Pak Yanto tidak pernah membayar tagihan air padahal air tersebut digunakan dirinya untuk kebutuhan sehari-hari termasuk digunakan untuk berwudhu, menghilangkan najis dan juga bersuci dari hadas besar. 

Bagaimana hukum berwudhu dengan air ghosob?

        SAH 

Menurut al-Wasith fi al-Madhhab, jilid 1 halaman 401 dikatakan sah apabila berwudhu dengan air ghosob karena wudhu tersebut menghilangkan hadas. 

وَقِيْلَ إِنَّهُ يُبِيْحُ كَالتَّوَضُّؤِ بِالْمَاءِ الْمَغْصُوْبِ فَإِنَّهُ يَرْفَعُ الْحَدَثَ 

(الوسيط في المذهب : ج ١، ص ٤٠١)

Dikatakan bahwa hal itu diperbolehkan, seperti berwudhu dengan air yang ghosob, karena wudhu tersebut menghilangkan hadas.” (al-Wasith fi al-Madhhab, 1: 401).

Catatan : 

Perlu diketahui bahwa orang yang menggosob tetap berkewajiban untuk mengembalikan dan mengganti barang mutamawwal (tidak ada persamaanya) yang telah dia ambil dengan harga paling tinggi. 

الغَصْبُ اسْتِيلَاءٌ عَلَى حَقٍّ غَيْرِهِ وَلَوْ مَنْفَعَةً كَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِمَسْجِدٍ أَوْ سُوْقٍ بِلاَ حَقٍّ كَجُلُوسِهِ عَلَى فِرَاشِ غَيْرِهِ وَإِنْ لَمْ يَنْقُلْهُ وَإِزْعَاجِهِ عَنْ دَارِهِ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْهَا وَكَرْكُوبِ دَابَّةِ غَيْرِهِ وَإِسْتِخْدَامِ عَبْدِهِ. ( وَعَلَى الْغَاصِبِ رَدٌّ وَضَمَانٌ مَتَمَوَّلٌ تَلِفَ بِأَقْصَى قِيْمَهِ مِنْ حِينَ غَصْبِ إِلَى تَلَفٍ وَيَضْمَنُ) (فتح المعين بشرح قرة العين: ص ٨٤ ) 

Artinya: “Ghasab adalah menguasai hak orang lain meskipun manfaatnya benda tanpa hak. Misalnya menyuruh berdiri orang-orang yang duduk di masjid atau di pasar, duduk di sajadah orang lain meskipun tanpa memindahkannya, mengusir pemilik rumah meskipun tidak masuk kedalamnya, menaiki hewan orang lain dan menyuruh hamba orang lain untuk melayani. orang yang menggasab berkewajiban untuk mengembalikan dan mengganti barang mutamawwal (tidak ada persamaannya) yang rusak dengan harga paling tinggi sejak penggasaban sampai rusak” (Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-Ain, hal 84)

Penulis         : Sundari Apriliyani, S.TP

Perumus : Ust. M. Faisol, S.Pdi

Mushohih : Gus Muhammada, M.Pd


Dafrtar Pustaka


Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali al-Thusi (W. 505 H) al- Wasith fi al- Mazhab, Dar al-Salam, Kairo, 1417, al- Wasith fi al- Mazhab: Sebanyak 7 Juz.


=====================================================


============================================================


Posting Komentar untuk "HUKUM BERWUDHU DENGAN AIR GHOSOB"